Wanita boleh menggugat suaminya apabilaistri tidak dinafkahi.
Perceraian adalah suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, namaun perbuatan itu halal menurut syariat Islam.
Wanita boleh menggugat cerai suaminya jika tidak terpenuhi hak-haknya sebagai istri yakni nafkah lahir batin.
"Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata."
Ayat ini menerangkan bahwa perceraian bukan merupakan solusi terbaik dan suami tidak boleh mengambil hak-hak istri.
Islam melarang istri mengajukan cerai jika tidak ada kendala yakni pertengkaran maupun perselisihan diantara mereka.
Sabda Rasulullah SAW,
"Semua wanita yang minta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga."