Sunday, January 29, 2012

Perincian Hukum Makanan Yang Dihidangkan Pada Acara Yang Diharamkan

Pertanyaan:
Assalammu’alaykum ustad,
afwan ustad ana mau tanya, di bulan agustus ini banyak masyarakat kita yg merayakan hari kemerdekaan, termasuk seluruh perusahaan atau PT.
sebagian besar perusahaan meliburkan kantornya dlm rangka hari tersebut dan membagikan kupon sehari sehari sebelumnya kepada seluruh karyawan yaitu kupon makanan. apa hukumnya mengambil makanan tersebut ustad sekalipun kita tidak merayakan hari kemerdekaan itu karena kita tahu hukumnya haram ?
mohon nasehatnya ustad.


Jazakumullah khairan

Wassalammu’alaykum


Jawab:


Wa’alaykumussalam,

Pertanyaan Antum berkaitan dengan hukum memakan makanan dari suatu acara yang diharamkan, maka dalam hal ini perlu perincian:


Pertama:
Hal itu diharamkan karena mengambil makanan tersebut adalah bentuk pertolongan terhadap kegiatan itu, demikian pula hal itu bisa menjadikan orang yang memakannya menjadi lemah hatinya untuk mengingkari kemungkaran tersebut dan bisa menjadi syubhat bagi orang-orang awam yang melihatnya. Fatwa haram ini difatwakan oleh Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dan Asy-Syaikh Abdurrahim Al-Bukhari sebagaimana pernah dikutip di majalah An-Nashihah.


Kedua:
Apabila seorang yang mengambil makanan atau harta dari acara bid’ah -bahkan syirik- bisa menjelaskan bahwa acara atau kegiatan itu diharamkan, sedang makanan atau harta tersebut bisa dimanfaatkan maka tidak apa-apa mengambilnya. Seperti yang dijelaskan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, berdasarkan satu riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang dipersembahkan untuk al-laata (perbuatan syirik) untuk membayar hutang Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofy dan juga karena hukum asalnya makanan tersebut halal [lihat ta'liq Syaikh Bin Baz rahimahullah pada Fathul Majid, hal. 152, bab 9 (Maa Jaa fi Dzabhi li ghairillah)]


Diperkecualikan dari hal yang dibolehkan pada poin kedua adalah:

1. Makanan yang terbuat atau tercampur dengan sembelihan untuk selain Allah Ta’ala, haram untuk dimakan,

2. Upah pekerjaan haram seperti perdukunan dan lain-lain, juga haram dimakan.

Kedua jenis makanan ini haram secara mutlak terkait ataupun tidak dengan pembahasan ini.


Adapun berkaitan dengan kasus Antum di atas maka ana nasihatkan untuk tidak mengambil makanan itu -jika tidak bisa Antum jelaskan- dan karena hal itu lebih selamat insya Allah Ta’ala.


Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Sofyan

http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/




Adab Hutang Piutang Dalam Islam

Adab Hutang Piutang

Ulama menyebut akad peminjaman itu sebagai akad irfaq, yang berarti pemberian manfaat atau belas kasih. Oleh karenanya, memberikan pinjaman itu dianjurkan dalam Islam. Dari Ibnu Mas’ud  radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti shadaqah satu kali.” (Shahih Lighairihi, HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 901)

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ صَدَقَةٌ

“Setiap pinjaman adalah shadaqah.” (Hasan Lighairihi, HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 899)

Jadi pemberian pinjaman itu merupakan perbuatan yang baik, membantu memberikan jalan keluar bagi seorang muslim yang mengalami kesempitan dan juga memenuhi kebutuhannya.

Syarat sahnya pinjam meminjam:
1. Seorang yang meminjami adalah orang yang sah bila memberi, sehingga tidak boleh seorang wali yatim meminjamkan dari harta yatim.
2. Mengetahui jumlah harta yang dipinjamkan atau sifat barang yang dipinjamkan.

Beberapa Adab Pinjam-Meminjam

Diharamkan bagi orang yang meminjamkan untuk mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian atau mensyaratkan imbalan manfaat tertentu. Ulama bersepakat, bila ia mensyaratkan lalu mengambilnya maka itu termasuk riba, walaupun diistilahkan dengan sebutan lain seperti bunga, jasa, atau yang lain.
Hal itu karena Islam mensyariatkan peminjaman adalah sebagai amal kebaikan atau ibadah yang dia mesti harapkan balasannya di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Telah kita sebutkan tadi bahwa landasan peminjaman adalah akad irfaq, sehingga akad ini bukanlah lahan untuk mencari keuntungan duniawi, tapi ukhrawi. Adapun lahan untuk keuntungan duniawi maka telah dibuka oleh Islam berupa jual beli atau yang lain.
Dalam sebuah riwayat:
“Semua pinjaman yang menyeret kepada (imbalan) manfaat maka itu riba.”

Riwayat ini lemah, namun telah menjadi kaidah dalam akad pinjam meminjam atau utang piutang. Sehingga tidak boleh bagi seorang yang meminjamkan untuk menerima hadiah atau manfaat lainnya yang berasal dari peminjam, bila ini disebabkan oleh transaksi pinjam-meminjam tersebut. Setiap muslim wajib memerhatikan hal itu dan berhati-hati darinya serta mengikhlaskan niat dalam peminjamannya. Karena peminjaman bukan dimaksudkan untuk pengembangan harta, tapi untuk pengembangan pahala dengan mendekatkan kepada Allah l dengan amalan ini. Yakni memberikan kebutuhan kepada orang yang membutuhkan, serta mengambil kembali pokoknya. Jika demikian tujuannya, niscaya Allah subhanahu wa ta'ala akan menurunkan barakah pada hartanya.

