Sunday, January 29, 2012

Penjelasan Tentang Wajibnya Shalat Dalam Berbagai Keadaan

Shalat Adalah Ibadah Para Nabi

Para pembaca yang mulia, sesungguhnya ibadah shalat bukanlah dikhususkan bagi umat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam, bahkan juga disyari’atkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Mereka pun memerintahkan kepada umat-umat mereka untuk mengerjakan shalat. Allah subhanahu wata'ala berfirman (artinya):

“Isma’il adalah seorang nabi dan rasul, dan ia menyuruh ahlinya (yakni umatnya) untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat.” (Maryam: 54-55)

“Dan Aku telah memilih kamu (Musa), maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan kepadamu! Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Aku, dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.” (Thaaha: 13-14)

Namun kaifiyyah (tata cara) pelaksanaan shalat mereka itu berbeda-beda sesuai dengan syariat masing-masing dari para nabi dan rasul.

Kedudukan Shalat Dalam Islam
Setelah kita mengetahui bahwa shalat merupakan bagian dari agama para nabi dan rasul maka bagaimanakah kedudukan shalat itu sendiri menurut kaca mata Islam?

Shalat dalam agama Islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi, hal ini bisa disimpulkan bila kita mencermati nash-nash Al Qur’an maupun As Sunnah. Di antaranya sebagai berikut:

1. Mendirikan shalat adalah tanda sebenar-benarnya orang mu’min. Allah subhanahu wata'ala berfirman (artinya):

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama “Allah” gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka, dan kepada Rabb-Nya mereka bertawakkal. Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizqi yang Kami berikan kepada mereka.” (Al Anfal: 2-3)

2. Shalat merupakan Rukun Islam yang ke dua. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ


“Islam dibangun di atas lima (rukun): Syahadat Laa Ilaaha Illallahu Muhammadur-Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan dan berhaji ke Baitullah (Makkah).” (Muttafaqun ‘Alaihi)

3. Shalat merupakan tiang agama. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ

“Kepala dari seluruh perkara (agama) adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh As Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 2/138)

4. Shalat adalah amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat dan sebagai tolok ukur dari seluruh amal ibadah yang lainnya. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
“Pertama kali yang dihisab pada hari kiamat adalah shalat, jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya, dan jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalannya.” (HR. Thabrani, Ash Shahihah 3/346 karya Asy Syaikh Al Albani)

5. Turunnya perintah shalat tanpa melalui perantara Malaikat Jibril, bahkan Rasulullah ? sendiri menerima langsung dari Allah subhanahu wata'ala di atas langit yang ke tujuh.

Shalat Perintah Agung Dari Allah subhanahu wata'ala

Allah subhanahu wata'ala menyebutkan secara tegas di dalam Al Qur’an tentang kewajiban shalat. Diantaranya firman Allah subhanahu wata'ala (artinya):

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43)

“Padahal mereka tidaklah disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al Bayyinah: 5)

Terlebih lagi perintah shalat lima waktu diwahyukan secara langsung dari Allah ? tanpa melalui perantara malaikat Jibril alaihis salam. Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim keduanya meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwasanya pada suatu malam ketika Nabi shalallahu alaihi wasallam berada di rumah Ummu Hani’ di Makkah, malaikat Jibril alaihis salam datang menjemput beliau shalallahu alaihi wasallam untuk menghadap Allah subhanahu wata'ala. Keduanya mengendarai seekor Buraq, yang lebih besar dari keledai tetapi lebih kecil dari bighal (peranakan kuda dengan keledai), yang langkah kakinya sejauh mata memandang.

Kemudian Jibril membawa beliau menuju langit ke tujuh. Setiap kali melewati lapisan langit, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bertemu dengan para rasul dan nabi. Sampai akhirnya beliau ? tiba di Sidratul Muntaha yang tidak ada satu makhlukpun yang mampu menggambarkan keindahannya. Di tempat inilah beliau shalallahu alaihi wasallam menerima perintah shalat lima waktu. Peristiwa ini dikenal dengan istilah Isra’ Mi’raj.
Bahkan Ummu Salamah meriwayatkan bahwa wasiat terakhir dari Rasulullah ? menjelang wafatnya, beliau shalallahu alaihi wasallam berkata: “Ash Shalatu, Ash Shalatu.” Dalam riwayat yang lain: “Bertakwalah kalian kepada Allah dengan shalat.” (lihat Irwaul Ghalil: 7/238)

Pelatihan Shalat Sejak Dini

Allah subhanahu wata'ala memerintahkan Nabi-Nya (sekaligus untuk umatnya) supaya mengajak keluarganya untuk memenuhi kewajiban shalat. Allah subahanhu wata'ala berfirman (artinya): “Dan perintahkanlah keluargamu supaya mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya …” (Thaaha: 132)

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءٌ سَبْعُ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءٌ عَشَرٌ وَفَرِّقُوا فِيْ اْلمَضَاجِعِ

“Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat (mulai) pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka (yang enggan untuk shalat) setelah usia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad, lihat Irwaul Ghalil 2/7)

Tidak Ada Rukhshah Untuk Meninggalkan Shalat

Kewajiban menegakkan shalat lima waktu berlaku di manapun dan bagaimanapun keadaannya, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk meninggalkannya. Agama Islam pun telah menjelaskan tata cara shalat dalam berbagai kondisi darurat, seperti:

1. Dalam keadaan bahaya, seperti perang dan semisalnya. Allah subhanahu wata'ala berfirman (artinya): “Jika kalian dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Al Baqarah: 239)

2. Dalam keadaan sakit. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

صَلِّ قّائِمًا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ وَفَيْ رِوَايَةٍ : وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً


“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu berdiri maka (shalatlah) dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka (shalatlah) dengan berbaring.” (HR. Al Bukhari, dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan: “Jika tidak mampu berbaring maka cukup dengan isyarat.” )

3. Dalam keadaan bersafar juga wajib melaksanakan shalat, bahkan Allah ? memberikan keringanan bagi musafir (orang yang bepergian) untuk menjama’ (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) seperti menjama’ shalat zhuhur dengan shalat ‘ashar di waktu zhuhur (jama’ taqdim) atau di waktu ‘ashar (jama’ ta’khir) dan juga seperti menjama’ shalat maghrib dengan shalat isya’ dengan cara seperti semula. Dan juga diperbolehkan baginya untuk mengqashar (meringkas shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat seperti shalat isya’, zhuhur ataupun ‘ashar).

4. Dalam keadaan lupa atau tertidur. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا


“Barangsiapa yang lupa atau tertidur, maka kaffarahnya (tebusannya) adalah shalat pada waktu ia teringat (sadar).” (Muttafaqun ‘alaihi)

5. Tidak mendapat air untuk bersuci (wudhu’ atau mandi junub) atau secara medis tidak boleh menyentuh air, maka diberikan keringanan untuk bersuci dengan tanah/debu yang dikenal dengan tayammum. Allah subhanahu wata'ala berfirman (artinya):
“Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian, Allah tidak ingin memberatkan kalian, tetapi Allah ingin menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian mau bersyukur.” (Al Maidah: 6)
Meskipun ia tidak mendapatkan kedua alat bersuci yatu air dan tanah/debu maka tetap baginya untuk menunaikan kewajiban shalat sesuai dengan kemampuannya. Karena Allah subhanahu wata'ala tidak memberikan beban kepada siapa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Ancaman Meninggalkan Shalat

Para pembaca yang mulia, setelah memahami uraian di atas tentang tingginya kedudukan shalat dalam agama dan keutamaan-keutamaan yang Allah subhanahu wata'ala berikan kepada orang-orang yang memenuhi kewajiban shalat. Lalu apakah orang yang melalaikan shalat dibiarkan begitu saja? Tentunya tidak. Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya shalallahu alaihi wasallam benar-benar telah memberikan peringatan dan ancaman kepada orang-orang yang melalaikan shalat.

Allah subhanahu wata'ala telah menyediakan neraka Saqar yang dikhususkan bagi orang-orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana firman-Nya (artinya):

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka). Mereka menjawab: ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ...” (Al Muddatstsir: 42-43)

Dalam hadits-hadts yang shahih, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga telah memberikan peringatan keras terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Diantaranya:

1. Hadits Buraidah radhiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

العَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَ بَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ


”Perbedaan antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah melakukan kekafiran.” (HR. At Tirmidzi, lihat Shahih At Targhib no. 564)

2. Hadits Jabir radhiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ وَالشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ


“Sesungguhnya (pembeda) antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

3. Hadits Tsauban radhiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلاَةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ


“Pembeda antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat, bila ia meninggalkannya berarti ia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Ath Thabari, lihat Shahih At Targhib no. 566)

4. Hadits Abu Darda’ radhiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُشْرِكُ بَاللهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِعْتَ وَإِنْ حُرِقْتَ وَلاَ تَتْرُكْ صَلاَةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمَّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ وَلاَ تَشْرِبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهُ مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ


“Janganlah kamu berbuat kesyirikan sedikit pun walaupun kamu dipenggal atau pun dibakar, dan jangan pula meninggalkan shalat dengan sengaja, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja sungguh lepas jaminan baginya, serta jangan pula minum khamr (arak dan semisalnya –pent) karena sesungguhnya khamr itu pintu setiap kejelekan.”

Dalam riwayat Mu’adz bin Jabal radhiallahu anhu: “Sungguh telah lepas jaminan dari Allah”, sedangkan dalam riwayat Ummu Aiman dan Umayyah: “Sungguh telah lepas jaminan dari Allah dan Rasul-Nya”. (lihat Shahih At Targhib no. 567. 569)

Demikian pula pernyataan para shahabat Nabi ?, diantaranya:
Umar radhiallahu anhu berkata:

لاَ حَظَّ فِي الإِسْلامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ


“Tidak ada bagian (sedikit pun) dalam Islam bagi seseorang yang meninggalkan shalat.” (Al Mughni 3/355)

Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata:

مَنْ لَمْ يُصَلِّ فَهُوَ كَافِرٌ

“Barangsiapa yang tidak shalat maka dia kafir.” (Al Mughni 3/355)
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata:

مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ فَلاَ دِيْنَ لَهُ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya.” (Shahih At Targhib no. 574)

Abu Darda’ radhialallahu anhu berkata:

لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ صَلاَةَ لَهُ وَلاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ


“Tidak ada keimanan bagi yang tidak shalat, dan tidak ada (sah) shalat bagi yang tidak berwudhu’.” (Shahih At Targhib no. 575)

Wahai saudaraku yang mulia, walaupun ada sebagian para ulama’ yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja belum sampai kafir selama masih meyakini kewajiban shalat. Tapi janganlah bermudah-mudah dalam masalah ini, karena sangat jelas sekali dari hadits-hadits shahih dan pernyataan-pernyataan para shahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam di atas bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja diancam dengan kekufuran, tidak punya keimanan dan tidak punya bagian sedikit pun dari Islam, kecuali bagi orang yang mau bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat dihadapan Allah subhanahu wata'ala.

Sumber : assalafy.org