Friday, June 17, 2011

HUKUM MENIKAHI ANAK HASIL ZINA NYA?

Oleh : Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

A. Pengantar

Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa….

* Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,
* keduanya tidak saling mewarisi,
* tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,
* tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,

…. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :

Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?

Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara fithroh manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.

B. Zina perbuatan keji dan munkar

Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.

Alloh berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)

oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh

عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.” (HR. Bukhori  6878, Muslim 1676)

perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ

Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : “Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”

Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.

Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah  menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.

Alloh Ta’ala berfirman :

لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)

Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)

Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori  : 6772)

C. Nasab anak zina

Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu bagaimanakah dengan masalah nasabnya ?

Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.

(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi  Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Dari Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an [1] isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Dari Aisyah berkata : Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam’ah bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku)  yang bernama Utbah bin Abi Waqqosh, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”

Lalu Abd bin Zam’ah berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firosy [2] bapakku dari budak wanitannya.”

Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas  antara  dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : “Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.

Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)

Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak  perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.
D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?

Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini :

* Imam Syafi’i dan Malik dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 [3], Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja Imam Ahmad mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)

Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)

dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)

* Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan jumhur Ulama’ melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

karena lafadz :  “anak-anak perempuan kalian.” Mencakup semua anak perempuannya dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)
dan madzhab inilah yang benar –insya Alloh -.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah setelah memaparkan kedua madzhab berkata :

“Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama’ berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum  bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.” (Majmu’ Fatawa 32/134)

E. Bantahan kepada mazhab pertama :

Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam,  Beliau berkata : “Adapun dalil madzhab jumhur Ulama’  adalah firman Alloh (yang artinya):

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

Ayat ini mencakup semua yang disebut sebagai “anak wanita” baik secara hakiki maupun majazi, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa’ : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." (QS An Nisa’ : 11)

hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :

Pertama :
Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana  kata : “bibi” juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam  ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.

Kedua :
Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :

“Diharamkan karena hubungan  persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.” (HR. Bukhori Muslim)

Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama’. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya  padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?

Ketiga :
Alloh berfirman :

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

“Dan istri anak-anak kandung kalian.” (QS. An Nisa’ : 23)

Para ulama’ berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian". (QS. Al Ahzab : 4)

dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : “anak-anak wanita kalian.” Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.

Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di li’an itu haram bagi bapak yang meli’annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah Abd ibnu Zam’ah, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara Abd ibnu Zam’ah, namun beliau berkata kepada Saudah binti Zam’ah : “Berhijablah engkau darinya wahai Saudah.”

Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai saudara Saudah dalam hal saling mewarisi namun tidak dalam kemahroman.” (Lihat Majmu’ Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir  1/469, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/43)
Wallohu a’lam
_________
FooteNote
[1] Li’an adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.

[2] Firosy adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak

[3] Beliau berkata :
“Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci  -untuk sebagai sikap waro’ – bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.”

Sumber : http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/
http://www.abuayaz.co.cc/2011/01/hukum-menikahi-anak-hasil-zina-nya.html