Orang-Orang Yang Disyariatkan Untuk Berkurban Dan Kapan Waktu Penyembelihan Kurban ?
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah ‘Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di hari raya kurban setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama.
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.
An-Nawawi Rahimahullah berkata : Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’. Ibnul Munzdiri Rahimahullah berkata, “Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban. ‘Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya’ [1].
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyariatkan juga di malam hari sebagaimana disyariatkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan juga Imam Ahmad [2].
KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG ?
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata :
“Artinya : Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad”
Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun sah.
ORANG YANG DISYARIATKAN BERKURBAN
Pada asalnya kurban itu disyariatkan untuk oang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan kelaurganya.
Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah
Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110)
[2]. Fathul Baari (X/8)
almanhaj.or.id