Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh ikut merayakan natal.
Meski peringatan natal itu dengan alasan memperingati lahirnya Nabi Isa Al-Masih.
Alasan tersebut umat Islam seluruh dunia tak sepakat.
Namun masih saja banyak umat Islam yang secara tidak langsung membenarkan peringatan itu dengan mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakan.
Pada tahun 1981 MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya mengikuti perayaan natal bersama.
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.