Hukum Menolak Menikah karena Hendak Dimadu
Oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri
Tanya : Jika seseorang yang hendak berpoligami menghadap kepada seorang ayah untuk menikahi anak wanitanya, lalu sang ayahnya menolak karena hendak dimadu, karena dia memiliki istri yang lain, apakah ini termasuk ke dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam » jika datang kepada kalian orang yang kalian senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya. Jika engkau tidak melakukan, akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan besar?
Jawab : Yang nampak bagiku bahwa hal ini dibangun di atas beberapa perkara :
1) Bahwa wanita yang dilamar tersebut tidak suka dijadikan madu atas wanita yang lain, dia lebih senang sendiri dan tidak menginginkan ada saingan baginya. Ini adalah hal yang bersifat umum yang harus dibedakan dengan orang-orang yang membenci syari’at ini. Seorang wanita tidak suka suaminya menikah lagi dan tidak senang ada wanita sebelumnya yang menjadi saingannya. Ini tidak mengapa. Ini adalah fitrahnya yang sudah menjadi tabi’atnya para wanita yang benci untuk diduakan. Namun apabila dia membenci syari’at ini dan membenci perkara ini, maka berarti dia telah membenci salah satu bagian dari syariat Allah sehingga dia berdosa.
2) Jika si wali yang menolak laki-laki yang melamar tersebut atas dasar apa yang dia pahami dari anak wanitanya bahwa dia tidak mau atau mengerti keadaan wanita tersebut bahwa dia tidak mampu memikul beban poligami, karena dia mengetahui dari wanita itu sifat kecemburuan serta tabi’atnya yang keras, sehingga dia takut lelaki tersebut akan menyakitinya. Maka hal ini juga tidak mengapa. Ini hubungannya dengan kemaslahatan wanita tersebut. Adapun kalau dia membenci syi’ar ini yang berasal dari Allah, maka ia telah terkena hukum sebagai orang yang berdosa, yang dikhawatirkan padanya ancaman Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wasallam yang disebut dalam hadits tersebut. Dan kami katakan : “Bahwa dia menolak seorang muslim yang baik agamanya serta akhlaknya dan dikhawatirkan akibatnya akan buruk, sebab Nabi Shallallaahu ‘alahi wasallam menganjurkan untuk menikahkan seorang wanita dengan lelaki yang baik agama dan akhlaknya. Jika dia menolaknya karena sebab apa yang telah disebutkan, yaitu membenci syi’ar ini, maka menghawatirkan padanya ancaman Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wasallam.
["30 Soal Jawab Seputar Poligami" oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri; Penerbit Pustaka Ats Tsabat Balikpapan; Hal. 37 ]
http://ummuammar88.wordpress.com/2010/11/20/hukum-menolak-menikah-karena-hendak-dimadu/