Adab Hutang Piutang
Ulama menyebut akad peminjaman itu sebagai akad irfaq, yang berarti pemberian manfaat atau belas kasih. Oleh karenanya, memberikan pinjaman itu dianjurkan dalam Islam. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti shadaqah satu kali.” (Shahih Lighairihi, HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 901)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ صَدَقَةٌ
“Setiap pinjaman adalah shadaqah.” (Hasan Lighairihi, HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 899)
Jadi pemberian pinjaman itu merupakan perbuatan yang baik, membantu memberikan jalan keluar bagi seorang muslim yang mengalami kesempitan dan juga memenuhi kebutuhannya.
Syarat sahnya pinjam meminjam:
1. Seorang yang meminjami adalah orang yang sah bila memberi, sehingga tidak boleh seorang wali yatim meminjamkan dari harta yatim.
2. Mengetahui jumlah harta yang dipinjamkan atau sifat barang yang dipinjamkan.
Beberapa Adab Pinjam-Meminjam
Diharamkan bagi orang yang meminjamkan untuk mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian atau mensyaratkan imbalan manfaat tertentu. Ulama bersepakat, bila ia mensyaratkan lalu mengambilnya maka itu termasuk riba, walaupun diistilahkan dengan sebutan lain seperti bunga, jasa, atau yang lain.
Hal itu karena Islam mensyariatkan peminjaman adalah sebagai amal kebaikan atau ibadah yang dia mesti harapkan balasannya di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Telah kita sebutkan tadi bahwa landasan peminjaman adalah akad irfaq, sehingga akad ini bukanlah lahan untuk mencari keuntungan duniawi, tapi ukhrawi. Adapun lahan untuk keuntungan duniawi maka telah dibuka oleh Islam berupa jual beli atau yang lain.
Dalam sebuah riwayat:
“Semua pinjaman yang menyeret kepada (imbalan) manfaat maka itu riba.”
Riwayat ini lemah, namun telah menjadi kaidah dalam akad pinjam meminjam atau utang piutang. Sehingga tidak boleh bagi seorang yang meminjamkan untuk menerima hadiah atau manfaat lainnya yang berasal dari peminjam, bila ini disebabkan oleh transaksi pinjam-meminjam tersebut. Setiap muslim wajib memerhatikan hal itu dan berhati-hati darinya serta mengikhlaskan niat dalam peminjamannya. Karena peminjaman bukan dimaksudkan untuk pengembangan harta, tapi untuk pengembangan pahala dengan mendekatkan kepada Allah l dengan amalan ini. Yakni memberikan kebutuhan kepada orang yang membutuhkan, serta mengambil kembali pokoknya. Jika demikian tujuannya, niscaya Allah subhanahu wa ta'ala akan menurunkan barakah pada hartanya.
Perlu diperhatikan lagi bahwa keharaman mengambil imbalan manfaat dari peminjaman itu adalah bila hal itu dipersyaratkan dalam peminjaman dengan ucapan atau bahkan perjanjian yang jelas. Semacam mengatakan: ‘Saya pinjami kamu, tapi kembalinya dilebihkan sekian persen.’ Atau: ‘Dengan syarat rumahmu saya pakai atau sawahmu saya garap.’
Atau mungkin juga tanpa terucap, tapi memang ada maksud untuk itu dan keinginan ke arah itu. Atau bahkan ada isyarat, maka ini sama hukumnya: tidak boleh.
Demikian pula menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah, hadiah yang diberikan oleh peminjam selama masa peminjaman, juga dilarang bagi orang yang meminjami untuk menerimanya. Beliau menyebutkan hadits dan nasihat sahabat Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu kepada Abu Burdah bin Abu Musa dalam riwayat Al-Bukhari rahimahullah: “Engkau berada pada daerah yang riba menyebar luas padanya. Maka bila engkau punya hak atas seseorang lalu ia menghadiahkan kepadamu berupa jasa membawakan jerami, gandum atau rumput basah (untuk makanan hewan), jangan sekali-kali kamu menerimanya karena itu termasuk riba.”
