Saudaraku, alhamdulillah kita masih diberi nikmat dalam iman dan Islam.
Kali ini kita akan membahas sedikit tentang ayat al Qur'an dan beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa wanita yang berpenampilan seperti lelaki adalah haram hukumnya.
Seorang wanita yang menyerupai lelaki atau lelaki menyerupai wanita, baik pakaian, suara, tingkah laku dan lainnya itu haram.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.
Seorang wanita muslimah memotong rambutnya pendek sampai menyerupai potongan rambut lelaki itu haram, karena menyerupai lelaki, apalagi tidak memakai jilbab karena membuka aurat itu haram bagi wanita dan rambut termasuk aurat yang wajib ditutupi.
(QS. An-Nur:31).
Namun bagi seorang wanita muslimah boleh mencukur pendek rambutnya atau sebagian bahkan gundul sekalipun kalau dalam kondisi darurat, seperti adanya penyakit di kepala atau untuk pengobatan.
Dalam kitab Asmal Matholib: 1/55 dijelaskan.
"...Maka dimakruhkan bagi wanita mencukur rambut kepalanya kecuali darurat."