Telah datang hadits tentang hukuman bagi pelaku Homoseksual , dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به
”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al Albani dalam Shohihul Jami’ No. 6589)
Ibnu At-Thala’ Rahimahullahu mengatakan : “Tidak tsabit dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bahwa beliau merajam (pelaku) homoseksual dan tidak pula (tsabit) beliau pernah menghukumi di dalam permasalahn tersebut, dan yang tsabit dari beliau bahwa beliau bersabda :
اقتلوا الفاعل و المفعول به
Bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘anhuma. [1] (Sampai disini Penukilan)
Dan Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi Rahimahullahu dari Ali Rhadiyallahu ‘anhu , bahwa beliau merajam seorang Homoseks. [2] Berkata Imam As-Syafi’I Rahimahullahu : “Dengan (atsar) ini kita mengambil pendapat dirajamnya pelaku homoseksual baik dia sesudah menikah ataupun belum” [3]
Dan Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi Rahimahullahu [4] Bahwa Abu Bakar As-Shidiq Rhadiyallahu ‘anhu bertanya kepada para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam tentang hukuman seorang laki-laki yang didatangi sebagaimana didatanginya perempuan, maka jawaban yang paling keras datang dari Ali Rhadiyallahu ‘anhu . beliau berpendapat agar orang itu dibakar. Maka para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersepakat untuk membakarnya. Kemudian Abu Bakar Rhadiyallahu ‘anhu mengirim surat kepada Kholid Bin Walid Rhadiyallahu ‘anhu untuk membakar orang itu.
Juga diriwayatkan oleh beliau (Al-Baihaqi Rahimahullahu ), bahwa Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukuman pelaku homseksual, maka beliau menjawab : “Carilah bangunan yang paling tinggi di daerah (itu) kemudian lemparkan dia dari atasnya dalam keadaan terbalik setelah itu dilempari dengan batu” [5]
Dari sebagian atsar ini kita mengetahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cara membunuh pelaku homseksual. setelah mereka bersepakat tentang haramnya perbuatan tersebut dan merupakan termasuk perbuatan dosa besar.
Dan dinukilkan dari sebagian sahabat sebagaimana yang telah disebutkan dia atas bahwa hukumannya adalah dibunuh, baik dia menikah ataupun belum , baik dia pelaku (subjek) ataupun objek [6]. Dan ini adalah pendapat As-Syafi’I, An-Nashir, Al-Qosim bin Ibrohim Rahimahumullahu .
Dan dinukilkan pendapat dari Imam As-Syafi’I Rahimahullahu selain dari yang telah disebutkan ini , yaitu bahwa hukuman untuk mereka adalah hukuman untuk pelaku (subjek) adalah hukuman penzina , apabila sudah menikah dirajam dan apabila belum menikah maka dicambuk dan diasingkan. Adapun untuk objeknya maka dicambuk dan diasingkan baik sudah menikah ataupun belum dan dinukilkan bahwa beliau berpendapat bahwa hukumannya (Objek) sama seperti Pelaku.
Dan pengarang kitab Syifaul Awam menukil Ijma’ Sahabat tentang dibunuhnya pelaku homoseksual,
Al-Baghawi [7] menyatakan bahwa As-Sya’bi, Az-Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishaq Rahimahumullahu berpendapat bahwa hukuman untuk mereka adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati), baik sudah menikah ataupun belum. Dan Imam At-Tirmidzy juga menukil bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat Malik, Ahmad dan Ishaq Rahimahumullahu .
Al_Mundziriy Rahimahullahu juga mengatakan bahwa Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Zubair Rhadiyallahu ‘anhum juga Hisyam bin Abdul malik Rahimahullahu membakar pelaku Homoseksual.
Adapun Abu Hanifah Rahimahullahu menukil bahwa hukuman pelaku Homoseksual adalah dihukum , tidak dirajam maupun dicambuk akan tetapi ini jelas-jelas bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma.
Kesimpulannya : Bahwa hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dan Ijma’ Sahabat mencukupi kita bahwa Hukuman untuk pelaku Homoseksual adalah dibunuh, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang metode pembunuhannya.
Oleh sebab itu, hendaknya para pelaku Homoseksual segera bertaubat karena sesungguhnya adzab di akherat melebihi Hukuman di dunia.
Wallahu A’lam
Sumber Catatan : Ad-Dharoriyul Mudiyah, Imam as-Syaukani Rahimahullahu dengan tahqiq Abu Aziz Hasan Nur Hafidzahullahu
Sumber: http://assamarindy.com/?p=1110