Dalam ajaran agama Islam, talak atau cerai merupakan perbuatan yang diperbolehkan, namun sagat dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dari hadits tersebut di atas ada kata halal dan dibenci.
Halal ini berarti boleh dilakukan, namun setelah dilakukan, perbuatan itu dibenci Allah SWT, dan otomatis Allah SWT tidak suka pasangan yang bercerai.
Lalu bagaimana dengan rujuk (kembali ke pernikahan setelah terjadi talak).
Dalam ajaran Islam, rujuk setelah terjadi talak diperbolehkan juga.
Suami yang ingin rujuk kepada istrinya, tidak perlu melakukan ijab kabul ulang atau nikah ulang, cukup dengan ucapan bil kalam, dengan syarat ada saksi.
Allah SWT berfirman,
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Baqarah: 229).
Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Ayat tersebut di atas menjelaskan kepada kita bahwa talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan talak dua, boleh rujuk kembali. Sebab perkataan suami saat talak tidak menandakan talak tiga.
Bagaimana Cara Rujuk.
Lalu bagaimana carany rujuk.
Caranya cukup sederhana saja dalam ajaran islam. Menurut ImamSyafi'i, rujuk tersebut dilakukan hanya dengan ucapan, bukan dengan perbuatan seperti jima' (hubungan suami istri).
Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan misalnya,
"Saya rujuk lagi kepadamu."
Oleh karena itu, niat baik suami yang ingin rujuk merupakan anugerah terbesar dari Allah SWT.
Perbanyaklah doa dan meminta pertimbangan orang tua terlebih dahulu sebaiknya dilakukankalau ada niat ingin rujukkembali.