Hubungan Tasawuf Dengan Syariat
Tasawuf dalam arti sikap hati rohani yang takwa yang selalu ingin dekat kepada Allah SWT, dihubungkan dengan arti syariat dalam arti luas yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia baik hablum minallah, hablum minannas dan hablum minal' alam, mempunyai hubungan yang erat dan saling mengisi antara satu dengan yang lain. Untuk mencapai kemaslahatan umat di dunia dan akhirat dalam artian hakiki harus sejalan, simultan dengan tujuan tasawuf, yaitu melaksanakan hakikat ubudiyah guna memperoleh tauhid yang haqqul yakin, makrifatullah yang tahqik.
Untuk mencapai tujuan tasawuf dalam artian ini, tidak mungkin hanya dengan melaksanakan zikir atau zikrullah dalam artian khusus saja, tapi harus dilaksanakan sejalan, simultan dengan melaksanakan syariat yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Oleh sebab itu seluruh aktifitas syariat harus digerakkan, didasarkan, dimotivasikan dan dijiwai oleh hati nurani yang ikhlas lillahi ta'ala yang bermuara mendapatkan ridla Allah dan berdampak memperoleh maslahah umat yang menjadi tujuan syariat. Manakala maslahah umat telah diperoleh, harus digerakkan dan diarahkan pula kepada memperkokoh dan mentahqikkan tauhid makrifatullah yang merupakan satu-satunya tujuan Allah menjadikan makhluk manusia.
Firman Allah SWT,
Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (Q.S. Adz Dzariyat 51-56).
Ibnu Abbas menafsirkan ila liya' buduuni dengan ila liya rifuuni dengan artinya: "Kecuali supaya mereka mengenal atau makrifah kepada-Ku".
Sabda Rasulullah SAW (dalam hadis Qudsi),
Artinya : Adalah AKU suatu perbendaharaan yang tersembunyi, maka AKU ingin supaya diketahui siapa Aku, maka AKU jadikanlah makhluk-Ku, maka dengan Allah mereka mengenal Aku.
Imam Malik mengatakan,
Artinya : Barangsiapa berfikih/bersyariat saja tanpa bertasawuf niscaya dia berkelakuan fasik (tidak bermoral) dan barang siapa yang bertasawuf tanpa berfikih/bersyariat, niscaya dia berkelakuan zindiq (menyelewengkan agama) dan barang siapa yang melakukan kedua-duanya, maka sesungguhnya dia adalah golongan Islam yang hakiki, tulen.
Imam Ali Ad-Daqqaq mengatakan,
Artinya : Perlu diketahui bahwa sesungguhnya syariat itu adalah hakikat. Bahwa sesungguhnya syariat itu wajib hukumnya, karena ia adalah perintah Allah SWT. Demikian juga hakikat adalah syariat untuk mengenal Allah (makrifat kepada Allah). Hakikat itu wajib hukumnya, karena ia adalah perintah Allah. (Al Qusyayri : 412).
Secara teknologis Prof. Dr. H. Saidi Syekh Kadirun Yahya menggambarkan hubungan antara tasawuf dan syariat itu sebagai berikut, tasawuf adalah jiwa yang memberi power kepada syariat, sedangkan syariat adalah saluran power itu. Syariat dilaksanakan oleh anggota zahir manusia yang mengadakan dan membuka hubungan dengan Allah SWT, sedangkan powernya melalui rohani batin yang datang langsung dari Allah SWT. Ibarat listrik, kabel adalah syariat-syariat lahirnya, sedangkan setrum adalah power melewati kabel yang bersumber dari sentral dynamo. Power itu adalah wasilah yang langsung dari Allah SWT melalui Arwahul Muqaddasah Rasulullah SAW terus bersambung, berantai melalui ahli silsilah, sejak dari Nabi Muhammad SAW, kemudian Abu Bakar Siddiq sampai dengan Syekh Mursyid terakhir. Para Ahli Silsilah atau Syekh Mursyid itu, bukanlah perantara, tapi wasilah carrier, hamilul wasilah, pembawa wasilah. Banyak lagi orang yang memberikan contoh- contoh ringan perumpamaan hubungan antara keduanya, antara lain ada yang mengibaratkan hubungan itu ibarat dua sisi mata uang, ibarat kapal dengan laut, ibarat kapal dengan mesinnya, ibarat peta dengan kompas bagi orang yang berlayar, dan sebagainya.
Orang sufi bukanlah manusia akhirat saja, tapi adalah manusia dunia juga. Karena itu dia harus memenuhi fitrah manusiawinya. Karena itu orang sufi juga berkiprah dalam seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia, terutama untuk menjaga lima daruriat untuk tercapainya tujuan syariat Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Melaksanakan aktivitas untuk tercapainya tujuan syariat Islam ini, para sufi juga harus berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, disamping berubudiyah guna mencapai makrifah.
Untuk menghindari kekeliruan pemahaman tentang tasawuf, bahwa orang sufi itu aktifitasnya hanya dalam artian khusus saja dan tidak beraktifitas dalam syariat muamalah, maka pada uraian berikut ini kami akan uraikan sebagian kecil saja dari aktifitas itu menurut pandangan tasawuf. Dalam uraian ini nanti lebih banyak mengacu kepada pemikiran-pemikiran hujjatul Islam Imam Al Ghazali yang tertuang dalam buku "Ihya Ulumuddin" dan "Al Munqiz Minadhalal" serta ulasan-ulasan Dr. Abdul Halim Mahmoud yang mengulas kedua buku tersebut.