Sunday, January 30, 2011

Menjaga Kebersihan

Sebagai umat Islam haruslah menjaga kebersihan.
Hampir di setiap tempat umum selalu ada himbauan yang bertuliskan,
"Kebersihan Sebagian Dari Iman."

Rasulullah SAW bersabda,
"Bersuci (kebersihan) sebagian dari iman, alhamdulillah dapat memenuhi timbangan (pada hari kiamat), subhanallah dan alhamdulillah dapat memenuhi antara langit dan bumi..."
(HR. Muslim).

Jadi kebersihan merupakan bukti kadar keimanan kita.
Apakah kita termasuk yang tanpa rasa bersalah membuang tisu ke jalan saat berkendara, membuang bangkai tikus, atau sampah lainnya.

Ataukah kita bersabar untuk membuang sampah sampai bertemu tempat sampah ya.

Rasulullah SAW bersabda,
"Islam itu bersih.
Maka cintailah kebersihan, sebab tidaklah masuk surga kecuali orang yang bersih."

Kedustaan Kisah Tabarruk Imam Syafi'i Kepada Makam Imam Abu Hanifah


Alhamdulillah, segala puji hanya untuk Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah pada pembimbing yang mulia Rasulullah Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam, keluarga, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya dengan baik.
    Saudaraku kaum muslimin…..
    Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (semoga Allah senantiasa merahmati beliau) tidak diragukan lagi adalah salah seorang ulama’ Ahlussunnah. Beliau adalah salah seorang pewaris Nabi. Para penentang dakwah Ahlussunnah banyak yang menukil ucapan atau perbuatan beliau. Namun sayangnya, nukilan tentang beliau juga tidak sedikit yang berdasarkan riwayat yang lemah bahkan palsu.
    Salah satu kisah yang hampir selalu ada bersamaan dengan syubhat tentang tawassul dan tabarruk adalah kisah tabarruknya Imam Asy-Syafi’i di kuburan Abu Hanifah. Di dalam salah satu blog penentang dakwah Ahlussunnah terdapat tulisan berjudul ‘Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar’ di sana disebutkan kisah tersebut.
    Tulisan ini akan membahas secara ilmiah sisi kelemahan riwayat kisah tersebut disertai bukti pertentangannya dengan keyakinan Imam Asy-Syafi’i, maupun Abu Hanifah dan pengikut madzhabnya sendiri terkait hal-hal yang dibenci dilakukan terhadap kuburan, disertai dengan dalil hadits Nabi yang melarang perbuatan pengagungan terhadap kuburan. Semoga Allah senantiasa mengaruniakan hidayahNya kepada kita semua….

(Untuk selanjutnya, kutipan di antara tanda “[[ .........]]”  adalah isi tulisan dari blog penentang Ahlussunnah)

Syubhat :

 [[

Imam Ibn Idris as-Syafi’i sendiri permnah menyatakan: “Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi .red) dan mendatangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas mendatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan doaku di sisi (kuburan)-nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)

]]

Bantahan :
    Mengenai sanad riwayat tersebut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany menyatakan:  “ Ini adalah riwayat yang lemah bahkan batil. Karena sesungguhnya perawi yang bernama Umar bin Ishaq bin Ibrahim tidaklah dikenal. Tidak ada penyebutan tentangnya sedikitpun dalam kitab-kitab tentang perawi. Bisa jadi yang dimaksud adalah ‘Amr (dengan fathah pada ‘ain) bin Ishaq bin Ibrohim bin Humaid bin as-Sakn Abu Muhammad at-Tuunisi. Al-Khotib (al-Baghdady) menyebutkan biografinya dan menyatakan bahwa ia adalah Bukhary (berasal dari Bukhara) datang ke Baghdad dalam rangka menunaikan haji pada tahun 341 H. Tetapi (al-Khotib) tidaklah menyebutkan jarh(celaan), tidak pula ta’diil (pujian) sehingga dalam kondisi ini ia adalah majhuulul haal (keadaanya tidak dikenal). (Tetapi) kemungkinan (bahwa ia adalah ‘Amr) jauh, karena tahun kematian syaikhnya : Ali bin Maymun pada tahun 247 H menurut kebanyakan pendapat. Sehingga jarak kematian antara keduanya adalah sekitar 100 tahun, sehingga jauhlah kemungkinan bahwa keduanya pernah bertemu” ( Lihat Silsilah al-Ahaadits Adh-Dhaifah juz 1 halaman 99).
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan dalam Iqtidho’ Shirothol Mustaqiim halaman 165:

وهذا كذلك معلوم كذبه بالاضطرار عند من له معرفة بالنقل ، فإن الشافعي لما قدم بغداد لم يكن ببغداد قبر ينتاب للدعاء عنده البتة ، بل ولم يكن هذا على عهد الشافعي معروفا ، وقد رأى الشافعي بالحجاز واليمن والشام والعراق ومصر من قبور الأنبياء والصحابة والتابعين ، من كان أصحابها عنده وعند المسلمين أفضل من أبي حنيفة وأمثاله من العلماء . فما باله لم يتوخ الدعاء إلا عنده . ثم أصحاب أبي حنيفة الذين أدركوه مثل أبي يوسف ومحمد وزفر والحسن بن زياد وطبقتهم ، ولم يكونوا يتحرون الدعاء لا عند أبي حنيفة ولا غيره .
ثم قد تقدم عند الشافعي ما هو ثابت في كتابه من كراهة تعظيم قبور المخلوقين خشية الفتنة بها ، وإنما يضع مثل هذه الحكايات من يقل علمه ودينه .

“ yang demikian ini telah dimaklumi kedustaannya secara idlthirar bagi orang yang memiliki pengetahuan tentang penukilan. Karena sesungguhnya As-Syafi’i ketika datang ke Baghdad tidak ada di Baghdad kuburan yang sering dikunjungi (khusus) untuk berdoa di sisinya sama sekali. Bahkan tidak pernah dikenal yang demikian di masa Asy-Syafi’i. Asy-Syafi’i telah melihat di Hijaz, Yaman, Syam, Iraq, dan Mesir  kuburan-kuburan para Nabi, Sahabat, Tabi’in, dan orang-orang terdekatnya yang sebenarnya menurut beliau dan menurut kaum muslimin lebih mulia dari Abu Hanifah dan semisalnya dari kalangan para Ulama’. Maka mengapa beliau tidak menyengaja datang kecuali ke sana (kubur Abu Hanifah). Kemudian, para Sahabat Abu Hanifah sendiri yang sempat mendapati kehidupan Abu Hanifah semisal Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, al-Hasan bin Ziyaad dan yang sepantaran dengan mereka. Mereka tidak ada yang menyengaja berdoa di sisi kuburan, baik kuburan Abu Hanifah ataupun yang lainnya. Kemudian, telah berlalu penjelasan dari Asy-Syafi’i hal yang telah disebutkan dalam kitab beliau  tentang dibencinya pengagungan terhadap kubur para makhluq karena dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah. Sesungguhnya hikayat yang semacam ini diletakkan oleh orang yang sedikit ilmu dan (pemahaman) Diennya”.
    Memang benarlah apa yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- bahwa salah satu bukti jelas kedustaan kisah tersebut adalah Imam Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitabnya tentang dibencinya pengagungan terhadap kuburan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Imam Asy-Syafi’i sendiri :

وأكره ان يعظم مخلوق حتي يجعل قبره مسجدا مخافة الفتنة عليه وعلي من بعده من الناس

“ dan aku benci makhluq diagungkan sampai kuburannya dijadikan sebagai masjid, (karena) dikhawatirkan adanya fitnah untuk dirinya dan untuk orang-orang setelahnya” (lihat al-Majmu’  karya Imam AnNawawi juz 5 halaman 314, al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i sendiri juz 1 halaman 317).
    Benar pula perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa di masa hidup Imam Asy-Syafi’i tidak ada kuburan yang dibangun dan disediakan tempat yang memungkinkan untuk berdoa khusus di sisinya. Hal ini karena memang para pemerintah muslim pada waktu itu memerintahkan untuk menghancurkan bangunan-bangunan pada kuburan, dan sikap pemerintah muslim tersebut tidak dicela oleh para fuqaha’ (ahli fiqh) pada waktu itu, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam Asy-Syafi’i:
وقد رأيت من الولاة من يهدم بمكة ما يبنى فيها فلم أر الفقهاء يعيبون ذلك
“ dan aku telah melihat para waliyyul amri (pemimpin muslim) di Mekkah yang menghancurkan bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan. Aku tidak melihat para Fuqoha’ (Ulama’ ahli fiqh) mencela hal itu” (Lihat kitab al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i juz 1 halaman 316, al-Majmu’ karya Imam AnNawawy juz 5 halaman 298).
    Sikap para pemimpin muslim yang menghancurkan bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan tersebut memang sesuai dengan hadits Nabi:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ  نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“ dari Jabir beliau berkata : Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang kuburan di’lepa’ (semen/kapur), diduduki di atasnya, dan dibuat bangunan di atasnya”(H.R Muslim)
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“ dari Abul Hayyaj al-Asady beliau berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata kepadaku: Maukah kau aku utus sebagaimana Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mengutusku? Janganlah engkau tinggalkan patung/gambar bernyawa kecuali engkau hapus dan jangan tinggalkan kuburan yang diagungkan kecuali diratakan” (H.R Muslim. Sedikit faidah yang bisa diambil, ketika mensyarah hadits ini Imam AnNawawy menyatakan: ‘di dalamnya terdapat perintah mengganti/merubah gambar-gambar makhluk bernyawa’).
    Perhatikan pula kalimat dalam kisah tersebut bahwa Asy-Syafi’i mendatangi kuburan Abu Hanifah setiap hari. Ya, disebutkan dalam kisah itu ‘setiap hari’. Bagi orang yang berakal, dan paham tentang perjalanan hidup Asy-Syafi’i jelas akan melihat sisi lain dari kedustaan kisah tersebut. Al-Imam Asy-Syafi’i banyak melakukan perjalanan menuntut ilmu dari satu negeri ke negeri yang lain.
Beliau dilahirkan di daerah Gaza (Syam) dan tumbuh besar di tanah suci Mekkah (sebagaimana dijelaskan Adz-Dzahaby dan al-Imam AnNawawi dalam Tahdzib Asma’ Wal Lughot (1/49)). Beliau mempelajari fiqh awalnya di Mekkah dari Muslim bin Kholid Az-Zanji dan Imam-imam Mekkah yang lain seperti Sufyan bin Uyainah dan Fudhail bin ‘Iyaadl. Kemudian beliau pindah ke Madinah menuntut ilmu pada Imam Maalik. Selanjutnya beliau pindah ke Yaman untuk berguru pada Muthorrif bin Maazin, Hisyam bin Yusuf al-Qodhy, dan beberapa ulama’ lain. Dari Yaman beliau menuju Iraq (Baghdad) untuk bermulaazamah (fokus menuntut ilmu) pada ahli fiqh Iraq yaitu Muhammad bin al-Hasan. Beliau mengambil ilmu juga pada Isma’il bin ‘Ulyah, Abdul Wahhab ats-Tsaqofy, dan beberapa Ulama’ yang lain. Setelah beberapa lama di Iraq, beliau kemudian pindah ke Mesir, dan di Mesir inilah pendapat-pendapat baru (qoul qodiim) Imam Asy-Syafi’i sering dijadikan rujukan (Lihat Siyaar A’laamin Nubalaa’ pada bagian yang mengisahkan biografi Imam Asy-Syafi’i).
     Perhatikanlah, demikian sibuk Imam Asy-Syafi’i dengan menuntut ilmu dari satu Syaikh (guru) ke syaikh yang lain. Beliau juga menempuh perjalanan lintas negeri. Bagaimana mungkin setiap hari beliau berdoa di makam Abu Hanifah? Bagaimana mungkin –jika memang berdoa di sisi makam dengan tawassul pada penghuni kuburan tersebut diperbolehkan menurut beliau- dikhususkan pada makam Abu Hanifah, padahal salah satu tempat menuntut ilmu beliau adalah Madinah, tempat dimakamkannya manusia terbaik, Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam. Negeri-negeri lain yang beliau singgahi banyak kuburan para Nabi, para Sahabat Nabi, tabi’in dan orang-orang yang jauh lebih utama dari Abu Hanifah, maka mengapa beliau mengkhususkan pada kuburan Abu Hanifah? Padahal beliau tidaklah pernah mengambil ilmu langsung dari Abu Hanifah. Bagaimana bisa mengambil ilmu, jika tahun kematian Abu Hanifah bertepatan dengan tahun kelahiran beliau?
    Selanjutnya, akan disebutkan penjelasan dari Ulama’ lain bahwa kisah tersebut memang dusta. Al-Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah menyatakan : “ hikayat yang dinukilkan dari Asy-Syafi’i bahwa beliau memaksudkan doa di sisi kuburan Abu Hanifah adalah kedustaan yang jelas” (Lihat Ighatsatul Lahafaan (1/246)).
    Sebenarnya bagi orang yang mengerti kadar keilmuan Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah, cukuplah hal itu sebagai penjelas. Kami akan nukilkan ucapan ahlut tafsir Ibnu Katsir tentang guru sekaligus sahabatnya tersebut, Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah agar orang-orang yang meremehkannya menjadi sadar (InsyaAllah suatu saat akan dikaji penjelasan tentang beliau khusus sebagai bantahan bagi orang-orang yang membencinya).
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyatakan tentang beliau :

