Wednesday, July 23, 2008

Syari'at, Tarekat dan Hakikat

SYARI’AT, TAREKAT DAN HAKIKAT

Syekh Amin Al Kurdi memberikan batasan syariat,
Artinya : Syariat adalah hukum-hukum yang diturunkan kepada Rasulullah SAW yang dipahami dan diijtihadkan oleh para ulama dari Al Kitab, As Sunnah, baik berbentuk nash atau istimbath. Hukum- hukum itu meliputi Ilmu Tauhid, Ilmu Fikih dan Ilmu Tasawuf (Syekh Amin Al Kurdi 1994 : 364).

Sunnatullah berarti ketentuan atau tata hukum Allah dalam mengatur alam semesta ini. Di dalamnya ada hubungan sebab akibat, ada amal ada hasil, dan seterusnya. Termasuk ke dalam syariat, bagaimana mengatur manusia dalam hubungannya dengan Allah dan bagaimana mengatur manusia sebagai makhluk sosial, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam. Agar terwujud keteraturan, keselarasan, keserasian dan keseimbangan, perlu juga di atur dalam suatu aturan yang dinamakan syariah. Syariat itu adalah aturan dari Allah, sedangkan yang memberi peraturan namanya syaari' yaitu Allah SWT sendiri.

Pembahasan mengenai materi hukum dengan manusia sebagai objeknya, mencakup semua disiplin ilmu, seperti Ilmu Fikih, Ilmu Tauhid, Ilmu Akhlak dan lain sebagainya. Dalam ajaran Islam melaksanakan aturan dan ketentuan hukum tanpa memahami dan menghayati apa tujuan hukum itu, maka pelaksanaannya tidak akan menemui sasarannya dan tidak akan memiliki nilai yang sempurna. Tujuan hukum itu adalah kebenaran yang datang dari Allah SWT, yang dalam istilah tasawuf dinamakan hakikat yang merupakan inti dari hukum itu sendiri. Karena itu ada kaedah fikih yang berbunyi:

Artinya : Hukum itu ditetapkan atau beredar menurut ilatnya.

Kalau ilatnya masih ada maka hukumnya ada, kalau ilatnya sudah hilang maka hukumnya akan hilang. Dengan kata lain, syariat itu lahirnya, hakikat itu batinnya.
Untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri diperlukan adanya suatu jalan atau cara atau metode supaya kita tidak menyimpang dari tujuannya. Tanpa mengetahui jalannya akan sulit untuk sampai ke tujuan. Jalan atau cara atau metode tersebut dinamakan tarikat.