Dalam Islam, pembagian warisan untuk anak bisa berpedoman akan al-Qur'an.
Ketahuilah bahwa ketika Alloh menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya 2 kali lipat dari warisan anak wanita.
Maka itu sesuai dengan kodrat mereka.
Alloh berfirman,
"Alloh telah mensyari'atkan atas kalian perihal warisan anak-anakmu.
Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan 2 anak wanita."
(QS. An-Nisa': 11).
Syari'at ini sesuai dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita.
Dengan demikian, syari'at Islam ini adil dan tidak ada yang perlu dirisaukan.