Monday, October 4, 2010

RUQYAH, PENYEMBUHAN DENGAN AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH

Ruqyah, Penyembuhan Dengan Al-Qur`an Dan As-Sunnah

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Allah menciptakan makhlukNya dengan memberikan cobaan dan ujian, lalu menuntut konsekwensi kesenangan, yaitu bersyukur; dan konsekwensi kesusahan, yaitu sabar. Hal ini bisa terjadi dengan Allah membalikkan berbagai keadaan manusia sehingga peribadahan manusia kepada Allah menjadi jelas. Banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa musibah, penderitaan dan penyakit merupakan hal yang lazim bagi manusia. Dan semua itu pasti menimpa mereka, untuk mewujudkan peribadahan kepada Allah semata, serta untuk melihat siapa yang paling baik amalnya.

"Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa lagi Mahapengampun" [Al Mulk : 2]

Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian; bahkan cobaan dan ujian merupakan Sunnatullah dalam kehidupan. Manusia diuji dalam segala sesuatu, baik dalam hal-hal yang disenangi maupun dalam hal yang dibenci dan tidak disukai. Allah berfirman :

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan". [Al Anbiya`: 35].

Tentang ayat ini, Ibnu Abbas berkata: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan, kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan maksiat, petunjuk dan kesesatan”.[1]

Berbagai macam penyakit merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hambaNya. Sesungguhnya, cobaan-cobaan itu merupakan Sunnatullah yang telah ditetapkan berdasarkan rahmat dan hikmahNya. Ketahuilah, Allah tidak menetapkan sesuatu, baik berupa takdir kauni (takdir yang pasti berlaku di alam semesta ini) atau syar’i, melainkan di dalamnya terdapat hikmah yang amat besar, sehingga tidak mungkin bisa dinalar oleh akal manusia. Berbagai cobaan, ujian, penderitaan, penyakit dan kesulitan, semua itu mempunyai manfaat dan hikmah yang sangat banyak.

Pada zaman sekarang, banyak penyakit yang menimpa manusia. Ada yang sudah diketahui obatnya, dan ada pula yang belum diketahui obatnya. Hal ini merupakan cobaan dari Allah, yang juga akibat dari perbuatan dosa dan maksiat yang dilakukan manusia. Allah berfirman:

"Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)". [Asy Syura : 30].

Setiap penyakit pasti ada obatnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ماَ أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

"Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan pasti menurunkan obatnya".[2]

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ, فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ

"Setiap penyakit ada obatnya. Jika suatu obat itu tepat (manjur) untuk suatu penyakit, maka akan sembuh dengan izin Allah". [3]

Seorang muslim, bila ditimpa penyakit, ia wajib berikhtiar mencari obatnya dengan berusaha secara maksimal. Dalam usaha mengobati penyakit yang dideritanya, maka wajib memperhatikan tiga hal.

Pertama : Bahwa obat dan dokter hanya sarana kesembuhan. Adapun yang benar-benar menyembuhkan penyakit hanyalah Allah.

Allah berfirman, mengisahkan Nabi Ibrahim Alaihissallam.

"..dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkanku". [Asy Syu’ara’: 80].

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya, dan Dia-lah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang". [Yunus : 107].

Kedua : Dalam berikhtiar atau berusaha mencari obat tersebut, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang haram dan syirik.

Yang haram seperti berobat dengan menggunakan obat yang terlarang atau barang-barang yang haram, karena Allah tidak menjadikan penyembuhan dari barang yang haram.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ , فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

"Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan (obat) yang haram".[4]

إَنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ كُمْ فِي حَرَامٍ

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (dari penyakit) kalian pada apa-apa yang haram".[5]

Tidak boleh juga berobat dengan hal-hal yang syirik, seperti: pengobatan alternatif dengan cara mendatangi dukun, tukang sihir, paranormal, orang pintar, menggunakan jin, pengobatan dengan jarak jauh dan sebagainya yang tidak sesuai dengan syari’at, sehingga dapat mengakibatkan jatuh ke dalam perbuatan syirik dan dosa besar yang paling besar. Orang yang datang ke dukun atau orang pintar, ia tidak akan diterima shalatnya selama empatpuluh hari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّا فًـا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ, لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Barangsiapa yang datang kepada dukun (orang pintar atau tukang ramal), lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama empatpuluh malam".[6]

مَنْ أَتَى عَرَّا فًـا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ, فَقَد كَفَرَ بِمَا أُنزِلَ عَلى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi orang pintar (tukang ramal atau dukun), lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad".[7]

Apabila seseorang terkena sihir, guna-guna, santet, kesurupan jin dan lainnya atau penyakit menahun yang tak kunjung sembuh, maka sekali-kali ia tidak boleh mendatangi dukun, tukang sihir atau paranormal. Perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Begitu pula, seseorang tidak boleh bertanya kepada mereka tentang penyakit maupun tentang hal-hal yang ghaib, karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib, melainkan hanya Allah saja; bahkan Rasulullah pun tidak mengetahui perkara yang ghaib. Allah berfirman:

"Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku”. Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?" [Al An’am : 50].

Ketiga : Pengobatan dengan apa yang ditunjukkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti ruqyah, yaitu membacakan ayat-ayat Al Qur`an dan do’a-do’a yang shahih; begitu juga dengan madu, habbatus sauda’(jintan hitam), air zam-zam, bekam (mengeluarkan darah kotor dengan alat bekam), dan lainnya. Pengobatan dan penyembuhan yang paling baik itu dengan ayat-ayat Al Qur`an, karena Al Qur`an merupakan petunjuk bagi manusia, penyembuh dan rahmat bagi kaum mukminin.

Tidak diragukan lagi, bahwa penyembuhan dengan Al Qur`an dan dengan apa yang diajarkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa ruqyah, merupakan penyembuhan yang bermanfaat, sekaligus penawar yang sempurna. Allah berfirman:

"Katakanlah: “Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman". [Fushshilat:44].

"Dan kami turunkan dari Al Qur`an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman". [Al Isra` : 82].

Pengertian “dari Al Qur`an” pada ayat di atas ialah Al Qur`an itu sendiri. Karena Al Qur`an secara keseluruhan ialah sebagai penyembuh, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas.[9]

Allah berfirman:

"Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman". [Yunus : 57].

Dengan demikian, Al Qur`an merupakan penyembuh yang sempurna diantara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus sebagai obat bagi seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan Al Qur`an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit, dengan didasari kepercayaan dan keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, terpenuhi syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakitpun yang mampu melawannya untuk selamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb bumi dan langit, yang jika firman-firman itu turun ke gunung, maka ia akan memporak-porandakan gunung-gunung tersebut? Atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan membelahnya? Oleh karena itu, tidak ada satu penyakit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam Al Qur`an terdapat jalan penyembuhannya, penyebabnya, serta pencegah terhadapnya bagi orang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah terhadap KitabNya. Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha perkasa lagi Maha agung) telah menyebutkan di dalam Al Qur`an beberapa penyakit hati dan fisik, juga disertai penyebutan penyembuhan hati dan fisik.

Penyakit hati terdiri dari dua macam, yaitu: penyakit syubhat (kesamaran) atau ragu dan penyakit syahwat atau hawa nafsu. Allah Yang Maha suci telah menyebutkan beberapa penyakit hati secara terperinci disertai dengan beberapa sebab, sekaligus cara menyembuhkan penyakit-penyakit tersebut.[10]

Allah berfirman:

"Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur`an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya di dalam Al Qur`an itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman". [Al ‘Ankabut : 51].

Al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengemukakan:

فَمَنْ لَمْ يَشْفِهِ الْقُرانُ فَلاَ شَفَاهُ اللهُ, وَمَنْ لَمْ يَكْفِهِ فَلاَ كَفَاهُ اللهُ.

"Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al Qur`an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak dicukupkan oleh Al Qur`an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya".[11]

Mengenai penyakit-penyakit badan atau fisik, Al Qur`an telah membimbing dan menunjukkan kita kepada pokok-pokok pengobatan dan penyembuhannya, juga kaidah-kaidah yang dimilikinya. Kaidah pengobatan penyakit badan secara keseluruhan terdapat di dalam Al Qur`an, yaitu ada tiga point: menjaga kesehatan, melindungi diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan penyakit dan mengeluarkan unsur-unsur yang merusak badan.[12]

Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan Al Qur`an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang menakjubkan dalam penyembuhan yang cepat.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat Al Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar”.[13]

Demikian juga pengobatan dengan ruqaa (jamak dari ruqyah) Nabawi yang riwayatnya shahih, merupakan obat yang sangat bermanfaat. Dan juga suatu do’a yang dipanjatkan. Apabila do’a tersebut terhindar dari penghalang-penghalang terkabulnya do’a itu, maka ia merupakan sebab yang sangat bermanfaat dalam menolak hal-hal yang tidak disenangi dan tercapainya hal-hal yang diinginkan. Demikian itu termasuk salah satu obat yang sangat bermanfaat, khususnya yang dilakukan berkali-kali. Dan do’a juga berfungsi sebagai penangkal bala` (musibah), mencegah dan menyembuhkannya, menghalangi turunnya, atau meringankannya jika ternyata sudah sempat turun.[14]

لاَ يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ, وَلاَ يَزِيْدُ فِي الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ.

"Tidak ada yang dapat mencegah qadha` (takdir) kecuali do’a, dan tidak ada yang dapat memberi tambahan umur kecuali kebijakan".[15]

Tetapi yang harus dimengerti secara benar, bahwa ayat-ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan beberapa ta’awudz (permohonan perlindungan kepada Allah) yang dipergunakan untuk mengobati atau untuk ruqyah, pada hakikatnya pada semua ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a. Ta’awudz itu sendiri memberi manfaat yang besar dan juga dapat menyembuhkan. Namun ia memerlukan penerimaan (dari orang yang sakit) dan kekuatan orang yang mengobati dan pengaruhnya. Jika suatu penyembuhan itu gagal, maka yang demikian itu disebabkan oleh lemahnya pengaruh pelaku, atau karena tidak adanya penerimaan oleh pihak yang diobati, atau adanya rintangan yang kuat di dalamnya yang menghalangi reaksi obat.

Pengobatan dengan ruqyah ini dapat dicapai dengan adanya dua aspek, yaitu dari pihak pasien (orang yang sakit) dan dari pihak orang yang mengobati.

Yang berasal dari pihak pasien, ialah berupa kekuatan dirinya dan kesungguhannya dalam bergantung kepada Allah, serta keyakinannya yang pasti bahwa Al Qur`an itu sebagai penyembuh sekaligus rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan ta’awudz yang benar, yang sesuai antara hati dan lisan, maka yang demikian itu merupakan suatu bentuk perlawanan. Sedangkan seseorang yang melakukan perlawanan, ia tidak akan memperoleh kemenangan dari musuh kecuali dengan dua hal, yaitu:

Pertama : Keadaan senjata yang dipergunakan haruslah benar, bagus dan kedua tangan yang mempergunakannya pun harus kuat. Jika salah satu dari keduanya hilang, maka senjata itu tidak banyak berarti; apalagi jika kedua hal di atas tidak ada, yaitu hatinya kosong dari tauhid, tawakkal, takwa, tawajjuh (menghadap, bergantung sepenuhnya kepada Allah) dan tidak memiliki senjata.

