Kali ini Saudara Idahram menyalahkan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah karena telah berfatwa “Talak terhadap wanita haid tidak sah”, dengan dalih -menurut saudara Idahram- ulama telah ijma’ bahwa seorang suami yang menceraikan istrinya ketika haid itu sah (sebagaimana biasa, tidak ada sepotong bukti disertakan atas pengakuan ijma’ ini).
Kami katakan, engkau belum mencium bau fikih wahai saudara Idahram, jangan terburu-buru engkau menyalahkan seorang ulama, sesungguhnya ulama telah khilaf dalam masalah ini. Inilah ulama yang berpendapat tidak sah talaknya ketika haid:
Tabi’in yang mulia, Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah berkata:
“Tidak jatuh talak ketika haid karena hal itu menyelisihi sunnah.” [Tafsir al-Qurthubi, 18/132]
Al-Imam Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah berkata,
“Telah shahih sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang talak wanita haid.” [al-Muhalla 1/263]
Bahkan ulama telah ijma’ akan haramnya [1] menceraikan wanita ketika haid.[2]
Al-Imam an Nawawi rahimahullah berkata,
“Ulama telah sepakat akan haramnya menceraikan wanita haid.” [Syarah Muslim 10/60]
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Talak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci namun telah digauli, telah sepakat ulama dari seluruh negeri dan masa atas keharamannya, dan itu dinamakan talak bid’ah, karena orang yang melakukannya telah menyelisihi sunnah.” [al-Mugni 8/235]
Adapun dalil yang dimaksudkan oleh para ulama di atas adalah kisah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Muslim,
“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau menceraikan istrinya dalam keadaan haid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu, beliau pun bersabda, “‘Perintahkan dia untuk merujuk kembali istrinya sampai masa sucinya, kemudian masa haid lagi, kemudian masa suci kembali, kemudian setelah itu jika dia mau, tetap menahannya dan jika mau, juga boleh menceraikannya sebelum dia menggaulinya, itulah masa ‘iddah yang Allah ‘Azza wa Jalla perintahkan diceraikannya wanita pada masa tersebut.” [HR.al-Imam Muslim] [3]
Adapun hikmah di balik fatwa larangan menceraikan wanita ketika haid di antaranya adalah agar masa ‘iddahnya tidak semakin panjang dan si wanita tersebut tidak merasa dilecehkan, sebab ketika haid suami tidak bisa menggaulinya. Inilah pandangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mendalam.
Walaupun benar, ada ulama yang berpendapat sah. Apakah boleh hanya karena hal itu kita tidak menghargai pendapat ulama lainnya? Ingat pesan Pak Kiai Ma’ruf Amin di sampul belakang buku Sejarah Berdarah, “Lapang dada dalam menerima perbedaan, dan adil dalam menyikapi perbedaan.“
MAKA BERLAKU ADILLAH ANDA WAHAI SAUDARA IDAHRAM
—————————-
Foot Note:
[1] Ulama ijma’ akan haramnya menceraikan istri ketika haid, namun sah atau tidaknya talak tersebut, ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang benar adalah tidak jatuh talak, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim, yang akan kita sebutkan insya Allah ta’ala sebentar lagi.
[2] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 18/325
[3] HR.Muslim no.3725 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu
Sumber: Disalin dari buku “Salafi Antara Tuduhan dan Kenyataan”, Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Penerbit Toobagus Publishing Bandung, 2011, Hal.130-132
Sumber: alqiyamah.wordpress.com
Sumber: alqiyamah.wordpress.com