ولد في سنة إحدى وتسعين وستمائة وسمع الحديث واشتغل بالعلم وبرع في علوم متعددة لا سيما علم التفسير والحديث والأصلين ولما عاد الشيخ تقي الدين ابن تيمية من الديار المصرية في سنة ثنتي عشرة وسبعمائة لازمه إلى أن مات الشيخ فأخذ عنه علماً جما مع ما سلف له من الاشتغال فصار فريداً في بابه في فنون كثيرة مع كثرة الطلب ليلاً ونهاراً وكثرة الابتهال وكان حسن القراءة والخلق كثير التودد لا يحسد أحداً ولا يؤذيه ولا يستعيبه ولا يحقد على أحد وكنت من أصحب الناس له وأحب الناس إليه ولا أعرف في هذا العالم في زماننا أكثر عبادة منه وكانت له طريقة في الصلاة يطيلها جداً ويمد ركوعها وسجودها

“beliau dilahirkan pada tahun 691 H. Banyak mendengar hadits, sibuk dengan ilmu, mahir dalam ilmu yang bermacam-macam khususnya ilmu tafsir, hadits, dan ilmu-ilmu Ushul. Dan ketika Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah kembali dari Mesir pada tahun 712 H, beliau bermulazamah (memfokuskan diri untuk belajar pada Ibnu Taimiyyah), sampai meninggalnya Syaikh (Ibnu Taimiyyah), maka beliau mengambil darinya ilmu yang banyak, bersamaan dengan kesibukan beliau sebelumnya, sehingga jadilah beliau orang yang istimewa dalam beberapa bidang yang banyak. Bersamaan dengan banyaknya kesibukan beliau menuntut ilmu siang malam, banyak beribadah, dan beliau baik bacaan (Quran)nya, baik akhlaqnya, memiliki sifat penyayang, tidak pernah dengki pada siapapun, tidak pernah menyakiti siapapun, tidak pernah mencari aib orang lain, tidak pernah dendam pada seorangpun, dan saya termasuk sahabat terdekatnya, dan manusia yang paling dicintainya, dan saya tidak mengetahui di zaman kami ada orang yang lebih banyak ibadahnya dibandingkan beliau. Beliau jika sholat (sunnah) sangat lama, memanjangkan waktu ruku’ dan sujudnya” (Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah juz 14 halaman 270).
    Simaklah persaksian Ibnu Katsir tentang keilmuan dan akhlaq Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah. Jika Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa hikayat itu dusta, tidaklah penilaian beliau itu bersifat tendensius karena membenci kelompok tertentu sehingga kemudian tidak obyektif. Beliau bukanlah orang yang berakhlak buruk, suka dendam dan mencari aib orang lain. Beliau menilai kedustaan tersebut atas dasar keilmuan beliau.
    Hal lain yang menunjukkan sisi kelemahan kisah itu –sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- adalah tidak adanya Sahabat/ murid dekat Abu Hanifah yang melakukan hal itu. Tidak ada di antara mereka yang sering datang ke kuburan Abu Hanifah untuk berdoa dan bertawassul agar doanya lebih mudah dikabulkan. Bagaimana tidak, jika perbuatan semacam itu dibenci oleh Abu Hanifah. Beliau tidak suka jika makhluk dijadikan perantara dalam doa seorang hamba kepada Allah. Al-Imam Abu Hanifah berkata:

لا ينبغي لاحد أن يدعو الله إلا به ، والدعاء المأذون فيه ، المأمور به ، ما استفيد من قوله تعالى : { ولله الأسماء الحسنى فادعوه بها وذروا الذين يلحدون في أسمائه سيجزون ما كانوا يعملون{

“ tidak sepantasnya bagi seseorang untuk berdoa kepada Allah kecuali denganNya, dan doa yang diijinkan dan diperintahkan adalah apa yang bisa diambil faidah dari firman Allah: ‘Hanya milik Allah asmaa-ul husna,, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan’ (Lihat Ad-Durrul Mukhtaar min Haasyiyatil Mukhtaar(6/396-397)).

يكره أن يقول الداعي : أسألك بحق فلان أو بحق أنبيائك ورسلك وبحق البيت الحرام والمشعر الحرام

“ adalah suatu hal yang dibenci jika seorang berdoa:’ aku memohon kepadaMu dengan hak Fulaan, atau dengan hak para Nabi dan RasulMu dan hak Baitul Haram, dan Masy-‘aril Haraam “ (Lihat Syarh Fiqhil Akbar lil Qoori halaman 189).
    Kalau kita melihat sikap para Ulama’ Salaf, justru mereka mengingkari perbuatan orang yang berdoa di sisi makam untuk bertawassul. Kita ambil satu contoh yang dilakukan oleh ‘Ali bin Husain yang merupakan cucu Sahabat Nabi ‘Ali bin Abi Tholib. Diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam Mushannafnya dan juga Ibnu Abi Syaibah :
عن علي بن الحسين أنه رأى رجلا يجئ إلى فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو فقال ألا أحدثك بحديث سمعته من أبي عن جدي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (لا تتخذوا قبري عيدا ولا بيوتكم قبورا وصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيثما كنتم(
“ dari ‘Ali bin Husain bahwasanya ia melihat seorang laki-laki mendatangi sebuah celah dekat kuburan Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian ia masuk ke dalamnya dan berdoa. Maka Ali bin Husain berkata: ‘Maukah anda aku sampaikan hadits yang aku dengar dari ayahku dari kakekku dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ‘Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Dan bersholawatlah kepadaku karena sholawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada’ (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya(2/268), dan Abdurrozzaq dalam mushonnaf-nya juz 3 halaman 577 hadits nomor 6726).
    Hadits tersebut dihasankan oleh al-Hafidz As-Sakhowy (murid Ibnu Hajar al-‘Asqolaany). Silakan dilihat pada kitab al-Qoulul Badi’ fis Sholaati ‘ala habiibisy Syafii’ halaman 228.
    Demikianlah saudaraku kaum muslimin, sedikit penjelasan tentang kedustaan kisah tabarruk Imam Asy-Syafi’i di makam Imam Abu Hanifah. Perlu dipahami, bahwa jika kita menyatakan secara ilmiah bahwa kisah itu dusta bukan berarti kita menuduh al-Khotib al-Baghdady sebagai pendusta. Beliau sekedar menyebutkan riwayat. Dalam penyebutan riwayat, beliau mendapat khabar tersebut dari orang yang menyampaikan kepadanya, orang yang menyampaikan kepada beliau mengaku mendapat khabar dari orang yang di ‘atas’nya dan seterusnya. Telah dijelaskan di atas bahwa pada rantaian perawi kisah tersebut terdapat orang yang majhul (tidak dikenal di kalangan para Ulama’ Ahlul Hadits yang ahli dalam meneliti periwayatan).
    Sebagai penutup, ada baiknya kita menyimak kalimat-kalimat indah yang disampaikan oleh al-Imam Asy-Syafi’i sebagai pelajaran penting bagi kita semua. Beliau menyatakan kalimat-kalimat berikut ini:

 إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بها، ودعوا ما قلته

“ jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam maka berbicaralah dengan Sunnah itu dan tinggalkanlah ucapanku” (Lihat Hilyatul Awliyaa’ karya Abu Nu’aim (9/106) dan Siyaar a’laamin Nubalaa’  karya Adz-Dzahaby juz 10 halaman 34).

