Wednesday, July 13, 2011

PANDUAN HUKUM SEPUTAR KEGUGURAN KANDUNGAN

PANDUAN HUKUM SEPUTAR KEGUGURAN KANDUNGAN

 
Oleh : Kholid Bin Ali Al Musyaiqih

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل لله  ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد ان محمدا عبده ورسوله صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما كثيرا ، أما بعد:

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :

والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut) ( HR Ibnu Majah; dishahihkan oleh Albani)

Makna dari احتسبته adalah  mengharapkan pahala dari Allah dan sabar dalam menerima musibah. Berikut ini adalah pembahasan  tentang keguguran yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap wanita. Pembahasan ini mencakup beberapa masalah.

Pertama : pengertian السقط ( keguguran ) secara bahasa dan istilah.

السقط
secara bahasa adalah anak yang terlahir dari perut ibunya dalam keadaan tidak sempurna. Dalam bahasa arab dikatakan   أسقطته أمه فهي مسقط artinya Ibunya telah menggugurkannya dan dia (ibunya) adalah musqit.

Secara istilah : Janin yang terlahir dari perut ibunya dalam keadaan telah meninggal dunia.

Janin yang berada diperut seorang ibu itu mengalami tiga fase. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam kitabNya

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى

Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan….( QS. Al Hajj : 5 )

Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah menjelaskan pula fase-fase ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’udradhiallahu ‘anhu

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يبعث الله ملكا فيؤمر بأربع كلمات ويقال له اكتب عمله ورزقه وأجله وشقي أو سعيد

”Sesungguhnya kalian diciptakan di perut ibumu selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama (empat puluh hari), kemudian berubah menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama (empat puluh malam). Kemudian Allah mengutus malaikat dan memerintahkannya empat perkara, dikatakan kepadanya,” tuliskan untuknya tentang amalannya, rizkinya, ajalnya dan termasuk orang yang celaka atau bahagia.”

 Tidaklah ditiupkan ruh kecuali setelah usia kandungan 120 hari. Waktu yang dibutuhkan untuk pembentukan janin dalam kandungan adalah 3 bulan atau paling sedikit 81 hari.

Kedua : Hukum menggugurkan kandungan dengan sengaja ( Aborsi )

Secara umum, syariat islam mengharamkan aborsi. Ulama telah bersepakat haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh pada janin. Adapun sebelum ditiupkannya ruh maka hukumnya ditentukan oleh ulama setelah memeriksa dan menimbang keadaanya secara seksama.

Ketiga : Hukum-hukum yang terkait dengan keguguran kandungan adalah sbb :

* Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih berbentuk zigote sebelum 40 hari. atau masih berbentuk embrio ( pada 40 hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian ) karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ). Wanita tersebut wajib untuk tetap melaksanakan sholat dan berpuasa jika ia sedang berpuasa serta boleh bagi suami untuk menggaulinya. Darah yang keluar dengan sebab keguguran pada masa ini lebih dekat kepada perkataan ahli ilmu bahwa darah tersebut tidak membatalkan wudhu  dan tidak wajib baginya untuk mengulang wudhunya disetiap sholat apabila tidak ada yang membatalkan wudhunya seperti karena eluar angin atau buang air.

* Keguguran setelah hari ke-80. Wajib bagi wanita tersebut untuk memastikan apakah janin sudah mulai membentuk manusia atau belum dengan bertanya kepada dokter yang terpercaya. Yaitu, apakah janin  sudah mulai membentuk rupa manusia meskipun hanya samar seperti mulai membentuk perut, kaki, kepala dst.

* Apabila janin belum mulai membentuk rupa manusia meskipun samar seperti adanya bentuk tangan, kaki dan kepala, atau janin hanya membentuk gumpalan daging maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum pada point pertama. Wanita tersebut boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya. Dia tidak diwajibkan mengulangi wudhunya setiap hendak mengerjakan sholat kecuali apabila ada pembatal lain seperti kentut atau buang air.

* Apabila janin sudah mulai membentuk manusia meskipun hanya samar seperti telah ada bentuk kaki, tangan atau kepala dsb, maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum nifas.Tidak boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya hingga darah nifasnya berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau cairan keruh, atau sudah mencapai hari ke-40 dari pendarahan meskipun darah belum berhenti atau belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh. Apabila sudah mencapai hari ke-40 ini, maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, puasa dan suami boleh mencampurinya.

* Apabila keguguran terjadi setelah hari ke-80 dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka ada dua kemungkinan :

1. Apabila keguguran setelah hari ke 90 maka dihukumi dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suaminya hingga darah berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh, atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Jika telah mencapai hari ke-40 ini maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, berpuasa, dan bercampur dengan suaminya.