Perlu diperhatikan lagi bahwa keharaman mengambil imbalan manfaat dari peminjaman itu adalah bila hal itu dipersyaratkan dalam peminjaman dengan ucapan atau bahkan perjanjian yang jelas. Semacam mengatakan: ‘Saya pinjami kamu, tapi kembalinya dilebihkan sekian persen.’ Atau: ‘Dengan syarat rumahmu saya pakai atau sawahmu saya garap.’

Atau mungkin juga tanpa terucap, tapi memang ada maksud untuk itu dan keinginan ke arah itu. Atau bahkan ada isyarat, maka ini sama hukumnya: tidak boleh.

Demikian pula menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah, hadiah yang diberikan oleh peminjam selama masa peminjaman, juga dilarang bagi orang yang meminjami untuk menerimanya. Beliau menyebutkan hadits dan nasihat sahabat Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu kepada Abu Burdah bin Abu Musa dalam riwayat Al-Bukhari rahimahullah: “Engkau berada pada daerah yang riba menyebar luas padanya. Maka bila engkau punya hak atas seseorang lalu ia menghadiahkan kepadamu berupa jasa membawakan jerami, gandum atau rumput basah (untuk makanan hewan), jangan sekali-kali kamu menerimanya karena itu termasuk riba.”
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Nabi shallallahu alaihi wassallam, demikian pula para sahabatnya, melarang orang yang meminjami untuk menerima hadiah dari peminjam sebelum pelunasan. Karena tujuan dari pemberian hadiah itu adalah agar mengundurkan penagihan, walaupun itu tidak disyaratkan atau diucapkan. Sehingga kedudukannya seperti mengambil 1.000 dengan hadiah langsung, dan nanti 1.000 lagi belakangan. Ini adalah riba. Oleh karenanya, boleh memberikan tambahan ketika melunasi dan memberikan hadiah setelahnya, karena makna riba telah hilang.” (dinukil dari At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 2/432)
Adapun bila tambahan itu diberikan oleh peminjam karena dorongan dirinya sendiri, tanpa persyaratan atau isyarat atau maksud ke arah itu, maka dibolehkan untuk diambil, karena ini termasuk pelunasan yang baik. Karena Nabi n pernah meminjam hewan lalu mengembalikan dengan yang lebih baik, seraya mengatakan: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi.” Sehingga hal itu terhitung pemberian shadaqah dari peminjam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلىَ النَّبِيِّ n سِنٌّ مِنَ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ n: أَعْطُوهُ .فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: أَعْطُوهُ. فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللهُ بِكَ. قَالَ النَّبِيُّ n: إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Dahulu Nabi punya tanggungan utang seekor unta dengan umur tertentu untuk seseorang, maka orang itupun datang dan minta dilunasi. Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Berikan kepada dia.’ Maka para sahabat mencari yang seumur, namun mereka tidak mendapati kecuali yang lebih tua. Maka beliau mengatakan: ‘Berikan itu kepadanya.’ Orang itupun mengatakan: ‘Engkau telah penuhi aku, semoga Allah memenuhimu.’ Maka Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu mengatakan: “Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wassallam dan ketika itu beliau punya utang kepada saya, lalu beliau melunasi aku serta menambahinya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Demikian pula hukumnya bila tambahan tersebut adalah sesuatu yang sebelumnya sudah berlangsung antara keduanya, bukan karena pinjaman.

Wajib atas peminjam agar punya perhatian dalam melunasi utangnya, tanpa menunda-nunda bila sudah punya kemampuan. Karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Tidakkah balasan kebaikan itu kecuali kebaikan juga.” (Ar-Rahman: 60)

Sebagian orang bermudah-mudah dalam urusan hak-hak orang, khususnya dalam perkara utang. Ini adalah akhlak tercela yang menyebabkan kebanyakan orang enggan untuk memberikan pinjaman serta memberikan kelonggaran kepada mereka yang butuh.
Sebaliknya, di antara mereka (pihak yang membutuhkan pinjaman) pergi ke bank-bank dan melakukan transaksi haram, riba, karena ia tidak mendapatkan orang yang meminjami dengan pinjaman yang baik. Sementara orang yang meminjami pun tidak mendapatkan orang yang dapat mengembalikan pinjaman dengan cara yang baik. Akhirnya lenyaplah kebaikan dari tengah-tengah manusia.

Memberi Tangguh

Ketika sampai tempo yang ditentukan dan peminjam belum bisa melunasi, dianjurkan untuk memberikan tangguh. Sehingga ia mendapatkan rezeki untuk membayarnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)

Akan lebih bagus lagi bila ia menggugurkan/memutihkan/menganggap lunas utangnya. Dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ: إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا؛ فَلَقِيَ اللهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ

“Dahulu ada seseorang yang suka memberi utang kepada manusia, maka dia mengatakan kepada pegawainya: ‘Bila kamu datangi orang yang kesulitan membayar maka mudahkanlah, mudah-mudahan Allah mengampuni kita.’ Maka ia berjumpa dengan Allah subhanahu wa ta'ala sehingga Allah subhanahu wa ta'ala mengampuninya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dia berkata:
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ. فَقَالَ: آللهِ؟ قَالَ: آللهِ. قَال: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ n  يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

Abu Qatadah radhiyallahu anhu mencari orang yang berutang kepadanya. Orang itu bersembunyi darinya. Ketika ia ditemukan, ia mengatakan: “Sesungguhnya aku kesusahan.” Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata: “Demi Allah?” “Demi Allah,” jawabnya. Abu Qatadah menyambut: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang suka untuk Allah selamatkan dari kesusahan di hari kiamat maka hendaknya ia memberikan jalan keluar bagi orang yang kesusahan atau menggugurkannya’.” (Shahih, HR. Muslim no. 3976)
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa yang memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan atau menggugurkan utangnya niscaya Allah l akan naungi dia dalam naungan-Nya.” (Shahih, HR. Muslim dan Al-Baihaqi)