Kedua : Dari pihak yang mengobati dengan Al Qur`an dan As Sunnah juga harus memenuhi kedua hal di atas [16]. Oleh karena itu, Ibnut Tiin rahimahullah berkata: “Ruqyah dengan menggunakan beberapa kalimat ta’awudz dan juga yang lainnya dari nama-nama Allah adalah merupakan pengobatan rohani. Jika dilakukan oleh lisan orang-orang yang baik, maka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala kesembuhan tersebut akan terwujud”. [17]

Para ulama telah sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:[18]
Pertama : Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau asma`dan sifatNya, atau sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua : Ruqyah itu harus diucapkan dengan bahasa Arab, diucapkan dengan jelas dan dapat difahami maknanya.
Ketiga : Harus diyakini, bahwa yang memberikan pengaruh bukanlah dzat ruqyah itu sendiri, tetapi yang memberi pengaruh ialah kekuasaan Allah. Adapun ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja.[19]

Wallahu a’lam bish Shawab, Washallahu ‘ala Nabiyina Muhammadin Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Maraji’:
1. Tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari, Cet. Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Tahun 1412 H.
2. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, juz 4, oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, tahqiq Syu’aib dan Abdul Qadir Al Arna-uth, Cet. Muassassah Ar Risalah, Tahun 1415 H.
3. Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, Cet. Darul Fikr.
4. Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, ta’lif Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahab, tahqiq Dr. Walid bin Abdurrahman Al Furayyan, Tahun 1419 H.
5. Adda’ wad Dawa’, oleh Ibnul Qayyim, tahqiq Syaikh Ali Hasan bin Halabi.
6. Al ‘Ilaj Bir Ruqa` Minal Kitab Was Sunnah, oleh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qahthan

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari IX/26, no. 24588, Cet. I Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, Tahun 1412 H.
[2]. HR Al Bukhari no. 5678 dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu .
[3]. HR Muslim no. 2204, dari Jabir Radhiyallahu 'anhu .
[4]. HR Ad Daulabi dalam Al Kuna, dari sahabat Abu Darda`. Sanadnya hasan, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no.1633.
[5]. HR Abu Ya’la dan Ibnu Hibban (no.1397, Mawarid), lihat Shahih Mawaridizh Zham-an, no. 1172, dari Ummu Salamah, hasan lighairihi.
[6]. HR Muslim no. 2230 (125), Ahmad IV/68, V/380 dari seorang isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
[7]. HR Ahmad II/408,429,476; Hakim I/8; Baihaqi, VIII/135; dari sahabat Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Hakim dan disetujui Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menshahihkan juga dalam Shahih Al Jami’ish Shaghir no.5939.
[8]. Ruqyah, jama’nya adalah ruqaa. Yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i, berdasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama.
[9]. Lihat Al Jawabul Kafi Liman Sa-ala’anid Dawa-isy Syafi (Jawaban yang memadai bagi orang yang bertanya tentang obat penyembuh yang mujarab), atau Ad Da’wad Dawaa’ (penyakit dan obatnya), karya Ibnul Qayyim, hlm.7, tahqiq Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
[10]. Lihat Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim (IV/5-6).
[11]. Lihat Zaadul Ma’ad (IV/352).
[12]. Lihat Zaadul Ma’ad (IV/6, 352).
[13]. Lihat Zaadul Ma’ad (IV/178).
[14]. Lihat Adda’ Wad Dawa’, hlm.10.
[15]. HR Al Hakim dan At Tirmidzi, no.2139 dari Salman z dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 154.
[16]. Lihat Zaadul Ma’ad (IV/67-68).
[17]. Fathul Baari (X/196).
[18]. Lihat Fathul Baari (X/195), juga Fatawa Al ‘Allamah Ibni Baaz (II/384).
[19]. Lihat Al ‘Ilaj Bir Ruqaa Minal Kitab Was Sunnah, hlm. 83.

almanhaj.or.id 

TERAPI PENYAKIT SUKA SESAMA JENIS

Terapi Penyakit Suka Sesama Jenis

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri


Dalam setiap proses pengobatan, langkah pertama yang ditempuh oleh dokter atau tenaga medis adalah melakukan diagnosis. Tujuannya, ialah untuk mengetahui penyebab penyakit yang diderita. Diagnosis ini dapat ditempuh dengan berbagai cara, mulai dari wawancara dengan pasien, hingga dengan test laborat dengan menggunakan teknologi canggih.

Islam sendiri telah memudahkan proses pengobatan. Yaitu dengan cara mengajarkan kepada umatnya hasil diagnosa yang benar-benar aktual. Allah Ta'ala yang telah menurunkan penyakit, telah mengabarkan kepada kita bahwa di antara faktor yang menjadi penyebab datangnya penyakit adalah perbuatan dosa kita sendiri.

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ الشورى 30

"Dan musibah apapun yang menimpamu, maka itu adalah akibat dari ulah tanganmu sendiri". [asy-Syûrâ/42 : 30]

Abu Bilaad rahimahullah yang terlahir dalam keadaan buta bertanya kepada al-'Alâ` bin Badr rahimahullah : "Bagaimana penerapan ayat ini pada dirinya, padahal ia menderita buta mata sejak dalam kandungan ibunya?"

Jawaban al-'Alâ` bin Badr sangat mengejutkan, ia berkata: "Itu adalah akibat dari dosa kedua orang tuamu".[1]

Singkat kata, penyakit yang menimpa kita, tidak terkecuali penyakit suka sesama jenis sangat dimungkinkan adalah akibat dari perbuatan dosa, baik yang kita lakukan atau yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di sekitar kita.

DIAGNOSA PENYAKIT SUKA SESAMA JENIS
Berikut beberapa perbuatan dosa atau kesalahan yang mungkin pernah dialami oleh orang yang dihinggapi penyakit suka sesama jenis.

Pertama : Nama Yang Tidak Menunjukkan Identitas.
Di antara kewajiban pertama yang harus dilakukan oleh kedua orang tua, ialah memilihkan nama yang baik untuk anaknya. Bukan sekedar baik ketika didengar atau diucapkan, akan tetapi juga baik dari segala pertimbangan, dari makna maupun nilai sejarahnya. Pertimbangan pemilihan nama yang baik dapat menunjukkan identitas, baik secara agama maupun jenis kelamin. Oleh sebab itu, banyak ulama yang mencela penggunaan nama-nama yang terkesan "lembut" bagi anak laki-laki.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: "Ada hubungan keserasian antara nama dan pemiliknya. Sangat jarang terjadi ketidakserasian antara nama dan pemiliknya. Yang demikian itu, karena setiap kata sebagai pertanda makna yang terkandung di dalamnya. Dan nama adalah petunjuk bagi kepribadian pemiliknya. Bila engkau merenungkan julukan seseorang, niscaya makna dari julukan tersebut ada padanya. Sehingga nama yang buruk merupakan pertanda bahwa jiwa pemiliknya buruk. Sebagaimana wajah yang buruk, pertanda bagi buruknya jiwa seseorang".[2]

Oleh karena itu, bila seseorang yang ditimpa penyakit suka sesama jenis memiliki nama yang kurang menunjukkan jati dirinya, maka hendaklah segera merubah namanya, sehingga lebih menunjukkan jati dirinya sebagai seorang laki-laki atau wanita.

Kedua : Pengaruh Pakaian Dan Perhiasan.
Islam melarang kaum laki-laki menyerupai kaum wanita, baik dalam berpakaian, perhiasan, perilaku atau lainnya, dan demikian juga sebaliknya.

لَعَنَ النبي n الْمُخَنَّثِينَ من الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ من النِّسَاءِ وقال: (أَخْرِجُوهُمْ من بُيُوتِكُمْ). متفق عليه

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki, dan beliau bersabda: “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian". [Muttafaqun 'alaih]

Berdasarkan hadits ini, kaum laki-laki dilarang mengenakan pakaian dan perhiasan yang merupakan ciri khas kaum wanita, dan demikian juga sebaliknya. Sebagaimana kaum laki-laki juga dilarang untuk menyerupai suara, cara berjalan, dan seluruh gerak-gerik kaum wanita, demikian juga sebaliknya.[3]

Berdasarkan ini pula, maka diharamkan bagi kaum lelaki mengenakan perhiasan emas dan pakaian yang terbuat dari sutera. Karena kedua hal itu merupakan ciri khas kaum wanita. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ رواه الترمذي والنسائي وصححه الألباني

"Diharamkan pakaian sutera dan perhiasan emas atas kaum laki-laki dari umatku, dan dihalalkan atas kaum wanita mereka" [HR at-Tirmidzi, an-Nasâ`i, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

Para ulama menjelaskan hikmah larangan ini, bahwa perhiasan emas dan pakaian sutera dapat mempengaruhi kepribadian seorang laki-laki yang mengenakannya. Bahkan Ibnul-Qayyim rahimahullah menyatakan, biasanya, seseorang yang mengenakan perhiasan emas atau pakaian sutera memiliki perilaku yang menyerupai kaum wanita. Kedua hal ini akan terus-menerus melunturkan kejantanan laki-laki yang memakainya. Hingga pada akhirnya (sifat kelelakiannya) akan menjadi sirna, dan berubah menjadi seorang yang banci. Karena itu, pendapat yang benar ialah diharamkan bagi orang tua mengenakan kepada anak lelakinya perhiasan emas atau pakaian sutera, agar kejantanan anak tersebut tidak terkikis.[4]

Aturan untuk membedakan dari lawan jenis. Demikian juga hal ini ditekankan kepada kaum wanita, sehingga mereka juga dilarang berperilaku yang menyerupai kaum laki-laki, dan dianjurkan untuk melakukan hal-hal yang selaras dengan kewanitaannya.

Salah satu yang dapat menunjukkan identitas kewanitaan seseorang, ialah dengan cara merubah warna kuku jari jemarinya dengan hinna' (pacar kuku dari tumbuhan tertentu, ed).

عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت: مَدَّتِ امْرَأَةٌ من وَرَاءِ السِّتْرِ بِيَدِهَا كِتَاباً إلى رسول اللَّهِ n، فَقَبَضَ النبي n يَدَهُ، وقال: (ما أَدْرِى أَيَدُ رَجُلٍ أو أيد امْرَأَةٍ) فقالت: بَلِ امْرَأَةٌ . فقال: (لو كُنْتِ امْرَأَةً، غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ).

"'Aisyah Radhiyallahu 'anha menceritakan: "Ada seorang wanita dari balik tabir yang menyodorkan secarik surat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabipun menahan tangannya, dan beliau bersabda: 'Aku tidak tahu, apakah ini tangan seorang laki-laki atau wanita?' Wanita itupun berkata: 'Ini adalah tangan wanita,' maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Andai engkau benar-benar wanita, niscaya engkau telah mewarnai kukumu dengan hinna'." [HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasâ`i dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Ketiga : Pengaruh Makanan Haram.
Tidak dapat dipungkiri, perangai dan kepribadian setiap manusia bisa dipengaruhi oleh jenis makanan yang ia konsumsi. Sehingga tidak mengherankan bila seseorang yang memakan daging onta disyari'atkan untuk berwudhu, untuk menghilangkan pengaruh buruk daging yang ia makan.

Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia mengisahkan: "Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apakah kita diwajibkan berwudlu karena memakan daging kambing?' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Engkau boleh berwudhu, dan juga boleh untuk tidak berwudhu,' laki-laki itu kembali bertanya: 'Apakah kita wajib berwudhu karena memakan daging onta?' Beliau menjawab: 'Ya, berwudhulah engkau karena memakan daging onta'." [HR Muslim]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Orang yang berwudhu setelah memakan daging onta akan terhindar dari pengaruh sifat hasad dan jiwa yang kaku yang biasa menimpa orang-orang yang senang memakannya, sebagaimana dialami orang-orang pedalaman. Ia akan terhindar dari perangai hasad dan jiwa yang kaku seperti disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Imam Bukhâri dan Muslim:

(إِنَّ اْلغِلْظَةَ وَقَسْوَةَ الْقُلُوْبِ فِيْ الْفَدَّادِيْنَ أَصْحَابِ الْإِبِلِ وَإِنَّ السَّكِيْنَةَ فِيْ أَهْلِ الْغَنَمِ)

"Sesungguhnya perangai kasar dan jiwa yang kaku, biasanya ada pada orang-orang pedalaman, para pemelihara onta, sedangkan lemah-lembut biasanya ada pada para pemelihara kambing" [5].

Bila demikian, maka tidak diragukan lagi bahwa makanan yang jelas keharamannya memiliki pengaruh buruk pada diri dan kepribadian pemakannya. Dan di antara makanan haram yang dapat mempengaruhi kepribadian seseorang, sehingga dijangkiti penyakit suka sesama jenis ialah daging babi dan keledai. Ibnu Sirin rahimahullah berkata: "Tidaklah ada binatang yang melakukan perilaku kaum Nabi Luth selain babi dan keledai".[6]

Bila seseorang membiasakan dirinya dan juga keluarganya memakan daging babi atau keledai, lambat laun, berbagai perangai buruk kedua binatang ini dapat menular kepadanya. Na'udzubillah.

Keempat : Pengaruh Pergaulan Dan Pendidikan.
Masing-masing diri kita pasti memiliki pengalaman tersendiri tentang pergaulan dalam mempengaruhi pembentukan jati diri dan perangainya. Sedikit banyak, cara berpikir dan kesukaan manusia dipengaruhi oleh keluarga, teman bergaul, atau masyarakat sekitar. Oleh karena itu, jauh hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar memilihkan kawan yang baik untuk anak-anak kita, sehingga mereka terpengaruh oleh kebaikan dan terhindar dari pengaruh buruk.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu , ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah ada seorang yang dilahirkan melainkan dalam keadaan fitrah (muslim), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. Perumpamaannya bagaikan seekor binatang yang dilahirkan dalam keadaan utuh anggota badannya, maka apakah kalian mendapatkan padanya hidung yang dipotong?” [Muttafaqun ‘alaih]

Sebagaimana Islam juga mengajarkan agar orang tua mulai memisahkan tempat tidur anak laki-laki dengan tempat tidur anak wanita.

(مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عليها وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في الْمَضَاجِعِ)

"Perintahlah anak-anakmu untuk mendirikan shalat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah bila enggan mendirikan shalat ketika telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka" [Riwayat Abu Dawud dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

Pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dan tempat tidur anak wanita dapat menumbuhkan kesadaran pada diri masing-masing tentang jati dirinya. Sehingga anak laki-laki mulai menyadari bahwa dirinya berlawanan jenis dengan saudarinya, demikian juga dengan anak wanita. Sejalan dengan perjalanan waktu dan disertai pendidikan yang baik, masing-masing akan menjadi manusia yang berkepribadian lurus lagi luhur.

Di antara yang dapat memupuk kesuburan jati diri anak-anak, ialah dengan membedakan jenis permainan mereka. Melalui sarana permainan yang terarah dan mendidik, orang tua dapat menumbuhkan kesadaran pada masing-masing anak tentang jati dirinya. Salah satu permainan yang dapat memupuk kepribadian anak wanita adalah boneka.

Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

(كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ في بَيْتِهِ وَهُنَّ اللُّعَبُ) متفق عليه

"Dahulu, aku bermain boneka anak-anak di rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Muttafaqun 'alaih]

Para ulama' menyatakan, bahwa dibolehkannya membuatkan boneka untuk anak-anak wanita yang masih kecil ini merupakan keringanan atau pengecualian dari dalil-dalil umum yang melarang kita membuat patung. Melalui sarana permainan ini, anak-anak wanita kita diharapkan mulai memahami jati dirinya dan juga peranan yang harus mereka lakukan kelak ketika telah dewasa dan berkeluarga.[7]

Dengan demikian, pergaulan dan pendidikan memiliki peranan besar dalam pembentukan karakter dan cara pandang anak-anak. Sehingga kesalahan dalam pendidikan dan pergaulan dapat mengakibatkan perilaku kurang terpuji di kemudian hari.

TERAPI PENYEMBUHAN
Bila melalui diagnosa di atas, seseorang dapat menemukan penyebab datangnya penyakit yang dideritanya, maka segeralah melakukan langkah-langkah pengobatan.

Langkah Pertama : Yang harus dilakukan ialah dengan membenahi kesalahan dan bertobat dari kekhilafan.

Langkah Kedua : Berdoa Kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ketahuilah, perbuatan dosa dan khilaf dapat terjadi karena kita memperturutkan bisikan kotor, baik yang datang dari iblis maupun dari jiwa yang tidak suci. Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa memohon agar dikaruniai hati yang suci dan dijauhkan dari perilaku buruk :

اللهم آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أنت خَيْرُ من زَكَّاهَا (رواه مسلم )

"Ya Allah, limpahkanlah ketakwaan kepada jiwaku dan sucikanlah. Engkau adalah sebaik-baik Dzat Yang Mensucikan jiwaku" [Riwayat Muslim]

Pada kesempatan lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلاَقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ (رواه الترمذي والحاكم والطبراني )

"Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, amalan, dan hawa nafsu yang buruk" [Riwayat at-Tirmidzi, al-Hakim, dan ath-Thabrani]

Oleh sebab itu,bagi orang yang telah terjangkiti penyakit ini, hendaknya memohonlah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar jiwanya disucikan, dan perangainya diluruskan. Ia hendaklnya yakin, bila bersungguh-sungguh berdoa, terlebih ketika sedang sujud dan pada sepertiga akhir malam, yakinlah, pasti Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengabulkan.

Langkah Ketiga : Melakukan Kegiatan-Kegiatan Yang Sesuai Dengan Jenis Kelamin Kita.
Di antara cara yang dapat kita tempuh untuk memupuk jati diri ialah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang selaras dengan diri kita. Bagi kaum wanita, misalnya dengan mengasuh anak kecil (keponakan, adik, atau lainnya), memasak, berdandan, menjahit, membuat karangan bunga. Bagi kaum laki-laki, misalnya dengan mencangkul, olah raga angkat besi, bela diri, tukang kayu, berenang. Dan hendaklah menjauhi segala perbuatan dan perilaku yang biasa dilakukan oleh lawan jenis.

Langkah Keempat : Terapi Hormon.
Salah satu metode pengobatan yang sekarang dikenal masyarakat adalah dengan terapi hormon. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bila seseorang yang menderita penyakit suka sesama jenis mencoba pengobatan dengan cara ini. Akan tetapi, sebelum mencoba terapi ini, seyogyanya ia terlebih dahulu berkonsultasi kepada tenaga medis yang berkompeten, untuk mengetahui sejauh mana kegunaannya. Juga untuk meyakinkan bahwa dalam seluruh proses terapi ini tidak mengandung hal-hal yang diharamkan atau melanggar syari'at.

Langkah Kelima : Berbesar Harapan Dan Kuatkan Semangat.
Sebagaimana telah diisyaratkan di atas, bahwa setiap manusia terlahir ke dunia dalam keadaan normal dan berjiwa suci, dan hanya lantaran pengaruh dunia luarlah seseorang mengalami perubahan. Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi:

وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عن دِينِهِمْ (رواه مسلم)

"Sesungguhnya Aku telah menciptakan seluruh hamba-Ku dalam keadaan lurus lagi suci, kemudian mereka didatangi oleh setan dan kemudian setanlah yang menyesatkan mereka dari agamanya" [Riwayat Muslim]

Dari situ, hendaklah kita senantiasa berbesar harapan dan optimis bahwa segala penyakit yang kita derita dapat disembuhkan. Yakinlah, penyakit yang kita derita merupakan salah satu akibat dari ulah dan godaan setan. Setanlah yang telah menodai kesucian jiwa kita. Oleh karena itu, besarkan harapan, bulatkan tekad, dan kuatkan semangat untuk merebut kembali kesucian jiwa kita dari belenggu setan dengan selalu berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan membaca Al-Qur`ân. Ketahuilah, wahai Saudaraku, membaca Al-Qur`ân dengan khusyu' dan penuh penghayatan merupakan senjata paling ampuh untuk menghancurkan perangkap syetan.

Termasuk pula di antara cara untuk menghindarkan diri dari perangkap setan ialah dengan senantiasa menghadiri majlis-majlis ilmu, dan berusaha agar selalu berada bersama dengan teman-teman yang baik.

إِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ ، وَ هُوَ مِنَ الْاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ (رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني)

"Sesungguhnya setan itu bersama orang yang menyendiri, dan ia akan menjauh dari dua orang" [Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi kita. Dan semoga Allah Ta'ala senantiasa melimpahkan kesucian jiwa dan keluhuran budi pekerti kepada kita.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Wallahu a'lam bish-Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Tafsîr Ibnu Abi Hâtim (10/3279) dan Tafsîr al-Baghawi (7/355).
[2]. Tuhfatul-Maudûd, Ibnul Qayyim, 51.
[3]. Fat-hul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni (10/334) dan Faidhul-Qadîr, al-Munawi (5/271).
[4]. Zâdul-Ma'âd, Ibnul-Qayyim, 4/80.
[5]. Majmu' Fatâwa Ibnu Taimiyyah, 21/11.
[6]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitab Dzammul-Malâhi.
[7]. Fat-hul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, 10/527.

almanhaj.or.id 

HUKUM MENGKHUSUSKAN DIRI UNTUK MERUQYAH DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PEKERJAAN TETAP

Hukum Mengkhususkan Diri Untuk Meruqyah Dan Menjadikannya Sebagai Pekerjaan Tetap

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Pada zaman sekarang ini, ada sebagian thullabul ilmi (penuntut ilmu syar’i) menjadi terkenal bisa mengobati orang dengan menggunakan ruqyah. Kemampuan meruqyah membuatnya menjadi terkenal sehingga dapat dijumpai sarana-sarana tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Dengan banyaknya imbalan yang diperoleh dari meruqyah ini, mereka rela melepaskan kesibukan-kesibukan dan mengambil jalan pintas dengan cara mengkhususkan diri sebagai tukang ruqyah. Mereka pun banyak memperluas waktu untuk itu dan selalu siap apabila ada orang yang datang untuk berobat, sehingga membuat mereka sibuk mengatur jam-jam berobat layaknya dokter-dokter dan rumah sakit spesialis, serta menjadikan meruqyah ini sebagai pekerjaan tetap (profesi).

Mereka mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (mata pencaharian) sehingga menjadikan dirinya terkenal. Cara seperti ini dapat mendatangkan kemudharatan, baik bagi peruqyah itu sendiri maupun bagi mereka yang diruqyah. Di antara kemudharatan itu antara lain:

Dengan banyaknya pengunjung yang datang berobat kepada peruqyah, bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang awam. Mereka menyangka, hanya dengan melihat banyaknya pengunjung yang datang kepadanya, peruqyah tadi mempunyai kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Sehingga dengan demikian, pentingnya peruqyah melebihi pentingnya bacaan-bacaan yang dibaca oleh peruqyah tadi, yaitu kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala . Bahkan orang-orang awam tersebut tidak lagi melihat pentingnya apa yang dibaca oleh peruqyah, namun hanya melihat kepada peruqyah itu saja.

Dalam hal meruqyah, yang memberi manfaat sebenarnya adalah apa yang dibaca dari Al Qur`an, sedangkan peruqyah itu sendiri hanya membacakan saja. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan Kami turunkan dari Al Qur`an suatu penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman…" [Al Isra` : 82].

Dalam surat lain Allah berfirman :

"…Katakanlah: “Al Qur`an itu adalah penawar dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman …." [Fushilat:44].

Kita tidak memungkiri ada atsar dari keshalihan peruqyah, kuat keimanannya, tsiqah-nya terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta tawakalnya kepadaNya, namun sebenarnya, dia itu hanyalah membacakan saja. Karena yang mempunyai pengaruh kesembuhan, sebenarnya ialah kalamullah, yaitu Al Qur`an Al Karim yang dibaca oleh si peruqyah tersebut.

Jadi setiap apa yang melemahkan kepercayaan seseorang terhadap kalamullah, maka seharusnya dicegah dan tidak dibiarkan.

Ibnul Qayyim berkata: “Maka Al Qur`an-lah yang menjadi obat sempurna bagi semua penyakit hati, penyakit badan, maupun penyakit dunia dan akhirat. Tidak seorang pun yang bisa menyembuhkannya kecuali Dia. Apabila seseorang sudah memperbaiki caranya berobat dengan menggunakan Al Qur`an, kemudian sudah dia tempatkan pada anggota badan yang sakit dengan penuh keyakinan dan keimanannya, menerima dengan lapang dada, dan dengan keyakinan yang mantap serta semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka penyakit itu tidak akan pernah menghalanginya untuk mendapat kesembuhan. Sebab bagaimana mungkin penyakit dapat menghalangi ataupun melawan kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabbnya segala apa yang ada di langit dan di bumi; apabila Al Qur`an itu diturunkan di atas gunung, maka gunung itu akan hancur; atau kalau diturunkan di atas bumi, maka bumi itu sendiri akan terpotong dan terbelah" [1].

Apabila kita melihat sirah (perjalanan hidup) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sirah sahabat-sahabatnya serta sejarah para ulama kaum Muslimin yang tidak diragukan lagi keimanan dan kelebihan mereka, maka kita tidak akan menemukan seorang pun di antara mereka yang meninggalkan pekerjaan-pekerjaan mereka dan mengkhususkan diri dengan membuka praktek pengobatan melalui ruqyah. Kita juga tidak akan mendapatkan salah seorang pun di antara mereka yang menjadikan ruqyah sebagai mata pencaharian, sehingga membuat mereka menjadi terkenal di kalangan masyarakat, apabila disebut namanya, maka disebut juga pekerjaannya ini beserta namanya.

