Apakah Orang Yang Sudah Shalat Jum’at Harus Shalat Dhuhur?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang sudah shalat Jum’at harus shalat dhuhur?
Jawaban
Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu.
Kami katakan kepada mereka : Dari mana kalian mengambil dasar atau alasan ini? Apakah berdasar kepada sunnah atau penalaran yang benar? Jawabannya tentu tidak, bahkan kami katakan bahwa jum’atan bila memang kondisi menuntut banyaknya tempat melakukannya maka semuanya itu sah, berdasar firman-Nya : “Dan bertakwalah kepada Allah sekuat dayamu”. Penduduk suatu daerah jika memang jaraknya saling berjauhan atau masjid yang ada sempit sehingga masjid untuk jum’atan banyak sesuai kebutuhan maka mereka telah bertakwa kepada Allah sekuat daya. Barangsiapa yang telah bertakwa kepada Allah sekuat daya maka ia telah melaksanakan kewajibannya, lalu bagaimana orang seperti ini dikatakan amalannya batil dan ia harus menggantinya dengan shalat dhuhur?
Adapun jika dilaksanakan shalat jum’at di berbagai masjid tanpa ada satu kebutuhan maka hal ini tanpa diragukan lagi adalah menyelisihi sunnah, dan apa yang dikerjakan oleh para khalifah yang mendapat petunjuk. Hukumnya haram menurut kebanyakan ulama. Tetapi meski demikian kita tidak bisa mengatakan ibadahnya tidak sah, karena tanggung jawab hal ini tidak pada masyarakat umum tetapi pada pemerintah yang membolehkan terjadinya banyak tempat untuk melaksanakan shalat jum’at tanpa suatu kebutuhan. Oleh karena itu kami katakan : Hendaknya para penguasa yang mengurusi masalah masjid, melarang terjadinya shalat jum’at di banyak tempat kecuali memang kondisi menuntut demikian.
Hal ini karena bagi pemegang keputusan melihat manfaat yang besar dari berkumpulnya manusia dalam beribadah untuk meraih rasa cinta dan persaudaraan serta mengajari orang-orang bodoh. Dan lain-lainnya dari manfaat yang besar lagi banyak. Perkumpulan-perkumpulan yang disyari’atkan yaitu : perkumpulan pekanan, atau tahunan, atau harian sebagaimana sudah diketahui. Pertemuan harian terjadi di setiap masjid lokasi tempat tinggal, karena jika pemegang keputusan mewajibkan menusia berkumpul di satu tempat setiap hari 5 kali tentu memberatkan mereka. Oleh karena itu ia meringankan mereka dan menjadilkan pertemuan harian mereka cukup di masing-masing masjid lokasi tinggal.
Adapun pertemua pekanan yaitu pertemuan hari jum’at, manusia berkumpul setiap hari jum’at. Oleh karenanya sunnah menuntut hal ini dikerjakan di satu masjid bukan bermacam masjid, karena pertemuan pekanan ini tidak menyulitkan mereka jika diadakan, padanya ada manfaat yang besar. Manusia berkumpul dengan satu imam dan satu khatib yang akan memberi satu pengarahan, sehingga mereka keluar dengan mendapat satu nasehat, dan satu shalat.
Sedangkan pertemuan tahunan seperti shalat Idul Fitri maka ia adalah pertemuan untuk seluruh penduduk daerah, oleh karena itu ia tidak boleh dilakukan di masing-masing tempat kecuali jika memang kondisi membutuhkan yang demikian itu sebagaimana pada shalat jum’at.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
almanhaj.or.id