Sunday, November 13, 2011

3 Jenis Nazar

Kalau Anda bernazar, tidak boleh bertentangan dengan syariat.
Apabila nazar terlanjur diniatkan, maka harus dilaksanakan, sebab yang namanya nazar itu adalah janji dan janji harus ditepati.

Arti Nazar

Jenis-jenis Nazar ada 3 macam, yaitu:
1. Nazar Lajaj.
Yaitu nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri.
Misal saja dalam keadaan marah, saat marah itulah dia mengucapkan nazar.

Hukumnya bergantung pada apa yangdinazarkan, jika bukan hal bermaksiat, maka wajib melaksanakannya atau membayar kafarah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Kafarah nazar seperti kafarah sumpah."
(HR. Muslim).

2. Nazar Al-Mujazah.
Yaitu merupakan nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia melakukan sesuatu.
Nazar dibuat dengan penuh kesadaran.

Misalnya bernazar sebagai berikut:
"Apabila Allah menyembuhkan penyakitku, maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing."

Nazar seperti ini hukumnya wajib jika apa yang menjadi sebab nazar terjadi, seperti sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib melaksanakan apa yang telah dinazarkan. Dan dalam contoh di atas dia wajib bersedekah seekor kambing.

3. Nazar Mutlak.
Yaitu nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain.

Contohnya adalah seseorang berkata,
"Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin_kamis."

Nazar semacam ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada sesuatu perkara.