Para ulama telah sepakat bahwa hukum puasa Muharam atau Asyura atau Suro adalah sunnah.
Maksudnya adalah sangat dianjurkan dan berpahala bagi yang mengerjakannya namun tidak berdosa bagi yang tidak mengerjakannya.
Para ulama yang menyatakan bahwa hukum puasa suro adalah sunnah pada tanggal 9 dan 10 Muharam diantaranya adalah:
Imam Syafi'i.
Imam Ahmad.
Ishaq dan lain-lain.
Abdulah bin Abbas berkata,
"Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan."
(HR. Muslim).
Rasulullah SAW bersabda,
"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah Muharam. Dan shalat yang paling utama setelah wajib adalah shalat malam."
(HR. Muslim).