Monday, March 21, 2011

(TERBARU) TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM : ORAL SEX, DOGGY STYLE, MENJILATI BAGIAN LUAR KEMALUAN SERTA MEMASUKKAN JARI KE DALAM KEMALUAN ISTERI UNTUK PEMANASAN

TANYA JAWAB SEPUTAR ORAL SEX, DOGGY STYLE, MENJILATI BAGIAN LUAR KEMALUAN SERTA MEMASUKKAN JARI KE DALAM KEMALUAN ISTERI UNTUK PEMANASAN

Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
#  abu hatim said:
assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.
Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.
Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.
Minta tlg penjelasan.
Waalaikumussalam warahmatullah, barakallahu fikum.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’. Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan). Wallahu a’lam bishshawab.
# Aris Fazani said:
Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?
Betul sekali bahwa Islam tidaklah memberatkan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menjadikan bagi kalian ada kesusahan dalam agama.” Akan tetapi Allah Ta’ala juga menyatakan, “Tha ha. Tidaklah Kami menurunkan Al-Qur’an kepada kamu agar engkau menjadi celaka.”
Maka kemudahan yang diberikan oleh Al-Islam bukanlah kemudahan yang membawa kepada kecelakaan dan kerusakan. Dan sungguh syariat telah menjelaskan apa-apa saja yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya ketika dia haid. Di antaranya adalah sabda beliau dalam riwayat Muslim, “Lakukan apa saja (terhadap istrimua yang haid) kecuali nikah (jima’).” Dan juga dalil-dalil yang para ulama sebutkan di atas juga menerangkan terlarangnya oral sex. Maka hendaknya kita menghalalkan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Dia larang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Mungkin saja kalian membenci sesuatu akan tetapi itu baik bagi kalian dan mungkin saja kalian menyukai sesuatu akan tetapi itu jelek bagi kalian. Allah mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” Wallahu a’lam.
# A.sudi said:
Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia lagi haid?
Selama haid, suami istri bisa melakukan apa saja kecuali jima’ (berhubungan intim). Mengenai pertanyaan di atas maka hal itu dibolehkan selama dia tidak melakukannya dengan mulut (oral sex). Amalan seperti ini dibahas oleh para ulama dan diberikan judul pembahasan ‘al-jima’ dunal farj’ (melakukan jima’ bukan pada kemaluan). Misalnya menjepit penis di antara paha istrinya hingga keluar mani dan seterusnya. Semua hal tersebut dibolehkan wallahu a’lam.
# Abu Rasyid said:
Assalamu’alaikum
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya
Waalaikumussalam warahmatullah
Itu tetap merupakan perbuatan yang salah lagi mungkar. Anda wajib untuk melarang adik anda melakukan hal seperti itu, dan kami sarankan agar anda segera menikahkan adik anda.
# irfan said:
ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai keluar sperma bagaimana????
Hanya saja sudah dimaklumi bahwa ketika melakukan hubungan, kemaluan biasanya mengeluarkan madzi. Dan oral menyebabkan madzi tersebut tertelan atau masuk ke dalam mulut istri.
Menelan madzi itu lebih parah daripada menelan mani (walaupun keduanya terlarang), karena madzi adalah najis sementara mani bukan najis. Dan tentunya menelan sesuatu yang najis walaupun tidak membahayakan (apalagi telah nyata bahwa itu membahayakan) lebih berat dosanya daripada menelan sesuatu yang bukan najis walaupun tidak berbahaya (apalagi telah nyata bahwa itu berbahaya). Wallahu a’lam.
# syahrizal said:
Assalamu’alaikum ustaz,
Bagaimana hukumnya ustaz kalau wanita yg sedang haid disetubuhi,
Mohon penjelasannya Terima kasih
Waalaikumussalam warahmatullah.
Silakan baca penjelasan masalah ini pada artikel ‘Antara Haid dan Lelaki’ di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1861
# Abu Muhammad said:
Afwan Ustadz, ana pernah tanya pada salah seorang Ustadz salafiyah ttg oral sex, beliau berpendapat bahwa hal tersebut sah2 saja asalkan tdk lewt dubur. dgn dalil ttg hadist Istri kalian adalah ladang bagi kalian… dst. kemudian oral sex bukan hanya disukai oleh kaum laki-laki tapi perempuan juga menyukainya. gmna Ustadz?baarakallahu fiikum
Apakah ustad itu juga membolehkan anal sex dengan dalil ayat di atas? Atau membolehkan jima’ dengan istri yang tengah haid/nifas dengan dalil ayat di atas? Atau mungkin dia juga membolehkan melakukan kekerasan dalam sex dengan dalil ayat di atas?
Kami yakni ustadz tersebut tidak akan membolehkan ketiga amalan keji di atas. Kalau ditanyakan kepadanya, “Bagaimana dengan ayat di atas?” dia pasti akan menjawab, “Ayat itu umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang ketiga amalan di atas.” Maka demikianlah kita menjawab, kita katakan: Ayat itu juga dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang dari oral sex.”
Dan apakah zina yang disukai oleh lelaki dan wanita yang tidak bermoral juga bisa dihalalkan dengan dalih keduanya sama-sama suka? Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini.
Wafiikum barakallah
# diah said:
Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh..
Ustadz, mo nanya nih..
Apa saja yg diharamkan dalam hal jima? oral, lwt belakang, apa ada lagi yg lain..Mohon penjelasan.
Jazakillah
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Juga melakukan jima’ dengan wanita yang tengah haid, ini juga diharamkan. Wallahu a’lam
# delima said:
Ustadz, mohon dapat diberikan kejelasan, bagaimana dengan “doggy position” yaitu berjima dari belakang istri tetapi tetap di kemaluan da bukan [maaf] lewat anus [anal]. Dalam berbagai pengajian ini dibolehkan merujuk pada QS yang ustadz sebuutkan di atas: “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.”.