Haram Berniat untuk Tidak Membayar Utang

Dari Maimun Al-Kurdi dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مَا قَلَّ مِنَ الْمَهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِي نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا خَدَعَهَا فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ اسْتَدَانَ دَيْنًا لاَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ دَيْنَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ سَارِقٌ

“Siapapun laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak tanpa niatan dalam dirinya untuk memberikan haknya, dia tipu istrinya lalu dia (laki-laki itu) mati sementara belum memberikan haknya maka akan bertemu Allah di hari kiamat dalam status sebagai pezina. Dan siapapun laki-laki yang berutang dan tidak ada niatan untuk melunasi hak orang yang mengutanginya, ia tipu dia sehingga dia ambil harta orang yang meminjaminya sampai dia mati dan belum membayar utangnya maka nanti akan bertemu Allah dalam status sebagai pencuri.” (Shahih, HR. At-Thabarani, Shahih At-Targhib no. 1807)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhumma ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
“Barangsiapa yang mati sementara ia menanggung utang satu dinar atau satu dirham maka akan dibayar dengan pahala amal baiknya, karena di sana tidak ada dinar dan dirham.” (Hasan Shahih, HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, juga At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Kabir dengan lafadz: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: “Utang itu ada dua macam, maka barangsiapa yang mati dan dia berniat untuk melunasinya maka aku menjadi walinya, dan barangsiapa yang mati sementara dia tidak berniat melunasinya, maka orang itulah yang diambil pahala amal baiknya, di hari itu tidak ada dinar dan dirham.” (Shahih Lighairihi, Shahih At-Targhib no. 1803)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa mengambil harta manusia dengan niat menghancurkannya, niscaya Allah menghancurkan dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Tidak Boleh Bagi yang Mampu Untuk Menunda Pembayaran

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan orang yang mampu itu adalah perbuatan zalim.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Penundaan orang yang mampu akan menghalalkan kehormatan dan hukumannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dalam Sunan Al-Kubra, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Menghalalkan kehormatannya yakni membolehkan bagi orang yang mengutangi untuk berkata keras padanya, sedangkan menghalalkan hukumannya yakni membolehkan hakim untuk memenjarakannya.

Jangan Menganggap Sepele Urusan Utang!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu anhu, ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ

“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan: “Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau. (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Beliau mengatakan: Sanadnya shahih. Lihat Shahih Targhib, 2/165 no. 1797)

Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ رُوْحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ؛ الْغُلُولُ، وَالدَّيْنُ، وَالْكِبْرُ

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga perkara maka dia akan masuk ke dalam Al-Jannah; (tiga perkara itu adalah) mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi, utang, dan kesombongan.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dan ini lafadz beliau. Lihat Shahih At-Targhib, 2/166 no. 1798)

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُوْنَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ فَقَدْ ضَادَّ اللهَ فِي أَمْرِهِ، وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

“Barangsiapa yang pembelaannya menghalangi salah satu dari hukum had Allah maka dia telah melawan perintah Allah. Dan barangsiapa yang mati dan menanggung utang, maka di sana tidak ada dinar dan tidak ada dirham. Yang ada adalah amal kebaikan dan amal keburukan.” (Shahih, HR. Al-Hakim dan dishahihkannya; Abu Dawud, dan At-Thabarani. Lihat Shahih At-Targhib, 2/168 no. 1809)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai dilunasi.” (Shahih, HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan beliau mengatakan hasan; Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib no. 1811)

Dari Samurah, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam berkhutbah kepada kami lalu mengatakan:
هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ n: مَا مَنَعَكَ أَنْ تُجِيبَنِى فِى الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ، أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكُمْ إِلاَّ خَيْرًا، إِنَّ صَاحِبَكُمْ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ. فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ أَدَّى عَنْهُ حَتَّى مَا بَقِىَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَىْءٍ

“Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu (beliau) berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu beliau berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Maka seseorang berdiri dan mengatakan: “Saya, wahai Rasulullah.” Maka beliau mengatakan: “Apa yang menghalangimu untuk menjawab pada (panggilan) pertama dan kedua kalinya? Saya tidak menyebut kalian kecuali yang baik. Sesungguhnya teman kalian tertahan (yakni untuk masuk ke surga) dengan sebab utangnya.” Samurah mengatakan: “Sungguh aku melihat orang tadi melunasinya, sehingga tidak seorangpun menuntutnya lagi dengan sesuatupun.” (Shahih, HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Al-Hakim, dalam riwayatnya: “Kalau kalian ingin maka tebuslah, dan kalau kalian ingin maka serahkanlah dia kepada siksa Allah.” (Shahih At-Targhib no. 1810)

Dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy radhiyallahu anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n قَاعِدًا حَيْثُ تُوضَعُ الْجَنَائِزِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ قِبَلَ السَّماَءِ ثُمَّ خَفَّضَ بَصَرَهُ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى جَبْهَتَهُ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، مَا أُنْزِلَ مِنَ التَّشْدِيدِ؟ قَالَ: فَعَرَفْنَا وَسَكَتْنَا حَتَّى إِذَا كَانَ الْغَدُ، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n فَقُلْنَا: مَا التَّشْدِيدُ الَّذِي نَزَلَ؟ قَالَ: فِي الدَّيْنِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ عَاشَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ عَاشَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ

Waktu itu Rasulullah n duduk di tempat jenazah-jenazah itu diletakkan. Beliau lalu mengangkat kepalanya ke arah langit lalu menundukkan pandangannya dan segera meletakkan tangannya di dahinya lalu berkata: “Subhanallah, subhanallah, apa yang diturunkan dari tasydid (urusan yang diperberat)?” Maka kami tahu dan kami diam, sehingga bila esok harinya aku bertanya kepada Rasulullah n maka kami katakan: “Tasydid apa yang turun?” Beliau menjawab: “Dalam urusan utang. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, lalu hidup kembali, lalu terbunuh lagi, lalu hidup lagi lalu terbunuh lagi sementara dia punya utang maka dia tidak akan masuk surga sehingga dilunasi utangnya.” (Hasan, An-Nasa’i, At-Thabarani, dan Al-Hakim dan ini lafadznya dan beliau katakan: Sanadnya shahih, Shahih At-Targhib no. 1804)

Wallahu a’lam bish-shawab.

ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi

Sumber: www.asysyariah.com

Saturday, January 28, 2012

Dalil Matahari Berjalan di Tempat Peredarannya

Apakah matahari itu diam...
Jawabnya, TIDAK.
Pantauan satelit luar angkasa telah menunjukkan bahwa matahari berjalan di angkasa dari satu bintang ke bintang lain dengan kecepatan yan dip[erkirakan mencapai 30 km per detik menuju salah satu bintang yang dikenal dengan nama bintang HERCULES disertai satelit-satelitnya.

Dengan kecepatan sgitu, berarti matahari ini berjalannya cepat sekali, 30 kmm/detik bukan per jam.

Dalam gerakan tahunannya, matahari melewati dengan apa yang disebut zodiac, yang merupakan kawasan yang membentang di kedua sisi matahari. Para astronom telah membaginya menjadi 12 rasi bintang dan setiap bulan matahari melewati satu zodiaz.

Dalil yang mneyatakan bahwa matahari berjalan sesuai dengan peredarannya adalah Surat Yasin ayat 38.

Allah SWT berfirman,

وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ

Artinya:
"Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui."
(QS. Yasin: 38).

Sungguh Aneh Kalian Ini... (Perbandingan Antara Syirik Dan Dosa Besar)

Mungkin sebagian orang terkadang merasa kaget dan terperanjat, bahkan bersedih hati jika melihat banyaknya para pezina dan peminum khamr, namun mereka tidak Tersentuh ketika melihat banyaknya orang yang mencari berkah di kuburan serta mengalamatkan berbagai macam ibadah ke objek-objek syirik tersebut. Padahal zina dan minum khamr (meski) melakukan perbuatan dosa besar, namun tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Sementara mengalamatkan sebuah ibadah kepada selain Allah adalah syirik yang membuat pelakunya mati kafir jika dia mati dalam keadaan melakukan perbuatan syirik tersebut. Oleh sebab itu, para ulama rabbani menjadikan pelajaran aqidah sebagai asas yang paling mendasar.

Tersebutlah seorang syaikh yang telah menulis sebuah kitab yang menjelaskan tentang urgensi tauhid. Dia menjelaskannya kepada para muridnya dan terus mengulang-ulang pembahasannya. Suatu hari murid-muridnya berkata, “Wahai Syaikh, kami berharap Anda mau mengganti pelajaran yang Anda sampaikan kepada kami dengan materi-materi yang lain, seperti kisah, sirah, dan sejarah. Syaikh itu menanggapi, “Insya Allah akan saya pertimbangkan.”

Keesokan harinya dia keluar menemui murid-muridnya dengan wajah yang menyiratkan kesedihan dan beban pikiran. Merekapun bertanya tentang hal yang menyebabkan beliau bersedih. Dia menjawab, “Aku mendengar bahwa seorang warga kampung tetangga menempati rumah baru, dia merasa takut diganggu jin, lalu dia menyembelih seekor ayam jantan di ambang pintu untuk mendekatkan diri kepada jin, dan aku telah mengirim seseorang untuk mencari kebenaran berita tersebut.” Ternyata para muridnya tidak bereaksi apapun mendengar berita tersebut. Mereka hanya berdoa memintakan hidayah bagi orang tersebut, dan mereka hanya terdiam.

Keesokan harinya syaikh kembali menemui mereka, dan berkata: “Kami telah mendapatkan kejelasan berita tersebut, ternyata peristiwanya tidak seperti yang aku dengar. Lelaki tersebut tidak pernah menyembelih seekor ayam jantan untuk mendekatkan diri kepada jin, tapi yang dilakukannya adalah berzina dengan ibunya.” Kontan mereka gempar dan marah. Mereka mencaci-memaki dan mengoceh banyak. Mereka berkata, “Perbuatannya harus Digugat, dia harus dinasihati, dia hrus dihukum.” Dan banyak lagi umpatan mereka.

Kemudian syaikh berkata, “Sungguh aneh kalian ini. Begitukah reaksi kalian mengingkari orang yang terjerumus dalam satu perbuatan dosa besar padahal perbuatan itu tidak mengeluarkan nya dari Islam. Tapi kalian tidak mengingkari orang yang terjerumus dalam kemusyrikan, menyembelih untuk selain Allah Azza wa Jalla, dan mengalamatkan ibadah kepada selain Allah Azza wa Jalla?” Murid-muridnya terdiam. Kemudian syaikh menunjuk salah seorang dari mereka sambil berkata, “Bangun dan ambilkan kitab tauhid, kita akan membahasnya dari awal!” Syirik adalah dosa yang paling besar. Allah Azza wa Jalla tidak mengampuni perbuatan syirik selamanya – selagi pelakunya tidak mau bertaubat.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ


“sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar.” (QS Luqman [31] : 13)

Dan surga diharamkan bagi para pelaku kemusyrikan. Kaum musyrikin akan kekal selamanya dalam neraka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ


“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (QS Al-Ma’idah [5] : 72)

Dan barangsiapa berbuat syirik, maka kemusyrikannya akan menghancurkan semua ibadahnya, shalatnya, puasanya, hajinya, jihadnya dan sedekahnya.

