Hukum dan Adab Menguap Ketika Shalat
Seorang yang menguap (jawa: angop) -terkhusus ketika shalat- diperintahkan untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang diperintahkan kepada seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan shalatnya agar tidak hilang (terlewatkan) sebagian huruf atau kata/kalimat dari bacaannya tersebut. Sudah pasti diketahui bahwa membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk membacanya dengan memperhatikan huruf-huruf dan kata-perkatanya.
Kalau dia sampai tidak membaca (walaupun) satu huruf saja, atau membaca huruf yang seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan salah dalam membacanya sehingga mengubah maknanya, -padahal lisannya normal dan seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada kesalahan tersebut- maka shalatnya batal.
Seorang yang menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, seringnya dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa kata/kalimat. Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca tersebut pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
التَّثَاؤُبُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ
“Menguap adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang dari kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar bunyi): ‘hah’, maka setan tertawa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh:
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”
Al-Imam Malik rahimahullah berkata[1]:
“Mulutnya ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai menguap. Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh namun sudah mencukupi baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan tersebut adalah surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya), dan kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah).”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan[2]:
“Pasal tentang beberapa masalah yang langka di tengah-tengah umat namun sangat butuh untuk dijelaskan kepada mereka, adalah di antaranya:
Seorang yang menguap ketika shalat, dia harus menghentikan bacaan shalatnya sampai menguapnya selesai, kemudian melanjutkan bacaannya. Ini adalah perkataan Mujahid, dan ini ucapan yang bagus, ditunjukkan oleh riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه فإن الشيطان يدخل
“Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan mulutnya dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.” (HR. Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan[3]:
“Dan di antara yang diperintahkan bagi orang yang menguap adalah: jika sedang shalat, maka dia harus menghentikan bacaannya sampai menguapnya selesai, agar bacaannya tidak berubah. Pendapat yang seperti ini disandarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid[4], ‘Ikrimah[5], dan para tabi’in.
Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=121758
[1] Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil (II/308) cet. Dar Alimil Kutub.
[2] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 114.
[3] Fathul Bari (X/612).
[4] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Waki’ bahwa dia berkata: Telah menyampaikan kepada kami Sufyan, dari ‘Utsman bin Al-Aswad, dari Mujahid, dia berkata: “Jika seseorang menguap ketika shalat, maka hentikan bacaan shalat.” (Al-Mushannaf, 8007).
[5] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Abu Khalid -dia bukan Al-Ahmar-, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin Hakim, dari ‘Ikrimah, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, maka hentikan bacaan tersebut.” (Al-Mushannaf, 8078)
http://www.assalafy.org/mahad/?p=612#more-612
Seorang yang menguap (jawa: angop) -terkhusus ketika shalat- diperintahkan untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang diperintahkan kepada seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan shalatnya agar tidak hilang (terlewatkan) sebagian huruf atau kata/kalimat dari bacaannya tersebut. Sudah pasti diketahui bahwa membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk membacanya dengan memperhatikan huruf-huruf dan kata-perkatanya.
Kalau dia sampai tidak membaca (walaupun) satu huruf saja, atau membaca huruf yang seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan salah dalam membacanya sehingga mengubah maknanya, -padahal lisannya normal dan seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada kesalahan tersebut- maka shalatnya batal.
Seorang yang menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, seringnya dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa kata/kalimat. Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca tersebut pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
التَّثَاؤُبُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ
“Menguap adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang dari kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar bunyi): ‘hah’, maka setan tertawa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh:
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”
Al-Imam Malik rahimahullah berkata[1]:
“Mulutnya ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai menguap. Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh namun sudah mencukupi baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan tersebut adalah surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya), dan kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah).”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan[2]:
“Pasal tentang beberapa masalah yang langka di tengah-tengah umat namun sangat butuh untuk dijelaskan kepada mereka, adalah di antaranya:
Seorang yang menguap ketika shalat, dia harus menghentikan bacaan shalatnya sampai menguapnya selesai, kemudian melanjutkan bacaannya. Ini adalah perkataan Mujahid, dan ini ucapan yang bagus, ditunjukkan oleh riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه فإن الشيطان يدخل
“Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan mulutnya dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.” (HR. Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan[3]:
“Dan di antara yang diperintahkan bagi orang yang menguap adalah: jika sedang shalat, maka dia harus menghentikan bacaannya sampai menguapnya selesai, agar bacaannya tidak berubah. Pendapat yang seperti ini disandarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid[4], ‘Ikrimah[5], dan para tabi’in.
Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=121758
[1] Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil (II/308) cet. Dar Alimil Kutub.
[2] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 114.
[3] Fathul Bari (X/612).
[4] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Waki’ bahwa dia berkata: Telah menyampaikan kepada kami Sufyan, dari ‘Utsman bin Al-Aswad, dari Mujahid, dia berkata: “Jika seseorang menguap ketika shalat, maka hentikan bacaan shalat.” (Al-Mushannaf, 8007).
[5] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Abu Khalid -dia bukan Al-Ahmar-, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin Hakim, dari ‘Ikrimah, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, maka hentikan bacaan tersebut.” (Al-Mushannaf, 8078)
http://www.assalafy.org/mahad/?p=612#more-612