متى رويت عن رسول الله حديثا صحيحا ولم آخذ به، فأشهدكم أن عقلي قد ذهب

“ Kapan saja aku meriwayatkan dari Rasulullah hadits shahih kemudian aku tidak berpegang (berpendapat) dengannya, maka persaksikanlah bahwa akalku telah pergi” (Lihat Siyar a’laamin Nubalaa’  juz 10 halaman 34).

كل ما قلته فكان من رسول الله صلى الله عليه وسلم خلاف قولي مما صح، فهو أولى، ولا تقلدوني

“ semua yang aku ucapkan, jika ada (khabar) yang shohih dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menyelisihi ucapanku, maka itu lebih utama (untuk diikuti), dan janganlah taklid kepadaku” (Lihat Siyaar A’laamin Nubalaa’ juz 10 halaman 34, al-Manaaqib karya Adz-Dzahaby (1/473)).

Ditulis oleh Abu Utsman Kharisman untuk situs www.darussalaf.or.id


Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1511

Haji Adalah Pengingat dan Pelajaran

Haji adalah suatu pengingat dan pelajaran.
Adapun peringatan yang bisa diambil dari ibadah mulia ini adalah peringatan tentang hari kebangkitan dan berkumpulnya manusia di padang mahsyar.

Para jamaah haji mengenakan pakaian ikhrom sebagaimana pakaian yang dipakai oleh orang mati di kuburnya adalah ibarat yang sangat membekas tentang dahsyatnya hari itu.

Allah SWT berfirman,
"Hari kiamat itu adalah suatu hari yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi)nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk)."
(QS. Hud: 103).

Dan adapun pelajaran yang bisa diambil adalah apa yang tersimpan dalam perjalanan hidup sang kekasih Allah SWT, yaitu Ibrahim dan Hajar.

Saturday, January 29, 2011

Luruskan Shaf Shalat

Shaf shalat yang renggang dan tidak lurus akan mempengaruhi kesempurnaan shalat.

Rasulullah SAW bersabda,
"Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf itu adalah termasuk kesempurnaan mendirikan shalat."
(HR. Al-Bukhari).

Friday, January 28, 2011

Thola’al Badru ‘Alaina … Senandung Penduduk Kota Madinah Saat Menyambut Kedatangan Rosululloh

 

A. Al Kisah

Konon diceritakan bahwa setelah Rosululloh dan Abu Bakr menempuh perjalanan panjang yang melelahkan, ditengah-tengah intaian kaum kuffar Quraisy, maka akhirnya Alloh menyelamatkan mereka hingga sampai ke Kota Madinah. Di sisi kisah yang lainnya para penduduk kota Madinah, dari kaum laki-laki, wanita dan anak-anak setiap harinya keluar rumah menuju pingiran kota untuk menunggu kedatangan beliau, kalau sampai sore hari belum ada tanda-tanda kedatangan beliau maka mereka pulang dengan perasaan kecewa. Sehingga suatu ketika dari jauh kelihatan ada debu yang berterbangan, semakin lama semakin dekat, mereka berharap-harap cemas siapakah gerangan yang datang tersebut ? Alangkah bahagianya mereka tatkala mengetahui bahwa yang datang adalah Rosululloh, manusia agung yang mereka tunggu-tunggu kedatangannya, lalu mereka semua menyenandungkan gubahan bait syair berikut ini :

من ثنيات الوداع O طلع البدر علينا
ما دعا لله داع O وجب الشكر علينا
جئت بالأمر المطاع O أيها المبعوث فينا

Telah muncul purnama kepada kita
Dari daerah Tsaniyatul Wada’
Wajiblah bagi kita untuk bersyukur
Selagi masih ada orang yang berdo’a kepada Alloh.
Wahai orang yang diutus kepada kami
Engkau telah datang dengan perkara yang ditaati
.

B. Kemasyhuran Kisah Ini

Saya rasa tidak ada seorangpun yang tidak mengenal kisah ini, karena hampir disemua kitab sejarah yang menceritakan tentang kedatangan Rosululloh ke kota Madinah dalam perjalanan hijroh agung beliau. Bahkan senandung bait syair ini sudah menjadi bahan nyanyian sebagian kaum muslimin, mereka menganggapnya sebagai sebuah nyanyain yang islami (?), karena bait syair ini dalam angapan mereka adalah untuk menyambut kedatangan Rosululloh saat perjalanan hijroh beliau. Wallohul Musta’an
Sampai-sampai beberapa kitab sejarah yang ditulis oleh para ulama’ sunnah pun menyebutkan kisah ini, diantaranya adalah yang disebutkan oleh Syaikh Shofiyyur Rohman Al Mubarokfuri dalam Ar Rohiqul Makhtum, beliau berkata pada bab : Masuk ke kota Madinah : “Saat itu adalah hari yang cemerlang dalam catatan sejarah, rumah-rumah dan gang-gang bergetar karena gema suara pujian kepada Alloh, lalu anak-anak wanita anshor dengan perasaan suka cita yang menggelora, mereka bernyanyi menyenandungkan ….(lalu beliau menyebutkan syair diatas).”

.

C.Derajat Kisah

Kisah ini lemah
Takhrij kisah ini : (1)
Diriwayatkan oleh Abul Hasan Al Khol’i dalam Al Fawa’id 2/59, Baihaqi dalam Dala’ilun Nubuwah 2/233 beliau berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Amr al Adib berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr al Isma’ili berkata : Saya medengar Abu Kholifah berkata : Saya mendengar Ibnu Aisyah berkata : Tatkala Rosululloh datang ke kota Madinah mana anak-anak dan wanita bersenandung …..”
Sanad hadits ini lemah karena Ibnu Aisyah yang beliau bernama Ubaidillah bin Muhammad bin Aisyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Mizzi dalam Tahdzibul Kamal no : 4262 : Ubaidilah bin Muhammad bin Hafsh bin Umar bin Musa bin Ubaidillah bin Ma’mar Al Qurosyi at Taimi, Abu Abdir Rohman Al Bashri. Dia lebih dikenal dengan nama Al ‘Aisyi dan Ibnu ‘Aisyah, karena dia adalah anak keturunan Aisyah binti Tholhah bin Ubaidillah.
Dia termasuk gurunya Imam Ahmad bin Hanbal dan termasuk orang yang mengambil hadits dan meriwayatkannya dari Tabiut tabi’in.
Jadi sanad ini terputus tiga tingkatan secara berurutan , yaitu sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in, dan hadits dengan sanad semacam inilah yang oleh para ulama’ hadits dinamakan dengan mu’dhol, sedangkan mu’dhol, adalah sebuah hadits yang lemah.
Berkata As Sakhowi dalam Fathul Mughits 1/185 : “Mu’dhol dalam istilah para ulama’ adalah : Hadits yang sanadnya terputus dua orang atau lebih secara berurutan.”
Dengan sebab inilah para ulama’ melemahkan kisah ini, meskipn sangat masyhur. Diantara mereka adalah Imam Al ‘Iroqi dalam takhrij ihya’ 2/244, Al Albani dalam Adh Dho’ifah no : 598, Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad 3/10, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan lainnya.
Sisi kelemahan lainnya :
Kisah ini pun lemah kalau kita tinjau dari sisi matannya yaitu : bahwa daerah Tsaniyatul wada’ adalah sebuah daerah yang berada di sebelah utara kota Madinah, sedangkan Makkah berada disebelah selatan Madinah. Dan orang Mekah yang akan menuju ke Madinah tidak akan pernah melewati daerah Tsaniyatul wada’. Inilah yang diisyaratkan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad, beliau berkata :
“Sebagian perowi salah tatkala meriwayatkan kisah ini terjadi saat kedatangan beliau dari Mekkah ke Madinah. ini adalah sebuah kesalahan yang sangat nyata, karena daerah Tsaniyatul wada’ berada diarah Syam, daerah ini tidak akan pernah dilihat oleh orang yang datang dari Mekkah ke Madinah, dan tidak akan dilewati kecuali oleh orang yang berangkat dari Madinah menuju Syam.”
(Lihat Zadul Ma’ad 3/10)

D. Bersama al Ghozali dan kitab beliau Ihya’ Ulumuddin

Kisah ini digunakan dalil oleh Imam Al Ghozali dalam kitab tenar beliau Ihya’ ulumuddin 2/275 untuk menghalalkan nyanyian dan musik. Beliau berkata :
“Sisi dibolehkannya nyanyian adalah bahwa nyanyian adalah sesuatu yang bisa membangkitkan rasa senang dan gembira, maka semua yang boleh untuk bersenang senang dengannya maka boleh pula unytuk membangkitkan rasa senang dengan sesuatu tersebut. Dan yang menunjukkan akan bolehnya hal ini adalah riwayat yang menyatakan bahwa saat kedatangan Rosululloh ke kota Madinah maka para wanita menabuh duff (semacam gendang tanpa suara gemerincing) dan menyenandungkan :

من ثنيات الوداع O طلع البدر علينا
ما دعا لله داع O وجب الشكر علينا

Nukilan dari Imam Al Ghozali ini salah tiga sisi :
Pertama : kisah ini adalah lemah, sebagaimana keterangan diatas
Kedua : beliau menambah dalam riwayat tersebut lafadz yang tidak ada asal usulnya yaitu : “ …….. maka para wanita menabuh duff (semacam gendang tanpa suara gemerincing) dan menyenandungkan …..”
Tambahan yang tidak ada asal usulnya ini sering digunakan oleh sebagian kalangan untuk menghalalkan musik, padahal tambahan ini tidak ada asal usulnya.
Berkata Imam Al ‘iroqi dalam Takhrij Ihya’ (2/275) :
“Hadits tentang para wanita yang bersenandung saat kedatangan Rosululloh ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Dala’ilun Nubuwah secara mu’dhol, namun tidak terdapat adanya menabuh duff dan nyanyian.”
Berkata Syaikh Al Albani :
“Al Ghozali menyebutkan kisah ini dan menambah dengan menyebut adanya “ menabuh duff dan nyanyian.” Padahal tambahan ini tidak ada asal usulnya sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidl Al ‘iroqi. Banyak orang yang tertitpu dengan tambahan ini, sehingga ada sebagian kalangan yang menyebutkan kisah ini sebagai dalil bolehnya nyanyian, padahal seandainyapun hadits ini shohih, maka ini bukan dalil atas kebenaran pendapat mereka.”
Ketiga : beliau membolehkan nyanyian dan musik, padahal keduanya sangat jelas keharamannya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rosululloh dalam banyak haditsnya. Diantaranya adalah :
Pertama :