2. Apabila belum mencapai usia 90 hari kehamilan dan tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka hendaknya wanita tersebut mengenakan pemabalut untuk mencegah keluarnya darah mengenai pakaiannya. Ia boleh sholat, puasa dan boleh bercampur dengan suami. Darah yang keluar darinya tidak membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya setiap hendak sholat kecuali apabila ada pembatal wudhu lain seperti kencing atau buang air.

MASALAH PENTING !
Apabila keguguran terjadi setelah beberapa masa janin meninggal didalam rahim, maka yang dihitung adalah umur janin keadaan hidup didalam rahim, bukan usia janin pada saat keguguran. Sebagai contoh keguguran terjadi pada usia kehamilan 3 bulan. Diketahui bahwa janin telah meninggal sebulan sebelum keguguran. Maka usia janin hanya dihitung 2 bulan saja dan wanita tersebut dihukumi dengan hukum seperti pada point pertama ( wanita tersebut mengenakan pembalut untuk mencegah darah keluar mengenai pakaiannya, boleh sholat, puasa dan dicampuri oleh suaminya).

Keempat : Keguguran terjadi setelah janin berusia 4 bulan (setelah ditiupkannya ruh) maka wanita tersebut dihukumi denga hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa, dan bercampur dengan suaminya sampai darah berhenti atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Apabila sudah mencapai hari ke-40 padahal darah belum berhenti dan juga belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh maka wanita tersebut boleh mandi, sholat, berpuasa dan berkumpul dengan suaminya.

Janin yang keguguran pada masa ini (setelah ditiupkannya ruh) dan usianya telah mencapai 4 bulan maka jenazahnya dimandikan, dikafani, disholatkan dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Selain itu ia juga disembelihkan hewan aqiqah pada hari ke-7 setelah kegugurannya.

Apabila seorang wanita menyakiti janin sehingga menyebabkan keguguran maka wajib bagi wanita tersebut untuk membayar kafarah mugholadhoh, dan wajib baginya membayar diyat yaitu senilai dengan membayar seorang budak

Adapun jika menggugurkannya pada saat janin itu sudah benar-benar hidup, yaitu berumur 6 bulan atau lebih, maka diyatnya sepertidiyat membunuh bayi yang sudah lahir hidup yaitu 100 ekor unta.

Allahu a’lam. Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Sumber :
http://www.almoshaiqeh.com/
http://kaahil.wordpress.com/2011/06/13/apakah-wanita-keguguranaborsi-dihukumi-nifas-apakah-tetap-wajib-melaksanakan-shalat-dan-puasa-bolehkah-suami-menggaulinya-berjima/
http://www.abuayaz.co.cc/2011/07/panduan-hukum-seputar-keguguran.html

PERNIKAHAN MENURUT ISLAM, DARI MENGENAL CALON SAMPAI PROSES AKAD NIKAH

PERNIKAHAN MENURUT ISLAM, DARI MENGENAL CALON SAMPAI PROSES AKAD NIKAH


 
Bismillah,
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

- Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)

- Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ

“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

- Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

- Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
. (النساء: 1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama : Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).

Kedua : Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ketiga : Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

Keempat : Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima : Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
__________
FooteNote :
[1] Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..

[3] Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)

[4] Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.


Sumber : http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/05/29/pernikahan-menurut-islam-dari-mengenal-calon-sampai-proses-akad-nikah/

http://www.abuayaz.co.cc/2011/07/pernikahan-menurut-islam-dari-mengenal.html

ORANG KAFIR ADALAH NAJIS SECARA KONOTATIF

ORANG KAFIR ADALAH NAJIS SECARA KONOTATIF

 
Bismillah,

س نتعامل مع أناس ليس لهم دين يعبدون النار ثم البقر وقد قال الله فيهم إنهم رجس ونجس . ما ماهية النجاسة ؟ فهل نبتعد عنهم ولا نصافحهم ثم كيف إذا كانوا هم نجسًا فكيف التعامل معهم ، وهل تنجس الأشياء التي يمسونها بأيدهم ؟ علمًا أنهم يعملون فب المحلات التجارية ثم لهم صلة بالجمهور . أرجو الإفادة ؟

Kami bergaul dengan orang-orang yang tidak memiliki agama. Diantara mereka ada yang menyembah api, ada juga yang menyembah sapi. Dan Allah Ta’ala telah menyebut mereka rijs dan najis. Apa maksud najis di sini? Apakah kami harus menjauhi mereka dan tidak bersalaman dengan mereka? Jika mereka memang najis, lalu bagaimana kami bergaul dengan mereka? Lalu apakah benda yang mereka sentuh juga menjadi najis? Padahal mereka menjual barang di toko-toko dan muamalah yang mereka lakukan berhubungan dengan kepentingan orang banyak. Mohon penjelasannya.

Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin rahimahullah menjawab :

ج قال الله تعالى { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ } . وقال في المنافقين { فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ } . والرجس نجس . لكن نجاستهم معنوية وهي ضررهم وشرهم وفسادهم . فأما أبدانهم إذا كانت نظيفة فلا يقال إنها نجسة نجاسة حسية . وعلى هذا يجوز لبس ثيابهم التي قد لبسوها إذا عُلم طهارتها إلا أن تكون مما يلي عوراتهم إذا كانوا لا يَتَوَقَّوْن البول سيما وهم غير مختننين ، وهكذا إن كانوا يباشرون النجاسة كطبخ الخنزير وصنع الخمر والعمل فيها ،

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :

....إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ.....

“Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman tentang orang munafik (yang artinya):

....فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ....

“Menjauhlah dari mereka karena mereka itu rijs” (QS. At Taubah: 95)

Rijs artinya najis. Namun najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara inderawi. Oleh karena itu, boleh memakai pakaian yang dipakai oleh mereka, jika memang diketahui bahwa pakaian tersebut bersih. Kecuali jika mereka sering melakukan hal-hal berikut ini, misalnya jika mereka kurang menjaga tetesan air seni mereka, lebih lagi jika mereka tidak dikhitan, jika mereka sering beraktifitas akrab dengan benda-benda najis seperti memasak daging babi atau membuat khamr atau bekerja di tempat tersebut.

فأما مصافحتهم واستعمال ماصنعوه فلا بأس بذلك ، فقد كان الرسول صلى الله عليه وسلم ، وصحابته ينتفعون بما صنعه أو نسجه الكفار إذا عُلمت طهارته ، والأصل في الأشياء الطهارة

Adapun berjabat tangan dengan mereka dan menggunakan barang-barang yang mereka buat, hukumnya boleh. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat biasa memanfaatkan barang-barang buatan mereka atau memakai kain tenunan mereka, jika memang diketahui kondisinya bersih. Dan hukum asal suatu zat adalah suci (bukan najis).
[Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah]


Sumber : http://kangaswad.wordpress.com/2011/06/22/orang-kafir-adalah-najis-secara-konotatif/

http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/orang-kafir-adalah-najis-secara.html

BOLEHKAH SATPAM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT?

BOLEHKAH SATPAM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT?

 
SOAL :

Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari Jum’at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum’at diganti shalat zhuhur? +6285252******

JAWABAN :

Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jamaah dan Jumat adalah takut kehilangan harta.

Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-’Azzâzi berkata, “Empat: Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi n melarang menyia-nyiakan harta”. (Lihat Tamâmul Minnah, 1/347, karya, penerbit. Muasasah Qurthûbah).

Namun, diusahakan jangan sampai meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya. (HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500; an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni  rahimahullah berkata, “Hasan Shahîh” )
Wallahu a'lam.


Sumber: Majalah As-Sunnah
http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/06/27/satpam-boleh-tidak-shalat-jumat/

http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/bolehkah-satpam-meninggalkan-shalat.html

Tuesday, July 12, 2011

OH, ENAKNYA KALAU TAHU ILMUNYA

OH, ENAKNYA KALAU TAHU ILMUNYA



 
Bismillah,
Bandingkanlah Fulan dan Alan. Mereka berdua shalat isya’ berjama’ah di barisan pertama dan ketika itu ada lebih dari satu shaf jama’ah shalat. Qaddarallah, mereka terpaksa buang angin di tengah-tengah shalat.

Si Fulan, ia tahu shalatnya telah batal. Namun ia bingung setengah mati harus bagaimana. Shalat baru lewat satu raka’at, apakah ia mesti keluar dari barisan atau terus ikut sampai selesai baru mengulang shalat, pikirnya. “Kalau aku keluar barisan, harus lewat di depan orang-orang shalat, seingatku itu terlarang. Tapi kalau aku lanjutkan tiga rakaat lagi, padahal aku sudah batal, boleh tidak ya?“, gumamnya dalam hati. Jelasnya hatinya resah memikirkan hal ini. “Kalau berjalan melewati barisan orang-orang yang sedang shalat, apa kata orang nanti setelah shalat, aku pasti dikira tidak sopan. Lagipula nanti orang-orang tahu kalau aku kentut, wah malu dong. Kalau begitu aku lanjut saja ah sampai selesai, toh mereka tidak tahu kalau aku sudah batal“, akhirnya ia memutuskan. Sambil melanjutkan tiga rakaat tersisa dalam keadaan berhadats, ia pun tetap resah karena masih ragu tentang apa yang ia putuskan. Jangankan mendengarkan atau menyimak bacaan imam, ia bahkan benaknya sibuk berharap imam segera menyelesaikan shalatnya agar ia bisa keluar dan mengulang shalat hingga masalahnya selesai. Peluh keringat pun bercucuran karena galaunya. Akhirnya shalat pun selesai, ia berpura-pura komat-kamit berdzikir sebentar agar orang tidak curiga, barulah setelah itu ia keluar barisan, mengambil wudhu lalu mengulangi shalat empat rakaat. Sambil shalat pun ia masih galau akan kejadian tadi sambil bergumam dalam hati “Duh, ada jangan-jangan ada yang curiga kepadaku, karena aku shalat empat rakaat setelah shalat isya’. Duh, nanti ada yang tahu kalau tadi aku kentut. Duuh..duh…“. Bagaimana bisa khusyuk kalau resah begitu.

