HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN
Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Pertanyaan :
Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan penyembuhan yang terkenal -menurut mereka-, dan suatu saat saya mendatangi salah seorang dari mereka, dia berkata kepada saya, “Tulislah namamu dan nama ibumu!.” Kemudian kami kembali lagi keesokan harinya. Dan pada saat seseorang kembali kepada mereka, mereka akan mengatakan, “Sesungguhnya yang yang menimpamu adalah perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”
Berkata pula salah seorang dari mereka, “Sesungguhnya mereka menggunakan kalamullah (Al-Quran) dalam melakukan pengobatan.” Apa pandangan Anda dalam permasalahan seperti ini? Dan apa hukum mendatangi mereka?
Pertanyaan :
Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan penyembuhan yang terkenal -menurut mereka-, dan suatu saat saya mendatangi salah seorang dari mereka, dia berkata kepada saya, “Tulislah namamu dan nama ibumu!.” Kemudian kami kembali lagi keesokan harinya. Dan pada saat seseorang kembali kepada mereka, mereka akan mengatakan, “Sesungguhnya yang yang menimpamu adalah perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”
Berkata pula salah seorang dari mereka, “Sesungguhnya mereka menggunakan kalamullah (Al-Quran) dalam melakukan pengobatan.” Apa pandangan Anda dalam permasalahan seperti ini? Dan apa hukum mendatangi mereka?
Jawaban :
Barangsiapa yang melakukan perkara tersebut dalam mengobati, ini menunjukkan bahwa dia meminta bantuan jin dan mengaku-aku tahu tentang ilmu gaib. Maka tidak boleh berobat kepada mereka, dan tidak poleh pula mendatangi serta bertanya kepada mereka, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang manusia semacam mereka:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim dalam sahihnya)
Dan telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam hadits-hadits yang melarang untuk datang kepada dukun, peramal serta tukang sihir serta larangan untuk bertanya dan membenarkan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا نَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Dan setiap orang yang mengaku-aku tahu tentang perkara gaib menggunakan seperti kerikil, rumah kerang, menggaris-garis di tanah atau bertanya kepada si sakit namanya, dan nama ibu atau kerabatnya, maka semua ini merupakan petunjuk bahwa dia seorang paranormal dan dukun yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang untuk bertanya dan membenarkannya.
Maka wajib memperingatkan dari mereka, dari bertanya serta berobat kepada mereka. Apabila mereka mengira bahwa mereka mengobati dengan Al-Quran, telah menjadi kebiasaan para pelaku kebatilan, mereka menggunakan kedok dan tipu daya. Maka tidak boleh membenarkan apa-apa yang mereka katakan, dan wajib bagi orang yang mengetahui tentang keadaan mereka untuk mengangkat permasalahan ini kepada pihak yang berwenang seperti hakim, pemerintah, serta kepada kantor urusan agama pada setiap negeri sampai mereka dihukum dengan hukum Allah serta sampai kaum muslimin selamat dari kejahatan, kerusakan, serta pengambilan mereka terhadap harta-harta manusia dengan cara yang batil.
Allah-lah tempat meminta pertolongan, dan tiada daya dan upaya melainkan milik Allah.
(Diterjemahkan dari حكم السحر و الكهانة وما يتعلق بهما karya Asy Syaikh Ibn Baaz untuk blog www.ulamasunnah.wordpress.com)
Sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/11/hukum-berobat-kepada-dukun/