عن أبي مالك الأشعري قال : ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Dari Abu Malik al Asy’ari berkata : “Rosululloh bersabda : “Sungguh akan ada sekelompok dari umatku yang menganggap halal zina, sutra, khomer (minuman keras) dan alat musik.”
(HR. Bukhori : 5590)
Al Ma’azif adalah alat musik. Berkata Imam Ibnul Qoyyim : dia adalah semua alat musik, tidak ada perselisihan diantara para ulama’ bahasa mengenai arti ini.”
Kedua :

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة : مزمار عند نعمة ورنة عند مصيبة

Dari Anas bin Malik berkata : “Rosululloh bersabda : “Dua suara yang dilaknat didunia dan akhirat, yaitu bunyi seruling ketika mendapatkan nikmat dan rintihan ketika mendapatkan mushibah.”
(Shohih riwayat Al Bazzar dalam musnad beliau 1/377, Abu Bakr Asy Syafi’i 2.22, Dliya’ al Maqdsi 6/188)
Ketiga :

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله حرم علي الخمر والميسر والكوبة وكل مسكر حرام

Dari Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh mengharamkan kepadaku khomer, judi, gendang dan setiap yang memabukkan adalah harom.”
(Shohih riwayat Abu Dawud : 3696, Baihaqi 10/221, Ahmad 1/274, Abu Ya’la : 2729, Ibnu Hibban : 5341)
Keempat :

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن الله عز وجل حرم الخمر والميسر والكوبة والغبيراء وكل مسكر حرام

Dari Abdulloh bin Amr bin Ash bahwasannya Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh mengharamkan khomer, judi, gendang, ghubairo’ (minuman memabukkan yang terbuat dari jagung) dan setiap yang memabukkan adalah harom.”
(Hadits hasan riwayat Abu Dawud : 3685, Thohawi 2/325, Baihaqi 10/221, Ahmad 2/157)
Kelima :

عن عمران بن حصين قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” يكون في أمتي قذف ومسخ وخسف ”
قيل : يا رسول الله ومتى ذاك ؟ قال : إذا ظهرت المعازف وكثرت القيان وشربت الخمور

Dari Imron bin Hushoin berkata : “Rosululloh bersabda : “Akan terjadi pelemparan pada ummatku, dirubahnya manusia menjadi bentuk lain dan gempa. Beliau ditanya : “Kapankah itu terjadi wahai Rosululloh ?.” beliau menjawab : “Jika alat musik telah semarak, banyaknya penyanyi dan khomer di tenggak.”
(Hadits hasan riwayat Tirmidzi : 2213, Ibnu Abid Dunya 1/2 , Abu Amr Ad Dani 1/39, Ibnu Najjar 18/251)
Hadits-hadits ini sangat tegas menunjukkan haramnya musik, maka seandainyapun riwayat tadi shohih, maka sama sekali tidak bisa dibawa kepada apa yang dilakukan oleh orang-orang yang membolehkan musik saat ini yang mereka namakan dengan musik atau nasyid islami (?).
(Lihat masalah ini dengan terperinci para Tahrim Alat Thorb oleh Syaikh Al Albani juga tulisan akhuna Al Ustadz Abu Abdillah pada edisi … tahun …. Rubrik Tazkiyatun Nafs)

Kisah lain yang juga lemah

Dari Anas berkata :
Rosululloh datang ke kota Madinah, maka tatkala beliau sudah masuk kota, maka seluruh penduduk Madinah yang laki-laki maupun wanita berkata : Kemari wahai Rosululloh.” maka beliau bersabda : “Biarkan onta ini, karena dia sedang diperintah.” Ternyata unta tersebut berhenti di pintu rumahnya Abu Ayyub. Maka keluarlah wanita-wanita Bani Najjar sambil menabuh duff sambil bersenandung :

يا حبذا محمد من جار O نحن جوار من بني النجار

Kami adalah wanita-wanita Bani Najjar
Alangkah bagusnya bertetangga dengan Muhammad
Maka Rosululloh keluar menemui mereka dan bersabda : “Apakah kalian mencintaiku ?. mereka menjawab : “Benar, wahai Rosululloh.” Maka Rosululloh bersabda : “Demi Alloh, sayapun mencintai kalian. Demi Alloh sayapun mencintai kalian.”
Kisah ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah 2/508. beliau berkata : telah menghabarkan kepada saya Abul Hasan Ali bin Umar berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah Abdulloh bin Mukhollad Ad Dauri berkata : ” telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman berkata : ” telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Shirmah berkata : “telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Ishaq bin Abdillah bin Abu Tholhah dari Anas berkata : ….”
Hadits lebih lemah dari yang sebelumnya, karena Ibrohim bin Shirmah adalah seorang pendusta.
Berkata Imam Adz Dzahabi : Ibrohim bin Shirmah al Anshori dari Yahya bin Sa’id dilemahkan oleh Daruquthni dan lainnya. Berkata Ibnu Adi : secara umum haditsnya munkar baik matan maupun sanadnya. Berkata Ibnu Ma’in : Dia pendusta yang keji.”.

.

E. Kisah yang sebenarnya

Setelah mengetahui kelemahan kisah diatas, maka secara wajar akan muncul sebuah pertanyaaan : Lalu bagaimana sebenarnya kejadian yang sebenarnya saat kedatangan Rosululloh di kota Madinah, apa yang dilakukan oleh penduduk Madinah saat itu ?
Tidak cukup tempat untuk memaparkan kejadian kisah hijroh Rosululloh yang penuh dengan ibroh, silahkan dilihat pada kitab-kitab para ulama’ yang terpercaya. Di antaranya lihatlah shohih Bukhori kitab Manaqib Anshor bab kedatangan Rosululloh dan para sahabatnya ke Madinah. Juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bab haditsul hijroh, juga kitab-kitab siroh nabawiyyah yang shohih lainnya.”
Wallohu a’lam
______________________________________
(1) Takhrij ini saya ramu dari silsilah Tahdzir Da’iyah oleh Syaikh Ali Hasyisy dalam Majalah Tauhid Mesir dan Adh Dho’ifah Syaikh Al Albani no : 589

Penulis: Ahmad Sabiq Abu Yusuf
http://ahmadsabiq.com/2010/03/09/thola%E2%80%99al-badru-%E2%80%98alaina-%E2%80%A6-senandung-penduduk-kota-madinah-saat-menyambut-kedatangan-rosululloh/

Munculnya Tukang Cerita

Al-Hafizh al-Iroqi r.a berkata,
"Diantara perkara-perkara yang diada-adakan setelah Rasulullah SAW adalah apa yang diada-adakan oleh para tukang cerita sepeninggal Rasulullah SAW diantara hal-hal yang diingkari oleh jamah dari para sahabat."
(Tahdzib Tahziril Khowwash min Akadzibil Qushshosh halaman 59).

Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Umar r.a, bahwa dia berkata,
"Belum ada cerita-cerita (dari tukang cerita) pada zaman Rasulullah SAW dan tidak juga pada zaman Abu Bakar dan Umar."
(HR. Ibnu Majah).

Riwayat yang lain dari Abdullah bin Umar menyatakan,
"Belum ada orang yang bercerita pada zaman Nabi SAW dan tidak juga pada zaman Abu Bakar dan Umar.
Adanya cerita-cerita adalah pada zaman fitnah."
(HR. Ibnu Hibban).

Riwayat-riwayat diatas menunjukkan bahwa adanya tukang-tukang cerita adalah perkara baru yang diada-adakan setelah zaman Rasulullah SAW serta Abu Bakar dan Umar, sedangkan Rasulullah sendiri bersabda,
"Dan waspadalah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah dan setiap bod'ah adalah kesesatan."
(HR. Ahmad).

Dua Cinta

Sebagai pemeluk agama Islam, ada dua bentuk cinta yang dikaruniakan oleh Allah Ta'ala kepada manusia.

Pertama.

Cinta yang bersifat materi atau duniawi.
Yaitu cinta terhadap apa saja yang di ingini, dan dalam bahasa al-quran disebut hubbusy-syahwat.

Allah SWT berfirman,
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang disenangi dan diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia.
Namun di sisi Allah lah tempat kembali yang paling baik."
(QS. Ali Imran: 14).

Lalu apakah manusia dilarang mencintai hal-hal yang disebutkan dalam ayat di atas.
Tidak.
Sama sekali tidak.
Islam sama sekali tidak melarang umatnya untuk mendapatkan kenikmatan hidup di dunia, bahkan secara tegas Allah SWT memerintahkan manusia untuk tidak melupakannya.
Kenikmatan dunia merupakan hak semua orang yang hidup di muka bumi.

Allah SWT berfirman,
"Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu kesenangan dan kebahagiaan negeri akhirat, namun janganlah kamu melupakan bagianmu dari kesenangan dan kebahagiaan hidup duniawi."
(QS. Al-Qashash: 77).

Hanya saja, Islam mengingatkan bahwa kebahagiaan hidup di dunia itu bersifat sementara.
Kesenangan di dunia itu bersifat tempore dan bersifat sementara saja.

Kedua.
Cinta kepada Allah.
Itulah mahabbah yang kedua yang bersifat ukhrawi atau mahabbatul iman.
Akan dibahas lain waktu saja.

