Pertanyaan:
Bolehkah seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga yang diucapkan sekaligus?
Jawaban:
Rukanah bin Abdullah mentalak istrinya tiga sekaligus dalam satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu mentalaknya?” Dia menjawab, “Aku mentalaknya tiga kali.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dalam satu waktu?” Dia menjawab, “Ya.”
قَالَ: إِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang demikian itu adalah talak satu, maka kembalilah jika kamu mau.”
Lalu, dia kembali kepadanya.
Imam Ahmad berkata, “Said bin Ibrahim telah meriwayatkan kepada kami, ayahku telah menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ishar, Daud bin Husain menceritakan kepadaku dari Ikrimah -maula (mantan budak) Ibnu Abbas- dia berkata, “Setiap talak itu harus dalam keadaan suci.” (HR. Ahmad).
Imam Ahmad mengatakan, “Hadits ini shahih, dan dapat dijadikan hujjah.” Imam At-Tirmidzi juga berpendapat demikian.
Abdur Razaq berkata, “Ibnu Juraih telah mengabarkan kepadaku, dia berkata, ‘Sebagian Bani Rafi (maula Rasulullah) telah mengabarkan kepadaku dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata, ‘Abu Rukanah telah menceraikan istrinya Ummu Rukanah, dan menikah dengan perempuan dari Madinah.”‘
Lalu, ia (istri baru Abu Rukanah) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Dia tidaklah cukup bagiku seperti halnya sehelai rambut yang kuambil dari kepalanya. Oleh karena itu, pisahkan aku dengannya.’
Maka, Rasulullah memanggil Abu Rukanah dan istrinya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Tahukah kamu bahwa si fulan dari Abdi Yazid seperti ini dan itu?’ Mereka menjawab, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdi Yazid, ‘Ceraikan dia.’ Maka ia pun menceraikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, ‘Rujuklah istrimu atau Rukanah.’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mentalaknya dengan talak tiga.’
قَالَ: قَدْ عَلِمْتُ، رَاجِعْهَا، وَتَلاَ: يَآ أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, aku tahu itu. Kembalilah kepadanya.’ Lalu beliau membacakan ayat, ‘Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.’”
Abu Daud meriwayatkan dengan jalan lain dari Ahmad bin Shalih, Abdur Razaq telah menceritakan kepadanya. Sanad ini tidak melalui Ibnu Ishaq yang dikhawatirkan sebagai perawi mudallis.
Beberapa hadits shahih menyatakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, talak tiga dalam satu waktu dianggap sebagai talak satu. Begitu juga pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Adapun pendapat Umar yang mengesahkan talak tiga dalam satu waktu adalah sebagai hukuman dan pelajaran agar talak tiga dalam satu waktu tidak dilakukan oleh orang banyak. Ini juga merupakan ijtihad pribadi beliau, yang bertujuan demi kemaslahatan bersama. Adapun hukum sebenarnya adalah sebagaimana yang difatwakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus.
فَقَامَ غَضْبَانَ، ثُمَّ قَالَ: أَيَلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ حَتَّى قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَقْتُلُهُ؟
“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam keadaan marah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah dia hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?’ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?’” (HR. An-Nasa’i).
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com
Artikel www.konsultasisyariah.com