Ini memang tetap meletakkan bibit sesuai tempatnya, tetapi bukankah cara ini juga menyerupai tatacara hewan pada umumnya. Bagaimanakan hal ini pada masa Rasululah SAW dan para sahabat, adakah mere4ka yang melakukannya. Terima kasih wass.
Betul, dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal seperti itu ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat. Hanya saja, pelarangan oral sex bukan semata-mata karena dia menyerupai hewan, akan tetapi ada alasan-alasan yang lain, di antaranya: Menjadi wasilah tertelannya madzi yang merupakan najis. Dan sudah dimaklumi bersama haramnya memakan sesuatu yang najis, baik secara langsung maupun dia terikut bersama liurnya.
# nana said:
dari pertanyaan abu hatim dan menurut penjelasan ustad … menurut saya setelah meng googling … ada yang berpendapat maaf “oral sex” itu di bolehkan selagi tidak menelan air mazi atau mani …
Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk http://www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua ceceair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.
http://www.jomlayan.com/mybb/oral-sex-hukum-nya-t-10142.html
ataupun http://oyonk.com/hukum-oral-seks-suami-isteri/
hanya saja haruslah lebih berhati2 karna penyakit yaang akan timbul ….
trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?jadi kita sama donk dengan hewan dan orang kafir karna kita berjima’ ? padahal kan dalam islam emang berjima’ itu boleh hukumnya bahkan wajib bagi orang yang dah mampu….
dan sekedar menambahkan lagi seperti yang ust katakan bahwa
“sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’.”
menurut saya tujuan menikah itu tidak hanya untuk bikin anak, tapi juga untuk menghindari zina dari pada meluahkan nafsu entah dengan siapa ….
dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?
sekian, trima kasih wassalam
Sebelumnya kami katakan: Maaf, kami tidak menganggap Dr. Yusuf Al-Qardhawi sebagai orang yang pantas berfatwa dalam masalah ini dan juga masalah agama lainnya. Sudah dimaklumi oleh setiap orang yang terjun mempelajari ilmu agama secara mendalam, akan banyaknya pemikiran penyimpang dan kesesatan yang disebarkan olehnya. Bukti dan saksi akan hal ini bukan di sini tempat pemaparannya.
Kemudian dari ucapan saudari, “trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?” Menunjukkan anti belum paham mengenai patokan menyerupai orang kafir yang terlarang. Alhamdulillah kami telah membahas masalah ini dalam ‘Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi’. Karenanya kami sarankan saudari mempelajari dahulu dengan benar mengenai tasyabbuh kepada orang kafir. Kalau sudah paham, kami yakin saudari akan mencabut kembali ucapan saudari di atas.
Ucapan saudari, “dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?” Apa yang saudari ketahui itu benar 100%. Hanya saja saya juga bisa balik bertanya, “trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan anal sex atau onani/masturbasi?” Apakah berhubung itu dibutuhkan oleh sebagian orang yang rendah keislamannya, lantas berarti Islam juga membolehkannya? Tentunya kaidah ‘Islam menghalalkan semua yang dibutuhkan oleh manusia’ adalah ucapan yang tidak akan diyakini oleh muslim manapun. Jawaban saudari atas pertanyaan saya (yang bertanda kutip) di atas, juga merupakan jawaban saya atas pertanyaan saudari di akhir pertanyaan saudari.
Kami tambahkan lagi bahwa hampir semua orang yang melakukan oral sex pasti menelan madzi yang najis bersama liurnya. Kalaupun ada yang tidak maka itu jarang, dan para ulama menyebutkan sebuah kaidah yang baku ‘an-nadir, laa hukma lahu’ (sesuatu yang jarang itu tidak mempunyai hukum).
Wallahul hadi ila sabilir rasyad
# abu sam said:
Assalamualaikum ustad, ana mau tanya apakah menyentu kemaluan suami dan suami harus mandi wajib
jazzakallahu atas jawabannya
Waalaikumussalam warahmatullah
Sekedar menyentuh kemaluan suami dan demikian pula sebaliknya tidaklah mewajibkan mandi selama tidak ada mani yang keluar.
# abu sam said:
bagaimana untuk pemanasan istri dengan cara memasukkan jari ke kemaluan istri.
jazakallahu atas jawabannya
semoga allah merahmati ustadz
Insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.
# nana said:
Saya sangat berterima kasih atas penerangan anda … justru ilmu yang seharusnya saya tidak tau , saya jadi tau … karna klo pada dasarnya saya sudah mengetahui hukumnya, saya tidak akan bertanya … karna masih banyak yang harus saya ketahui….
pada awal mulanya saya melihat situs ini karna sempat melihat HUKUM AZAN BAGI ANAK … karna ada saudara saya yang akan melahirkan sebentar lagi dan sempat becanggah pendapat dengan beliau lantas saya tunjukkan website ini kepada beliau…
tapi waktu saya eksplore situs ini ternyata yang banyak di baca itu adalah soal hukum oral sex ini …. ya udah, jadinya saya coba2 buka, dan memang banyak pertanyaan soal ini …
karna banyak tanda tanya dalam benak saya, makanya saya tanya sampai sedetailnya … karna sebisa mungkin saya mengumpulkan banyak informasi dulu sebelum saya benar2 confirm dengan satu informasi yang benar2 akurat ….dan memang karna dari dini saya sendiri kurang puas di hati bila masih ada pertanyaan yang mengganjal …. karna orang2 banyak malu untuk bertanyakan soal ilmu yang seperti ini …
skali lagi terima kasih,
wassalam
Alhamdulillah berkat segala nikmatnya sempurnalah semua kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menambah semangat kita semua dalam mempelajari ilmu agamanya yang bermanfaat, Allahumma amin.