Antara Majelis Dzikir dan Dzikir Jama'i

1.    Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ للهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلَائِكَةً سَيَّارَةً فُضُلًا يَتَتَبَّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ، فَإِذَا وَجَدُوا مَجْلِسًا فيْهِ ذِكْرٌ قَعَدُوا مَعَهُمْ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِأَجْنِحَتِهِمْ، حَتَّى يَمْلَئُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَإِذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعِدُوا إِلَى السَّمَاءِ، قَالَ : فَسْأَلُهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ : مِنْ أَيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عَبَادٍ لَكَ فِي الْأَرْضِ يُسَبِّحُونَكَ، وَيُكَبِّرُونَكَ، وَيُهَلِّلُونَكَ، وَيَحْمَدُونَكَ، وَيَسْأَلُونَكَ، قَالَ : وَمَاذَا يَسْأَلُونِيْ ؟ قَالُوا : يَسْأَلُونَكَ جَنَّتَكَ، قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِيْ ؟ قَالُوا : لَا أَيْ رَبَّ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتِيْ ؟ قَالُوا : وَيَسْتَجِيرُو نَكَ، قَالَ : وَمِمَّا يَسْتَجِيرُونَنِيْ، قَالُوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ، قَالَ : هَلْ رَأَوْا نَارِي ؟ قَالُوا : لَا، قَالَ : فَكَيفَ لَوْ رَأَوْا نَارِيْ ؟ ......
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah tabaaraka wa ta’aalaa mempunyai beberapa malaikat yang terus berkeliling mencari majelis dzikir. Apabila mereka telah menemukan majelis yang di situ disebut nama Allah, maka mereka duduk bersama orang-orang tersebut, mereka mengelilingi jama’ah itu dengan sayap-sayap mereka, sehingga memenuhi ruang antara mereka dan langit dunia. Jika orang-orang tersebut telah selesai, maka mereka naik ke langit”.  Nabi berkata : “Kemudian Allah ‘azza wa jalla bertanya kepada para malaikat tersebut – dan Allah lebih tahu tentang apa yang mereka lakukan - : “Dari mana kamu sekalian ?”. Mereka menjawab : “Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi, mereka sedang mensucikan-Mu, bertakbir kepada-Mu, memuji-Mu, dan memohon kepada-Mu”. Allah bertanya : “Apa yang mereka minta ?”. Para malaikat menjawab : “Mereka memohon surga-Mu”. Allah bertanya : “Apakah mereka pernah melihat surga-Ku ?”. Para malaikat menjawab : “Tidak wahai Rabbku”. Kata Allah : “Betapa seandainya mereka pernah melihat surga-Ku”. Para malaikat berkata : “Mereka juga berlindung kepada-Mu”. Allah bertanya : “Dari apa mereka berlindung kepada-Ku?”. Para malaikat menjawab : “Dari neraka-Mu wahai Rabbku”. Allah bertanya : “Apakah mereka pernah melihat neraka-Ku?”. Para malaikat menjawab : “Tidak”. Kata Allah : “Betapa seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku…” [HR. Al-Bukhari no. 6408 dan Muslim no. 2689].
2.    Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Allah ’azza wa jalla berfirman : “Aku terserah pada sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersama hamba-Ku ketika dia mengingat-Ku. Jika dia mengingat-Ku di dalam dirinya, maka Aku akan mengingatnya di dalam diri-Ku. Jika dia mengingat-Ku di tengah orang banyak, maka Aku juga mengingatnya di tengah orang banyak yang lebih baik dari mereka. Jika dia mendekat sejengkal kepada-Ku, Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Jika dia mendekat kepada-Ku sehasta, maka Aku akan mendekat kepada-Nya sedepa. Jika dia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatanginya dengan berlari” [HR. Al-Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675].
3.    Hadits Mu’awiyyah radliyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ مُعَاوِيَةُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثًا مِنِّي وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلْإِسْلَامِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ قَالُوا وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَةَ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Mu’awiyyah radliyallaahu ‘anhu pernah melewati suatu halaqah di masjid. Lalu ia bertanya : “Majelis apakah ini ?”. Mereka menjawab : “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah ta’ala”. Mu’awiyyah bertanya lagi : “Demi Allah, benarkah kalian duduk hanya untuk itu ?”. Mereka menjawab : “Demi Allah, kami duduk hanya untuk itu”. Kata Mu’awiyyah selanjutnya : “Sungguh aku tidak menyuruh kalian bersumpah karena mencurigai kalian, sebab tidak ada orang yang menerima hadits dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam lebih sedikit daripada aku. Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati satu halaqah para shahabatnya, lalu beliau bertanya : “Majelis apakah ini ?”. Mereka menjawab : “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah. Kami memuji-Nya atas hidayah-Nya berupa Islam dan atas anugerah-Nya kepada kami”. Beliau bertanya lagi : “Demi Allah, apakah kalian duduk untuk itu ?”. Mereka menjawab : “Demi Allah, kami duduk hanya untuk itu”. Beliau pun kemudian bersabda : “Sungguh, aku tidaklah menyuruh kalian bersumpah karena mencurigai kalian, tetapi karena aku didatangi Jibril ‘alaihis-salaam yang memberitahukan bahwa Allah ‘azza wa jalla membanggakan kalian di depan para malaikat” [HR. Muslim no. 2701].
Sebagian orang berdalil dengan hadits-hadits di atas untuk menjustifikasi disyari’atkannya Majelis Dzikir dalam arti khusus : Dzikir Berjama’ah atau Dzikir Jama’iy (الذكر الجماعي). Adapun yang dimaksud dengan Dzikir Jama’iy sebagaimana berlaku di masyarakat kita adalah : segala bentuk dzikir, wirid, atau doa yang dilakukan sebagian orang dengan cara berkelopok setelah mengerjakan shalat-shalat wajib atau pada waktu-waktu yang lainnya dengan cara bersama-sama di belakang orang tertentu yang memimpinnya ataupun tanpa seorang pemimpin, namun mereka melakukannya secara berjama’ah dengan satu suara.
Majelis (مَجْلِسٌ) adalah bentuk kata tempat dari fi’il (kata kerja) : jalasa (جَلَسَ) yang berarti duduk. Sehingga makna majelis ialah tempat duduk. Makna lain dari kata ini adalah segolongan orang yang diberi kekhususan melakukan pertimbangan terhadap berbagai amal yang diserahkan kepada mereka, seperti istilah Majlis Asy-Sya’biy ‘majelis rakyat’.[1] Makna yang lebih sederhana lagi adalah tempat duduk, tempat berkumpul untuk orang-orang tertentu atau umum.
Adapun dzikir (ذِكْرٌ) - secara bahasa – maknanya adalah sesuatu yang sering diucapkan lisan[2], dan terkadang dimaksudkan untuk menghapal sesuatu. Ar-Raghiib Al-Asfahaaniy menjelaskan makna Adz-Dzikir dalam kitabnya Al-Mufradaat sebagai berikut:
الذكر : تارة يقال ويراد به : هيئة للنفس بها يمكن للإنسان أن يحفظ ما يقتنيه من المعرفة ، وهو كالحفظ إلا أن الحفظ يقال اعتباراً باحترازه ، والذكر يقال اعتباراً باستحضاره .  وتارة يقال لحضور الشيء القلب أو القول .  ولذلك قيل منهما ضربان : ذكر عن نسيان .  وذكر لا عن نسيان ، بل عن إدامة الحفظ
“Adz-Dzikr, kadangkala yang dimaksudkan adalah satu keadaan yang terjadi pada diri seseorang yang dengannya ia bisa tenang dan merasa puas untuk menghapal suatu pengetahuan. Istilah dzikir sama halnya dengan menghapal, hanya saja bedanya dalam menghapal mengandung makna menyimpan, sedangkan dzikir mengandung makna mengingat. Dan terkadang dzikir bermakna mendatangkan sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh karenanya, dzikir bisa berarti mengingat dari kelupaan, dan dzikir (mengingat) itu tidak hanya disebabkan karena lupa, tapi justru karena ingat maka berdzikir”.[3]
Secara istilah (terminologi), Dzikir maknanya adalah :
كل قول سيق للثناء والدعاء .  أي ما تعبدنا الشارع بلفظ منا يتعلق بتعظيم الله  والثناء عليه ، بأسمائه وصفاته ، وتمجيده وتوحيده ، وشكره وتعظيمه ، أو بتلاوة كتابه ، أو بمسألته ودعائه
“Setiap perkataan yang diungkapkan untuk menyanjung, berdoa, artinya segala perkataan (wirid) yang kita ucapkan dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala untuk mengagungkan-Nya, menyanjung-Nya dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya, mengesakan-Nya, dan mensyukuri-Nya, atau dengan membaca Al-Qur’an, atau dalam rangka memohon dan meminta kepada-Nya”.[4]
Al-Haafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniy rahimahullah berkata :
والمراد بالذكر هنا الإتيان بالألفاظ التي ورد الترغيب في قولها والإكثار منها مثل الباقيات الصالحات وهي "سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر" وما يلتحق بها من الحوقلة والبسملة والحسبلة والاستغفار ونحو ذلك والدعاء بخيري الدنيا والآخرة، ويطلق ذكر الله أيضا ويراد به المواظبة على العمل بما أوجبه أو ندب إليه كتلاوة القرآن وقراءة الحديث ومدارسة العلم والتنفل بالصلاة،
“Dan yang dimaksud dengan dzikir adalah mengucapkan dan memperbanyak segala bentuk lafadh yang di dalamnya berisi tentang kabar gembira, seperti kalimat : subhaanallaahi, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar; dan yang semisalnya, doa untuk kebaikan dunia dan akhirat. Dan termasuk juga dzikir kepada Allah adalah segala bentuk aktifitas amal shalih yang hukumnya wajib ataupun sunnah, seperti membaca Al-Qur’an, membaca Hadiits, belajar ilmu agama, dan melakukan shalat-shalat sunnah”.[5]
Al-Haafidh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah berkata :
فمثل أنواع الذكر من التسبيح والتكبير والتحميد والتهليل والاستغفار والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم وكذلك تلاوة القرآن والمشي إلى المساجد والجلوس فيها لانتظار الصلاة أو لاستماع
“Contohnya adalah berbagai macam jenis dzikir  seperti tasbiih, takbiir, tahmiid, tahliil, istighfaar, bershalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula membaca Al-Qur’an, berjalan menuju masjid, duduk di dalamnya untuk menunggu shalat ditegakkan, dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an”.[6]
Dapat kita lihat bahwa makna dzikir sebagaimana penjelasan para ulama mu’tabar adalah luas, tidak sesempit yang dipahami sebagian orang. Oleh karena itu, ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah pernah menjelaskan cakupan makna Majelis Dzikir sebagaimana tercantum dalam riwayat berikut :
عن أبي هزان قال : سمعت عطاء بن أبي رباح يقول : من جلس مجلس ذكر كفر الله عنه بذلك المجلس عشرة مجالس من مجالس الباطل .  قال أبو هزان : قلت لعطاء : ما مجلس الذكر ؟ قال : مجلس الحلال والحرام ، وكيف تصلي ، وكيف تصوم ، وكيف تنكح ، وكيف تطلق وتبيع وتشتري
Dari Abu Haazin ia berkata : Aku mendengar ‘Atha’ bin Abi Rabbah (salah seorang pembesar di kalangan tabi’in – murid Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhu – Abu ‘Aisyah ) ia berkata : “Barangsiapa yang duduk di majelis dzikir, niscaya Allah akan menghapus dengannya sepuluh majelis dari majelis-majelis kebathilan yang pernah ia lakukan”. Abu Haazin berkata : Aku bertanya kepada ‘Atha’ : “Apakah itu majelis dzikir ?”. ‘Atha’ menjawab : “Majelis yang menjelaskan perkara halal dan haram, bagaimana shalat yang benar, bagaimana berpuasa yang benar, bagaimana pernikahan dilakukan, bagaimana syari’at tentang thalaq dan jual-beli”.[7]
Yang kemudian dipertegas oleh Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah :
معلم يقرئهم القرآن أو علما من العلوم الشرعية أو تجتمع إليه العامة فيعلمهم أمر دينهم ويذكرهم بالله ويبين لهم سنة نبيهم ليعملوا بها ويبين لهم المحدثات التي هي ضلالة ليحذروا منها ويتجنبوا مواطنها والعمل بها فهذه مجالس الذكر على الحقيقة
“(Majelis Dzikir yang sebenarnya adalah yang) mengajarkan Al-Qur’an, ilmu-ilmu syar’i (agama), dan perkara agama yang lain, menjelaskan umat tentang sunnah-sunnah Nabi mereka agar mereka mengamalkannya, menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah agar umat berhati-hati terhadap bid’ah dan menjauhkannya. Ini adalah majelis dzikir yang sebenarnya”.
“Apakah majelis dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas maknanya mencakup amalan Dzikir Jama’iy ?”.
Ada baiknya kita perlu tengok kitab-kitab tarikh (sejarah) dan hadits yang telah ditulis para ulama kita untuk melihat kapan dzikir jama’iy ini sebenarnya mulai masyhur di tengah kaum muslimin. Al-Haafidh Ibnu Katsir – pengarang kitab tafsir yang terkenal – berkata dalam Al-Bidaayah wan-Nihaayah :
وفيها كتب المأمون إلى إسحاق بن إبراهيم نائب بغداد يأمره أن يأمر الناس بالتكبير عقيب لموات الخمس، فكان أول ما بدئ بذلك في جامع بغداد والرصافة يوم الجمعة لاربع عشر ليلة ت من رمضان، وذلك أنهم كانوا إذا قضوا الصلاة قام الناس قياما فكبروا ثلاث تكبيرات، ثم مروا على ذلك في بقية الصلوات. وهذه بدعة أحدثها المأمون أيضا بلا مستند ولا دليل ولا مد، فإن هذا لم يفعله قبله أحد، ولكن ثبت في الصحيح عن ابن عباس أن رفع الصوت بالذكر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ليعلم حين ينصرف الناس من المكتوبة، وقد استحب هذا طائفة من ماء كابن حزم وغيره. وقال ابن بطال: المذاهب الاربعة على عدم استحبابه. قال النووي: وقد عن الشافعي أنه قال: إنما كان ذلك ليعلم الناس أن الذكر بعد الصلوات مشروع، فلما علم لم يبق للجهر معنى. وهذا كما روى عن ابن عباس أنه كان يجهر في الفاتحة في صلاة الجنازة ليعلم ؟ أنها سنة، ولهذا نظائر والله أعلم. وأما هذه البدعة التي أمر بها المأمون فإنها بدعة محدثة لم يعمل بها أحد من السلف. وفيها وقع شديد جدا.