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap zaman penyakit-penyakit itu bertambah banyak. Namun kita tidak melihat salah seorang pun dari pemimpin kaum Muslimin yang menisbatkan dirinya sebagai tukang ruqyah seperti penisbatan kepada mufti (pemberi fatwa) dan qadhi (hakim). Pada zaman dahulu, orang yang menderita suatu penyakit, dia sendirilah yang meruqyah dengan menggunakan Kitab Allah (Al Qur`an) dan do’a-do’a yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan bila ada seseorang yang sakit, kemudian ia diruqyah oleh orang yang faham tentang agama, maka hal itu boleh saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Ada seorang di antara kami yang digigit kalajengking pada waktu itu kami sedang duduk bersama Rasulullah, lalu ada seorang berkata,”Ya, Rasulullah. Bolehkah saya meruqyahnya?” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

"Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, hendaklah ia lakukan". [2]

Seandainya mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (profesi) serta menyebarkannya di kalangan masyarakat adalah suatu kebaikan, tentu para sahabat akan melakukannya lebih dahulu daripada kita. Hal ini, sama juga ketika suatu amalan yang termasuk bagian dari syari’at Islam, namun dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, kemudian dianggap baik oleh masyarakat, maka demikian itu termasuk bid’ah. Hal ini sesuai dengan penjelasan As Salt bin Bahram, dia berkata: “Sungguh pada suatu hari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berjalan melewati seorang perempuan yang sedang memegang tasbih yang ia gunakan untuk bertasbih, maka Ibnu Mas’ud pun memotong tasbih tersebut lalu membuangnya”. Kemudian beliau juga melewati seorang laki-laki yang sedang bertasbih (memuji-muji kepada Allah) dengan menggunakan batu-batu kecil, beliau pun menendang batu-batu itu dengan kakinya, lantas berkata,’Kelalaian telah membawa kebid’ahan yang merupakan suatu kezhaliman, atau kalian telah melampaui keilmuan para sahabat Radhiyallahu 'anhum ?’." [3]

Sebenarnya yang membuat para tukang ruqyah pada zaman kita ini lebih terkenal ialah, karena mereka menyediakan tempat-tempat khusus untuk menemui mereka kapan mereka suka, sebagaimana yang dilakukan para dokter, pedagang atau pemilik perusahaan lainnya.

Seandainya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membuka tempat khusus untuk meruqyah -tentu akan banyak yang datang, dan kemudian beliau sibuk hanya untuk menemui mereka kapan mereka mau- tentu beliau tidak akan dapat mengajarkan ilmu syar’i, dan juga tidak dapat menjelaskan tentang kebenaran agama Islam kepada umat. Terlebih lagi pada zaman yang diliputi kejahilan seperti saat ini serta merebaknya kebodohan dan khurafat, ketergantungan kepada selain Allah, kepada wali-wali setan, para syaikh dan kepada tokoh tertentu.

Para ulama Ahlus Sunnah tidak mengkhususkan diri mereka semata-mata untuk melayani pengobatan dengan ruqyah ini, karena mereka betul-betul faham terhadap agama Islam -semoga Allah merahmatinya-. Para ulama Ahlus Sunnah banyak menyibukkan diri dengan menuntut ilmu untuk memahami agama Islam, mendakwahkannya dan berjihad di jalan Allah.

Para setan, apabila melihat ketergantungan seseorang kepada peruqyah yang sudah menolongnya, maka tanpa sepengetahuannya, setan itu akan berpura-pura takut kepada peruqyah, kemudian akan mengatakan bahwa dirinya akan keluar dari tubuh orang yang dimasukinya tadi dan yang semisalnya, dengan tujuan untuk menambah kepercayaan orang tadi kepada peruqyah lebih kuat daripada kepercayaannya terhadap apa yang dibaca oleh peruqyah itu. Di samping itu, setan-setan itu juga bermaksud agar orang awam berkeyakinan, bahwa ruqyah mempunyai keanehan tersendiri.

Dalam riwayat Abu Dawud dengan lafazhnya sebagai berikut: dari Zainab -istri Abdullah bin Mas’ud c – berkata: Sesungguhnya Abdullah melihat benang di leherku, lalu ia berkata,”Apa ini?” Aku menjawab,”Benang untuk meruqyahku”. Zainab berkata: Lalu Abdullah mengambilnya, kemudian memotongnya, lalu ia berkata : Kamu semua, wahai keluarga Abdullah, sungguh tidak butuh kepada syirik. Aku telah mendengar Rasulullah bersabda.

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَلَةَ شِرْكٌ

"Sesungguhnya ruqyah [4], tamimah[5], dan tiwalah[6] adalah syirik".

Maka aku berkata: “Waktu itu mataku berair, dan aku berobat kepada fulan Yahudi. Jika ia meruqyahku, maka aku merasa enak”.

Maka Abdullah berkata: Itu hanyalah perbuatan setan. Setan itu merangsangnya dengan tangannya. Karenanya, jika ia meruqyah, ia menahannya dari rasa salah. Akan tetapi cukuplah kamu mengucapkan sebagaimana Rasulullah ucapkan.

أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ, وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِى, لاَشِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَيُغَادِرُ سَقَمًا.

"Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia, dan sembuhkanlah! Engkau adalah Dzat Penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit". [7]

Tipu daya setan terhadap manusia itu sangat besar, sampai-sampai tidak bisa diketahui, kecuali oleh orang-orang yang faqih dalam masalah agama. Sedangkan apa yang dilakukan orang-orang awam ketika mendengar cerita-cerita aneh tentang si peruqyah, mereka hanya berlomba-lomba menemui tukang ruqyah itu dan memberikan kepada mereka upah yang tidak sedikit jumlahnya. Lebih-lebih lagi apabila mereka mendengar bahwa setan-setan berbicara dengan menggunakan lidah orang-orang yang dimasukinya tadi di depan peruqyah, kemudian peruqyah tadi membuat perjanjian dengan setan itu untuk tidak masuk lagi ke dalam tubuh orang yang dimasukinya tersebut.

Semakin banyak tersebar cerita-cerita aneh seperti ini, semakin banyak pula orang-orang yang mendatangi peruqyah ini dengan maksud untuk memastikan bahwa dalam dirinya memang tidak ada jin. Seandainya keadaan seperti ini memang benar merupakan karamah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka seharusnya bagi peruqyah itu untuk takut dari akibat yang disebabkan oleh perbuatannya itu. Apalagi seandainya ia tidak bisa menjamin bahwa hal itu bisa mengakibatkan istidraj, atau hal itu hanya merupakan tipu daya setan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Ketika kejadian-kejadian yang luar biasa itu sering terjadi pada diri seseorang, maka hal itu tidaklah mengurangi derajat orang tersebut. Banyak di antara orang-orang shalih yang bertaubat dari hal seperti ini. mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana taubatnya orang-orang yang berbuat dosa-dosa, seperti dosa zina dan mencuri. Mereka mengadukan hal itu kepada yang lainnya lantas berdo’a memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menghilangkannya. Mereka juga memerintahkan kepada orang-orang yang ingin bertaubat agar jangan mengharapkan kejadian-kejadian aneh tersebut, lantas menjadikannya sebagai ambisi yang harus didapatkannya. Jangan pula berbangga dengan hal itu kemudian menyangka, bahwa hal itu sebagai bagian dari karamah. Bagaimana seandainya, jika hal itu benar-benar perbuatan setan dengan maksud untuk menyesatkan mereka? Karena saya tahu, orang-orang yang diajak berbicara oleh tumbuh-tumbuhan, ia memberitahukan bahwa di dalam dirinya ada manfaatnya. Saya tahu, sebenarnya yang mengajak mereka berbicara itu adalah para setan yang ada dalam tumbuh-tumbuhan tersebut. Saya juga mengerti orang-orang yang diberi tahu oleh batu, pohon; lantas batu dan pohon-pohon itu berkata kepada mereka “Mudah-mudahan dapat menyenangkanmu wahai wali Allah”. Ketika dibacakan ayat kursi kepadanya, maka hilanglah semua itu. Saya juga mengerti orang-orang yang pergi menangkap burung; lantas burung-burung itu berkata kepadanya “Bawalah diriku agar aku dimakan oleh orang-orang yang sangat membutuhkan”. Hal itu bisa terjadi, karena setan masuk ke dalam tubuh burung itu; sebagaimana ia masuk ke dalam tubuh manusia, lalu berkata seperti yang diucapkan tadi”.[8]

Bisa jadi, orang-orang yang meruqyah itu merasa bahwa dirinya adalah salah seorang wali Allah yang berbakti kepadaNya, atau merasa tinggi hati dan yang lainnya. Ini disebabkan karena begitu banyak penyakit yang sudah disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui ruqyahnya; demikian juga melihat bagaimana setan takut kepadanya dan langsung keluar dari orang yang kesurupan, dan yang lainnya. Para salafush shalih dahulu -semoga Allah merahmati mereka- merasa takut dan khawatir terhadap hal-hal seperti ini, dan mereka pun menutup jalan masuk perasaan-perasaan seperti itu.

Orang yang meruqyah, sebagaimana yang sudah disebutkan di muka, tidaklah seperti seorang dokter yang banyak dikunjungi para pasien untuk berobat kepadanya; karena seorang dokter itu mengobati dengan pengobatan yang sudah diketahui, dan dia tidak mengetahui bahwa obat itu bermanfaat kecuali apabila pasien itu sendiri yang mengatakan kepadanya tentang penyakitnya. Bahkan seorang pasien meyakini, bahwa kesembuhannya itu tergantung dengan obat-obatan yang diberikan oleh dokter, bukan dengan dokter yang mengobatinya. Ini berbeda dengan seorang peruqyah; maka dia menyangka bahwa kesembuhan itu tergantung pada dirinya bukan kepada apa yang dibacanya, dengan alasan Al Qur`an ada pada diri setiap Muslim, mereka bisa membacanya kapan saja mereka inginkan, namun walaupun demikian, mereka berserah diri agar yang membacanya itu harus si peruqyah. Hal ini bisa memasukkan perasaan ujub dan sombong pada diri peruqyah; dia menyangka dirinya dengan prasangka yang bermacam-macam. Tidak diragukan lagi, menjauhi hal seperti ini adalah lebih baik. Allahu a’lam bish shawab.

Salah satu kritik yang perlu diarahkan kepada para tukang ruqyah yang menggunakan tata cara yang tidak dicontohkan syar’i. Yaitu, kadang-kadang mereka berbicara tanpa didasari oleh ilmu. Misal, apabila mereka meruqyah seseorang, namun jin yang ada dalam tubuh orang tersebut tidak mau berbicara, mereka dengan mudahnya berkata “tidak ada jin dalam tubuhmu, namun engkau hanya terkena ‘ain”, atau perkataan “tidak ada jin dalam tubuhmu dan tidak juga penyakit ‘ain”. Mereka juga berkata “kami tidaklah meruqyah orang kesurupan, kecuali jin itu pasti akan berbicara dan berdialog dengan kami karena takutnya kepada kami, atau kepada bacaan-bacaan yang kami baca”.

Hal seperti ini bukan berarti menunjukkan si peruqyah tersebut berilmu. Karena sesungguhnya orang yang kesurupan, apabila dibacakan doa dan dzikir-dzikir yang biasa digunakan untuk meruqyah, kemudian jin yang ada di dalam tubuhnya itu merasa takut, maka disebabkan karena ketakutannya itu ia pun berbicara. Atau mungkin saja jin itu tidak berbicara dan tidak takut. Jadi, dari mana para tukang ruqyah itu mengatakan dengan yakin, bahwa tidak ada jin atau penyakit ‘ain pada diri seorang kesurupan yang sedang diruqyahnya? Kesurupan seperti ini bisa terjadi, karena orang yang sakit tadi meninggalkan doa-doa yang diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sebaliknya ia yakin dengan perkataan-perkataan para tukang ruqyah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung-jawabannya". [Al Isra`: 36].

Hal yang perlu juga dikritik dari para peruqyah tersebut, yaitu cara mereka mengumpulkan orang-orang yang datang berobat kepadanya, kemudian dia membacakan kepada mereka sekaligus dengan satu bacaan, dengan tujuan untuk mempersingkat waktu, karena begitu banyak orang yang datang berobat kepadanya. Kemudian para pengunjung tadi mengambil ludah peruqyah dengan menggunakan bejana-bejana mereka. Ataupun mengadakan majelis khusus dengan mengundang banyak orang untuk diruqyah, kemudian diruqyah satu persatu, dengan maksud sebagai tontonan kepada masyarakat sebagai media pengobatan massal.

Melihat begitu banyaknya keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan cara seperti itu oleh para peruqyah, seperti harta banyak, maka beberapa dukun maupun orang pintar dan pembohong besar berlomba-lomba menampakkan diri sebagai tukang ruqyah. Mereka pun membuka tempat-tempat khusus untuk tujuan ini, mencampurkan kebenaran dengan kebatilan sehingga membuka pintu-pintu kehancuran bagi umat manusia. Dengan demikian, sulit untuk mengingkari para dukun dan orang pintar, karena semuanya bercampur dengan orang yang tidak mencampurkan bacaan mereka dengan tipuan atau ramalan yang mengakibatkan sulitnya membedakan antara mereka. Dan suatu kemungkaran itu menjerumuskan kepada kehancuran, maka wajib bagi kita untuk mencegahnya, sekalipun orang yang melakukan hal itu bermaksud baik.

