Thursday, July 28, 2011

Warisan Wanita Separuh Laki-Laki

Di antara kepastian hukum dalam syariat Islam yang agung adalah bahwa warisan wanita setengah dari warisan laki-laki bila satu derajat, baik dia sebagai anak, orang tua maupun saudara.

Dalil-dalil akan hal ini sangat gamblang, tidak ada kesamaran padanya, dan tidak mungkin diartikan kepada makna lainnya. Namun, sejauh ini dengan semakin jauhnya manusia dari zaman turunnya wahyu dan dekatnya dengan hari akhir, maka sesuatu yang sangat gambalng ini pun malah menjadi samar, atau bisa jadi disamarkan dan bahkan banyak yang memberontak akan ketidakadilan warisan.

Seperti ada kabut dalam mengartikan dalil yang sudah jelas itu. Kabut kebodohan manusia dari ajaran agamanya, asap kerancuan pemikiran yang merasuk ke dalam tubuh kaum muslimin sendiri dan berbagai selimut lainnya.

Akankah kondisi ini akan terus berlanjut?

Inilah ayat Al Qur'an yang menyatakan hal pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan.


ُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
(QS. An-Nisaa': 11)

Artinya:
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Bukankah ayat tersebut sangat jelas, dalam arti mudah untuk dipahami meskipun tidak melihat penjelasan hadits yang lebih lanjut.
Akankah kita tidak patuh terhadap perintah-Nya?