Hamil dan Haid merupakan kodrat seorang wanita. Karena hal itu tak dapat digantikan oleh laki-laki. Sungguh merupakan kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada seorang wanita, dari itu bersyukurlah untuk menerimanya.
Ini merupakan salah satu cara Allah SWT untuk memuliakan seorang wanita.
Ketika darah keluar dari seorang wanita melalui jalannya, pada umumnya haid telah datang dan harus meninggalkan shalat. Lalu bagaimana jika pada saat hamil mengeluarkan darah, padahal kan secara medis sudah sangat jelas bahwa orang yang hamil tidak haid.
Bolehkah tetap mengerjakan shalat..
Terlepas dari sisi medis, ulama Fiqih menjelaskan bahwa saat hamil seorang wnaita tidak haid. Bilamana ada darah yang menyerupai haid keluar saat hamil, maka hal itu tidak dihitung sebagai darah haid. Melainkan sebagai darah penyakit atau istighadah.
Artinya, saat keluar flek maupun darah ketika dalam proses kehamilan, maka harus tetap mengerjakan ibadah sebagaimana mestinya. Tetap shalat 5 waktu atau shalat sunnah yang ingin dilakukan, sekaligus puasa bila ingin puasa.