Adapun Alan, ia tahu bahwa terlarang shalat dalam keadaan berhadats. Kebetulan, ia teringat hadits pendek:

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak menerima shalat seseorang jika ia berhadats, sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari-Muslim)

Ia pun sadar ia harus keluar dari barisan untuk berwudhu lalu kembali ke barisan lagi melanjutkan shalat sebagai masbuq. Ia tidak ragu melewati barisan orang yang shalat karena ia tahu hal ini dibolehkan. Ia ingat ketika belajar fiqih shalat, ada hadits Bukhari-Muslim yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Abbas radhiallahu’ahu pernah berjalan melewati barisan makmum namun tidak ada yang mengingkarinya. Ia pun menyempurnakan wudhunya lalu kembali ke barisan sebagai makmum masbuq, lalu menyempurnakan shalatnya. Ia jalani shalatnya dengan khusyuk sampai selesai.

Memang enak ya kalau tahu ilmunya…

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az Zumar: 9)



Sumber : http://kangaswad.wordpress.com/2011/06/08/oh-enaknya-kalau-tahu-ilmunya-1/
http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/oh-enaknya-kalau-tahu-ilmunya.html

ARTI SEBUAH NAMA

ARTI SEBUAH NAMA



 
 
Bismillah,
Memberi nama anak, di dalam Islam mendapat perhatian yang cukup besar. Karena nama merupakan identitas diri dan sarana untuk saling memahami dalam berkomunikasi dengan orang lain. Nama, bagi seorang bayi yang dilahirkan merupakan hiasan, tumpuan dan sekaligus syi’ar yang dengannya ia dipangggil ketika di dunia maupun di akhirat. Rasulullah saw sering mengganti nama seseorang yang baru masuk Islam, jika sebelumnya nama orang tersebut tidak baik di dalam pandangan Islam.

Beberapa masalah Seputar Nama
Pentingnya nama dan pengaruhnya terhadap anak, orang tua dan ummat.
Nama, yang dalam bahasa Arabnya adalah ism, menurut sebagian orang merupakan bentukan dari kata wasm yang berarti tanda (‘alamah). Maka dengan nama seseorang dapat diketahui dan dia menjadi tanda bagi yang bersangkutan. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :

“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.”
(QS. 19:7)

Sebagian yang lain mengatakan bahwa ia berasal dari kata as sumuw yang berarti tinggi. Maka nama adalah merupakan tanda yang menggambarkan ketinggian atau kaluhuran seseorang yang memiliki nama tersebut.

Nama adalah sesuatu yang pertama didapat oleh seorang bayi yang terlahir, merupakan ciri spesifik yang membedakan dia dengan orang lain. Nama adalah yang pertama dilakukan seorang ayah terhadap bayi sebagai tanda pewaris dan penerus regenerasi. Nama juga merupakan sarana pertama bagi manusia untuk terjun di kancah masyarakat.

Nama meskipun hanya sesuatu yang bersifat maknawi tetapi memiliki nilai yang amat tinggi melebihi materi. Sehingga orang akan lebih menjaga nama daripada hartanya, jangan sampai namanya direndahkan, ditentang atau dimusuhi.

Islam sangat menganjurkan agar memberi nama anak dengan nama yang baik, karena pada umumnya nama memiliki pengaruh terhadap seseorang yang memilikinya, dalam baik ataupun buruknya. Dia merupakan cerminan pemikiran orang tua, apakah dia seorang yang selamat dan mengikuti petunjuk Nabi saw atau memiliki pemikiran- pemikiran yang tercemar dan bahkan menyimpang.

Nama yang baik akan memberikan kepuasan bagi seorang anak. Ketika anak memasuki usia banyak bertanya (antara 5 hingga 7 tahun) terkadang mereka melontarkan pertanyaan, “Mengapa ayah memberi nama aku demikian? Apa artinya?