# nizam said:
assalamualaikum…ustadz aq mau bertnya jika ada seseorang melakukan oral seks sedangkan orang tersebut yang melakukan oral seks belum menikah…apakh hukumnya oral seks tersebut juga sama dengan zina..
Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan.
# anwar sanusi said:
Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya mau nanya nih pak ustad, oral sex dilarang /diharamkan apabila sampai air madzi terhisap. Nah kalau oral sex ini dilakukan hanya untuk melakukan pemanasan dan untuk rangsangan boleh enggak pak ustad. Wassalam Anwar sanusi
Waalaikumussalam warahmatullah.
Tetap tidak boleh, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang melarangnya.
# faizal said:
aslamualaikum ustat saya mau tanya ni, bolehkah kita melakukan hubungan sex dari belakang istri,(posisi istri telungkup)
Waalaikumussalam warahmatullah
Boleh saja asalkan tetap pada farj (kemaluan) istri.
# Abu Abdil Halim said:
Semoga Allah memberkahi ilmu antum Ustad Hammad,
Ana masih belum memahami bagaimana sebenarnya tolehan serigala dan patukan gagak itu.
Kemudian jawaban antum untuk komentar no.16 sepertinya mengandung isykal. Apakah oral seks itu termasuk zina? Tentu maksudnya adalah bagi pasangan yang belum menikah. Ana kira tidak ada keraguan bahwa oral seks, bagi pasangan yang belum menikah, termasuk zina.
Waffaqokumullaah.
Afwan akhi, ana kira dengan keilmuan dan kesempatan yang antum miliki, ana kita antum bisa langsung membaca keterangan para ulama berkenaan dengannya dalam kitab-kitab yang mensyarh hadits yang menyebutkan kedua hal tersebut.
Afwan akhi, kami rasa menghukumi oral sex sebagai zina adalah hal yang masih meragukan. Silakan baca komentar akh agus dan aryanto di bawah.
# Abu Auza’i said:
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga antum dan kita semua yang berusaha mencari kebenaran, aamiin.
‘Afwan ana kirim lagi pertanyaan ana dengan sedikit editan untuk memperjelas maksud.
Ustadz, anal sex telah SHOHIIH & SHORIIH dalil-dalil yang mengharamkannya dan tdk ada yang membantahnya kecuali zindiq, dan onani/masturbasi juga telah RAJIH keharamannya di kalangan Jumhur Ulama(karena ada aqwal salaf yang membolehkannya walaupun marjuuh).
Namun untuk Oral Sex ada musykilah di hati ana Ustadz, yaitu:
Apakah masalah ini (oral sex) baru ada di zaman2 ini saja? sehingga yang berbicara masalah ini adalah para Ulama zaman ini saja. Apakah di zaman para salafunas sholih yang a’lam wa aslam tidak dikenal permasalahan ini?
Atau apakah ini termasuk perkara yang mereka (salafunas sholih) diamkan untuk berbicara tentangnya, karena memang Allah ‘azza wa Jalla dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam telah mendiamkannya, karena tidak adanya dalil yang SHOHIIH DAN SHORIIH tentang keharamannya?
Bukankah butuh dalil yang shorih untuk MENGHALALKAN ATAU MENGHARAMKAN sesuatu ya Ustadz?
Bukankah antum juga mengajarkan adanya perbedaan antara menghalalkan sesuatu amalan dengan mengerjakan amalan tersebut?
Belum tentu seorang ‘Alim yang membolehkan Oral Sex ini dia juga senang untuk mengerjakannya, karena berbeda duduk perkaranya.
Dan ana tanyakan ini dalam kategori oral sex yang tidak menyebabkan pelakunya meminum dzat yang najis seperti madzi.
Ini pertanyaan istifsar ya Ustadz dari ana yang dho’if, bukan untuk selainnya, agar tenang hati ana menerima syari’at jika memang pendapat antum yang rajih, kalau disisi antum ada dalil2 min Kitabillah was Sunnah as Shohihah yang SHORIIH mengharamkan masalah ini DAN aqwal salafunas sholih tolong disertakan juga.
Jazaakallahu khayran katsiiraa.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan akh ana hanya tidak mau memperpanjang masalah, maka kami katakan: Para ulama yang telah kami sebutkan fatawa mereka, merekalah yang dijadikan rujukan di zaman ini oleh para ahlussunnah di berbagai negeri kaum muslimin. Dan berhubung kami tidak pernah menjumpai fatwa ulama lain -yang juga dijadikan rujukan- yang bertentangan dengan fatawa mereka, maka kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka dan meninggalkan selainnya. Sungguh, keselamatan dan berkah itu terdapat pada orang-orang yang berilmu di antara kita, dan para ulama senantiasa menyatakan: ‘man syadzdza, syadzdza finnar’ yang maknanya: Barangsiapa yang bersendirian maka dia juga akan bersendirian masuk ke dalam neraka.
Karenanya, jika antum mengetahui ada fatawa ulama lain -yang tentunya harus merupakan rujukan- yang membolehkan oral sex maka kami persilakan antum memberikan faidah kepada kami agar kami juga bisa mengetahuinya. Yang jelas untuk saat ini kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka daripada kami harus berpendapat sendiri dengan pendapat yang tidak ada seorangpun ulama sunnah di zaman ini yang mendukungnya. Wallahu a’lam.
# akh husni said:
assalamualaikum
ust, ana mau tanya
bagimana kalau kita sudah terlanjur dengan hal tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk menebus dosa tersebut, mohon penjelasan ust
atas penjelasannya jazakallahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Tentunya bertaubat dengan taubat yang nasuha dan banyak beristighfar kepada Allah, serta menjauhi setiap amalan dan tempat yang bisa mengantarkan kepada amalan tersebut, serta memperbanyak amalan baik karena kebaikan itu akan menghapuskan kejelekan.
# ARIF said:
pak ustad yang ber Ilmu…
saya ingin bertanya kepada pak ustad, maaf sebelumnya dengan kebodohan yang saya punya.