“Pada waktu itu, Al-Ma’mun[8] menulis surat yang ditujukan kepada Ishaq bin Ibrahim, Gubernur Baghdad. Isinya perintah agar dia menyuruh orang-orang bertakbir (dengan suara nyaring) seusai shalat lima waktu. Yang pertama kali dilakukan adalah di Masjid Jaami’ Baghdad dan Ar-Rashafah pada hari Jum’at, empat hari sebelum Ramadlan. Jelasnya, setelah menyelesaikan shalat, orang-orang berdiri secara serentak lalu mereka bertakbir tiga kali. Kemudian mereka dapat melanjutkan shalat lain yang belum dilaksanakan. Ini merupakan bid’ah yang dilakukan oleh Al-Ma’mun. Yang demikian itu tidak pernah dilakukan seorang pun sebelumnya. Disebutkan dalam Ash-Shahiih, dari Ibnu ‘Abbas bahwa mengeraskan suara dzikir pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, untuk menandai selesainya orang-orang dari shalat fardlu. Memang ada sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm dan yang lainnya menganjurkan hal itu. Ibnu Baththal menyatakan : ‘Empat madzhab tidak menganjurkannya’. An-Nawawi berkata : Dari Asy-Syaafi’iy bahwasannya ia berkata : ‘Yang demikian itu (dzikir dengan suara nyaring) untuk mengajari bahwa dzikir seusai shalat disyari’atkan. Setelah orang-orang mengetahuinya, maka tidak ada maknanya menyaringkan dzikir’.[9] Yang demikian ini seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, bahwa ia pernah menyaringkan bacaan Al-Fatihah saat shalat jenazah karena hendak mengajarkan kepada orang-orang bahwa bacaan Al-Fatihah itu merupakan sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Contoh-contoh lain semacam ini banyak. Wallaahu a’lam. Adapun bid’ah yang diperintahkan Al-Ma’mun ini, maka itu jelas merupakan bid’ah yang diada-adakan, tidak pernah dilakukan seorang pun di antara orang-orang salaf. Karena itulah muncul penentangan yang keras”.[10]
Di masa inilah dzikir jama’iy dengan suara nyaring mulai ‘memasyarakat’ – apalagi mendapat dukungan pemerintah. Namun jauh sebelum itu, sebenarnya halaqah-halaqah dzikir jama’iy telah muncul di masa Khulafaaur-Raasyidin. Dan yang perlu digarisbawahi, amal tersebut tidaklah dilakukan para shahabat. Bahkan telah shahih riwayat pengingkaran sejumlah shahabat besar (kibaarush-shahaabah) terhadap halaqah dzikir jama’iy. Di antaranya adalah dua riwayat sebagai berikut :
حدثنا معاوية بن هشام قال : حدثنا سفيان عن سعيد الجُريريِّ عن أبي عثمان قال : كَتَبَ عَامِلٌ لِعُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ إِلَيْهِ : أَنَّ هَاهُنَا قَوْمًا يَجْتَمِعُوْنَ فَيَدْعُوْنَ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَلِلْأَمِيْرِ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ : أَقْبِلْ، وَأَقْبِلْ بِهِمْ مَعَكَ، فَأَقْبَلَ، وَقَالَ عُمَرُ لِلْبَوَّابِ : أَعِدَّ لِيْ سَوْطًا، فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَى عُمَرِ أَقْبَلَ عَلَى أَمِيْرِهِمْ ضَرْبًا بِالسَّوْطِ. فَقَالَ : يَا عُمَرُ ! إِنَّا لَسْنَا أُولَئِكَ الَّذِيْ - يَعْنِي أُولَئِكَ قَوْمٌ يَأتُونَ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ.
“Telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin Hisyaam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan bin Sa’id Al-Juriiriy, dari Abu ‘Utsmaan, ia berkata : “Seorang pembantu ‘Umar bin Al-Khaththaab melaporkan kepadanya (‘Umar) : Bahwasannya di sana, di suatu tempat, ada sekelompok orang yang berkumpul untuk mendoakan kebaikan kaum muslimin dan pemimpin mereka. Lalu ‘Umar menulis surat kepadanya yang isinya : “Temui mereka, bawalah mereka menghadap bersamamu kepadaku”. Maka ia pun menemui mereka. Lalu ‘Umar berkata kepada penjaga pintu : “Sediakan cambuk”. Ketika mereka masuk menemui ‘Umar, maka ‘Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan. Orang tersebut berkata : “Wahai ‘Umar, sesungguhnya kami bukanlah mereka – yaitu kaum yang datang dari Timur” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 8/531 no. 26594 dan Ibnu Wadldlah dalam Al-Bida’ wan-Nahyu ‘anhaa hal. 19; dengan sanad hasan].
أخبرنا الحكم بن المبارك، أنبأنا عمرو بن يحيى قال : سمعت أبي يحدث، عن أبيه قال : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَبْلَ صَلَاةِ الغَدَاةِ، فَإِذَا خَرَجَ، مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَجَاءَنَا أَبُوْ مُوْسَى الْأَشْعَرِيُّ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قُلْنَا : لَا، بَعْدُ. فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ، فَلَمَّا خَرَجَ، قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيْعًا، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنَّي رَأَيْتُ فِي الْمَسْجِدِ آنِفًا أَمْرًا أَنْكَرْتُهُ وَلَمْ أَرَ - وَالْحَمْدُ للهِ - إِلَّا خَيْرًا. قَالَ : فَمَا هُوَ ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ. قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْمَسْجِدِ قَوْمًا حِلَقًا جُلُوْسًا يَنْتَظِرُوْنَ الصَّلَاةَ فِي كُلِّ حَلَقَةٍ رَجُلٌ، وَفِيْ أَيْدِيْهِمْ حَصًا، فَيَقُوْلُ : كَبِّرُوا مِئَةً، فَيُكَبِّرُوْنَ مِئَةً، فَيَقُوْلُ : هَلِّلُوا مِئَةً، فَيُهَلِّلُونَ مِئَةً، فَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِئَةً، فَيُسَبِّحُونَ مِئَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئًا انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلَا أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ، وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لَا يَضِيْعَ مِنْ حَسَنَاتِهِم، ثَمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلَقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ : مَا هَذا الَّذِيْ أَرَاكُمْ تَصْنَعُوْنَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًا نَعُدَّ بِهِ التَّكْبِيْرَ والتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيْحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيْعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتكُمْ ! هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُوْنَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ. قَالُوا : وَاللهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ تُصِيْبَهُ، إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْمًا يَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، وَايْمُ اللهِ مَا أَدْرِيْ لَعَلَّ أَكْتَرَهُمْ مِنْكُمْ، ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ. فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلَمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِ.
“Telah memberi khabar kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubaarak : Telah memberitakan kepada kami ‘Amru bin Yahya, ia berkata : Aku mendengar ayahku meriwayatkan hadits dari ayahnya, ia berkata : Sebelum shalat shubuh, kami biasa duduk di depan pintu ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu. Jika dia sudah keluar rumah, maka kami pun berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba kami didatangi oleh Abu Musa Al-Asy’ariy radliyallaahu ‘anhu, seraya bertanya : “Apakah Abu ‘Abdirrahman (‘Abdullah bin Mas’ud) sudah keluar menemui kalian ?”. Kami menjawab : “Belum”. Lalu dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas’ud keluar rumah. Setelah dia keluar, kami pun bangkit menemuinya. Abu Musa berkata : “Wahai Abu ‘Abdirrahman, tadi aku melihat kejadian yang aku ingkari di masjid, namun aku menganggap – segala puji bagi Allah – hal itu adalah baik”. Kata Ibnu Mas’ud : “Apakah itu ?”. Abu Musa menjawab : “Jika engkau berumur panjang, engkau akan mengetahui. Ada sekelompok orang di masjid, mereka duduk ber-halaqah sedang menunggu shalat. Setiap kelompok dipimpin oleh seseorang, sedang di tangan mereka terdapat kerikil. Lalu pimpinan halaqah tadi berkata : ‘Bertakbirlah seratus kali’, maka mereka pun bertakbir seratus kali. ‘Bertahlillah seratus kali’, maka mereka pun bertahlil seratus kali. ‘Bertasbihlah seratus kali’, maka mereka pun bertasbih seratus kali”. Ibnu Mas’ud bertanya : “Lalu apa yang engkau katakan kepada mereka ?”. Abu Musa menjawab : “Aku tidak berkata apa-apa hingga aku menunggu apa yang akan engkau katakan atau perintahkan”. Ibnu Mas’ud berkata : “Tidakkah engkau katakan kepada mereka agar mereka menghitung kesalahan mereka dan kamu jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan disia-siakan”. Lalu Ibnu Mas’ud berlalu menuju masjid tersebut dan kami pun mengikuti di belakangnya hingga sampai di tempat itu. Ibnu Mas’ud bertanya kepada mereka : “Benda apa yang kalian pergunakan ini ?”. Mereka menjawab : “Kerikil wahai Abu ‘Abdirrahman. Kami bertakbir, bertahlil, dan bertasbih dengan mempergunakannya”. Ibnu Mas’ud berkata : “Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian, aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sedikitpun. Celaka kalian wahai umat Muhammad ! Betapa cepat kebinasaan/penyimpangan yang kalian lakukan. Para shahabat Nabi kalian masih banyak yang hidup. Sementara baju beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga belum lagi usang, bejana beliau belum juga retak. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya ! Apakah kalian merasa berada di atas agama yang lebih benar daripada agama Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ataukah kalian akan menjadi pembuka pintu kesesatan ?”. Mereka menjawab : “Wahai Abu ‘Abdirrahman, kami tidaklah menghendaki kecuali kebaikan”. Ibnu Mas’ud menjawab : “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami : ‘Akan ada segolongan orang yang membaca Al-Qur’an, namun apa yang dibacanya itu tidak melewati kerongkongannya’. Demi Allah, aku tidak tahu, boleh jadi kebanyakan dari mereka adalah sebagian di antara kalian”. ‘Amr bin Salamah berkata : “Kami melihat mayoritas diantara orang-orang yang ikut dalam halaqah itu adalah orang yang menyerang kami dalam Perang Nahrawaan yang bergabung bersama orang-orang Khawarij” [HR. Ad-Daarimi no. 210 dengan sanad jayyid; akan tetapi menjadi shahih dengan keseluruhan jalannya].[11]
Sungguh indah atsar di atas ! sangat pas dengan permasalahan yang sedang dibahas. Lihatlah ikhwah, betapa ‘Umar mengingkari dengan pengingkaran yang keras terhadap orang-orang yang berkumpul dan berdoa secara berjama’ah, padahal yang mereka lakukan adalah kebaikan – menurut prasangka mereka – yaitu mendoakan kaum muslimin dan pemimpinnya. Apa gerangan yang menyebabkan pengingkaran tersebut ? Tidak lain adalah cara yang mereka lakukan menyelisihi apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat. Dan yang lebih jelas lagi adalah atsar ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu. Apa yang diingkari oleh Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ? Ia mengingkari keberadaan halaqah-halaqah dzikir jama’iy yang dikomandoi oleh seorang pimpinan dimana mereka menggunakan kerikil sebagai alat hitung. Alangkah samanya hari itu dengan hari ini. Ibnu Mas’ud tidaklah mengingkari lafadh tasbiih, tahmiid, tahliil, ataupun takbiir yang mereka ucapkan. Namun yang diingkari oleh Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu adalah cara yang mereka lakukan yang menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Mereka membuat cara-cara baru yang tidak dikenal dalam Sunnah Nabi dan para shahabatnya. Tidakkah kita perhatikan alasan mereka ketika perbuatan mereka itu diingkari oleh Ibnu Mas’ud : “Wahai Abu ‘Abdirrahman, kami tidaklah menghendaki kecuali kebaikan”. Atas perkataan ini, Ibnu Mas’ud menjawab : “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak mendapatkannya”. Jawaban ini mengandung makna yang sangat dalam, yaitu bahwa tidaklah setiap niat baik itu dapat diterima menurut syari’at apabila dilakukan dengan cara-cara yang menyelisihi syari’at.
Tidak ternukil penyelisihan dari kalangan shahabat lain terhadap apa yang dilakukan ‘Umar bin Al-Khaththab dan ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhuma. Bisa jadi, apa yang dilakukan oleh kedua shahabat tadi merupakan ijma’ sukuti, sebagaimana dikenal dalam ilmu ushul fiqh. Konsekuensinya, pengingkaran terhadap satu amal secara ijma’, tidaklah mungkin menjadi sunnah selamanya.
Kembali ke permasalahan awal, yaitu tentang Majelis Dzikir. Jika kita tengok riwayat-riwayat di atas, sangat jelas bagi kita bahwa Dzikir Jama’iy itu tidak dikenal di kalangan shahabat radliyallaahu ‘anhu, sehingga, membawa pengertian Majelis Dzikir kepada pelaksanaan halaqah dzikir jama’iy – sebagaimana dipahami sebagian orang – sangatlah tidak tepat. Oleh karena itu, tiga hadits yang dibawakan di awal tulisan ini pun sama sekali tidak bisa diarahkan sebagai penunjuk disyariatkannya dzikir jama’iy.[12]
Hadits pertama, misalnya. Makna ‘majelis dzikir’ yang di dalamnya terdapat ucapan tasbiih, tahmiid, tahliil, atau takbiir tidak harus berkonsekuensi pada dzikir jama’i. Bukankah jika kita sedang mengikuti ta’lim yang di dalamnya terdapat pengajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah di dalamnya juga mengandung takbiir, tahmiid, tahliil, ataupun takbiir ? Bukankah ketika kita sedang shalat berjama’ah di dalam masjid kita tercinta ini di dalamnya juga terdapat takbiir, tahmiid, tahliil, ataupun takbiir ? Bukankah ketika kita sedang menghafalkan Al-Qur’an dan hadits bersama teman-teman kita di dalamnya lafadh-lafadh takbiir, tahmiid, tahliil, ataupun takbiir ?
Hadits kedua yang di dalamnya terdapat kalimat : “Jika dia mengingat-Ku di tengah orang banyak, maka Aku juga mengingatnya di tengah orang banyak yang lebih baik dari mereka” ; ini pun tidak harus dikonsekuensikan dengan dzikir jama’iy. Pendalilan dengan hadits kedua ini lebih jauh daripada hadits pertama. Sebab, makna mengingat Allah di tengah/bersama orang banyak itu adalah ketika ia merasa ingat kepada Allah, takut akan larangannya, semangat dalam mengerjakan apa yang diperintahnya, dan yang lain sebagainya; saat ia bersama manusia.
Begitu pula dengan hadits yang ketiga.
Majelis Dzikir yang ada di jaman Nabi dan para shahabat adalah majelis penyampaian ilmu, ta’lim, pembacaan dan pengajaran Al-Qur’an, serta saling nasihat-menasihati dalam kebaikan dan kesabaran. Begitu juga pendirian shalat-shalat wajib ataupun sunnah. Tidak terkecuali, berdzikir dengan dzikir yang disyari’atkan setelah shalat atau di waktu-waktu lain - tanpa berjama’ah.  Majelis Dzikir inilah yang ternukil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahiihah.
Demikianlah secara ringkas yang dapat dituliskan. Masih banyak hal yang tertinggal dan belum tertulis dalam pembahasan ini. Dari yang sedikit, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.  Wal-‘ilmu ‘indallah. Wallaahu ta’ala bish-shawwaab.
[Abu ‘Aisyah Al-Jauzaa’,  abul.jauzaa@gmail.comhttp://abul-jauzaa.blogspot.com].