Alangkah bahagianya sang ayah kalau dia memberi nama yang baik, sehingga dia dapat memberikan jawaban yang menyenangkan buat sang anak. Namun kalau ternyata nama yang dia berikan adalah buruk maka terbukalah kebodohan dan kedangkalan pemikirannya di hadapan sang anak. Dan nama baik yang diberikan kepada anak merupakan salah satu pendidikan paling dini untuk mereka. Ketika seorang anak tahu bahwa namanya adalah sesuatu yang mulia dan tinggi, maka dia akan bercita-cita setinggi dan semulia namanya sebagaimana yang diharapkan oleh orang tua.

Maka ada benarnya ungkapan sebagian orang, “Katakan siapa namamu, maka aku akan tahu siapa ayahmu.” Artinya dengan mengetahui nama seorang anak maka dapat diterka bagaimana sifat, pemikiran dan gaya hidup orang tuanya.

Waktu Pemberian Nama
Ada tiga waktu yang disunnahkan dalam memberikan nama anak, yaitu:
Memberi nama bayi pada saat dia dilahirkan.
Memberinya nama dalam masa tiga hari setelah kelahirannya.
Memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Perbedaan ini masuk dalam kategori tanawwu’ (variasi), sehingga kita dapat memilih mana saja yang kita kehendaki, alhamdulillah.

Memberi Nama Adalah Hak Ayah
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang lebih berhak memberi nama seorang anak adalah ayah. Jika ada perbedaan atau perselisihan antara ayah dengan ibu maka yang berlaku adalah panamaan dari ayah. Seorang ibu jika kurang setuju hendaknya mengajak musyawarah dengan baik, dengan penuh kelembutan dan jalinan kasih.

Boleh juga minta dicarikan nama kepada orang yang terpercaya dalam agamanya (shalih) agar memilihkan nama yang sesuai dengan sunnah. Banyak diantara shahabat yang menghadap Nabi Shalallaahu alaihi wasalam serta meminta beliau agar memberi nama untuk anak-anak mereka.

Anak Dinisbatkan Kepada Ayah
Sebagaimana pemberian nama adalah hak ayah maka penisbatan anak juga kepada ayahnya. Dia dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya, bukan kepada ibunya, misalkan fulan bin fulan bukan bin fulanah, kalau anak perempuan fulanah binti fulan, demikian pula dalam panggilan.

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,artiya,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab:5)

Memilih Nama Yang Baik
Seorang ayah wajib memilihkan nama yang baik untuk anaknya, dari segi lafal maupun maknanya, serta masih dalam koridor syara’. Diantara ciri nama yang baik adalah: Indah, sejuk di lisan, enak didengar, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama seperti nama asing yang tak jelas, tasyabbuh dengan orang kafir serta segala yang memiliki arti buruk.

Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, “Merupakan hak seorang anak terhadap ayahnya adalah memilihkan untuknya ibu yang baik, memberinya nama yang baik dan mewariskan kepadanya adab (pendidikan) yang baik.”

Tingkatan Nama Yang Dicintai
Tingkatan nama yang dicintai Allah serta dibolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut :

Abdullah dan Abdurrahman, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhu yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Dan tak kurang dari tiga ratus shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang memiliki nama Abdullah.
Abdun (penghambaan)yang disambungkan dengan Asam’ul Husna selain yang tersebut di atas, seperti Abdul Aziz, Abdul Malik, Abdul Majid dan sebagainya.

Nama-nama nabi dan rasul, karena mereka adalah penghulu bagi umat manusia dan merupakan orang-orang mulia serta terpilih. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam juga pernah memberi nama sebagian shahabat dengan nama para nabi sebelum beliau.

Nama orang-orang shalih, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiallaahu anha bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa memberi nama dengan nama para nabi dan orang shalih sebelum beliau. Termasuk pemuka shalihin adalah para shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, Tabi’in dan para imam kaum muslimin.

Segala nama yang mencerminkan kejujuran dan kebaikan manusia.

Nama-Nama Yang Dilarang
Diantara-nama-nama yang dilarang adalah sebagai berikut :

Segala nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syamsi (hamba matahari), Abdul Husain dan lain-lain.

Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti Arrahman, al Khaliq, dan semisalnya.

Nama-nama a’jam yang berasal dari orang kafir dan merupakan ciri atau kekhususan mereka. Ini banyak menimpa kaum muslimin saat ini, mereka banyak mengimpor nama-nama kafir dari Eropa dan Amerika seperti Petrus,George,Diana,Suzan dan sebagainya.

Nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah seperti Latta, Uzza, Hubal, (Brahma, Wisnu, Syiwa-pen).

