Islam sangat melindungi anak yatim yang belum akil baligh.
Alloh berfirman,
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya."
(QS.an-Nisa':6).
Jadi apabila anak yati itu sudah baligh dan sehat akalnya, pandai membelanjakan hartanya dan wajar menurut umumnya orang yang berakal sehat, bukan seperti orang bodoh yang menghamburkan harta, maka anak yatim berhak menerima hartanya.