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Az-Zumar [39] : 65)

Sumber: Irkab Ma’anaa (terjemahan Indonesia: Bahtera Tauhid; Kumpulan Hikmah dan Kisah seputar Tauhid) oleh: Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Ariifi, Penerbit: At-Tibyan, hal. 40 -43.

islamsaja.wordpress.com

Kopi Sore


Senja ini mengingatkanku padamu...

Waktu itu, kita susuri jalanan,
yang dipenuhi daun-daun kering...

"Kenapa kau murung," tanyamu.
"Enggak," jawabku.
"Jangan bohongi hatimu," katamu lagi.

Kau pungut sehelai daun kering.
Lalu berdiri di hadapanku...

"Dia sudah kering, dia sudah usai
tetapi, dia pernah teduhkan jalanan ini..."

"Maksudmu ?" tanyaku.

Tak kau jawab tanyaku itu,
Kau terbangkan daun itu,
dia pun melayang lembut...












#KopiSore
Anggie D. Widowati

Friday, January 27, 2012

To Love You More and More

by Kumud Biswas
 
To quench my thirst to love you more
This one short life is not enough, my love.
You have occupied my entire heart
It seems the heaven is not far
But why can’t it be till eternity?
With an eternal spring
Like a cup you have filled my soul to the brim
With your overflowing beauty
You have filled all my time
And emptying your heart
You pour so much love!
When we look at each other
Thousand lights illumine our eyes!
Here we flow side by side
Why can’t we flow as a single stream?

You have come like a shower in rains
And made my life green
You are my pole star
In darkness I cannot lose my bearing
Touching my heart to your heart
With love overflowing
Now you are in my arms
You have permeated my entire being
Yet I feel I am not yet full
If I have reached the heaven
Why can’t I remain thus till eternity?









www.boloji.com

Thursday, January 26, 2012

Cara Shalat ketika Beser | Fiqih Wanita

Kalau kita pernah mengalami yang namanya beser, yaitu kencing secara terus menerus dengan jeda yang singkat saja, maka tetap wajib hukumnya untuk melaksanakan shalat fardhu.

Dalil yang Mewajibkan Shalat dalam Kondisi Apapun.
Menunaikan shalat bagi umat islam wajib hukumnya dalam kondisi apapun.

1. Allah SWT berfirman,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ١٠٣

Artinya:
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisaa: 103).

2. Rasulullah SAW bersabda,
"Yang menghilangkan pembatas antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
(HR. Muslim).

dari dalil tersebut, jelaslah bahwa ketika sakit pun kewajiban shalat masih melekat, termasuk dalam kondisi beser buang air kecil, meski keluarnya tidak dapat ditahan dan memungkinkan keluar di tengah-tengah pelaksanaan shalat.

Namun, tetap saja shalat yang dikerjakan adalah sah asalkan sebelum shalat melakukan cara bersuci yang benar.

Beser ini juga sepadan dengan ketika seseorang menderita batuk akut, sehingga setiap batuk selalu disertai dengan keluarnya air kencing meski volumenya hanya sedikit.

Cara Khusus Bersuci kalau Beser.
Untuk itu, cara bersuci berikut ini juga dapat digunakan.
yang harus dilakukan adalah bersuci dengan benar seperti bersucinya orang yang sedang istihadah.

  • Sebelum mengambil air wudhu, terlebih dahulu siapkan baju dan pakaian dalam yang suci.
  • Lalu bersihkan jalan keluar air kencing (cebok) dengan bersih.
  • Pada jalan keluar air kencing disumbat dengan kapas, barulah menggunakan pakaian dalam yang bersih dan suci.
  • Setelah itu barulah mengambil air wudhu secara sempurna.
  • Usahakan tempat mengambil air wudhu tidak terlalu jauh dari tempat shalat.
  • Kemudian menyegerakan shalat jangan ditunda lagi.

Ada yang bertanya tentang mana yang didahulukan membersihkan hadats dulu apa wudhu dulu, jawabnya ya harus membersihkan hadats terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan berwudhu.

Setelah berwudhu, janganlah melakukan aktifitas lain seperti makan, minum atau mengobrol. Karena jika hal ini dilakukan sebelum shalat dan keluar air kencing, maka proses awal bersuci harus diulang.
Jadi, kalau di tengah-tengah shalat terjadi beser, maka shalatnya dianggap sah selama antara waktu wudhu dan sebelum pelaksanaan shalat air kencing belum keluar.

Yang harus dicermati adalah bahwa dalamkondisi seperti ini, cara bersuci tersebut hanya berlaku untuk satu kali pengerjaan shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah.

Wallahu A'lam.

Hukum Shalat Jumat bagi Wanita

Semua ulama telah sepakat bahwa shalat jumat merupakan suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin (muslim laki-laki). Namun, diantara ulama 4 Mazhab terjadi khilafiyah (beda pendapat) soal status hukum shalat jumat agi kaum wanita.

Dalil Shalat Jumat.
Perintah untuk melaksanakan shalat jumat ini terdapat dalam AL QUr'an Surat Al-Jumu'ah ayat 9.
Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ٩

Artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Maksudnya tinggalkanlah jual beli ini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

Hadits
Lalu ada hadits Rasulullah SAW berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita."
(HR. Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria.
Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.