Abdullah bin Mas’ud dan para sahabatnya serta para ulama tersohor melarang untuk menggantungkan Al Qur`an walaupun itu adalah kalamullah, sebagai cara untuk mencegah kemungkaran, agar hal itu tidak menjurus pada penggantungan tama’im [9]. Dan sebagaimana hal ini difatwakan oleh Lajnah Ad Da’imah Lil Buhutsil ‘Ilmiah Wal Ifta’ Saudi Arabia.[10]

Orang-orang yang mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (profesi), mereka mengira jika hal itu boleh saja dilakukan dan hukum melakukannya adalah sunnah; dan sunnah termasuk salah satu hukum syar’i yang merupakan suatu ibadah. Maka perbuatan ini bisa menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan bid’ah, karena menjadikan ruqyah sebagai profesi tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak juga oleh para khulafa’ur rasyidin.

Adapun yang terjadi pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika beberapa sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebuah sumber air yang di dekatnya ada sekelompok orang. Salah seorang dari sekelompok orang tersebut digigit binatang berbisa. Kemudian salah seorang dari mereka berkata: “Apakah di antara kalian ada yang dapat meruqyah karena di dekat sumber air itu ada orang yang tersengat binatang?” Kemudian pergilah salah seorang di antara para sahabat membacakan surat Al Fatihah dengan perjanjian, apabila ia sembuh, maka ia dibayar dengan seekor kambing. Setelah dibacakan, orang itu pun sembuh, lalu ia memberikan seekor kambing sesuai dengan perjanjian mereka sebelumnya. Ketika sahabat tadi kembali ke rombongannya dengan membawa seekor kambing, rombongannya tidak mau menerima kambing itu dan berkata: “Engkau telah mengambil upah dari kitab Allah”. Ketika mereka sampai di kota Madinah, mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . Mereka berkata,”Wahai, Rasulullah. Bolehkah kita mengambil upah dari Kitab Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.

"Sebaik-baik upah yang kalian ambil adalah upah dari Kitab Allah".[11]

Beberapa sahabat ada yang terkenal dengan doanya yang mustajab, seperti Sa’ad bin Abi Waqqas. Dia termasuk salah seorang dari sepuluh orang yang diberi kabar gembira untuk masuk surga, dan termasuk orang yang didoakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar doanya terkabul. Sa’ad berkata: Rasulullah mendoakanku :

اَللَّهُمَّ اسْتَجِبْ لَهُ إِذَا دَعَاكَ

"Ya Allah, kabulkanlah doanya apabila ia berdoa kepadaMu".[12]

Selain itu juga beberapa tabi’in (pengikut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) seperti Uwais Al Qarni Radhiyallahu 'anhu. Namun, walau demikian keadaannya, tidaklah membuat kaum Muslimin sangat membutuhkan kemustajaban doa mereka untuk memperbaiki dunia dan agama kaum Muslimin, meski sebenarnya tidak ada larangan syar’i untuk datang dan meminta doa kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khaththab z kepada Uwais bin Al Qarni, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukannnya untuk melakukan hal itu. Walau demikian, tidak diragukan lagi, seandainya Umar bin Khaththab melihat penduduk Madinah berkumpul di tempat Uwais untuk meminta doa, demikian juga penduduk Makkah dan Irak, tentu ia akan mencegahnya, meskipun beliau juga pernah meminta doa kepada Uwais. Hal ini dia lakukan karena takut akan terjadi fitnah pada diri orang-orang tersebut dan terhadap Uwais sendiri. Dan karena kefakihan Uwais Al Qarni Radhiyallahu 'anhu , ia berusaha menyembunyikan keberkahan doanya dan tidak menjerumuskan diri sendiri dan orang lain terhadap fitnah.

Diriwayatkan dari Usair bin Jabir. Dahulu, ketika Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu didatangi oleh sekelompok rombongan yang datang dari negeri Yaman, beliau bertanya kepada mereka: “Apakah di antara kalian ada yang bernama Uwais bin Amir?” Sampai ia ditunjukkan kepada Uwais, kemudian beliau berkata: “Apakah engkau Uwais bin Amir?” Dia menjawab,”Ya, saya Uwais bin Amir.” Beliau berkata lagi,”Uwais yang berasal dari Bani Qarni, dari suku Murad?” Uwais menjawab,”Ya, betul.” Umar lalu melanjutkan,”Dulu engkau pernah terkena penyakit kusta, namun setelah itu engkau pun sembuh, kecuali masih tertinggal sedikit lagi?” Uwais menjawab,”Ya, benar.” Kemudian Umar melanjutkan,”Engkau mempunyai seorang ibu?” Uwais menjawab,”Betul.” Setelah itu Umar berkata lagi,”Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,‘Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama sekelompok rombongan dari negeri Yaman, dia berasal dari Bani Qarni dari suku Murad. Dahulu ia pernah terkena penyakit kusta, namun ia pun sembuh dari penyakit tersebut kecuali masih tertinggal sedikit lagi. Dia sangat berbakti kepada ibunya. Apabila dia bersumpah dengan Nama Allah, karena baktinya kepada ibunya, Allah akan mengabulkan segala permintaannya. Apabila engkau mau agar dia memohonkan pengampunan untukmu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala , maka lakukanlah’.” Umar lalu berkata: “Mohonkanlah pengampunan untukku kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala ”. Setelah itu Uwais pun mendoakan agar Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuninya.

Setelah itu Umar bertanya,”Hendak kemanakah engkau?” Dia menjawab,”Ke negeri Kufah.” Umar berkata lagi,”Maukah engkau kutuliskan sepucuk surat kepada gubernur di sana?” Dia menjawab,”Aku lebih senang bersama orang-orang miskin ini.” Perawi berkata: “Setelah satu tahun dari pertemuan mereka itu, salah seorang dari kepala suku Bani Qarni datang ke kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ketika kepala suku itu bertemu dengan Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, Umar bertanya kepadanya tentang keadaan Uwais. Kepala suku itu lalu menjawab,”Aku tinggalkan dia dalam keadaan sangat menyedihkan, miskin sekali.” Mendengar jawaban itu, Umar lalu memberitahukan apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya tentang Uwais. Umar berkata,”Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama sekelompok rombongan dari negeri Yaman, dia berasal dari Bani Qarni bermarga Murad. Dahulu ia pernah terkena penyakit kusta, namun ia pun sembuh dari penyakit itu, kecuali masih tertinggal sedikit lagi. Apabila engkau mau agar dia memohonkan pengampunan bagimu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala , maka lakukanlah’."

Setelah selesai mengerjakan ibadah haji, kepala suku itu pun pulang dan langsung menemui Uwais, lantas berkata kepadanya: “Mohonkanlah ampunan bagiku kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Uwais menjawab,”Engkau baru saja kembali dari suatu perjalanan shalih (kebajikan). Engkaulah yang lebih pantas untuk memintakan aku pengampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Apakah engkau bertemu dengan Umar?” Kepala suku itu menjawab: “Ya, aku bertemu dengannya.” Setelah itu Uwais pun mendoakannya, sehingga orang-orang pun mengetahui tentang dirinya, lantas pergi meninggalkannya. Usair berkata: “Uwais mengenakan pakaian burdah. Dan setiap orang yang melihat pakaian tersebut, mereka pasti bertanya, dari mana Uwais mendapatkan pakaian itu?" [13]

Pada hakikatnya ruqyah itu sama seperti doa, bahkan dikategorikan sebagai doa dan yang semisalnya. Seandainya penduduk sebuah negeri bergantian mendatangi seseorang yang tampaknya bisa memberikan kebaikan bagi anak-anak mereka dengan cara men-tahnik-nya dengan kurma atau lainnya, maka banyak juga orang yang datang membawa anak mereka untuk di tahnik. Yang nampak sangat jelas pada zaman Nabi, banyak bayi yang lahir, tetapi tidak dibawa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam minta untuk di tahnik. Oleh karena itu, seharusnya orang yang meruqyah khawatir terhadap dirinya atau terhadap mereka dari fitnah.

Ironisnya pada zaman sekarang ini, ada beberapa thullabul ilmi (penuntut ilmu syar’i) yang didatangi oleh beribu-ribu orang dengan tujuan meminta ruqyah kepadanya, kemudian mereka meninggalkan para ulama; apakah mereka tidak merasa takut terhadap fitnah ujub, riya’, sombong dan lain sebagainya?

Jika sudah jelas dalam masalah ini terdapat kerusakan terhadap masyarakat, terutama orang-orang awam, yaitu timbulnya ketergantungan dan kepasrahan mereka terhadap peruqyah lebih besar daripada ketergantungan dan kepasrahan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan firmanNya; mereka menyangka, kesembuhan itu berhubungan dengan peruqyah hanya karena melihat banyaknya pengunjung yang datang menemuinya, sementara hal ini merupakan sesuatu yang tidak pernah mereka lihat pada sebagian besar ulama-ulama shalih, maka tidak diragukan lagi, mencegah kehancuran lebih baik daripada mengharapkan kebaikan, khususnya apabila kehancuran yang diakibatkan lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan. Di samping itu, meruqyah seperti itu juga bisa mendatangkan kerusakan pada diri peruqyah sendiri; misalnya, menjadikan dirinya tenar dan membuat dirinya merasa tinggi hati, lantas memulai ruqyah dengan cara-cara yang tidak pernah dikenal di kalangan ulama-ulama salafush shalih, seperti dengan cara memukul, atau gaya tertentu, atau membacakan terhadap beratus-ratus orang secara bersamaan dengan satu bacaan, lantas meniup pada bejana-bejana mereka setelah bacaan tadi. Semua ini adalah perbuatan bid’ah.

Sesungguhnya orang-orang yang mengkhususkan diri untuk meruqyah, sama seperti orang yang mengkhususkan dirinya untuk berdoa bagi orang lain; sehingga dengan demikian, ruqyah dan doa adalah sama. Jadi apakah pantas bagi seorang penuntut ilmu mengatakan “kemari, datanglah kepadaku, aku akan mendoakanmu”.

Ini sangat bertentangan dengan petunjuk para salafush shalih. Selain itu juga, dahulu Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu dan para sahabat lainnya serta para tabi’in benci apabila ada seseorang datang meminta doa kepada mereka. Mereka berkata “apakah kami ini seorang nabi?”

Dampak negatif menyebarnya hal ini, yaitu bisa menimbulkan keraguan pada diri orang awam dan orang-orang yang tidak berilmu; mereka menyangka, cara ini adalah cara yang benar dalam melakukan ruqyah, sehingga mereka pun pergi meminta ruqyah kepada orang lain dan melupakan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meruqyah, yaitu meruqyah diri sendiri dan menyerahkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk memohon kesembuhan kepadaNya.

Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwasanya mengkhususkan diri menjadi peruqyah dan menjadikannya sebagai profesi (mata pencaharian), menurut penjelasan para ulama ahlus sunnah, tidak dibenarkan. Hal seperti ini akan menjerumuskan kepada bahaya, fitnah dan lain sebagainya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Wallahu a’lam bish shawab.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis, thullabul ‘ilmi dan kaum muslimin. Mudah-mudahan kita tetap ditunjuki ke jalan yang benar, mengikuti Al Qur`an dan Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.

