Mencuri atau merampas adalah perbuatan yang dilarang agama.
Selain merugikan orang lain, bagi pelaku juga berhak di hukum seberat-beratnya.
Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT telah jelas dalam firman-Nya,
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS.Al Maidah:38).
Kerasnya pengharaman mencuri karena termasuk perbuatan dosa yang membinasakan.
Ingatlah bahwa Allah tidak hanya mempersulit orang yang suka mengambil hak atau barang orang lain, namun di saat ia meninggal dunia, Allah tetap memberikan balasan baginya.
Semoga kita semua tidak terjerumus dalam perbuatan yang di laknat Allah SWT.