Apa itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan dengan jumlah gaji tetap.
Kalau dalam fiqih kontempoler, itu zakatnya sebesar 2.5 persen dari jumlah gaji yang telah diterima. Tapi menurut saya sendiri, harusnya dibayar sebesar 5-10 persen dari gaji yang diterima karena dikiaskan pada zakat harta hasil pertanian.
Apakah Zakat Profesi ada Dalam Islam.
Kalau mengacu pada fiqih klasik sebenarnya zakat profesi itu tidak ada, yang ada adalah zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat maal ini kemudian terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
- Zakat binatang ternak.
- Zakat Pertanian.
- Zakat Emas dan perak.
- Zakat Perdagangan.
Namun, dalam fiqih kontempoler ada istilah zakat profesi, dan sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah pembayarannya berapa.
Yang jelas, sebagai seorang muslim, berzakat saja tiap bulan, toh nanti juga ada pahala pengganti di dunia dan di akhirat.
Wallahu A'lam.