Tanya Jawab: Pengajian Keliling dari Rumah ke Rumah = Bid’ah?
Dijawab oleh Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim al-Ghoyami
(Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Keluarga Muslim al-Mawaddah)
(Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Keluarga Muslim al-Mawaddah)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz,
Apakah mengadakan ta’lim keliling secara rutin dari rumah ke rumah termasuk bid’ah, Ustadz? Mohon penjelasannya ustadz. Jazakallahu khoiron katsira
Jawaban:
Apakah mengadakan ta’lim keliling secara rutin dari rumah ke rumah termasuk bid’ah, Ustadz? Mohon penjelasannya ustadz. Jazakallahu khoiron katsira
Jawaban:
Wa’alaikumussalam, Akhi fillah.
Akhi, masalah seperti ini sudah beberapa kali diajukan ke ana dari beberapa jama’ah pengajian, di beberapa tempat dan daerah yang berbeda-beda. Ini menunjukkan bahwa hal ini terjadi tidak hanya di satu tepat saja.
Ana katakan, memang benar bahwa suatu ibadah akan menjadi bid’ah di antara sebabnya ialah apabila ibadah tersebut dilakukan dengan mengkhususkan waktu tertentu, tempat tertentu, juga tata cara tertentu yang semuanya tidak dikhususkan oleh syari’at. Namun itu semuanya kaitannya dengan ibadahnya bukan dengan lainnya.
Pada masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, apa sesungguhnya hakikat dari ibadah yang ada? Apakah yang dikategorikan ibadah ialah berkeliling dari rumah ke rumah? Atau menempati rumah berganti rumah? Atau menuntut ilmu dari mendengarkan uraian al-Qur’an dan sunnah? Yang mana dari ketiganya yang merupakan ibadah? Jawabannya ialah yang terakhir, yaitu menuntut ilmu syariat dari al-Qur’an dan sunnah itulah yang merupakan ibadah. Adapun berkeliling dari rumah ke rumah, maupun menempati satu rumah dan rumah lainnya bukan ibadah, namun ia hanya sekedar wasilah, sarana penunjang dalam usaha agar bisa disampaikan dan bisa menuntut ilmu syariat.
Dari sini, apabila seseorang menjadikan berkeliling dari rumah ke rumah adalah ibadah maka ia telah berbuat bid’ah. Begitu juga apabila seseorang menjadikan berdiamnya ia di suatu rumah berganti di rumah lainnya adalah ibadah, maka iapun telah berbuat bid’ah. Sebab ia telah menetapkan sesuatu yang bukan ibadah dimasukkan ke dalam kategori ibadah. Dan apabila seseorang menuntut ilmu syariat, ia tetap melakukannya meski harus dengan berkeliling dari satu rumah ke ruamah yang lainnya, sebab ia memahami bahwa menuntut ilmu syariat wajib sebagaimana memang diperintahkan berdasarkan nas ayat al-Qur’an maupun hadits, berarti ialah ibadah, maka ia telah beribadah dan tidak berbuat bid’ah.
Kecuali, apabila di rumah-rumah tersebut diajarkan ilmu-ilmu yang menyimpang dari al-Qur’an dan sunnah, maka ia menjadi majlis menuntut ilmu yang bid’ah. Atau dilakukannya keliling dari rumah ke rumah karena hendak menjauhkan kaum muslimin dari masjid-masjid, seperti yang saat ini telah banyak terjadi, di mana kaum muslimin menjauhi masjid-masjid dan lebih mengutamakan tempat-tempat lainnya, padahal masjid merupakan tempat yang paling utama di permukaan bumi, dan merupakan tempat khusus untuk beribadah, maka ia menjadi bid’ah. Atau apabila dilakukannya pengajian berkeliling dari satu rumah ke ruamh lainnya karena ada maksud yang rusak, seperti yang sekarang banyak terjadi berupa menggalang masa untuk melakukan aksi-aksi dibawah tanah, atau untuk menggalang masa pendukung untuk kepentingan partai atau untuk dukungan politik pribadi dan semisalnya maka ia menjadi majlis bid’ah.
Inilah yang bisa ana sampaikan, semoga bermanfaat. Waiyyakum khoerol jaza’.
Inilah yang bisa ana sampaikan, semoga bermanfaat. Waiyyakum khoerol jaza’.
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
Disalin dari kumpulan soal jawab Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim al-Ghoyami.
Disalin dari kumpulan soal jawab Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim al-Ghoyami.