Islam mengharamkan seluruh bentuk penipuan, baik dalam masalah jual beli maupun dalam seluruh macam muamalah.
Seorang muslim di tuntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, sebab keikhlasan dalam beragama nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Allah melaknat orang yang melakukan penipuan atas dasar agama karena Islam melarang umatnya untuk melakukan penipuan.
"Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya."
(QS.Al An'am:152).