Washallahu’ala Nabiyyina Muhammadin Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Maraji’:
1. Ar Ruqaa; ‘Ala Dhau’i Aqidati Ahli As Sunnati Wal Jama’ati Wa Hukmu At Tafarrughi Laha Wat Tikhaadzihaa Hirfah, oleh Dr. Ali bin Nufayyi’ Al Alyani, Cet. I, Darul Wathan, Th. 1411 H.
2. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
3. Fatawa Al Ulama Fi ‘Ilajis Sihr Wal Mass Wal ‘Ain Wal Jann, Jam’u Wa Tartib Nabiyyil Bion, Muhammad Mahmud, Cet. II, Darul Qasim, Th.14221 H.
4. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, Juz 4, oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, tahqiq Syu’aib dan Abdul Qadir Al Arna-uth, Cet. Muassassah Ar Risalah, Th. 1415 H.
5. Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, ta’lif Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahab, tahqiq Dr. Walid bin Abdurrahman Al Furayyan, Th. 1419 H.
6. Risalah Fi Ahkamir Ruqaa Wat Tamaaim Wa Shifati Ruqyah Asy Syar’iyyah, Muhammad bin Ibrahim.
7. Qawa’id Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman As Sad-haan, Cet. Dar Al ‘Ashimah, Th. 1415 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Zaadul Ma’ad, IV/352.
[2]. HR Muslim (no. 2199) dan Syarah Shahih Muslim, oleh Imam An Nawawi (XIV/186).
[3]. Al Bida’ Wa Nahyu ‘Anha, oleh Ibnu Wadhdhah, hlm. 38 no. 31, tahqiq Amr bin Abdul Mun’in Salim; dan Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah Wal Maudhu’ah, I/186, oleh Imam Al Albani.
[4]. Ruqyah, jama’nya adalah ruqaa. Artinya adalah do’a perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Do’a itu berasal dari Al Qur`an atau As Sunnah, atau selain dari keduanya yang disepakati oleh ulama dan dikenal mujarrab, serta tidak bertentangan dengan syariat.
[5]. Tamimah, jamaknya tama’im. Yaitu sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian dari tubuh seseorang. Tujuannya untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Tamimah sering juga diartikan dengan jimat.
[6]. Tiwalah, adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (pelet), dan ini bagian dari sihir.
[7]. HR Ahmad (I/381), Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3576), Ibnu Hibban (no.1412 Mawarid), Al Hakim (IV/217,418), Ath Thabrani (no.10503), Baihaqi (IX/350). Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi.
[8]. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/300.
[9]. Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, Bab VIII, Maa Ja-a Fir Ruqaa Wat Tamaa-im (hlm. 145-153) dan Al Madkhal Lil Dirasatil Islamiyyah (hlm. 150-151).
[10]. Fatawa Lajnah Daimah, I/302-308 no. 992.
[11]. HR Bukhari no. 5337 dari sahabat Ibnu Abbas.
[12]. HR Hakim III/499. Lihat biografi sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash di dalam Siyar A’lam An Nubala, I/92 no. 5.
[13]. Syarah Shahih Muslim, oleh Imam An Nawawi, XVI/95-96.
[14]. Tahnik, yaitu mengunyah kurma, kemudian diberikan kepada bayi yang baru lahir, dioleskan di langit-langit mulutnya.

almanhaj.or.id 

TATA CARA RUQYAH YANG BENAR

Tata Cara Ruqyah Yang Benar

Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”. [1]

Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.

Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:

1. Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.

2. Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.

3. Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.

4. Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.

5. Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.

6. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.

7. Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. ‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meruqyah. Ia menjawab: “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR Muslim, kitab As Salam, 14/182). Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan: “Maka aku membacakan Al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. [HR Abu Dawud, 4/3901 dan Al Fathu Ar Rabbani, 17/184].

8. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوْا الزَيْتَ وَ ادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة

"Makanlah minyak zaitun , dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah".[2]

9. Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. [HR Muslim, Syarah An Nawawi (14/180].

Imam An Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan dan mendoakannya. Banyak riwayat yang shahih tentang itu yang telah aku himpun dalam kitab Al Adzkar”. Dan menurut Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, tindakan yang dilakukan sebagian orang saat meruqyah dengan memegangi telapak tangan orang yang sakit atau anggota tubuh tertentu untuk dibacakan kepadanya, (maka) tidak ada dasarnya sama sekali.

10. Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillah, 3 kali).

أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ

"Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti".[3]

Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali.
Atau membaca :

بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَِّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا

"Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini".[4]

Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[5]

11. Bila penyakit terdapat di salah satu bagian tubuh, kepala, kaki atau tangan misalnya, maka dibacakan pada tempat tersebut. Disebutkan dalam hadits Muhammad bin Hathib Al Jumahi dari ibunya, Ummu Jamil binti Al Jalal, ia berkata: Aku datang bersamamu dari Habasyah. Tatkala engkau telah sampai di Madinah semalam atau dua malam, aku hendak memasak untukmu, tetapi kayu bakar habis. Aku pun keluar untuk mencarinya. Kemudian bejana tersentuh tanganku dan berguling menimpa lenganmu. Maka aku membawamu ke hadapan Nabi. Aku berkata: “Kupertaruhkan engkau dengan ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, ini Muhammad bin Hathib”. Beliau meludah di mulutmu dan mengusap kepalamu serta mendoakanmu. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih meludahi kedua tanganmu seraya membaca doa:

أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

"Hilangkan penyakit ini wahai Penguasa manusia. Sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali penyembuhanMu, obat yang tidak meninggalkan penyakit"[6].

Dia (Ummu Jamil) berkata: “Tidaklah aku berdiri bersamamu dari sisi Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali tanganmu telah sembuh”.

12. Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam meruqyah orang yang mengeluhkan rasa sakit. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, dari Ubay bin K’ab , ia berkata: “Dia bergegas untuk membawanya dan mendudukkannya di hadapan Beliau Shallallahu 'alaihi wa salla,m . Maka aku mendengar Beliau membentenginya (ta’widz) dengan surat Al Fatihah”.[7]

Apakah ruqyah hanya berlaku untuk penyakit-penyakit yang disebutkan dalam nash atau penyakit secara umum? Dalam hadits-hadits yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah). Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi”. (Shahih Muslim, 14/185, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah).
Demikian sekilas cara ruqyah. Mudah-mudahan bermanfaat. (Red).

Maraji` :
1. Risalatun Fi Ahkami Ar Ruqa Wa At Tamaim Wa Shifatu Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim. Dikoreksi Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Jibrin.
2. Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abdullah bin Muhammad As Sadhan, Pengantar Syaikh Abdullah Al Mani’, Dr Abdullah Jibrin, Dr. Nashir Al ‘Aql dan Dr. Muhammad Al Khumayyis, Cet X, Rabi’ul Akhir, Tahun 1426H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dinukil dari Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, hlm. 41.
[2]. Hadits hasan, Shahihul Jami’ (2/4498).
[3]. HR Muslim, kitab As Salam (14/189).
[4]. Shahihul Jami’, no. 346.
[5]. Fathul Bari (21/323). Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meniup.
[6]. Al Fathu Ar Rabbani (17/182) dan Mawaridu Azh Zham-an, no. 1415-1416.
[7]. Al Fathu Ar Rabbani (17/183).
[8]. Namlah adalah luka-luka yang menjalar di sisi badan dan anggota tubuh lainnya

almanhaj.or.id 

WASIAT UMAR BIN DZAR TENTANG RENUNGAN MENGENAI PEMUTUS KENIKMATAN

Renungan Mengenai Pemutus Kenikmatan

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali





Dari Nadhar bin Ismail yang berkata: Saya pernah mendengar Umar bin Dzar [1] berkata:

Kamu sekalian telah cukup mengerti tentang kematian, maka kamu menunggu-nunggu kedatangannya siang dan malam.

Mungkin kamu meninggal sebagai seorang yang sangat dicintai oleh keluarganya, dihormati oleh kerabatnya, dan dipatuhi oleh masyarakatnya, dipindahkan keliang yang kering dan batu-batu cadas yang bisu. Tidak ada seorangpun dari keluarga yang bisa memberikan bantal, kecuali hanya menempatkannya di tengah kerumunan binatang serangga. Adapun bantal pada saat itu berupa amal perbuatannya.

Atau mungkin kamu meninggal sebagai orang yang malang dan terasing. Di dunia, ia telah ditimpa banyak kesedihan, usaha yang dilakukan sudah berkepanjangan, badan telah kepayahan, lantas kematian tiba-tiba menjemput sebelum ia meraih keinginannya.

Atau mungkin kamu adalah seorang anak yang masih disusui, orang yang sakit, atau orang yang tergadai dan tergila-gila dengan kejahatan. Mereka semua diundi dengan anak panah kematian.

Tidak adakah pelajaran yang bisa dipetik dari perkataan para juru nasihat?!

Sungguh, seringkali saya berkata: "Maha Suci Allah Jalla Jalaluhu. Dia telah memberi tempo kepada kamu sehingga seakan-akan menjadikan kamu lalai." Kemudian saya kembali melihat kepemaafan dan kekuasaan-Nya, lantas berkata: "Tidak, tetapi Dia mengakhirkan kita sampai pada batas ajal kita, sampai pada hari di mana mata menjadi terbelalak dan hati menjadi kering."

"Artinya : Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong." [Ibrahim : 43]

"Ya Rabbi, Engkau telah memberikan peringatan, maka hujjah-Mu telah tegak
atas hamba-hamba-Mu”

Kemudian ia membaca:

"Artinya : Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang adzab kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zhalim: "Ya Tuhan kami, beri tangguhlah kami walaupun dalam waktu yang sedikit." [Ibrahim : 44]

Kemudian ia berkata:

"Wahai pelaku kezhaliman! Sesungguhnya kamu sedang berada dalam masa penangguhan yang kamu minta itu, maka manfaatkanlah sebelum akhir masa itu tiba dan bersegeralah sebelum berlalu. Batas akhir penangguhan adalah ketika kamu menemui ajal, saat sang maut datang. Ketika itu tidak berguna lagi penyesalan.

Anak Adam ibarat papan yang dipasang sebagai sasaran dari panah kematian. Siapa yang dipanah dengan anak panah-anak panahnya, tidak akan meleset. Dan bila kematian itu telah menginginkan seseorang, maka tidak akan menimpa yang lain.

Ketahuilah, sesungguhnya kebaikan yang paling besar adalah kebaikan di akhirat yang abadi dan tidak berakhir, yang kekal dan tidak fana, yang terus berlanjut dan tak kenal putus.

Hamba-hamba yang dimuliakan bertempat tinggal di sisi Allah Ta'ala di tengah segala hal yang menyenangkan diri dan menyejukkan pandangan. Mereka saling mengunjungi, bertemu, dan bernostalgia tentang hari-hari mereka hidup di dunia.

Tentramlah kehidupan mereka. Mereka telah memperoleh apa yang mereka inginkan dan meraih apa yang mereka cari, karena keinginan mereka adalah berjumpa dengan majikan Yang Maha Pemurah dan Maha Pemberi Anugerah. [2]


[Disalin ulang dari: "Wasiat Para Salaf", Penulis Syaikh Salim bin 'Ied Al Hilali, Penerjemah: Hawin Murtadho. Penerbit: At-Tibyan, Solo. Cetakan kedua: Juli 2000 M, hal.111-114]
_________
Foote Note
[1]. Dia adalah Umar bin Dzar biun Abdillah bin Zaraqah Al-Hamdani Al-Murhabi, seorang tabi'it tabi'in yang tsiqah, wafat pada tahun 135 H. Riwayat hidupnya ada dalam "Tahdzibut Tahdzib" (VII:144), "Hilyatul Auliya" (V:108) dan lain-lain
[2]. Dikeluarkan oleh Abu Nu'aim dalam 'Al-Hilyah' (V:115-116)

almanhaj.or.id 

MALPRAKTEK MENURUT SYARIAT ISLAM

Malpraktek Menurut Syariat Islam

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA


MUQADDIMAH
Berobat merupakan salah satu kebutuhan vital umat manusia. Banyak orang rela mengorbankan apa saja untuk mempertahankan kesehatannya atau untuk mendapatkan kesembuhan. Di sisi lain, para dokter adalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan. Demikian juga paramedis yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan. Kemajuan teknologi tidak serta merta menjamin menutup pintu kesalahan. Meski pada dasarnya memberikan pelayanann sebagai pengabdian, mereka juga bisa jadi tergoda oleh keuntungan duniawi, sehingga mengabaikan kemaslahatan pasien.

Karenanya, diperlukan aturan yang adil yang menjamin ketenangan bagi pasien dan pada saat yang sama memberikan kenyamanan bagi para profesional bidang kesehatan dalam bekerja. Tentu Islam sebagai syariat akhir zaman yang sempurna ini telah mengatur semuanya. Tulisan sederhana ini mencoba menggali khazanah literatur para ulama Islam dalam hal persoalan yang akhir-akhir ini mencuat kembali, yakni malpraktek.

PENGERTIAN MALPRAKTEK
Malpraktek berasal dari kata 'malpractice' dalam bahasa Inggris . Secara harfiah, 'mal' berarti 'salah', dan 'practice' berarti 'pelaksanaan' atau 'tindakan', sehingga malpraktek berarti 'pelaksanaan atau tindakan yang salah' [1]. Jadi, malpraktek adalah tindakan yang salah dalam pelaksanaan suatu profesi. Istilah ini bisa dipakai dalam berbagai bidang, namun lebih sering dipakai dalam dunia kedokteran dan kesehatan. Artikel ini juga hanya akan menyoroti malpraktek di seputar dunia kedokteran saja.

Perlu diketahui bahwa kesalahan dokter –atau profesional lain di dunia kedokteran dan kesehatan- kadang berhubungan dengan etika/akhlak. Misalnya, mengatakan bahwa pasien harus dioperasi, padahal tidak demikian. Atau memanipulasi data foto rontgen agar bisa mengambil keuntungan dari operasi yang dilakukan. Jika kesalahan ini terbukti dan membahayakan pasien, dokter harus mempertanggungjawabkannya secara etika. Hukumannya bisa berupa ta'zîr [2], ganti rugi, diyat, hingga qishash [3].