Sudah Shalat Jumat apa Perlu melaksanakan shalat Zuhur.
Menurut Imam Syafi'i.
Keberadaan shalat jumat adalahs ebagai pengganti dari shalat zuhur. Shalat jumat dilakukan 2 raka'at dan dua rakaat yang lain telah diganti dengan 2 kali khutbah.

Oleh karena itu, shalat jumat itu adalah pengganti shalat zuhur.
Faham Syafi'iyah menyimpulkan bahwa kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat itu tidak perlu melaksanakan shalat zuhur, sebagaimana kaum pria.
Kewajian shalat zuhur itu telah digugurkan oleh shalat jumat.

Menurut Imam Hmabali.
Tidak diwajibkan shalat jumat kepada kaum wanita.
Namun bila melaksanakan shalat jumat, maka menurut faham ini kaum wanita wajib juga melaksanakan shalat zuhur.
Faham Hambali menyebutkan bahwa shalat jumat sama sekali bukanlah pengganti shalat zuhur.

FATWA MUI Mengenai Shalat Jumat
Pelaksanaan shalat jumat bagi kaum wanita diperbolehkan, namun hukumnya tidalkah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat di masa Rasulullah SAW, yang pada saat itu Nabi SAW tidak melarangnya.

Bisa disimpulkan bahwa perintah shalat jumat dalam Al Qur'an dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak dfiwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan.

Wallahu A'lam.

Wednesday, January 25, 2012

Kecupan Kasih Sayang

Permata hati Senyumku - Assalamu'alikum, kabar hari dalam lindungan allah dzat sang pengasih yang tak pilih kasih.

Banyak diantara Orangtua mengasihi (mengungkapkan rasa kasihsayang) terhadap sang buah hatinya. Islam Agama yang sempurana melalui kisah Rosul-nya banyak memberikan teladan dalam hal ini...

Allah SWT. telah menciptakan rasa yang dengan-nya kita dapat salurkan dan pergunakan dalam hal baik yang diridoi oleh Allah SWT.

Al-Imam Abu Hurairah RA. meriwayatkan: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. sedang menggendong Husain as. sembari berkata, ‘Ya Allah, sung-guh aku mencintainya, maka cintailah dia !

Banyak hal yang bisa menggambarkan rasa kasihsayang, terutama kasih sayang terhadap sang buah hati...
Satu contoh yang Rosulullah S.A.W berikan adalah mencium anak-anak. Bahkan beliau mencela orang yang tidak pernah mencium anak-anaknya.

Kisah-kisah tentang ini bukan hanya satu dua. Di antaranya dituturkan oleh shahabat yang mulia, AbuHurairah radhiallahu ‘anhu:

قَبَّلَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيِّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسِ التَّمِيْمِي جَالِسًا، فَقَالَ الأَقْرَعُ : إِنَّ لِيْ عَشْرَةً مِنَ الوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا . فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: مَنْ لاَ يَرْحَمْ لاَ يُرْحَمْ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Al-Hasan bin ‘Ali, sementara Al-Aqra’ bin Habis At-Tamimi sedang duduk di sisi beliau. Maka Al-Aqra’ berkata, “Aku memiliki 10 anak, namun tidak ada satu pun dari mereka yang kucium.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya, lalu bersabda, “Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari  dan Muslim )

Para ulama menjelaskan bahwa ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini umum, mencakup kasih sayang terhadap anak-anak maupun selain mereka.

Rasulullah saw., dalam pergaulannya dengan anak-anak, baik cucunya maupun anak-anak lain, senantiasa menunjukkan kasih-sayangnya secara seimbang. Hal yang sangat menonjol dalam pergaulannya terhadap anak-anak adalah senantiasa membahagiakan mereka. Manifestasi perwujudan kasih sayang beliau adalah dalam bentuk penghargaan ataupun teguran halus ataupun hukuman sesuai dengan usia dan keadaan si anak. Penghargaan yang diberikan oleh Rasulullah pun tidak hanya dalam bentuk hadiah berupa materi semata, seperti kurma, misalnya; tetapi kecupan, belaian, dan pelukan. Rasulullah pun tidak segan-segan memberikan hukuman terhadap anak ketika melakukan kesalahan, dalam bentuk teguran halus ataupun hukuman fisik sesuai dengan usia dan kondisi si anak.

Assaidah Aisyah ra. bertutur sebagai berikut:
Pernah datang beberapa orang Badui menghadap Rasulullah dan bertanya, "Apakah engkau suka mengecup (mencium) anak-anakmu? Beliau menjawab, "Ya." Mereka kemudian berkata, "Tapi, demi Allah, kami tidak pernah mengecup anak-anak kami." Rasulullah lalu bersabda, "Aku tidak punya daya apa-apa bilamana Allah telah mencabut rasa kasih sayang dari dalam hatimu." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Anak adalah aset generasi mendatang yang sangat berharga, karena di tangan merekalah tergenggam masa depan umat.

Oleh karnanya Islam mengajarkan kepada para orangtua untuk memberikan pengertian, pemahaman, dan pembiasaan dalam rentang waktu yang cukup panjang dengan penuh kasih sayang.

Jangan kau berberat hati untuk mengungkapkan kasih sayang dengan pelukan dan ciuman kepada anak-anakmu.


Wallahu a'lamu Bisshowaab
     Semoga bermanfa'at

Tuesday, January 24, 2012

Ditinggal Setahun Bolehkah Menikah lagi

Pernah kan melihat kasus seperti ini, dimana suami istri, istrinya ditinggal suami selama setahun tanpa diberi nafkah lahir dan batin.
Kasus serupa dialami salah seorang temanku berinisial WT.