Onani/Masturbasi, anal, oral, zinah batsannya seperti apa? dan hukumnya apa jika sebagian kemaluan itu masuk kedalam vagian?
apa yang harus dilakukan apa harus melakukan hukum 100x dera alat apa yang digunakan…
jika tidak melakukan dera apa yang harus dilakukan… terimakasih… tolong diperjelas… saya butuh jawaban itu…
jika dalam berpacaran telah melakukan, masturbasi/onani, oral dan memasukan sebagian itu semua apa yang seharusnya dilakukan…
diriku dalam penyesalan…
Kapan kedua khitan sudah bertemu dengan batasan yang disebutkan di atas maka itu sudah dianggap melakukan jima’.
Ala kulli hal, jika dia telah berbuat maksiat maka hendaknya dia banyak-banyak menyesali dosa-dosanya dan meminta ampun kepada Allah serta beristighfar kepada-Nya. Memperbanyak amalan saleh dan menjauhi semua teman dan tempat yang bisa menggelincirkannya kepada maksiat itu lagi.
Adapun masalah penerapan hukum dera, rajam, dan seterusnya maka itu urusan pemerintah, bukan orang per orang. Hanya saja para ulama menyatakan bahwa barangsiapa yang berbuat zina tanpa ada yang mengetahui, lantas dia bertaubat darinya dan yakin tidak akan mengulanginya, maka hendaknya dia tidak perlu melaporkan dirinya kepada hakim agar dia dihukum dera/rajam. Akan tetapi bagi siapa yang khawatir dirinya akan mengulanginya maka hendaknya dia melaporkan dirinya. Wallahu a’lam
# Abu Darda said:
Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya ada pertanyaan nih pak ustad.Ada seseorang yang setiap melakukan ijma’ sang suami selalu maaf(keluar air maninya)atau ejakulasi duluan. Sementara sang istri belum merasakan apa2. Kemudian untuk medapatkan”rasa” tersebut sang istri kemudian memegang Mr Z nya dan menggosok2an ke Ms V nya sampai maaf( orgasm )karena kata sang istri dia juga pengen sampai Orgasm.Hukumnya gimana ya pak ustad karena sang suami selalu ejakulasi dini. Jadi katanya dia suka kasihan melihat sang istri. Terimakasih atas penjelasannya jazakallahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak mengapa melakukan hal seperti itu.
# Hamba Do’if said:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ust….saya pengen tanya bagaimana hukum 0ral sex apabila istri dan suami apabila hendak berstubuh untuk pemanasan dan perangsang harus melakukan itu dan apabila tidak sulit untuk berhubungan atau juga melihat film porno terlebih dahulu ?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Adapun oral sex maka telah disebutkan hukumnya di atas. Adapun melihat film porno maka juga hal yang diharamkan karena adanya perbuatan melihat aurat orang lain, dan kemungkaran lain yang terjadi padanya, nas`alullaha assalamah wal afiyah.
Masih banyak cara lain yang dihalalkan oleh Islam, kenapa kita menempuh jalan yang haram?!
# Rika said:
Mohon disebutkan dalil shohihnya tentang haramnya anal sex!!!!
Silakan baca di sini: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1204
# agus said:
Ustad,
Mohon penjelasan, jika orang berpacaran pernah melakukan oral sex, tapi tidak pernah memasukkan farji laki2 ke perempuan, apakah ini termasuk perbuatan zina yang wajib dirajam? yang ke dua, kalau hanya sekedar bersentuhan ( tidak sampai masuk) apakah wajib dirajam? apakah batasan yang zina yang wajib dirajam itu adalah telah masuknya seluruh kepala zakar ke farji perempuan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wss
Ia betul, para ulama menyatakan bahwa seseorang dikatakan berzina ketika kemaluan lelaki telah masuk ke dalam vagina. Karenanya oral sex (jika dilakukan bukan oleh suami istri) bukanlah termasuk zina yang wajib terkena rajam, walaupun jelas dia merupakan perbuatan yang menjurus kepada perzinahan dan merupakan dosa yang sangat besar. Wallahu a’lam. Silakan baca juga komentar akh aryanto di bawah
# hamba Allah s.w.t said:
assalamualaikum ustad..
1)-(maaf) Bolehkah saya menghisap kemaluan suami dan suami menghisap kemaluan sy??
2)-(maaf) Adakah haram jika saya terminum air mani suami dan suami terminum air mazi sy?
sy minta maaf jika soalan ini agak keterlaluan..sy hanya inginkn kepastian dr ustd..terima kasih..
Waalaikumussalam warahmatullah.
Saya rasa artikel serta beberapa komentar di atas sudah jelas menjawab pertanyaan saudari.
# 7@c!n9 said:
Asslmkum Wr Wb., Pak Ustad saya mau tanya tentang masalah kluar air madzi apakah hrs mandi junub?? makasih sebelumnya.,Wasslmkum.
Tidak wajib mandi junub jika hanya madzi yang keluar, tapi dia merupakan pembatal wudhu.
# Aryanto said:
Mohon maaf, saran saja buat ustadz, jawaban untuk pertanyaan yang cukup trend di jaman yang serba bebas kini, mohon dijawab lebih lengkap, misal untuk jawaban melakukan oral sex bagi yang belum menikah apakah termasuk hukum zina? jawaban ustadz “bukan masuk hukum zina” lalu masuk HUKUM APA??? yang demikian itu, semestinya dijelaskan lebih detail sehingga tdk menimbulkan persepsi salah khususnya bagi remaja, Allohu a’lam, trima kasih
Yang kami maksudkan ‘bukan zina’ di sini adalah bahwa hukumnya tidak sama dengan hukum zina secara syar’i yang hukum hadnya adalah dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah) atau dirajam (jika keduanya telah menikah). Yang kita permasalahkan di sini bukanlah suami istri yang melakukannya, akan tetapi yang kita permasalahkan adalah: Jika ada dua orang selain suami istri yang melakukannya, apakah keduanya dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah)/dirajam (jika telah menikah)?
Hukum cambuk lalu diusir demikian halnya hukum rajam adalah hukum syar’i, karenanya dia tidak bisa diterapkan kepada seseorang kecuali berdasarkan nash. Dan dalam hal ini tidak ada nash yang menunjukkan bahwa pelaku oral sex harus dirajam atau dicambuk lalu diusir. Barangsiapa yang mempunyai dalil akan hal ini maka kami persilahkan dia membawanya agar kami juga bisa berpendapat dengannya.
Maka dari sisi inilah kami mengatakan bahwa oral sex bukanlah zina, yakni karena hukumannya bukanlah hukuman yang dijatuhkan kepada pezina. Wallahu a’lam.
# Andrie said:
Aslm.Ust bila tadi oral sex,anal,masturbasi haram,bgmn ttg dosanya,apakah trmasuk dosa besar?Adakah doa2 khusus yg bisa mnghindarkan ana untuk tdk melakukan prbuatn itu kmbali?
Ala kulli hal, hendaknya seorang muslim menjauhi amalan tersebut selama dia adalah perbuatan yang dilarang, tanpa membedakan apakah dia dosa besar atau kecil. Tidak ada doa khusus -sepanjang pengetahuan kami- dalam hal ini, hanya saja dia hendaknya berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa dan hatinya yang memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut.
# juni ibrahim said:
ass.wr.wb Ustad…semoga Allah SWT melindungi kita semua….ustad kalau posisi istri diatas boleh ngak (maaf, kalau kita menghisap payudara istri(maaf)tapi lagi tidak menyusui boleh ngak?
Tidak ada masalah dengan posisi seperti itu selama tidak ada mudharat. Dibolehkan menyusu kepada istri. Silakan baca artikel tentang itu dalam situs ini dengan judul: Hukum menyusu kepada istri, silakan disearch
# anto said:
Assalmualaikum. ustadz, bagimana jika sang suami tidak bisa tahan lama, bagaimana memuaskan istri? istri bisa puas kalo pake oral.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sudah kami terangkan berulang kali akan batilnya berdalil dengan dalih ‘kepuasan’ seperti ini. Apakah ada seorang muslim yang mengatakan boleh seorang melanggar syariat asalnya kepuasannya terpenuhi???
# Abu umar said:
Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak mengapa.
# sabili said:
ass….ustadz, sy senang dengan penjelasan anda ttg hukum oral sex. Akan tetapi yang sy bingungkan bagaiman klo seandainya itu menjadi yang multlak, sedangkan bersetubuh hanya formalitas aja…?
Trks sebelumnya..
Itu berarti ada yang salah dengan fitrahnya, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan menyucikan hatinya.
# HANDOKO said:
USTADZ HANYA MENGGUNAKAN QIYAS, KAPAN ORANG AWAM BISA PAHAM?
Para ulama di atas bukan hanya berdalil dengan kias, akan tetapi berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Silakan dibaca kembali dengan seksama
# jihadi said:
Ustad… gimana hukumnya mengadakan pembicaraan atau aktivitas menuntut ilmu yang membahas tentang hubungan seks yang dihalalkan atau sex education in Islam (pendidikan sex menurut Islam) di dalam Masjid.
Apakah itu terlarang, sebagaimana beberapa dai pernaha menyinggung masalah sex di masjid saya waktu kultum subuh. Apakah ini boleh dikatakan di masjid-masjid???
Kalau yang dimaksudkan hanya membahas masalah kapan jima’ dihalalkan dan kapan diharamkan, maka insya Allah tidak mengapa karena dia termasuk masalah yang wajib diketahui.
Adapun jika yang dimaksudkan adalah berbicara mengenai cara atau metode atau style dalam melakukan jima’ maka ini adalah hal yang tidak perlu dipelajari karena manusia sudah difitrahkan untuk mengetahuinya. Jangankan di masjid, di luar masjid pun tidak sepantasnya seseorang membicarakan masalah ini karena tidak ada faidah besar di baliknya. Wallahu a’lam
# nur said:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya mau bertanya ttg hukum melihat kelamin pasangan (suami istri). Ada yg menyebutkan bhwa Aisyah meriwayatkn tdk pernah mlihat kmaluan Rasulullah dan sbaliknya.
Trima ksh
Wassalam.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia ucapan Aisyah itu terdapat dalam hadits yang shahih. Akan tetapi itu hanya sebagai pemuliaan beliau kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun hukum asal melihat kemaluan pasangan adalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarang. Bahkan Aisyah radhiallahu anha berdalil akan bolehnya bahwa beliau dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mandi junub bersama dari satu bejana.
# nur said:
Terima kasih ustadz utk jawabannya.
Maaf jika merepotkan lagi.
Dari artikel2 web ini, disimpulkan bhwa air madzi adl najis. Sdngkan air mani adl suci.
Jk dmikian, dlm brjima’ saat kmaluan laki2 msuk kdlam kmaluan wnita, psti akan kluar air madzi di dlamnya. Dgn dmikian, apakah brarti ada unsur najis dlm jima ya Ustadz?
Trimaksh
Wallahu a’lam, kalau memang pasti keluar mazi maka tidak ada masalah. Toh ketika dia mandi junub, semua madzi ikut tercuci.
# ivan said:
assalamu’alaikum
maaf ustdz.mau bertanya :jika seorang suami memberikan pakaian dalam yang menyerupai orang kafir seperti pakaian transparan yg maaf seksi dengan maksud untuk memuaskan dan menyenangkan sang suami dalam berjima, apakah dibolehkan.apakah tidak termasuk bertabarruj dengan orang kafir. trimakasih ustdz mohon penjelasannya.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Insya Allah hal itu diperbolehkan. Kalau -maaf- tidak berpakaian saja diperbolehkan apalagi hanya berpakaian yang transparan.