Nama klaim dusta, mengandung unsur kebohongan yang berlebihan, mentazkiyah (menyucikan) diri .
Diantara contoh nama yang masuk kategori ini adalah Malikul Amlak (Muluk), Sulthanus Shalatin, Syahinsyah, yang semuanya memiliki arti hampir sama yaitu raja diraja. Juga nama Hakimul Hukkam yang artinya hakim dari segala hakim.

Nama-nama setan dan iblis, hal ini sebagimana yang dikatakan Imam Ibnul Qayim.

Nama-Nama Yang Makruh
Nama yang membuat lari dan ngeri hati seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau belati). Juga nama-nama yang memiliki makna penyakit seperti Suham (penyakit unta), Suda’(pusing), Dumal (bisul).

Nama-nama yang mengundang syahwat, terutama bagi para wanita, seperti Fatin atau Fitnah (dengan kecantikannya), Syadiyah (penyanyi dengan suara merdu).

■  Nama-nama orang fasiq, artis atau bintang film, penyanyi dan pemusik.

Nama yang menunjukkan makna dosa atau maksiat seperti zhalim, sariq (pencuri). Juga nama yang tidak diminati masyarakat karena buruk, seperti Kannaz (penumpuk harta), Bakhil dan semisalnya.

■  Nama-nama binatang yang dikenal buruk seperti Khimar (keledai), Kalb (anjing),Hanasy (lalat),Qunfudz (landak) dan lain-lain.

Nama-nama dobel seperti Ahmad Muhammad, Said Ahmad dan semisalnya, karena -dimasyarkat Arab- menjadikan bingung disebabkan adanya unsur iltibas (ketidakjelasan).

■  Sebagian ulama juga membenci pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain.
■  Sebagian ulama juga memakruhkan pemberian nama dengan surat-surat dari al-Qur’an seperti Thaha, Hamim, Yasin.

Adapun yang tersebar di masyarAkat bahwa Thaha atau Yasin adalah nama lain untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, maka itu sama sekali tidak benar. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah di dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal 109.

Sudah saatnya kaum muslimin menyadari pentingnya nama yang baik dan islami. Karena nama-nama yang baik insya Allah akan memberikan pengaruh yang baik pula bagi pribadi, keluarga dan masyarakat. Tidak ada salahnya jika seseorang yang terlanjur memiliki nama atau memberi nama yang buruk, nama kufur dan nama syirik, segera menggantinya dengan nama-nama yang dianjurkan atau dibolehkan dalam Islam. Mengganti nama yang buruk dengan nama yang baik merupakan sunnah yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Wallahu a’lam.

[Diringkas dari kitab “Tasmiyatul maulud” Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid].



Sumber : http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/arti-sebuah-nama/
http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/arti-sebuah-nama.html

Mengadakan Perjalanan

Dengan mengadakan perjalanan, kita bisa bertafakkur terhadap ayat-ayat kauniyah (makhluk) Allah, bagaimana Dia telah menciptakan.

Allah SWT berfirman,
"Berjalanlah di (muka) bumi, lalu perhatikanlah Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
(QS. Al-Ankabut (29): 20).

Asmaul Husna

Salah satu rahasia doa agar diteriam Allah SWT adalah mengawali dengan memuji Allah dengan nama-namaNya, yakni Asmaul Husna.
Dengan Asmaul Husna, Insya Allah doa kita mudah diterima Allah.

Asmaul Husna merupakan amalan yang bermanfaat dan mempunyai nilai yang tak terhingga tingginya.
Allah SWT berfirman,

وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya:
"Allah memiliki Asmaul Husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan (menyebut) namaNya yang baik itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang mereka kerjakan."
(QS. Al A'raf: 180)

Monday, July 11, 2011

HUKUM HARTA TEMUAN

HUKUM HARTA TEMUAN

LUQATHAH, HARTA YANG HILANG DARI TANGAN PEMILIKNYA

Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain.

Barang yang tercecer ada tiga jenis.

[1]. Jenis pertama barang yang tidak terlalu menarik minat manusia, seperti cambuk dan serpihan roti atau sejenisnya. Jenis temuan ini dapat langsung dipungut dan dimiliki tanpa harus mengumumkannya.

[2]. Barang yang tercecer yang tidak boleh dipungut, karena dapat menjaga dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak, atau yang kuat seperti unta dan lembu. Barang temuan jenis ini tidak boleh dipungut dan dimiliki.

[3]. Selain jenis di atas, yaitu yang disyaratkan dipungut yang tujuannya untuk menjaganya untuk kepentingan pemiliknya. Dalam hal ini ada beberapa hukum seperti yang disebutkan dalam hadits berikut.

