Kalau ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi 4 bagian.
1. Air suci dan mensucikan.
Yaitu air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci.
2. Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan.
Yaitu air musyammas, air yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tapi tidak dapat mensucikan.
Dibagi menjadi 2 bagian lagi yaitu:
a. Air musta'mal.
Yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats.
Atau menghilangkan najis kalau tidak berubah warna, rasa dan baunya.
b. Air suci dan mensucikan tetapi haram untuk memakainya.
Yaitu air yang diperoleh dari hasil mencuri / tanpa izin pemiliknya.
4. Air Mutanajis.
Yaitu air yang terkena najis, sedangkan jumlahnya kurang dari 2 kullah (bak mandi ukuran 60
x 60 cm), atau sama dengan kira-kira 216 liter.