# kinar said:
Assalamu’alaikum pa ustadz
saya mau nanya,,kl istri udh sring oral sex pd suaminya sblm brhubungan,,trz stlah tau tu di haramkan si istri tdk meng oral sex suami lg dn suami mrasa beda gmn? yg kedua,,gmn kl di oral tp air madzi ttp ga kluar trs,,si istri tdk menelan ludah itu ttp di haramkan juga? yg ketiga,,kl plumasnya pke air ludah gmn pa ustadz?
Jazakillah
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Tidak mengapa merasa berbeda, nama juga meninggalkan kebiasaan, yang penting kita bisa menghindari larangan.
2. Kami tidak paham maksudnya.
3. Ludah adalah suci, insya Allah tidak mengapa selama bukan dalam bentuk oral. Kecuali jika secara kesehatan terbukti adanya bahaya melakukannya, maka dengan ludahpun tidak boleh. Wallahu a’lam
# ghani said:
ustad, ketika istri sdng nifas, sy onani pake pantat luar istri(bkn dubur), kmudian tdk sengaja penis sy kepleset menyentuh dubur istri sy. Gmn hukumnya? Kata ustad klo ga sngaja kan di makfu. Apakah sama dosanya penis menyentuh dubur tanpa sengaja dan penis dimasukan kedubur dg sengaja??Wassalam..
Yang diharamkan hanyalah jika penis masuk ke dalam dubur. Adapun sekedar menyentuhnya maka insya Allah itu tidak bermasalah.
# kinar said:
Assalamu’alaikum pa ustadz
maaf pa ustdz u prtanyaan yg kdua,,maksdnya ttp mengoral suami tp ga nelan ssuatu,,baik itu air madzi atau ludah,,tu hukumnya msh ttp haram kah??
syukron katsiro ats jawabannya…
Waalaikumussalam warahmatullah.
Lahiriah dalil-dalil yang dibawakan dalam fatwa ulama di atas bersifat umum, baik ada yang tertelan maupun tidak, wallahu a’lam.
# aeik said:
Assalamu’alaikum ustadz…
sebelumnya terimakasih atas ilmu yg ustadz tularkan, saya mendapatkan pengetahuan yang baru setelah membaca artikel dan tanya jawab di atas.
saya ingin sekali tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan zina,mohon penjelasan ustadz ttg hal ini, karena banyak hal yang mash belum saya faham di dalamnya.apakah adabuku atau artikel yag membahas lengkap ttg ini??
Merujuk komentar ustadz ttg pertanyaan saudara nizam di atas : “Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan”.
saya masih kurang jelas dengan maksd ustadz dengan bertemunya dua yang dikhitan. apakah menggesekkan dua kelamin tanpa memasukkannya bagi orang yang belum menikah juga termasuk zina??
terimakasih atas jawabanya
wassalam…
Waalaikumussalam warahmatullah.
‘Bertemunya 2 yang dikhitan’ adalah ungkapan yang sering digunakan para ulama dan terambil dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja yang dimaksudkan di sini bukan sekedar bersentuhan, akan tetapi dipersyaratkan harus terjadi penetrasi. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.
# Uchiha said:
Asalmualikm. .
Pa ustad Apakah oral sex slain dengan istri dikatakan dgn zina?
Tidak diragukan itu merupakan hal yang diharamkan. Hanya saja, apakah pelakunya dijatuhi hukum rajam? Yang benarnya tidak dijatuhi hukum rajam, karena hukum rajam hanya berlaku kepada lelaki/wanita yang telah menikah lalu berzina dalam artian terjadi penetrasi.
# icih said:
bagi perempuan, apa menonton film blue sampai orgasme itu harus junub atau tidak?
Apa maksud ‘harus junub’?
Yang jelas diharamkan baginya melihat hal-hal semacam itu.
# ghani said:
maaf ustadz, klo penis menyentuh dubur istri tdk apa2, jd enak dong ktika istri sdg haid atau nifas, penis kita di gosok2an ke dubur istri asal jngn masuk. Blh g?
Ia boleh.
# def said:
assalamualaikum ustad,
saya mau tanya bagaimana kalau seorang laki2 (maaf) impoten. apa boleh melakukan oral sex untuk memenuhi kebutuhan sex nya???
dan ada kah hukum nya menikah dalam keadaan impoten tersebut??
sukron…
Waalaikumussalam warahmatullah.
Insya Allah masih ada cara lain selain oral sex dalam memenuhi syahwatnya. Seorang impoten hendaknya berterus terang kepada siapa yang akan dia nikahi, karena itu berhubungan dengan salah satu tujuan pernikahan itu sendiri. Karenanya dalam syariat dimakruhkan untuk menikahi seorang yang mandul.
# Abdullah said:
Assalamu’alaikum ya Uztadz….
Sebelumnya saya mohon ma’af, saya ingin bertanya apakah hukumannya bagi seorang pemuda muslim berzina(bersetubuh) dengan wanita yang telah menikah? jika tidak ada satupun orang yang mengetahui pebuatan itu, apa yang harus dilakukan pemuda tersebut?
jika terjadi penyesalan dalam hati setelah melakukan perbuatan tersebut serta bertaubat namun dilain waktu berbuat kembali bertaubat lagi dan berbuat kembali dan bertaubat lagi, bagai mana hukumannya ya Uztadz? sungguh manusia mudah tergoda..
mohon penjelasannya ya uztadz…
Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika tidak ada yang mengetahuinya dan dia yakin bisa meninggalkannya maka hendaknya dia menutupi kesalahan tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang nasuha. Dan di antara amalan yang bisa menolong dia untuk meninggalkan amalan tersebut adalah meninggalkan daerah yang sekarang dia tinggal di dalamnya lalu segera menikah.
