Judul Pelajaran : Penjelasan tentang do’a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir, dari perspektif hadits dan perspektif fiqih
(Disampaikan oleh Shaykh Muhammad Bin Umar bin Salim Bazmul saat mengajar di Universitas Umm al-Quraa, Saudi Arabia)
Pelajaran terbagi menjadi dua bagian utama :
Bagian Pertama: Riwayat-riwayat yang diperbincangkan kesahihannya
Bagian Kedua : Masalah yang berhubungan dengan do’a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir
Bagian Kedua : Masalah yang berhubungan dengan do’a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir
Penyusun mengumpulkan seluruh riwayat yang shahih dari Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasallam) dan pernyataan para sahabatnya yang berhubungan dengan qunut dalam sholat witir.
Kemudian beliau mengumpulkan yang termasuk dalam kategori sahih, agar supaya membedakan antara (riwayat) orang-orang yang tak dapat diterima dan yang bisa diterima, dalam rangka memusatkan pada prinsip dasar dalam pelajaran tersebut yang layak diambil, yang didasarkan semata-mata pada masalah yang berkenaan dengan doa qunut dalam sholat Witir.
Beliau juga mengumpulkan dari madzhab fiqih terkenal yang telah yang menjelaskan tentangnya, termasuk madzhab Dhahiriyyah.
Penyusun kemudian kembali dan meneliti masalah tersebut satu-persatu, memilah sesuai dengan riwayat yang sahih, menggunakan manhaj para Ulama meneliti,berargumentasi, dan mengambil kesimpulan.
Sebagian dari kesimpulan dalam studi (beliau) sebagai berikut:
1. Bahwa doa qunut dalam sholat witir (di bulan Ramadhan, red) diperbolehkan dilakukan semua sepanjang tahun. [Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (witir) dilaksanakan sepanjang tahun, simak Mukhtasar Qiyamullail 125, lihat juga kitab at-Tarjih fii Masaailil Thaharah was Shalah oleh DR. Muhammad bin 'Umar Bazmul hal 362-385. Dan kata Ma'mar:"Sesungguhnya aku qunut witir sepanjang tahun kecuali awal Ramadhan sampai dengan pertengahan saya tidak qunut, demikian juga dikalukan oleh Hasan al-Bahsri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lainnya. Lihat Mushannaf 'Abdurrazzaq 3/120 dengan sanad yang shahih. Serta Dari Ibrahim an-Nakha'i telah berkata 'Abdullah:"ia tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut witir setiap malam sebelum ruku'." Kata Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah:"Ini atsar yang kami pegang. HR Ibnu Abi Syaibah 2/305-306 atau 2/205]“.
2. Termasuk sunnah Nabi ( Shallallahu ‘alaihi wasallam) yakni kadang-kadang melaksanakannya dan kadang-kadang meninggalkannya.
3. Menyambung (di atas), yakni setiap malam yang telah ditetapkan adalah separuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, yakni dimulai dengan malam yang yang keenambelas.[Dari 'Amr dari Hasan, bahwasanya 'Umar radiyallaahu 'anhu menyuruh Ubay radiyallaahu 'anhu mengimami shalat tarawih pd bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radiyallaahu 'anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan mulai malam 16 Ramadhan. HR Ibnu Abi Syaibah 2/205 no.10]
4. Qunut (semestinya) ditinggalkan saat separuh pertama dari bulan Ramadhaan, terlebih jika sholat tersebut dilakukan berjamaah dengan orang-orang, sebab hal ini menyimpang dari Sunnah, dan tidak dikenal luas.