Malpraktek juga kadang berhubungan dengan disiplin ilmu kedokteran. Jenis kesalahan ini yang akan mendapat porsi lebih dalam tulisan ini.

BENTUK-BENTUK MALPRAKTEK
Malpraktek yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi bisa digolongkan sebagai berikut:

1. Tidak Punya Keahlian (Jahil)
Yang dimaksudkan di sini adalah melakukan praktek pelayanan kesehatan tanpa memiliki keahlian, baik tidak memiliki keahlian sama sekali dalam bidang kedokteran, atau memiliki sebagian keahlian tapi bertindak di luar keahliannya. Orang yang tidak memiliki keahlian di bidang kedokteran kemudian nekat membuka praktek, telah disinggung oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ

"Barang siapa yang praktek menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia bertanggung-jawab" [4]

Kesalahan ini sangat berat, karena menganggap remeh kesehatan dan nyawa banyak orang, sehingga para Ulama sepakat bahwa mutathabbib (pelakunya) harus bertanggung-jawab, jika timbul masalah dan harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain.

2. Menyalahi Prinsip-Prinsip Ilmiah (Mukhâlafatul Ushûl Al-'Ilmiyyah)
Yang dimaksud dengan pinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran [5].

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ini dan tidak boleh menyalahinya. Imam Syâfi'i rahimahullah –misalnya- mengatakan: "Jika menyuruh seseorang untuk membekam, mengkhitan anak, atau mengobati hewan piaraan, kemudian semua meninggal karena praktek itu, jika orang tersebut telah melakukan apa yang seharusnya dan biasa dilakukan untuk maslahat pasien menurut para pakar dalam profesi tersebut, maka ia tidak bertanggung-jawab. Sebaliknya, jika ia tahu dan menyalahinya, maka ia bertanggung-jawab."[6] Bahkan hal ini adalah kesepakatan seluruh Ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah [7].

Hanya saja, hakim harus lebih jeli dalam menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran prinsip-prinsip ilmiah dalam kasus yang diangkat, karena ini termasuk permasalahan yang pelik.

3. Ketidaksengajaan (Khatha')
Ketidaksengajaan adalah suatu kejadian (tindakan) yang orang tidak memiliki maksud di dalamnya. Misalnya, tangan dokter bedah terpeleset sehingga ada anggota tubuh pasien yang terluka. Bentuk malpraktek ini tidak membuat pelakunya berdosa, tapi ia harus bertanggungjawab terhadap akibat yang ditimbulkan sesuai dengan yang telah digariskan Islam dalam bab jinayat, karena ini termasuk jinayat khatha' (tidak sengaja).

4. Sengaja Menimbulkan Bahaya (I'tidâ')
Maksudnya adalah membahayakan pasien dengan sengaja. Ini adalah bentuk malpraktek yang paling buruk. Tentu saja sulit diterima bila ada dokter atau paramedis yang melakukan hal ini, sementara mereka telah menghabiskan umur mereka untuk mengabdi dengan profesi ini. Kasus seperti ini terhitung jarang dan sulit dibuktikan karena berhubungan dengan isi hati orang. Biasanya pembuktiannya dilakukan dengan pengakuan pelaku, meskipun mungkin juga factor kesengajaan ini dapat diketahui melalui indikasi-indikasi kuat yang menyertai terjadinya malpraktek yang sangat jelas. Misalnya, adanya perselisihan antara pelaku malpraktek dengan pasien atau keluarganya.

PEMBUKTIAN MALPRAKTEK
Agama Islam mengajarkan bahwa tuduhan harus dibuktikan. Demikian pula, tuduhan malparaktek harus diiringi dengan bukti, dan jika terbukti harus ada pertanggungjawaban dari pelakunya. Ini adalah salah satu wujud keadilan dan kemuliaan ajaran Islam. Jika tuduhan langsung diterima tanpa bukti, dokter dan paramedis terzhalimi, dan itu bisa membuat mereka meninggalkan profesi mereka, sehingga akhirnya membahayakan kehidupan umat manusia. Sebaliknya, jika tidak ada pertanggungjawaban atas tindakan malpraktek yang terbukti, pasien terzhalimi, dan para dokter bisa jadi berbuat seenak mereka.

Dalam dugaan malpraktek, seorang hakim bisa memakai bukti-bukti yang diakui oleh syariat sebagai berikut:

1. Pengakuan Pelaku Malpraktek (Iqrâr ).
Iqrar adalah bukti yang paling kuat, karena merupakan persaksian atas diri sendiri, dan ia lebih mengetahuinya. Apalagi dalam hal yang membahayakan diri sendiri, biasanya pengakuan ini menunjukkan kejujuran.

2. Kesaksian (Syahâdah).
Untuk pertanggungjawaban berupa qishash dan ta'zîr, dibutuhkan kesaksian dua pria yang adil. Jika kesaksian akan mengakibatkan tanggung jawab materiil, seperti ganti rugi, dibolehkan kesaksian satu pria ditambah dua wanita. Adapun kesaksian dalam hal-hal yang tidak bisa disaksikan selain oleh wanita, seperti persalinan, dibolehkan persaksian empat wanita tanpa pria. Di samping memperhatikan jumlah dan kelayakan saksi, hendaknya hakim juga memperhatikan tidak memiliki tuhmah (kemungkinan mengalihkan tuduhan malpraktek dari dirinya) [8].

3. Catatan Medis.
Yaitu catatan yang dibuat oleh dokter dan paramedis, karena catatan tersebut dibuat agar bisa menjadi referensi saat dibutuhkan. Jika catatan ini valid, ia bisa menjadi bukti yang sah.

BENTUK TANGGUNG JAWAB MALPRAKTEK
Jika tuduhan malpraktek telah dibuktikan, ada beberapa bentuk tanggung jawab yang dipikul pelakunya. Bentuk-bentuk tanggung-jawab tersebut adalah sebagai berikut:

1. Qishash
Qishash ditegakkan jika terbukti bahwa dokter melakukan tindak malpraktek sengaja untuk menimbulkan bahaya (i'tida'), dengan membunuh pasien atau merusak anggota tubuhnya, dan memanfaatkan profesinya sebagai pembungkus tindak kriminal yang dilakukannya. Ketika memberi contoh tindak kriminal yang mengakibatkan qishash, Khalil bin Ishaq al-Maliki mengatakan: "Misalnya dokter yang menambah (luas area bedah) dengan sengaja. [9]"

2. Dhamân (Tanggung Jawab Materiil Berupa Ganti Rugi Atau Diyat)
Bentuk tanggung-jawab ini berlaku untuk bentuk malpraktek berikut:
a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya.
b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah.
c. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi terjadi kesalahan tidak disengaja.
d. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi tidak mendapat ijin dari pasien, wali pasien atau pemerintah, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Ta'zîr berupa hukuman penjara, cambuk, atau yang lain.
Ta'zîr berlaku untuk dua bentuk malpraktek:
a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya.
b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah [10].

PIHAK YANG BERTANGGUNG-JAWAB
Tanggung-jawab dalam malpraktek bisa timbul karena seorang dokter melakukan kesalahan langsung, dan bisa juga karena menjadi penyebab terjadinya malpraktek secara tidak langsung. Misalnya, seorang dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan awal sengaja merekomendasikan pasien untuk merujuk kepada dokter bedah yang tidak ahli, kemudian terjadi malpraktek. Dalam kasus ini, dokter bedah adalah adalah pelaku langsung malpraktek, sedangkan dokter pemeriksa ikut menyebabkan malpraktek secara tidak langsung.

Jadi, dalam satu kasus malpraktek kadang hanya ada satu pihak yang bertanggung-jawab. Kadang juga ada pihak lain lain yang ikut bertanggung-jawab bersamanya. Karenanya, rumah sakit atau klinik juga bisa ikut bertanggung-jawab jika terbukti teledor dalam tanggung-jawab yang diemban, sehingga secara tidak langsung menyebabkan terjadinya malpraktek, misalnya mengetahui dokter yang dipekerjakan tidak ahli.

PENUTUP
Demikianlah penjelasan secara singkat tentang aturan Islam mengenai malpraktek dalam bidang pelayanan kesehatan. Para dokter dan paramedis hendaknya takut kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalankan amanat dengan baik, sehingga terhindar dari berbagai tanggung-jawab yang memberatkan diri di dunia sebelum akhirat. Hendaknya mereka bertawakal kepada Allâh Azza wa Jalla dalam menjalankan tugas, karena hanya Allâh Azza wa Jalla yang bisa menghindarkan mereka dari kesalahan. Semoga Allâh melindungi umat Islam dari marabahaya dan berbagai keburukan.

Referensi
1. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah, Dr. Muhammad asy-Syinqîthi, Maktabah ash-Shahabah.
2. Al-Khatha' ath-Thibbi Mafhûmuhu wa Aatsâruhu, Dr. Wasim Fathullah.
3. 'Aunul Ma'bûd, al-'Azhim Abâdi, Dar Ihya' at-Turats.
4. Sunan an-Nasâ'i, Darul Ma'rifah.
5. Sunan Ibnu Mâjah, tahqîq Muhammad Fuâd 'Abdul Bâqi, Darul Fikr.
6. Al-Umm, Imam asy-Syafi'I, Dar Qutaibah.
7. Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd, tahqîq Salim al-Hilâli, Dar Ibnul Qayyim.
8. Al-Mishbâhul Munîr, Muassasah ar-Risalah.
9. Kamus Inggris Indonesia, John M. Echols dan Hassan Shadily, PT Gramedia.
10. Al-Mas`ûliyyah al-Jinâiyyah lil Athibbâ', Dr. Usamah Qayid, Darun Nahdhah al-'Arabiyyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Kamus Inggris – Indonesia hlm. 371
[2]. Ta'zîr: hukuman di luar hudud yang tidak ditentukan syari'ah. Lihat al-Mishbâhul Munîr hlm. 332
[3]. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 301
[4]. HR. Abu Dâwud no. 4575, an-Nasâi' no. 4845 dan Ibnu Mâjah no. 3466. Hadits hasan. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 635
[5]. Al-Mas`ûliyyah al-Jinâiyyah lil Athibbâ'hlm. 160
[6]. Al-Umm 7/65.
[7]. Lihat: Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd hal. 325.
[8]. Lihat: al-Majmû' 20/256, Taisîrul Karîm ar-Rahmân hlm. 118, Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 331.
[9]. Mukhtashar Khalîl hlm. 317
[10]. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 351
Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 334

almanhaj.or.id 

ISLAM DAN KEBEBASAN

Islam Dan Kebebasan

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA


Banyak manusia yang hidup di dunia ini menginginkan hidup bebas, tidak terkekang dengan berbagai aturan. Bahkan karena kuatnya keinginan ini, mereka tidak lagi mengindahkan norma-norma agama. Mereka menganggap agama sebagai belenggu yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan belaka.

Meskipun fakta menolak keinginan mereka, karena kebebasan tanpa batas itu mustahil terwujud di dunia ini, namun karena sudah terbius dan terlena dengan rayuan nafsu, mereka tetap saja mengejar hayalan dan impian mereka. Seorang manusia yang hidup di dunia ini tidak terlepas dari dua pilihan, antara mengikuti yang baik atau yang buruk, antara menjadikan dirinya hamba Allâh Azza wa Jalla ataukah menjadikan dirinya hamba hawa nafsu. Ketika hawa nafsu yang menjadi pilihannya, maka seluruh aktifitasnya merupakan respon dari keinginan nafsu. Dan pada saat yang sama, motivasi untuk meninggalkan norma-norma agama akan menguat, sehingga akan semakin jauh terseret arus nafsu syaithaniyah. Ini merupakan sumber petaka terbesar bagi dirinya. Karena hawa nafsu manusia selalu menggiring pengikutnya kepada keburukan dan kerusakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Sesungguhnya nafsu (manusia) itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku". [Yûsuf/12:53].

Dan firman-Nya :

"Andaikan kebenaran itu menuruti kemauan nafsu manusia, maka langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya pasti telah binasa. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka peringatan (untuk) mereka (yaitu al-Qur’ân) akan tetapi mereka berpaling dari peringatan tersebut". [al-Mu’minûn/23:71]

Juga firman-Nya :

"Dan janganlah kamu mengikuti orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari mengingat Kami, serta menuruti hawa (nafsu)nya, dan (semua) urusannya menjadi rusak/buruk". [al-Kahfi/18:28].