“Artinya : Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menemukan emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab, ‘Umumkanlah beserta wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika tidak ada yang mengambilnya, maka gunakanlah ia dan hendaklah dianggap sebagai barang titipan. Jika pada saat tertentu orang yang mencarinya datang, maka serahkanlah ia kepadanya’. Beliau juga ditanya tentang unta yang tersesat. Maka beliau bertanya, ‘Apa urusanmu dengan unta itu? Biarkan ia, karena ia mempunyai sepatu dan kantong air, ia dapat menghampiri sumber air dan memakan pepohonan, hingga pemiliknya menemukannya’. Beliau juga ditanya tentang kambing. Maka beliau menjawab, ‘Ambillah ia, karena ia menjadi milikmu atau milik saudaramu atau milik srigala”.

MAKNA GLOBAL
Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum harta yang tercecer dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan kambing. Maka beliau menjelaskan hukum untuk masing-masing barang ini, agar dapat menjadi contoh bagi barang-barang lain yang semisal dan yang hilang atau tercecer, sehingga dapat diambil hukumnya.

Beliau bersabda tentang emas dan perak.”Umumkan tali yang digunakan untuk mengikatnya dan juga wadah yang menjadi tempat emas atau perak itu, sehingga dapat di cek antara orang yang datang sebagai pemilik dan orang yang datang hanya mengaku-ngaku, karena toh engkau sudah mengetahui isinya. Jika dia menyebutkan ciri-cirinya secara tepat maka engkau dapat memberikannya kepadanya. Jika ciri-ciri yang disebutkannya tidak tepat, berarti dia hanya mengaku-ngaku”.

Beliau juga memerintahkan orang yang menemukan emas atau perak yang tercecer itu untuk mengumumkannya selama setahun penuh semenjak ia ditemukan. Pengumuman ini disampaikan di tempat-tempat umum, seperti di masjid, di pintu masjid dan tempat-tempat pertemuan umum dan juga di tempat barang ditemukan.

Setelah diumumkan selama setahun namun pemiliknya tidak menampakkan diri, maka emas atau perak itu boleh digunakan. Jika pada saat tertentu pemiliknya datang, maka ia harus diberikan kepadanya.

Adapun untuk unta dan sejenisnya, yang dapat menjaga hidupnya sendiri, maka tidak boleh dipungut, karena ia tidak perlu dipelihara. Dengan tabiatnya ia dapat menjaga diri, karena di dalam tubuhnya terdapat kekuatan untuk mejaga dirinya sendiri, termasuk pula anak binatang buas. Kaki unta memungkinkannya menempuh padang, dengan lehernya yang panjang ia dapat memakan pepohonan dan mengambil air. Di dalam tubuhnya terdapat cadangan makanan, sehingga dia dapat menjaga dirinya hingga pemiliknya menemukannya, yang dapat dia cari di sekitar tempat hilangnya.

Adapun kambing yang tersesat atau sejenisnya dari binatang-binatang yang kecil tubuhnya, maka beliau memerintahkan untuk mengambilnya, agar tidak mati dan tidak dimangsa binatang buas. Setelah memungutnya dia dapat mengantarnya ke pemiliknya atau dia dapat membawanya di tempat-tempat pengumuman, sehingga dapat diketahui pemiliknya.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan dan kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya. Anjuran ini merupakan pendapat yang paling kuat.

[2]. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku. Caranya ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus disebutkan oleh pemiliknya. Hal ini dimaksudkan agar barang yang tercecer itu benar-benar kembali kepada pemilik sesungguhnya.

[3]. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat penting.

[4]. Jika tetap tidak dikenali pemiliknya selama setahun, barang dapat dipergunakan tapi tetap harus siap diberikan kepada pemiliknya, dengan ganti rugi yang serupa atau senilai, kalau memang dapat dinilai.

[5]. Jika setahun sudah berlalu namun tidak dikenali siapa pemiliknya, maka orang yang menemukannya dapat memilikinya dengan suatu kepemilikan karena tidak ada pilihan lain dan tidak boleh diperlakukan sekehendak hatinya seperti diwariskan. Jika pemiliknya datang, maka harus diberikan ganti ruginya, atau diserahkan apa adanya kalau memang barangnya masih ada dan masih utuh.

[6]. Jika pemiliknya datang meskipun setelah berlalu sekian lama dan dia dapat menyebutkan ciri-cirinya secara cermat, maka barang yang tercecer itu tetap harus dikembalikan kepadanya. Untuk pengembaliannya, pemilik dapat menyebutkan ciri-cirinya dan tidak perlu saksi, karena ciri-ciri yang disebutkannya sudah cukup sebagai bukti keterangan, dan bukti keterangan inilah yang paling menjelaskan kebenaran dan yang paling nyata. Penyebutan ciri-cirinya sudah cukup untuk hal ini. Ini merupakan kaidah yang bersifat umum dalam segala keadaan. Tak seorangpun ulama yang menentang hal ini.

