Sebagai umat Islam, kita harus meyakini bahwa perbuatanjudi adalah haram hukumnya.
Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamer, berjudi, brkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk amalnya setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan ityu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS. al-Maidah: 90).