ARTI KEBEBASAN YANG HAKIKI
Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa kebahagiaan yang diidam-idamkan oleh para pengusung kekebasan tanpa batas tidak akan bisa diraih. Sebab kebebasan dengan meninggalkan apalagi melecehkan norma-norma agama Islam, hanya akan mendatangkan penderitaan serta membuat hati benar-benar terbelenggu. Jika demikian kondisinya, maka gundah, susah, sedih dan lain sebagainya akan menjadi akibat yang tidak terelakkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya dia (akan merasakan) kehidupan yang sempit (di dunia)[1] , dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thâha/20:124]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah mengatakan, “Makna ayat ini, 'Sesungguhnya orang yang mengikuti petunjuk Allâh Azza wa Jalla dan berkomitmen dengan agama-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla akan jadikan hidupnya di dunia (penuh) kenikmatan, tanpa ada sedih, gundah dan tanpa susah payah. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla, yang artinya, "…maka sungguh akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik." [an-Nahl/16:97]

Dan orang yang enggan mengikuti petunjuk Allâh Azza wa Jalla dan berpaling dari agama-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla akan jadikan hidupnya sempit serta (penuh dengan) kepayahan dan penderitaan. Bersamaan dengan semua penderitaan yang menimpanya di dunia, maka di akhirat (kelak) dia akan (merasakan) penderitaan, kepayahan dan kesempitan hidup yang lebih berat lagi” [2]

Allâh Azza wa Jalla juga menegaskan bahwa kebahagiaan hidup yang hakiki hanyalah akan dirasakan oleh orang yang berkomitmen dengan agama-Nya dan tunduk kepada hukum-hukum syariat-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". [an-Nahl/16:97].

Para ulama salaf menafsirkan "kehidupan yang baik (di dunia)" dalam ayat di atas dengan "kebahagiaan (hidup)" atau "rezki yang halal dan baik" dan kebaikan-kebaikan lainnya yang mencakup semua kesenangan hidup yang hakiki [3].

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla juga menjadikan lapang dada dan ketenangan jiwa dalam menerima syariat Islam sebagai indikator orang yang mendapat petunjuk dari-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allâh akan mendapatkan hidayah (petunjuk), niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (menerima agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki sesat, niscaya Allâh menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allâh menimpakan keburukan/siksa kepada orang-orang yang tidak beriman" [al-An’âm/6:125].

Dengan demikian, melepaskan diri dari aturan-aturan agama Islam dengan dalih kebebasan berarti hanya akan menjebloskan dirinya kedalam penjara hawa nafsu dan belenggu setan yang akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan yang berkepanjangan di dunia dan akhirat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengungkapkan hal ini dengan bahasa yang indah dalam ucapan beliau :

الْمَحْبُوْسُ مَنَ حَبَسَ قَلْبَهُ عَنْ رَبِّهِ تَعَالَى وَالْمَأْسُوْرُ مَنَ أَسَرَهُ هَوَاهُ

"Orang yang dipenjara adalah orang yang terpenjara (terhalangi) hatinya dari Rabb-nya (Allâh Azza wa Jalla), dan orang yang tertawan (terbelenggu) adalah orang yang ditawan oleh hawa nafsunya".[4]

Dalam hal ini, para Ulama mengumpamakan kebutuhan manusia terhadap petunjuk Allâh Azza wa Jalla dalam agama-Nya seperti kebutuhan ikan terhadap air [5]. Mungkikah ada ikan yang bisa bergerak bebas dan bertahan hidup dalam waktu yang lama tanpa air ? Jika tidak, maka begitu pula dengan hati manusia. Hati tidak akan bisa hidup tenang tanpa bimbingan dan petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla.

TAUHID MEMBEBASKAN MANUSIA DARI PENGHAMBAAN KEPADA MAKHLUK.
Landasan utama Islam adalah tauhid. Tauhid artinya memurnikan ibadah dan penghambaan diri hanya kepada Allâh Azza wa Jalla semata dan berpaling dari penghambaan diri kepada selain-Nya. Ini merupakan bukti terbesar yang menunjukkan adanya kebebasan yang hakiki dalam Islam.

Betapa tidak, orang yang benar-benar meyakini dan mengamalkan tauhid dalam hidupnya, maka dia akan terlepas dari semua belenggu penghambaan diri kepada makhluk yang tidak punya kemampuan untuk memberikan manfaat maupun mandatangkan bahaya kepada dirinya. Dengan demikian berarti dia telah menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla, yang memiliki segala kebaikan, dan Dialah satu-satunya pencipta, pemberi rezki dan pengatur alam semesta ini.

Inilah makna ucapan salah seorang sahabat yang mulia bernama Rib’iy bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu ketika ditanya oleh salah seorang pembesar kafir, "(Seruan dakwah) apakah yang kalian bawa ?” Beliau menjawab, “Allâh yang mengutus kami untuk mengeluarkan (membebaskan) siapa yang dikehendaki-Nya dari penghambaan kepada makhluk menuju penghambaan diri kepada Allâh (semata); dan dari kesempitan (belenggu) dunia menuju kelapangannya; serta dari kezhaliman (aturan) agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam" [6]

Disamping itu, setiap orang dilahirkan di dunia ini dengan membawa kecenderungan untuk menghambakan diri dan tunduk kepada sesuatu. Jika kecenderungan ini tidak diarahkan kepada penghambaaan diri yang benar, yaitu kepada Allâh Azza wa Jalla, maka dengan mudah setan akan menggiringnya supaya menjadi hamba bagi hawa nafsunya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allâh menjadikannya tersesat berdasarkan ilmu-Nya, dan Allâh telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup di atas penglihatannya. Maka siapakah yang akan bisa memberinya petunjuk sesudah Allâh (membiarkannya sesat) ?. Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran". [al-Jâtsiyah/45:23].

Maksud ayat ini adalah pernahkah kalian melihat orang yang menjadikan (apa yang sesuai) dengan hawa nafsu sebagai agamanya ? Sehingga apapun yang diinginkan hawa nafsunya mesti dikerjakan. Karena dia tidak beriman kepada Allâh, tidak mengharamkan apa yang Allâh Azza wa Jalla haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allâh Azza wa Jalla halalkan. (Cara) beragamanya adalah apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya maka itulah yang dikerjakannya [7].

KERANCUAN DAN JAWABANNYA
Orang-orang yang hatinya sakit berusaha mencari-cari dalih untuk mendiskreditkan Islam dan mengesankan bahwa aturan-aturan dalam Islam itu adalah belenggu yang mengekang kebebasan manusia. Padahal kalau diperhatikan dengan seksama semua dalih yang mereka kemukakan justru membantah pemahaman mereka dan bukan mendukungnya.[8]

Syubhat Pertama : Dunia Adalah Penjara Bagi Kaum Mu'kmin
Di antara dalih yang mereka kemukakan adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mereka pahami dengan keliru :

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

"Dunia ini adalah penjara (bagi) orang yang beriman dan surga (bagi) orang kafir " [9].

Jawab :
Penafsiran yang benar dari hadits ini ada dua – seperti yang katakan oleh Ibnul Qayyim t dalam kitab Badâi'ul Fawâid (3/696)-, yaitu :

Pertama : Orang yang beriman di dunia ini, maka keimanannya yang kuat bisa menghalangi dia untuk memperturutkan nafsu syahwat yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Sehingga dengan keadaan seperti ini seolah-olah dia hidup dalam penjara. Atau dengan kata lain, dunia ini adalah tempat orang yang beriman memenjarakan (menahan) hawa nafsunya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla, berbeda dengan orang kafir yang hidup bebas memperturutkan nafsu syahwatnya [10].

Kedua : "Dunia ini adalah penjara (bagi) orang yang beriman dan surga (bagi) orang kafir", Ini jika dibandingkan dengan keadaan atau balasan orang yang beriman dan orang kafir di akhirat kelak. Karena orang yang beriman, meskipun hidupnya di dunia paling senang dan bahagia, tetap saja keadaan tersebut seperti penjara jika dibandingkan dengan besarnya balasan kebaikan dan kenikmatan yang Allâh Subhanahu wa Ta'ala sediakan baginya di surga di akhirat kelak. Dan orang kafir meskipun hidupnya di dunia paling sengsara dan menderita, tetap saja keadaan tersebut seperti surga jika dibandingkan dengan pedihnya balasan keburukan dan siksaan yang Allâh Azza wa Jalla akan timpakan kepadanya di neraka di akhirat nanti [11]

Jadi jelaslah, bahwa hadits diatas sama sekali tidak menunjukkan apa yang mereka tuduhkan terhadap Islam, bahkan sebaliknya hadits ini menjelaskan dengan gamblang keindahan syariat Islam.

Syubhat Kedua : Syariat Islam, Seperti Kewajiban Memamakai Jilbab Merupakan Belenggu Yang Mengekang Kebebasan Kaum Hawa.
Mereka juga berdalih dengan beberapa hukum dalam syariat Islam, seperti kewajiban memamakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna [12]) bagi perempuan muslimah ketika berada di luar rumah. Mereka mengatakan bahwa jilbab merupakan belenggu yang mengekang kebebasan kaum hawa !!??

Jawab :
Ini adalah syubhat yang bersumber dari orang-orang yang tidak tahu atau sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang anti dengan Islam. Padahal kalau direnungi dengan hari tenang dan jiwa yang bersih, dia akan bisa menangkap hikmah besar nan agung dalam syari'at ini. Jilbab ternyata tidak seperti yang mereka isukan, namun justru untuk membebaskan dan menyelamatkan kaum hawa dari gangguan dan kejahatan orang-orang yang memendam keinginan buruk. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu dan disakiti. Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [al-Ahzâb/33:59]

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah mengatakan, "Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berperangai buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Karena jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi akan ada orang yang menyangka bahwa dia bukan wanita yang 'afîfah (menjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan dan melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan bisa mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk". [13]

Syubhat Ketiga : Tabir Mengekang Kebebasan Kaum Hawa.
Dalih lain yang mereka jadikan senjata untuk menyerang Islam adalah kewajiban memasang hijâb atau tabir untuk melindungi kaum perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Mereka mengatakan bahwa ini merupakan belenggu yang mengekang kebebasan kaum perempuan !!??

Jawab.
Jawaban syubhat ini sama dengan jawaban syubhat yang kedua. Hikmah agung kewajiban memasang hijâb atau tabir adalah justru untuk membebaskan atau membersihkan laki-laki dan perempuan yang beriman dari hal-hal yang bisa menyebabkan hati menjadi kotor dan berpotensi menimbulkan fitnah (kerusakan). Jadi, syari'at hijâb atau tabir antara laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menjaga kesucian hati mereka. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka". [al-Ahzâb/33:53].

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh hafizhahullâh mengatakan, "(Dalam ayat ini) Allâh menerangkan bahwa hijâb atau tabir sebagai kesucian bagi hati orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Karena, jika mata tidak bisa melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijâb atau tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci. Sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijâb atau tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya." [14]

PENUTUP
Demikian tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin untuk menyadarkan mereka akan hakekat keindahan ajaran Islam yang diturunkan untuk kemaslahatan hidup manusia, sedangkan semua ajakan yang menyimpang dari ajaran Islam pada akhirnya hanya akan menjerumuskan ke lembah sengsara dan derita berkepanjangan di dunia dan akhirat.

Ya Allâh, jadikanlah kami cinta kepada keimanan
dan jadikanlah iman itu indah dalam hati kami
serta jadikanlah kam benci kepada kekefiran, kefasikan dan kemaksiatan
dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Tafsîr Ibnu Katsîr (3/227).
[2]. Kitab Fathul Qadîr (5/34).
[3]. Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (2/772).
[4]. Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Wâbilush Shayyib Minal Kalimith Thayyib (hlm. 67)
[5]. Lihat kitab al-Wâbilush Shayyib Minal Kalimith Thayyib (hlm. 63).
[6]. Dinukil oleh Imam Ibnu Katsîr t dalam kitab al-Bidâyah wan nihâyah (7/39).
[7]. Kitab Tafsîr Ibnu Jarir ath-Thabari (22/75).
[8]. Lihat keterangan syaikh al-‘Utsaimin t dalam kitab Syarhul ‘Aqîdatil wâshithiyyah (1/457).
[9]. HR Muslim (no. 2956).
[10]. Penafsiran ini juga disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (18/93).
[11]. Penafsiran ini juga disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Qâ'idatun fil Mahabbah (hlm. 175).
[12]. Lihat kitab Hirâsatul Fadhîlah" (hlm. 53).
[13]. Kitab Taisîrul Karîmir Rahmân (hlm. 489).
[14]. Kitab al-Hijâbu wa Fadhâ-iluhu (hlm. 3)

almanhaj.or.id