Tapi jika dia tidak yakin bisa meninggalkan perzinahan tersebut atau bahkan mengulanginya maka dia wajib melaporkan dirinya kepada penguasa agar perbuatannya bisa dihentikan. Hendaknya dia takut kepada Allah dari melakukan amalan tersebut.
# Abu Muhammad Heriyanto said:
@ aeik
Dalam suatu hadits, Rasulullah menyatakan bahwa Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina, maka zinanya mata adalah melihat, zinanya tangan adalah menyentuh dst. Yakni hal2 yang bersangkutan dengan pemenuhan hajat syahwat kemaluan seseorang.
Perbuatan menggesek2kan antara kemaluan laki2 dan wanita (petting), bukankah itu merupakan perkara yang sangat ekstrim jika sekedar dibandingkan dengan melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat.
Allah juga telah memerintahkan agar kita menjauhi perbuatan zina. Buku yang bagus hasil karya Ibnul Qayyim “janganlah mendekati zina” semoga bisa bermanfaat.
Betul, akan tetapi perzinahan yang tersebut di situ adalah perzinahan dalam artian umum dan bukan perzinahan dalam artian khusus yang hukum hadnya adalah rajam bagi yang sudah menikah. Bukankah lelaki atau wanita yang sudah menikah lalu berciuman dengan selain mahramnya tidak dikenakan hukum rajam, padahal dia termasuk dari bentuk perzinahan dalam artian umum.
Maka butuh dibedakan antara hukum zina dalam artian umum dengan hukum zina dalam artian khusus, wallahu a’lam.
# adi said:
Bolehkah suami memasukkan jarinya ke farji istri untuk pemanasan? terima kasih ustadz atas jawabannya
Boleh insya Allah, tidak ada larangan.
# dimas said:
Assalamu’alaikum ya Uztadz….
Sy sdh membaca 1 demi 1 p’tanyaan serta ulasan uztadz di atas dan sy tlh bnyk mendapatkan masuka serta ilmu, jd ada yg hendak sy ptanyakan dgn uztadz yaitu menyakut dgn apa yg prnh sy baca yaitu,Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (sy jg prnh membaca tidak hanya mentupi tp juga mengauli budak2 perempuanmu)
yg sy pertanyakan yaitu pada kata terhadap istrimu dn budak perempuan mu, mksd dari budak perempuan itu apa ya usztad dan berstatus sbgi apa dlm hubungn suami dan istri? ,timakasih
Waalaikumussalam warahmatullah
Budak berbeda dengan istri, dibolehkan seseorang berhubungan dengan budak wanitanya walaupun dia belum menjadi istrinya. Hanya saja budak itu asalnya berasal dari orang kafir yang ditawan dalam peperangan antara kaum muslimin dan kaum kafir. Karenanya tidak akan mungkin orang muslim yang merdeka bisa berubah menjadi budak. Dan melihat asal budak itu, maka di zaman ini -wallahu a’lam- kami tidak mengetahui masih adanya perbudakan di dunia ini.
Hanya saja bukan berarti syariat perbudakan ini berhenti, hanya saja dia tidak ada karena sebabnya tidak ada. Kapan suatu saat sebabnya ada maka syariat ini kembali berlaku. Wallahu a’lam
# tyo said:
assalamualaikum ya ustad
bagaimana hukumnya jika C(laki2) B(perempuan) belum menikah melakukan oral sex (C memasukkan tangannya ke kemaluan B, dan B memegang dan menjilati kemaluan C. Apakah termasuk zina dihukum rajam. B tdk mau menikah dengan C, malah mau menikah dengan D. Bagaimana sebaiknya sikap D jika D mengetahui perbuatan C dan B, padahal D menyayangi C? Apakah tindakam D menikahi C diharamkan dalam islam? terima kasih
Waalaikumussalam warahmatullah
Telah kami jelaskan pada komentar-komentar di atas bahwa oral sex bukanlah zina dalam tinjauan ada tidaknya hukum had.
Boleh saja D menikahi C dengan syarat C telah bertaubat dan tidak punya perasaan apa-apa lagi dengan B atau selainnya. Karena di dalam Islam dilarang menikahi wanita atau pria yang mempunyai perasaan kepada orang lain, walaupun pernikahannya syah.
# hamdalah said:
apa boleh jika hubungan suami istri yang tidak puas lantaran salah satunya tidak kuat atau tahan lama, yang bisa dilakukan hanya dengan oral. jadi bagaimana yang harus dilakukan, karena setiap pasangan tidak mau kecewa.
Astaghfirullah, masih banyak cara yang dihalalkan, kenapa harus menempuh cara yang dilarang dalam agama.
# lisa said:
assalam ‘mualaikum ya usztad saya mau bertanya, saya seorang mualaf, mohon bimbingannya, pertanyaan saya sudah kurang lebih 2 bulan haid, dikarenakan permasalahan KB, apakah diharamkan jg untuk melakukan oral sex, dan bgmn caranya untuk memuaskan suami saya.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Itu jelas bukan haid karena tidak ada haid yang lamanya sampai dua bulan. Saudari terkena istihadhah, untuk lebih jelasnya silakan baca artikel tentang darah istihadhah, di situ kami memberikan rincian orang yang terkena haid sekaligus terkena istihadhah.
# locky said:
assalamu’alaikum
mohon diperjelas penjelasan hadist tentang perilaku mengikuti hewan, yang sebagian besar menjadi salah satu sumber utama dalil dalam topik kali ini..
silahkan buka al-maidah 31
disana dijelaskan bhwa:prosesi penguburan mayyit merupakan tingkah laku hewan (burung gagak yg sengaja di utus oleh ALLAH SWT) yg kemudian seterusnya dikerjakan oleh bani adam..
mungkin perlu ditelaah lebih jauh,asal usul dan tujuan hadist yang ada diatas mengenai pengharaman mengikuti perilaku hewan.
apakah hadist tersebut khusus untuk gerakan shalat sj,atau untuk kegiatan umum lainnya???