Dalam Ajaran Islam.
Ada Hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Mereka (istri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik."
(HR. Muslim).

Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya (sesuai kemampuan) sebagai pertanggungjawaban suami serta menjaga kehormatan rumah tangga.

Sebaliknya,
jika suami meninggalkan istri dalam waktu 3 bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah lahir dan batin, berarti pernikahan itu batal.

Artinya,
hubungan suami istri tidak ada, namun perlu dipertegas bahwa si istri harus menggugat cerai di pengadilan agama untuk mendapatkan surat cerai.

Lalu bagaimana kalau si istri disukai atau akan dipinang oleh lelaki lain.
Ya harusnya istri mengurus surat cerai dulu agar statusnya menjadi janda, karena Islam melarang seorang wanita untuk berpoligami.
Meski si suami tak memberi kabar apalagi nafkah, wanita itu tetap berstatus sebagai istri.

Jadi, penyelesaiannya.
Ditinggal setahun tanpa memberi nafkah lahir batin, istri boleh menikah lagi dengan catatan kalau sudah mendapatkan surat cerai.

Sebagai saran saja, sebaiknya si wanita tadi menikah lagi dengan lelaki yang statusnya sudah duda atau masih perjaka, karena pernikahan poligami itu sulit untuk berbagi dan adil secara fisik dan ekonomi.

Penjelasan Tentang Makna Thiyarah dan Tathayyur Serta Perbeadaan Antara Keduanya

Menurut ahli bahasa, sejarah dan tarikh, asal kata tathayyur diambil dari kebiasaan orang jahiliah menghardik burung dan melihat arah terbangnya kearah kanan atau kiri [1]. Dari sini mereka mengambil kata tathayyur….
Demikian dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam at-Tahmid (9/282)

Tathayyur dan thiyarah, kedua kata tersebut disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wassallam dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallhu anhu:

“Tathayyur itu syirik, tathayyur itu syirik -tiga kali-, dan tidak ada di antara kita melainkan (pernah terbesit dalam hatinya sesuatu dari tathayyur) [2]. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta ‘ala menghilangkannya denhan tawakkal.”

Sedangkan lafadz tathayyur  di antaranya terdapat dalam hadts ibnu Abbas radhiyallahu anhu tentang 70.000 orang dari umat rasulullah shallallhu alaihi wassallam yang masuk jannah (surga) tanpa hisab dan tanpa azab. rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda tentang sifat mereka:
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak meminta untuk di-kay, tidak pula bertathayyur dan hanya kepada Allah -lah mereka bertawakal.” [3]

Al-Qarafi rahimahullah membedakan makna kedua lafadz tersebut. Beliau rahimahullah berkata: “Tathayyur adalah persangkaan jelek yang muncul dalam hati. sedangkan thiyarah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai sebagai akibat dari persangkaan itu, yaitu larinya dia dari urusan yang akan dilakukan atau perbuatan yang lain.” (Al-Furuq 4/238)

Misalnya ada seorang yang akan melakukan safar. ketika ia hendak berangkat ia melihat burung gagak bertengger di sebuah pohon sambil bersuara. Muncullah ketika itu rasa takut dan khawatir dalam hatinya, jangan-jangan kesialan akan menimpa dalam perjalanan  yang hendak ia lakukan. Menurut Al_quran perasaan takut dalam hati inilah yang disebut tathayyur. seandainya dia kemudian mengurungkan niatnya untuk safar dan kembali ke rumahnya karena rasa takut itu, perbuatan membatalkan perjalanan sebagai akibat dari prasangka buruknya disebut thiyarah.

Footnote
[1] Jika ia terbang ke arah kanan berarti pertanda kebaikan, namun jika ia terbang ke arah kiri artinya pertanda kesialan
[2] Kalimat dalam tanda kurung adalah kalimat yang sengaja tidak dilafadzkan karena tidak disukai. lihat Aunul Ma’bud (10/406)
[3]  HR. Bukhari no. 5705 dan Muslim no. 220 dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumma

Sumber: Majalah Asy-syariah

http://abifiras.wordpress.com/

Monday, January 23, 2012

Rukun Shalat

Rukun dalam melaksanakan shalat adalah.
1. Niat.
2. Takbiratul ikhram.
3. Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardhu.
Boleh duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
4. Membaca surat Al Fatehah pada tiap-tiap rakaat.
5. Rukuk dengan thuma'ninah.
6. I'tidal dengan thuma'ninah.
7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah.
8. Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah.
9. Duduk tasyahud akhir dengan thuma'ninah.
10. Membaca tasyahud akhir.
11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir.
12. Membaca salam yang pertama.
13. Tertib.
Berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.

Thuma'ninah artinya diam sejenak.

Syarat Sahnya Shalat

Syarat-syarat sahnya shalat adalah.
1. Beragama Islam.
2. Sudah baligh dan berakal.
3. Suci dari hadats.
4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
5. Menutup aurat.
Laki-laki: menutup aurat antara pusat dan lutut.
Wanita: seluruh anggota badan kecuali muka dan dua belah tapak tangan.
6. Masuk waktu yang telah ditentukan.
7. Menghadap kiblat.
8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah.

Hukum Menyalami Orang Kafir

Pertanyaan
Saya telah mendatkan pekerjaan akhir-akhir ini. Saya bekerja ditengah komunitas kebanyakan orang Yahudi. Sebagaimana saya juga harus menghadiri pertemuan-pertemuan bersama mereka. Diakhir pertemuan, saya menyalami mereka. Apakah hal ini diperbolehkan? Sebagian orang Yahudi mengenaliku bahwa saya muslim, oleh karena itu mereka tidak menyalamiku pada sebagian waktu. Pada kondisi seperti ini saya merasa bahagia. Apakah diperbolehkan menyalami mereka atau tidak, hanya sekedar menghormati mereka saja?

