Islam mengajarkan bahwa pernikahan harus dilakukan di depan wali bagi seorang wanita dewasa. Susunan wali dalam pernikahan adalah sebagai berikut:
Ayah kandung.
Ayahnya ayah kandung atau kakek dari pihak ayah.
Saudara laki-laki, baik yang masih muda (adik) atau kakak.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki.
Paman yaitu saudara laki-laki ayah.
Anak laki-laki dari paman atau biasa disebut sepupu (laki-laki).
Seandainya semua wali dari urutan nomor satu hingga ke enam sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka yang menjadi wali adalah penguasa.
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan diantara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
(HR. Ibnu Hibban).