ALLAH dan Rosul-NYA lebih mengetahui
Waalaikumussalam warahmatullah
Seperti yang saudara katakan, dalil ini hanyalah salah satu dari dalil-dalil dalam permasalahan ini. Dan memang menurut kami pribadi bukan ini dalil pokoknya akan tetapi dalil ini hanya sekedar dalil pendukung dari dalil pokoknya. Dalil pokok dalam hal ini adalah ayat Al-Qur`an yang tersebut di atas dan juga dalil larangan menelan madzi.
Karenanya anggaplah dalil tentang larangan binatang ini bisa dijawab, lalu bagaimana dengan dalil-dalil lainnya?
# hamba Allah said:
Assalamu’alaikum Pak Uztadz
yg saya mau tanyakan, jika saya sedang puasa kemudian setelah Shalat subuh saya tertidur dan saat terbangun kemaluan saya basah karna mimpi basah, apakah hal ini membatalkan puasa saya?
terima kasih..
Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa hanyalah melakukan jima’ atau hubungan intim.
# suparman said:
samlik,,
pak ustadz mau tanya,,?
bagaimana hukumnya jika kita liat/nonton film porno sekilas trus keluarlah madzi bukan mani..?
apakah puasa kita batal…
mohon penjelasan dengan dalilnya…
kumlik,,,,
Puasanya tidak batal tapi makruh sehingga pahalanya berkurang, karena dia belum meninggalkan syahwat secara sempurna. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, yang ada dalilnya hanyalah melakukan hubungan intim.
# atma said:
Apakah oral sex termasuk dalam jima’ yang menyebabkan hukuman kafarat bila dilakukan pada siang hari bulan ramadhan? Lalu,apakah hanya puasanya yg batal? Syukron
Tidak termasuk jima’, karena jima adalah terjadinya penetrasi ke dalam vagina. Tatkala dalil hanya menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa dalam masalah ini adalah jima’, maka kita katakan oral sex bukanlah pembatal puasa dan tidak wajib atasnya kaffarat, hanya saja sudah jelas puasanya tidak mendatangkan pahala.
# Abu Sufyan said:
السلام عليكم
Ustadz, ana sudah tahu bahwa hukum oral seks adalah haram menurut syari’at. Yang masih menjadi pertanyaan kami,
1. Bolehkah sekedar mencium kemaluan istri/sebaliknya, sebagaimana bolehnya menyentuh kemaluan dikarenakan sama halnya dengan menyentuh kulit yang lain?
2. Bolehkah menjilat bagian luar Mr. V, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
3. Bolehkah istri menjilat batang Mr. P, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
Kami mohon jawabannya, dan kami ucapkan jazakallahu khairan.
Wallahu a’lam, selama dia tidak meletakkan mulutnya pada tempat dimana ada kemungkinan dia menelan madzi, maka insya Allah tidak mengapa.
# Abu Abdurrahman said:
Assalamu’alaykum Ustadz….
Saya mau bertanya :
1. Terkadang saya dan istri saya bercerita tentang masalah hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa dan kadang sampai keluar madzi. Apakah hal tersebut mengurangi pahala puasa?
2. Menjilat/mencium bagian luar kemaluan istri selama tidak ada kemungkinan dia menelan madzi boleh ya tadz?
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Ia, hal itu menjadikan puasanya makruh.
2. Ia boleh insya Allah.
# rikhy said:
salamualikum
apakah hukumnya melihat film porno !?
cairan apakah yang keluar ketika waktu dia menonton film tersebut!?!?
Waalaikumussalam warahmatullah
Melihat film porno adalah hal yang diharamkan, selain karena menampakkan aurat juga bisa merusak agama, akal, dan hati seseorang.
# nur said:
Assalamu’alaykum Ustadz, ana mau tanya
Suami saya selalu meminta saya untuk (maaf) telanjang ketika hendak tidur walaupun tidak melakukan hubungan suami istri. Apakah dalam perkara ini tetap harus memenuhi permintaan suami saya, dikarenakan saya ingin membahagiakan suami saya.
Jazakallahu khair atas jawabannya.
Waalaikumussalam warahmatullah
Ia tetap harus dilakukan karena perintah suami wajib dilakukan selama bukan maksiat, sementara perintah itu bukanlah maksiat.
# shiera said:
Pak Ustadz, setelah membaca comment dan pertanyaan di site ini baru saya tahu kl oral sex itu haram. Tp saya telah terlanjur pernah melakukannya. minta masukan pak ustadz apa sebaiknya yg harus saya lakukan untuk perbaikannya dan bagaimana cara yg baik untuk menjelaskannya pada suami? thanx infonya…
Mungkin artikelnya beserta komentar dan jawaban yang ada di dalamnya bisa diprint lalu diperlihatkan kepada suami.
# abdullah kun said:
assalamu’alaykum wr.wb
ustadz saya mau bertanya, apakah seorang istri diwajibkan melakukan mandi junub apabila dia telah mendapatkan kenikmatan/orgasme dengan (mohon maaf) rabaan tangan suaminya?
Waalaikumussalam warahmatullah
Ia jika dia mengerluarkan mani, tapi jika tidak maka tidak wajib mandi.
# abu sulaim said:
BISMILLAH. Afwan ustadz, ana mw tanya. Apakah boleh istri ana hanya wudhu sbgai ganti mandi janabah krn sakit ‘anemia dan flu’? JAZAKUMULLAHU KHOIR
Tidak boleh. Gantinya mandi junub adalah tayammum, bukan wudhu. Jadi jika dia sakit dan tidak bisa mandi maka dia cukup tayammum dan tidak perlu berwudhu.