Jawaban

Alhamdulillah

Sunnah yang shoheh telah menunjukkan larangan memulai memberi salam kepada orang Yahudi dan Nasroni. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim di shohehnya, 2167. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(لا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلا النَّصَارَى بِالسَّلامِ) .

‘Jangan anda semua memulai salam kepada orang Yahudi dan Nashroni’
Sunnah juga menunjukkan kalau mereka memberi salam, kita menjawabnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 6257. Muslim, 2164. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمْ : السَّامُ عَلَيْكَ ، فَقُلْ : وَعَلَيْكَ) .

‘Kalau orang Yahudi memberi salam kepada kamu semua, maka salah satu diantara mereka mengatakan, ‘As-samu ‘alaika (kematian semoga menimpamu). Maka katakanlah, ‘Wa’alaika (semoga anda juga).
Hal ini juga berlaku dengan menyalami mereka. Maka kita tidak memulai kepada orang kafir dengan menyalaminya. Kalau menyodorkan tangannya, maka salamilah dia.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, ‘Kalau sebab ini telah hilang. Dan orang Ahli Kitab memberi salam, ‘salam ‘alaikum warahmatullah. Yang seimbang dalam memberi penghormatan adalah menjawabnya setara dengan salamnya.’ Selesai dari kitab ‘Ahkam AHli Zimmah, 1/200.

Dalam shoheh Bukhori dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(إذا سلم عليكم اليهود فإنما يقول أحدهم : السام عليكم ، فقولوا : وعليك) . والسام هو الموت

‘Kalau orang Yahudi memberi salam kepada kamu semua, sesungguhnya salah satu diantara mereka mengatakan, ‘As-Samu ‘alaikum (semoga kematian menimpa anda). Maka katakan, ‘Wa’alaika (semoga menimpa anda juga).’ Kata As-Sam adalah kematian.

Kalau tangannya menjulurkan kepada anda untuk menyalami, maka julurkan tangan anda kepadanya. Kalau tidak (menjulurkan), maka jangan anda memulainya.’ Selesai

Silahkan melihat perkataan selengkapnya di soal jawab di no. 43154. Sebagaimana untuk tambahan faedah, anda lihat di soal jawab no. 59879.
Wallahu’alam.

Sumber: islam-qa.com

Sunday, January 22, 2012

Penjelasan Tentang Habib Dan Sikap Kita Terhadapnya


Ustadzuna dzulqornain ana ingin menyakan beberapa hal tentang habib::

1. bagaimana pandangan Quran dan Sunnah tentang kehabiban… sedangkan yg ana tau dalam hadits.. bahwa berlebihan dalam nasab tdk boleh akan tetapi menjelek2kan nasab seseorang jg tdk boleh.. jadi “BAGAIMANA SIKAP KITA AHLUSSUNNAH JIKA BERJUMPA DENGAN HABIB”

2. Lalu.. antum sudah lama di Yaman tentunya.. ana mau bertanya tentang kondisi Habib Umar bin Hafidz apakah beliau lurus manhajnya ataukah menyimpang dari kaidah ahlussunnah wal jama’ah.. dan bagaimana dengan Ma’had Habib tersebut di Yaman.. apa nasehat antum??

itu saja dulu ustadz.. semoga Allah ta’ala memberikan kesehatan buat antum untuk selalu mendakwahkan Al Haq

Jazakumullah khoiron katsirn.. Barokallahufiikum

Pertanyaan di atas dijawab oleh Al ustad Abu Muhammad dzulqarnain (makassar) 14-1-2011 di milis nashihah



Bismillah,

Pertama,
Habib secara bahasa adalah orang yang dicinta. Bentuk fa’il bermakna maf’ul.

Kedua,
cinta kepada orang-orang yang Shalih adalah hal yang baik, berdasarkan firman Allah, “Orang-orang yang saling mencintai pada hari itu, sebagian mereka adalah musuh bagi sebagian yang lainnya kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az-Zukhruf: 67)

Ayat di atas menunjukkan bahwa kecintaan antara sesama orang yang bertakwa itulah yang bermanfaat pada hari kiamat.
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang bersama yang dia cintai (pada hari kiamat).” (Muttafaqun ‘alaihi dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu)

Ketiga,
istilah Habib sudah menjadi istilah khusus di kalangan orang-orang shufi yang cenderung berlebihan sehingga membawa mereka kepada bid’ah, bahkan kepada kesyirikan.

Empat,
nama yang disebut dalam pertanyaan adalah salah satu pentolan kaum shufi, siapa yang menghendaki ilmu syariat tidak mengambil ilmu dari orang yang tidak dipercaya keilmuan dan agamanya.

Lima,
orang dicintai oleh Allah tidaklah terbatas pada golongan tertentu, juga bukan kavlingan pihak khusus. Kecintaan Allah kepada hamba tidak diperoleh dengan sekadar angan-angan, nasab, kedudukan dan semisalnya, namun kecintaan Allah kepada hamba akan terwujud dengan melaksanakan ketentuan Allah untuk mereka yang dimuliakan dengan kecintaan-Nya. Banyak amalan dalam A-Quran dan hadits yang menjadikan seorang sebagian kecintaan Allah, seperti, ketakwaan, keimanan, kesabaran, banyak bersabar, berbuat Ihsan, banyak bertambah.

Wallahualam

Dzulqarnain M. Sunusi

Sumber: muwahiid.wordpress.com