Ruqyah yang dibolehkan adalah ruqyah syari', sesuai dengan ketentuan agama. Namun ada catatan pembolehannya, hal ini berdasarkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqani, yang mempersyaratkan 3 hal pokok:
1. Menggunakan kalamullah (ayat-ayat Al Qur'an) atau dengan Asmaul Husna atau dengan dengan sifat-sifat Allah SWT atau dengan doa-doa yang diajarkan oleh Rasululah SAW.
2. Menggunakan bahasa Arab, atau dengan bahasa selain bahasa Arab yang dapat dipahami maknanya.
3. Meyakini bahwa ruqyah tersebut tidak mampu menyembuhkan dengan sendirinya, akan tetapi dengan kekuasaan Allah SWT.
Allah SWT lah yang sejatinya menyembuhkan orang yang sedang menderita suatu penyakit.
Di samping itu ada hal penting lagi yang juga harus diperhatikan bahwa ruqyah akan bekerja secara efektif bila orang yang sakit dan orang yang megobati sama-sama memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah SWT, bertawakal kepada-Nya, serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa Al Qur'an adalah penmyembuh bagi penyakit dan rahmat bagi orang yang beriman.
An-Nawawi dalam Shahih Muslim mengatakan, satu pujian jika seseorang yang meruqyah tidak menggunakan kalimat-kalimat kekufuran, meruqyah dengan kalimat-kalimat asing, meruqyah dengan selain bahasa Arab atau sesuatu yang tidak diketahui maknanya.
Sebab semua itu tercela, karena kemungkinan maknaya adalah kekufuran, mendekati kekufuran atau makruh.
Tetapi meruqyah dengan ayat-ayat Al Qur'an dan zikir-zikir yang diketahui tidak dilarang, bahkan sunnah.
Dasarnya adalah ketika keluarga 'Amr bin Hazam bertanya kepada Rasulullah SAW dan Beliau menjawab,
"Aku lihat tidak mengapa. Barang siapa diantara kalian yang mampu mmemberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah."