Tuesday, December 27, 2011

Hukum-Hukum Islam

Hukum islam yang biasa disebut juga sebagai hukum syara' dibagi menjadi lima.

1. Wajib atau Fardhu.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.

Wajib dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Wajib 'Ain.
Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan setiap orang islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah.
Yaitu suatu kewajiban yang akan dianggap cukup atau gugur apabila telah dikerjakan oleh seorang muslim.
Dan berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
Misalnya adalah menshalati mayit.

2. Sunnah.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

3. Haram.
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Misalnya minum minuman keras.

4. Makruh.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.