Tuesday, July 20, 2010

Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur itu hukumnya sunnat mu'akad, karena di samping mendoakan seseorang yang dikuburkannya, juga dapat berlaku zuhud terhadap dunia, yaitu meninggalkan kesenangan dunia yang bersifat sementara untuk berbakti kepada Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang bersumber dari Ibnu Mas'ud r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian.
Karena ziarah kubur itu dapat berzuhud terhadap dunia serta dapat mengingatkan akan akhirat (kematian)."
(HR.Ibnu Majah).