[1]     Al-Mu’jamul-Wasith hal. 130.
[2]     Al-Qamus Al-Muhith hal. 507 dan Lisaanul-‘Arab 5/48.
[3]     Al-Mufradaat, hal. 328.
[4]     Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 21/220 dan Al-Futuuhaat Ar-Rabbaniyyah, 1/18.
[5]     Fathul-Baariy, 11/209.
[6]     Jaami’ul-Ulum wal-Hikam hal. 325.
[7]     Hilyatul-Auliyaa’ 3/313.
[8]     Seorang Khalifah ketujuh Bani ‘Abbasiyyah, putra dari Khalifah Harun Ar-Rasyid.
[9]     Telah berkata Al-Imam Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm :
وأختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله بعد الانصراف من الصلاة ، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعُلِّم منه ثم يُسِرُّ ، فإن الله عز وجل يقول : { ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها } [ الإسراء : 110 ] يعني - والله تعالى أعلم - الدعاء ، ولا تجهر : ترفع .  ولا تخافت : حتى لا تسمع نفسك
“Dan aku memilih bagi imam dan makmum agar berdoa kepada Allah setelah selesai melakukan shalat, dan melembutkan suara dalam berdzikir kecuali seorang imam yang ingin mengajarkan kepada makmum. Hendaknya ia mengeraskan bacaan dzikir sehingga makmum mengetahui bahwa mereka telah diajarkan, kemudian setelah itu imam harus melembutkan suaranya dengan pelan ketika berdoa, sebagaimana firman Allah : “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam doamu dan jangan pula merendahkannya. Carilah jalan tengah di antara keduanya” (QS. Al-Israa’ : 110). Dan yang dimaksud dengan ayat ini adalah doa” [selesai].
Apa yang ditegaskan oleh Asy-Syafi’i adalah benar lagi mencocoki firman Allah ta’ala : { وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ } “Dan berdzikirlah/sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” [QS. Al-A’raaf : 205].
[10]    Al-Bidaayah wan-Nihaayah, 10/296. Lihat pula Tarikh Al-Umam wal-Mulk oleh Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, 10/281.
[11]    Lihat takhrij riwayat ini selengkapnya dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 2005 oleh Asy-Syaikh Al-Albani, Takhrij Al-I’tisham lisy-Syaathibi oleh Asy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Alu Salmaan 2/323-325, dan Tahqiq Sunan Ad-Daarimiy oleh Husain Saliim Asad.