[7]. Unta yang tersesat dan lepas, yang dengan kekuatannya ia dapat menjaga kelangsungan hidupnya, atau binatang apapun yang dapat berjalan, berlari atau terbang, maka tidak boleh dipungut, karena dengan tabiat yang dijadikan Allah pada dirinya, dapat menjaga dirinya dan kelangsungan hidupnya. Tapi jika unta berada di tempat yang sekiranya membahayakan dirinya, maka ia dapat diselamatkan dan tidak dimaksudkan untuk memungutnya.

[8]. Adapun untuk kambing, yang lebih baik setelah mengambilnya ialah memberinya makanan yang dibutuhkannya, atau menjualnnya dan menyimpan hasil penjualannya, atau tetap menahannya selama masa pengumumannya. Meninggalkannya tanpa memungutnya, sama dengan membiarkannya binasa. Jika pemiliknya datang, maka kambing itu dapat diserahkan kepadanya atau nilai penjualannya kalau memang sudah dijual. Jika pemiliknya tidak datang, maka ia mejadi milik orang yang menemukannya.
Wallahu a'lam.

[Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Pengarang Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2144/slash/0

http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/hukum-harta-temuan.html

BENARKAH HUBUNGAN SUAMI-ISTRI DI MALAM JUM'AT ADALAH SUNNAH?

BENARKAH HUBUNGAN SUAMI-ISTRI DI MALAM JUM'AT ADALAH SUNNAH?

 
Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya sering mendengar dari kebanyakan orang yang mengatakan bahwa berhubungan suami/istri (jima’) pada malam Jumat adalah sunah Nabi. Bahkan ada yang menghubungkan dengan keutamaan seperti membunuh kaum Yahudi. Apakah benar adanya?

Abu Abdurrohman (dwidkpk**@yahoo.***)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam. Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil. (Jawaban Ustadz Abdullah Zaen, M.A.)


Tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits:
Terdapat sebuah hadis yang mengisyaratkan hal ini: Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)

Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)

Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami menggauli istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)

Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan suami-istri di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
Wallahu a'lam.



Sumber : http://konsultasisyariah.com/benarkah-hubungan-suami-istri-di-malam-jumat-adalah-sunah
http://www.abuayaz.co.cc/2011/06/benarkah-hubungan-suami-istri-di-malam.html

Sunday, July 10, 2011

Kekuatan Doa

Seseorang yang ingin memiliki kekuatan rohani pada dirinya, hendaklah memperbanyak doa kepada orang lain, disamping untuk diri sendiri dan keluarganya.

Caranya, cobalah Anda mendoakan seseorang yang Anda kenal dimana itu orang itu sedang mengalami kesulitan.
Menurut para ahli hikmah, seseorang yang mendoakan sesamanya maka reaksi doa itu akan kembali kepadanya.

Karena itu, semakin banyak Anda berdoa untuk kebaikan sahabat, guru Anda, orang yang Anda kenal atau tidak, siapapun juga, maka akan semakin banyak kebaikan yang akan Anda rasakan.

Friday, July 1, 2011

Rumah Tempat Kebahagiaan

Rumah adalah tempat manusia menghabiskan sisa aktivitasnya di luar rumah, baik untuk istirahat, bercengkrama dan berbagi rasa.
Bahkan lebih jauh dari itu ia merupakan sekolah dan tempat pendidikan bagi anak cucu manusia yang beriman.

Rasulullah SAW bersabda,
"Empat hal yang termasuk kebahagiaan: istri yang sholihah, rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang menyenangkan."
(HR. Ibnu Hibban).

Khasiat Surat Al Waqiah

Khasiat dari surat Al Waqi'ah kita bisa membaca hadits di bawah ini.

Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang membaca surat Al Waqi'ah setiap malam, maka dirinya tidak akan ditimpa kemiskinan."

Amalam tersebut banyak digunakan oleh umat islam untuk memperoleh kesuksesan dalam dunia bisnis.

Membaca Kitab Non Muslim

Tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk membaca buku atau kitab suci agama orang lain.
Al Qur'an mengajarkan umat Islam untuk selalu membaca, bahkan wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah SAW adalah tentang perintah membaca.

Allah SWT berfirman,
"Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan."

Kalau memperhatikan ayat di atas, bahwa aktivitas membaca dan buku-buku yang dibaca haruslah yang mendatangkan semangat mengagungkan nama Tuhan kita.
Wallahu A'lam.