Monday, February 6, 2012

Ketika Batal saat Shalat Berjamaah

Ada seorang muslim buang angin pada saat shalat berjamaah, tentu akan sangat kebingungan. HAruskah dia tetap duduk diam sampai shalat selesai ataukah langsung meninggalkan barisan jamaah kemudian mengambil air wudhu lagi.

Ketika seseorang melakukan shalat berjamaah serta pada posisi sebagai makmun, maka seluruh gerakan shalatnya haruslah mengikuti imam. Selain tidak boleh mendahului, juga tidak boleh tertinggal dari satu rukun yang terulang tiga kali berturut-turut.

Meninggalkan barisan.
Ketika sedang shalat berjamaah kemudian tiba-tiba buang angin, maka shalat yang dilakukan seorang makmum otomatis batal dengan sendirinya sehingga makmum harus menghentikan shalat yang dilakukan.

Saat itu juga dia harus meninggalkan tempat shalat dan membawa serta peralatan shalat yang dipakai, agar makmum lainnya dapat mengisi kekosongan tempat tersebut.

Setelah meninggalkan tempat jamaah, harus segera mengambil air wudhu untuk bersuci, sehingga jika memungkinkan, dia dapat kembali bergabung dalam shalat jamaah tersebut. Saat bergabung yang kedua ini, dia akan menjadi makmum masbuk.

Merasa Malu atau Ragu untuk Meninggalkan Tempat Shalat Jamaah.
Biasanya jamaah akan merasa ragu dan enggan untuk meninggalkan tempat karena takut melewati jamaah lainnya. Namun, hal ini harus tetap dilakukan. Agar tak terkesan menginjak jamaah lainnya, usahakan ketika mereka sedang duduk atau sujud agar memudahkan untuk mencari jalan keluar dari barisan.