Islam melarang seorang muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim, baik laki-laki itu ahli kitab atau bukan.
Apapun alasannya, pernikahan itu tidak diperkenankan.
Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyik sebelum mereka beriman."
(QS. Al-Baqarah: 221).
Berbeda halnay dengan wanita muslimah, seorang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Yahudi atau Nasrani.
Tapi ya sebaiknya jangan, sebelum si wanita masuk dalam agama Islam.
Hal ini disebabkan Islam memandang laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangganya.
Wallahu A'lam.