Thursday, January 27, 2011

Kotak Amal Saat Shalat Jum'at


Kata orang sunda, istilahnya “koropak jumat”, bahasa lain menyebutnya “kencleng jumat” atau “kotak jumat”.Bagi umumnya masjid-masjid di negeri ini pengedaran sarana amal ini amat penting karena menyangkut pendanaan mesjid.Apalagi hari jumat ketika umumnya masyarakan memadati masjid-masjid,tentu sangat diharapkan adanya pemasukan dana.Tapi sadarkah kita akan adanya hal-hal yang menyalahi ketentuan ibadah sholat jumat? Mudah-mudah tulisan berikut bisa menyadarkan dan membenahi hal-hal yang masih keliru yang tersebar luas di berbagai mesjid.
Ketahuilah,Seseorang yang sedang menunaikan prosesi ibadah jumat, maka haruslah diperhatikan pokok panduan yang penting ini dari Abu Hurairoh radhiallahu anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Siapa yang berwudhu, kemudian membaguskan wudhu’nya,kemudian mendatangi sholat jumat,mendengarkan khutbah dengan seksama, serta diam, akan diampuni dosanya antara jumat ke jumat berikutnya plus tiga hari sebagai tambahan.Dan siapa yang menyentuh/memegang-megang batu kerikil (hasho) sungguh telah berbuat sia-sia (lagho) HR Muslim 875
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 6/147:
قوله صلى الله عليه وسلم : ( ومن مس الحصا فقد لغا ) فيه النهي عن مس الحصا وغيره من أنواع العبث في حالة الخطبة ، وفيه إشارة إلى إقبال القلب والجوارح على الخطبة ، والمراد باللغو هنا الباطل المذموم المردود ” انتهى
Ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam :”siapa yang menyentuh kerikil telah berbuat “lagho” maka didalamnya terkandung larangan menyentuh kerikil atau selainnya dari semisal yang sia-sia tatkala khutbah berlangsung.Juga adanya petunjuk harusnya berkonsentrasi hati dan badan pada isi khutbah.”Lagho” disini maknanya bathil,tercela dan tertolak.
Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafidzahullah berkata dalam Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhi (1/176),
” ولا يجوز له العبث حال الخطبة بيد أو رجل أو لحية أو ثوب أو غير ذلك ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم‏ :‏ ‏( ‏من مس الحصا فقد لغا ‏)‏ وفي حديث أخر : ( ومن لغا وتخطى رقاب الناس كانت له ظهراً ) ؛ ولأن العبث يمنع الخشوع‏ ،‏ وكذلك لا ينبغي له أن يتلفت يميناً وشمالاً ، ويشتغل بالنظر إلى الناس ، أو غير ذلك ؛ لأن ذلك يشغله عن الاستماع للخطبة ، ولكن ليتجه إلى الخطيب كما كان الصحابة رضي الله عنهم يتجهون إلى النبي صلى الله عليه وسلم حال الخطبة‏ ” انتهى بتصرف .
Tidak boleh melakukan hal sia-sia tatkala khutabh dimulai dengan tangan,atau kaki,atau jenggot atau pakaian atau yang lainnya,berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam :”Man massal hasho faqod lagho” (siapa yang bermain-main kerikil sungguh telah lalai) dan di hadist lain :” Siapa yang berbuat lagho (sia-sia) dan melangkahi pundak-pundak manusia” Karena perbuatan tak berfaidah tadi mencegah kekhusyu’an.Demikian juga tidak selayaknya berpaling ke kanan dan kekiri serta sibuk dengan melihat orang lain atau lain sebagainya.Karena akan menyibukkan dari mendengar khutbah.Akan tetapi selayaknya menghadap khotib sebagaimana para sahabat menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam ketika khutbah.
Mengedarkan keropak/kencleng/kotak infak tentu lebih lagi dalam membuyarkan konsentrasi ketika sedang menyimak isi khutbah yang disampaikan.Apalagi jika kotaknya dari bahan yang mudah berbunyi, dan yang dimasukkannya uang recehan pula…”Kring..klatak…klotak”…duh…….belum lagi ketika kita sodorkan,orang disamping kita ketiduran…lebih lagi membuyarkan konsentrasi…..inilah yang bisa menggugurkan pahala jumat kita.Inilah yang terkadang menjadi dilema bagi kita.Padahal kalau mau, bisa saja diedarkan sebelum khotib naik mimbar atau setelah sholat selesai.
Dari Abdullah ibnu Amr bin Ash radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata :
فعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ( مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا )
Siapa yang mandi hari jumat dan memakai parfum istrinya,jika istrinya memiliki, kemudian memakai pakaina terbaiknya kemudian tidak melangkahi pundak-pundak manusia kemudian tidak berbuat lagho maka akan menjadi penebus dosa antara jumat ke jumat berikutnya.Tetapi yang berbuat lagho (sia-sia) serta melangkahi pundak-pundak manusia maka hanya mendapat pahala sholat dzuhur (shahih targhib wa tarhib No.721 oleh Syaikh Albani)
Syaikh Fauzan hafidzahullah juga menegaskan lagi dalam Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhi 1/175:
ولا يجوز لمن يستمع الخطبة أن يتصدق على السائل وقت الخطبة ؛ لأن السائل فعل ما لا يجوز له فعله ؛ فلا يعينه على ما لا يجوز ، وهو الكلام حال الخطبة
Tidak boleh bersedekah pada peminta-minta tatkala mendengarkan khutbah,karena pengemis tadi telah berbuat pelanggaran,jangan engkau bantu apa yang tidak diperbolehkan yakni berbicara tatkala khutbah berlangsung
Ketahuilah bahwasannya larangan berbicara atau bermain-main dengan sesuatu apapun sama saja baik dipermulaan khutbah atau ketika berlangsung doa di akhir-akhir khutbah.Al-Imam Ibnu Utsaimin berkata dalam As-Syarhul Mumti’ (5/110)
بعض الفقهاء رحمهم الله قالوا : إذا شرع الإمام في الدعاء في حال الخطبة يجوز الكلام ؛ لأن الدعاء ليس من أركان الخطبة ، والكلام في غير أركان الخطبة جائز ، ولكنه قول ضعيف ؛ لأن الدعاء ما دام متصلاً بالخطبة فهو منها ، وقد ورد أن النبي صلى الله عليه وسلم : ( كان يستغفر للمؤمنين في كل جمعة في الخطبة ) .
Beberapa pakar fikih rahimahumullah berkata,bahwa ketiak imam memulai doa,maka diizinkan untuk berbicara,karena doa adalah bukan termasuk rukun khutbah.Akan tetapi ini pendapat yang lemah,karena doa itu berkaitan dengan khutbah dan bagian darinya,telah datang riwayat bahwa “Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memintakan ampunan bagi kaum mukminin disetiap jumat dalam khutbah”

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat

لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج؟
Pertanyaan, “Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?”
هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك هذا يكون أحسن،
Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.
وإلا فالأمر فيه واسع، لو قال الإمام: أن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك؛ لأن هذا مشروع خيري،
Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.
لكن كونه يطوف بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج، فالذي أرى أن تركه أولى،
Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.
ويكفي أن يُعلموا بهذا، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن شاء تركه، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك، هذا هو الأحوط والأقرب إلى السلامة.
Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.

Masjid di Saudi Tak Kenal Kotak Amal Saat Salat Jumat

Lain padang lain ilalang. Kita di tanah air yang terbiasa menyiapkan uang amal jariyah tatkala melaksanakan ibadah Salat Jumat harus siap kecewa.
Pasalnya uang riyal yang sudah disiapkan, terpaksa masuk dalam kantong lagi. Hal ini disebabkan adanya aturan pemerintah yang melarang beredarnya kotak amal di dalam masjid-masjid Arab Saudi khususnya Mekah dan Madinah.
Tentu hal ini sangat kontras dengan atmosfir masjid di tanah air. Kotak amal tersebar di berbagai sudut masjid. Selain digilir per shaf, kotak amal juga diletakkan di lokasi-lokais strategis, seperti pintu keluar.
Belum lagi termasuk amplop surat amal yang diberikan oleh panitia pembangunan masjid atau yayasan yatim piatu yang biasa meminta sumbangan sebelum Sholat Jumat tiba.
Sebagaimana pengalaman Jurnal Nasional yang beruntung bisa melaksanakan dua kali ibadah Sholat Jumat di Madinah dan Mekkah. Jumat (15/10) ini, kami kebetulan melaksanakan sholat Jumat di Masjid Syekh Abdul Majid Bin Bas di daerah Azisiyah Mekah. Masjid dua lantai bercat tembok hijau muda tersebut menjadi masjid kedua yang kami singgahi untuk sholat jumat setelah minggu lalu kami ke Masjid Nabawi.
Dari pantauan koran ini, para teman yang telah membawa lembar riyal harus gigit jari. Mereka tidak dapat menemukan kotak amal yang biasa diedarkan oleh takmir masjid. Hal yang sama juga terjadi di Masjidil Nabawi. Begitu memasuki pelataran masjid yang berdiri di Madinah Al Munawarah ini tidak tampak sama sekali adanya kotak amal. Pun Masjidil Haram Mekah.
Menurut Muhammad Sahe, mukimin (orang Indonesia) yang telah bermukim selama 30 tahun di Arab Saudi, larangan pemerintah Arab Saudi melarang takmir masjid menyebarkan kotak amal adalah terkait penyalurannya yang tidak bisa terkontrol. “Sepertinya ada ketakutan dari kerajaan uang kotak amal digunakan untuk kegiatan teroris atau yang tidak benar,” katanya.
Lantas bagaimana bila ada orang yang ingin menyumbangkan uangnya? Muhammad Sahe menjelaskan, ada lembaga amil zakat tersendiri yang bisa menerima uang amal jariyah kita. Bila kita malu karena uang kita terlalu sedikit untuk diamalkan, maka biasanya orang-orang tersebut langsung memberikan uang ke pengemis atau kepada marbot masjid. “Kecuali pada bulan puasa, kotak amal dibuka namun dengan catatan uang yang diberikan berupa zakat,” kata Sahe.

Dikutip dari beberapa sumber