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Nabi shallallahu alaihi wassallam, demikian pula para sahabatnya, melarang orang yang meminjami untuk menerima hadiah dari peminjam sebelum pelunasan. Karena tujuan dari pemberian hadiah itu adalah agar mengundurkan penagihan, walaupun itu tidak disyaratkan atau diucapkan. Sehingga kedudukannya seperti mengambil 1.000 dengan hadiah langsung, dan nanti 1.000 lagi belakangan. Ini adalah riba. Oleh karenanya, boleh memberikan tambahan ketika melunasi dan memberikan hadiah setelahnya, karena makna riba telah hilang.” (dinukil dari At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 2/432)
Adapun bila tambahan itu diberikan oleh peminjam karena dorongan dirinya sendiri, tanpa persyaratan atau isyarat atau maksud ke arah itu, maka dibolehkan untuk diambil, karena ini termasuk pelunasan yang baik. Karena Nabi n pernah meminjam hewan lalu mengembalikan dengan yang lebih baik, seraya mengatakan: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi.” Sehingga hal itu terhitung pemberian shadaqah dari peminjam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلىَ النَّبِيِّ n سِنٌّ مِنَ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ n: أَعْطُوهُ .فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: أَعْطُوهُ. فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللهُ بِكَ. قَالَ النَّبِيُّ n: إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Dahulu Nabi punya tanggungan utang seekor unta dengan umur tertentu untuk seseorang, maka orang itupun datang dan minta dilunasi. Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Berikan kepada dia.’ Maka para sahabat mencari yang seumur, namun mereka tidak mendapati kecuali yang lebih tua. Maka beliau mengatakan: ‘Berikan itu kepadanya.’ Orang itupun mengatakan: ‘Engkau telah penuhi aku, semoga Allah memenuhimu.’ Maka Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu mengatakan: “Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wassallam dan ketika itu beliau punya utang kepada saya, lalu beliau melunasi aku serta menambahinya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Demikian pula hukumnya bila tambahan tersebut adalah sesuatu yang sebelumnya sudah berlangsung antara keduanya, bukan karena pinjaman.
Wajib atas peminjam agar punya perhatian dalam melunasi utangnya, tanpa menunda-nunda bila sudah punya kemampuan. Karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Tidakkah balasan kebaikan itu kecuali kebaikan juga.” (Ar-Rahman: 60)
Sebagian orang bermudah-mudah dalam urusan hak-hak orang, khususnya dalam perkara utang. Ini adalah akhlak tercela yang menyebabkan kebanyakan orang enggan untuk memberikan pinjaman serta memberikan kelonggaran kepada mereka yang butuh.
Sebaliknya, di antara mereka (pihak yang membutuhkan pinjaman) pergi ke bank-bank dan melakukan transaksi haram, riba, karena ia tidak mendapatkan orang yang meminjami dengan pinjaman yang baik. Sementara orang yang meminjami pun tidak mendapatkan orang yang dapat mengembalikan pinjaman dengan cara yang baik. Akhirnya lenyaplah kebaikan dari tengah-tengah manusia.
Memberi Tangguh
Ketika sampai tempo yang ditentukan dan peminjam belum bisa melunasi, dianjurkan untuk memberikan tangguh. Sehingga ia mendapatkan rezeki untuk membayarnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)
Akan lebih bagus lagi bila ia menggugurkan/memutihkan/menganggap lunas utangnya. Dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ: إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا؛ فَلَقِيَ اللهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ
“Dahulu ada seseorang yang suka memberi utang kepada manusia, maka dia mengatakan kepada pegawainya: ‘Bila kamu datangi orang yang kesulitan membayar maka mudahkanlah, mudah-mudahan Allah mengampuni kita.’ Maka ia berjumpa dengan Allah subhanahu wa ta'ala sehingga Allah subhanahu wa ta'ala mengampuninya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dia berkata:
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ. فَقَالَ: آللهِ؟ قَالَ: آللهِ. قَال: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ n يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
Abu Qatadah radhiyallahu anhu mencari orang yang berutang kepadanya. Orang itu bersembunyi darinya. Ketika ia ditemukan, ia mengatakan: “Sesungguhnya aku kesusahan.” Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata: “Demi Allah?” “Demi Allah,” jawabnya. Abu Qatadah menyambut: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang suka untuk Allah selamatkan dari kesusahan di hari kiamat maka hendaknya ia memberikan jalan keluar bagi orang yang kesusahan atau menggugurkannya’.” (Shahih, HR. Muslim no. 3976)
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa yang memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan atau menggugurkan utangnya niscaya Allah l akan naungi dia dalam naungan-Nya.” (Shahih, HR. Muslim dan Al-Baihaqi)
Haram Berniat untuk Tidak Membayar Utang
Dari Maimun Al-Kurdi dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مَا قَلَّ مِنَ الْمَهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِي نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا خَدَعَهَا فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ اسْتَدَانَ دَيْنًا لاَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ دَيْنَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ سَارِقٌ
“Siapapun laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak tanpa niatan dalam dirinya untuk memberikan haknya, dia tipu istrinya lalu dia (laki-laki itu) mati sementara belum memberikan haknya maka akan bertemu Allah di hari kiamat dalam status sebagai pezina. Dan siapapun laki-laki yang berutang dan tidak ada niatan untuk melunasi hak orang yang mengutanginya, ia tipu dia sehingga dia ambil harta orang yang meminjaminya sampai dia mati dan belum membayar utangnya maka nanti akan bertemu Allah dalam status sebagai pencuri.” (Shahih, HR. At-Thabarani, Shahih At-Targhib no. 1807)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhumma ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
“Barangsiapa yang mati sementara ia menanggung utang satu dinar atau satu dirham maka akan dibayar dengan pahala amal baiknya, karena di sana tidak ada dinar dan dirham.” (Hasan Shahih, HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, juga At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Kabir dengan lafadz: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: “Utang itu ada dua macam, maka barangsiapa yang mati dan dia berniat untuk melunasinya maka aku menjadi walinya, dan barangsiapa yang mati sementara dia tidak berniat melunasinya, maka orang itulah yang diambil pahala amal baiknya, di hari itu tidak ada dinar dan dirham.” (Shahih Lighairihi, Shahih At-Targhib no. 1803)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Barangsiapa mengambil harta manusia dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa mengambil harta manusia dengan niat menghancurkannya, niscaya Allah menghancurkan dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Tidak Boleh Bagi yang Mampu Untuk Menunda Pembayaran
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan orang yang mampu itu adalah perbuatan zalim.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Penundaan orang yang mampu akan menghalalkan kehormatan dan hukumannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dalam Sunan Al-Kubra, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Menghalalkan kehormatannya yakni membolehkan bagi orang yang mengutangi untuk berkata keras padanya, sedangkan menghalalkan hukumannya yakni membolehkan hakim untuk memenjarakannya.
