Jaman sekarang banyak para ibu yang bekerja membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.
Lalu bagaimana bila suami menggunakan gaji yang didapat oleh istri tersebut.
Sebagaian ulama menjawab diperbolehkan menggunakan gaji isti asalkan ia ridha dan tanpa paksaan. Begitu juga segala sesuatu yang diberikan merupakan bantuan yang dapat diambilnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
"..kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
(QS. An Nisa).
Meskipun hal itu tanpa tanda bukti, namun jika Anda memberikan tanda bukti, maka akan lebih aman jika sewaktu-waktu diminta oleh keluarga dan kerabatnya, atau ia memintanya kembali.