Thursday, March 3, 2011

Hukum Memakai Cincin Kawin Untuk Lelaki

Seorang muslim laki-laki menggunakan cincin itu mubah atau boleh hukumnya, asalkan bahan cincin bukan dari emas.
Karena Rasulullah SAW menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan Muhammad Rasulullah.

Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik r.a, ia berkata bahwa Rasulullah SAW memakai cincin dari perak yang diukir dengan tulisan Muhammad Rasulullah dan Rasul bersabda,
"Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya."
(HR. Bukhari Muslim).

Cincin kawin boleh saja dipakai oelh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya haram.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda,
"Seorang diantara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya."

Setelah Rasulullah pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rasulullah agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan.
tetapi lelaki tersebut menjawab,
"Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rasulullah SAW."

Kesimpulannya adalah seorang lelaki muslim boleh memakai cincin kawin asalkan cincin tidak terbuat dari emas.
Tetapi bagi wanita muslimah boleh menggunakan perhiasan dan cincin kawin dari emas asal tidak berlebihan.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Al-Tirmidzi dari Abi Musa Al-Asy'ari r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Diharamkan pakaian sutera dan emas kepada kaum lelaki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita."