Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan antara keduanya.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa Qadar adalah ketetapan Allah SWT di waktu terdahulu, sedangkan Qadha adalah keputusan Allah SWT tentang sesuatu ketika terjadi.
Jika Allah SWT menetapkan sesuatu pada waktunya, maka itulah qadar (pasti akan terjadi).
Jika tiba waktu terjadinya sesuatu itu, maka itu menjadi Qadha.
Dan yang seperti ini banyak di dalam Al Qur'an seperti firmanNya,
"Telah diputuskan perkara."
(QS. Yusuf: 41).
Allah SWT berfirman,
"Dan Allah menghukum dengan keadilan."
(QS. AL Mukmin: 20).
Banyak sekali ayat-ayat Al Qur'an lain yang serupa.
Jadi Qadar adalah ketetapan Allah SWT tentang sesuatu sebelum terjadinya, sedangkan Qadha adalah ketika terjadinya.