Ketika mengungkapkan hal itu di Dewan Rakyat sore ini, beliau berkata, rakyat negara ini membelanjakan sebesar USD500 juta, yaitu lebih kurang RM1.75 milyar untuk pembelian minuman keras.
"Penjualan bir berkembang di antara 5 hingga 7 persen per tahun melebihi pertumbuhan penduduk yaitu 2.4 persen, sedangkan umur rata-rata ketagihan minuman keras adalah 23 tahun," ungkapnya lagi sewaktu membahas Titah Yang di-Pertuan Agung.
Menurutnya, konsumsi alkohol di kalangan remaja khususnya di bawah umur 18 tahun semakin meningkat yaitu kira-kira 45 persen, dan mereka mengkonsumsinya secara berkelanjutan.
Antara faktor peningkatan itu, dia menjelaskan karena mungkin minuman keras jenis bir sangat mudah diperoleh di toko-toko.
Lebih membimbangkan lagi apabila pengungkapan minuman keras dibuat di peringkat umur yang lebih awal.
..faktor peningkatan itu, dia menjelaskan karena mungkin minuman keras jenis bir sangat mudah diperoleh di toko-toko..Beliau sewaktu mengemukakan satu kajian, 19 persen di kalangan pelajar sekolah menengah mengaku pernah meminum miras, sedangkan 1 persen mengaku mengkonsumsinya secara berkelanjutan.
"Dalam satu penelitian yang dilakukan atas pasien yang dimasukkan ke rumah sakit Kuala Lumpur pada tahun 1993, 48 persen dari yang ditanya mengaku meminum miras.
"Sepertiga kecanduan miras, 61 persen adalah Tionghoa, 60 persen India, dan 30 persen Melayu," katanya lagi.
Jelasnya lagi, pemerintah terlihat tidak memberi perhatian sewajarnya kepada kiat kecanduan miras dan sering mengatakan itu hanya kiat kaum India.
Juga menurut penjelasannya, miras dibuktikan bukan saja membahayakan kesehatan dan menyebabkan gejala sosial, namun biaya perawatan penyakit disebabkan miras juga lebih tinggi dibandingkan pendapatan penjualannya.
"Negara kita dalam fase kelima mengaku bahwa Islam adalah agama Persekutuan, apakah boleh kita panggil narkoba dengan sebutan najis dan jika didapati mengedarkan narkoba dapat dihukum gantung sampai mati.
..Tapi minuman keras, nikotin pada rokok, diberi layanan yang lain dan dapat diperoleh dengan leluasa. Atas dasar apakah minuman keras tidak dimasukkan dalam akta narkoba yang berbahaya sedangkan pengaruhnya atas kehidupan rakyat begitu meluas sekali.."Tapi minuman keras, nikotin pada rokok, diberi layanan yang lain dan dapat diperoleh dengan leluasa. Atas dasar apakah minuman keras tidak dimasukkan dalam akta narkoba yang berbahaya sedangkan pengaruhnya atas kehidupan rakyat begitu meluas sekali," seperti pertanyannya.
Trend di Asia, katanya menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahun dibandingkan trend di negara Eropa yang semakin menunjukkan penurunan akibat kampanye mereka yang agresif.
Peningkatan di negara ini juga, jelasnya akibat undang-undang terlalu longgar seperti Undang-Undang Aksais Seksyen 32 (1) (a) dan (b) mengecualikan penjualan todi dan beer dalam bentuk kaleng dan botol.
"Ketika saya menang di Kota Raja, saya mendatangi sekumpulan India dari golongan menengah kebawah.
"Mereka meminta tolong saya supaya memastikan miras dan todi (arak-red) tidak dijual secara mudah di toko-toko kelontong," katanya.
Mengulas lebih lanjut beliau berkata, miras dan todi di warung-warung pada waktu ini tersedia dalam plastik dengan harga RM2 atau RM3. (ar/harakahdaily)