Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram?
Jawab:
Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir. Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau seorang muslim enggan membeli dari sesama muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku. Yang demikian tidak boleh,bila dijadikan kebiasaan oleh si muslim tadi. Akan tetapi kalau alasan ia tidak membeli dari sesama muslim itu sebagaimana yang kami paparkan di atas, hendaknya ia menasihati saudaranya sesama muslim tadi untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan yang dia miliki. Kalau ia mau merubahnya, Al-Hamdulillah. Tetapi kalau tidak, maka ia bisa beralih kepada pedagang yang lain, meskipun ia orang kafir, namun memiliki cara berjualbeli yang baik dan dapat dipercaya dalam pergaulannya.
Dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah XIII : 1