Jangan Menganggap Sepele Urusan Utang!
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu anhu, ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ
“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan: “Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau. (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Beliau mengatakan: Sanadnya shahih. Lihat Shahih Targhib, 2/165 no. 1797)
Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ رُوْحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ؛ الْغُلُولُ، وَالدَّيْنُ، وَالْكِبْرُ
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga perkara maka dia akan masuk ke dalam Al-Jannah; (tiga perkara itu adalah) mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi, utang, dan kesombongan.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dan ini lafadz beliau. Lihat Shahih At-Targhib, 2/166 no. 1798)
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُوْنَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ فَقَدْ ضَادَّ اللهَ فِي أَمْرِهِ، وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
“Barangsiapa yang pembelaannya menghalangi salah satu dari hukum had Allah maka dia telah melawan perintah Allah. Dan barangsiapa yang mati dan menanggung utang, maka di sana tidak ada dinar dan tidak ada dirham. Yang ada adalah amal kebaikan dan amal keburukan.” (Shahih, HR. Al-Hakim dan dishahihkannya; Abu Dawud, dan At-Thabarani. Lihat Shahih At-Targhib, 2/168 no. 1809)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai dilunasi.” (Shahih, HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan beliau mengatakan hasan; Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib no. 1811)
Dari Samurah, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam berkhutbah kepada kami lalu mengatakan:
هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ n: مَا مَنَعَكَ أَنْ تُجِيبَنِى فِى الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ، أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكُمْ إِلاَّ خَيْرًا، إِنَّ صَاحِبَكُمْ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ. فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ أَدَّى عَنْهُ حَتَّى مَا بَقِىَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَىْءٍ
“Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu (beliau) berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu beliau berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Maka seseorang berdiri dan mengatakan: “Saya, wahai Rasulullah.” Maka beliau mengatakan: “Apa yang menghalangimu untuk menjawab pada (panggilan) pertama dan kedua kalinya? Saya tidak menyebut kalian kecuali yang baik. Sesungguhnya teman kalian tertahan (yakni untuk masuk ke surga) dengan sebab utangnya.” Samurah mengatakan: “Sungguh aku melihat orang tadi melunasinya, sehingga tidak seorangpun menuntutnya lagi dengan sesuatupun.” (Shahih, HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Al-Hakim, dalam riwayatnya: “Kalau kalian ingin maka tebuslah, dan kalau kalian ingin maka serahkanlah dia kepada siksa Allah.” (Shahih At-Targhib no. 1810)
Dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy radhiyallahu anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n قَاعِدًا حَيْثُ تُوضَعُ الْجَنَائِزِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ قِبَلَ السَّماَءِ ثُمَّ خَفَّضَ بَصَرَهُ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى جَبْهَتَهُ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، مَا أُنْزِلَ مِنَ التَّشْدِيدِ؟ قَالَ: فَعَرَفْنَا وَسَكَتْنَا حَتَّى إِذَا كَانَ الْغَدُ، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n فَقُلْنَا: مَا التَّشْدِيدُ الَّذِي نَزَلَ؟ قَالَ: فِي الدَّيْنِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ عَاشَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ عَاشَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ
Waktu itu Rasulullah n duduk di tempat jenazah-jenazah itu diletakkan. Beliau lalu mengangkat kepalanya ke arah langit lalu menundukkan pandangannya dan segera meletakkan tangannya di dahinya lalu berkata: “Subhanallah, subhanallah, apa yang diturunkan dari tasydid (urusan yang diperberat)?” Maka kami tahu dan kami diam, sehingga bila esok harinya aku bertanya kepada Rasulullah n maka kami katakan: “Tasydid apa yang turun?” Beliau menjawab: “Dalam urusan utang. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, lalu hidup kembali, lalu terbunuh lagi, lalu hidup lagi lalu terbunuh lagi sementara dia punya utang maka dia tidak akan masuk surga sehingga dilunasi utangnya.” (Hasan, An-Nasa’i, At-Thabarani, dan Al-Hakim dan ini lafadznya dan beliau katakan: Sanadnya shahih, Shahih At-Targhib no. 1804)
Wallahu a’lam bish-shawab.
ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi
Sumber: www.asysyariah.com