Sunday, May 29, 2011

Khamar Dalam Syariat Islam

Perlu diketahui bahwa khamar dalam syariat islam adalah segala hal yang memabukkan, baik berupa minuman atau makanan.

Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
(HR. Muslim).