5. Diperbolehkan melakukan doa qunut pada (malam) pertama dan kedua dari separoh bulan Ramadhaan.
6. Do’a qunut dalam witir dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruku’, walaupun yang terbaik dilaksanakan sebelum ruku’.[Hadits Ubay bin Ka'ab:"bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alayhi wasallam qunut dalam shalat witir sebelum ruku'. HR Abu Dawud no 1427, Ibnu Majah no 1182, sanad hadits shahih (lihat 'Irwaul Ghalil 1/167 hadits no 426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no 1266). Dan sebagaimana hadits Hasan bin Ali radiyallaahu 'anhuma, dan ini riwayat yg shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud dan 'Abdullah bin Umar radiyallaahu 'anhuma, bahkan diriwayatkan dari jumhur Sahabat, sebagaimana diriwayatkan Ibrahim al-Qamah:"Sesungguhnya Ibnu Mas'ud dan para Sahabat Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam qunut dalam shalat witir sebelum ruku'."Simak Diriwayatkan olsyaieh Ibnu Abi Syaibah 2/302 atau 2/202 no 12, dikatakan oleh al-hafizh dalam "Addirayah" sanadnya hasan. Syaikh Albani berkata sanadnya jayyid menurut syarat Muslim (Irwaa'ul Ghalil 2/166). Juga Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : "Boleh juga doa qunut sesudah ruku' dan ditambah dengan melaknat orang2 kafir, lalu shalawat kepada Nabi shallalaahu 'alayhi wasallam dan mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin, pada pertengahan Ramadhan, karena ada dalil dari para Shahabat radiyallaahu 'anhuma di zaman Umar radiyallaahu 'anhu. Simak Qiyamu Ramadhan hal.31-32]
7. Termasuk menyimpang dari Sunnah yakni bertakbir (Allahu akbar) sebelum dan sesudah qunut, ketika (memilih) berdoa qunut sebelum ruku’.
8. Termasuk Sunnah adalah bahwa imam mengeraskan suaranya saat berdo’a qunut, dan para jama’ahnya mengucapkan “amiin”.
9. Termasuk Sunnah, untuk tidak memanjangkan do’a qunut, dan yang terbaik adalah mencukupkan diri untuk merujuk pada apa yang telah yang diberitakan Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga dia hanya diperbolehkan untuk memperpanjang sesuai pernyataan yang telah tetap.
10. Tidak ada ketetapan yang mengharuskan orang-orang untuk berdo’a qunut dengan cara tertentu, tidak bebas melakukan apapun, sebab cara yang terbaik adalah yang telah shahih riwayatnya.
11. Merupakan Sunnah bagi imam orang-orang untuk tidak berdo’a qunut pada separuh pertama bulan Ramadhaan, (akan tetapi) melakukan qunut tersebut pada separuh terakhir, serta memohon (dalam qunut) untuk membinasakan kaum kafir pada doa qunutnya.
12. Diperbolehkan mengangkat tangan pada do’a qunut, atau membiarkan tangan tetap di samping (seperti posisi sebelumnya/tidak mengangkat tangan), atau mengangkat tangan di awal qunut dan menurunkan tangan di akhir qunut, semua cara ini diperbolehkan.
13. Tidak diizinkan untuk menyeka/menyapu wajah dengan tangan setelah qunut.
14. Diperbolehkan mengucapkan shalawat kepada Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasallam) di (dalam) do’a qunut.
15. Abdullaah ibn Mas’ud dan Ubay ibn Ka’b (semoga Allah meridloi keduanya) yang telah meriwayatkan banyak tentang do’a qunut di (dalam) sholat witir.
16. Sholat yang paling menyerupai sholat witir adalah paling adalah Maghrib, sebab sholat Maghrib adalah witir di sore [/siang] hari.
17. Apa saja yang dikerjakan dalam qunut nazilah (yang dilakukan dalam sholat wajib) juga dapat dikerjakan dalam doa qunut dalam sholat witir. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa sesuatu yang disahkan dalam amalan wajib adalah juga disahkan untuk amalan sunnah, kecuali jika disana ada dalil khusus yang melarangnya.
Dan beliau berharap kiranya dapat membantu menghidupkan kembali manhaj Ulama’ di (dalam) meneliti, mengumpulkan dalil-dalil, menerimanya dan menolaknya dalil dalam kaitan dengan kesahihannya, dan kemudian membuat kesimpulan yang berdasar padanya.
Semoga Allaah mengabulkan doa penyusun, sera memberikan bimbingan, dan keteguhan.
[Dari abstrak pelajaran yang disampaikan Syaikh Muhammad Bazmul pada Universitas Umm al-Quraa, Saudi Arabia]
Masalah yang keempat: Apakah posisi tangan diangkat dalam do’a qunut ?
Berikut hukum yang ditetapkan dalam do’a qunut :
1) Yakni seseorang mengangkat tangannya;
[keterangan ust Abu Hamzah Yusuf : Dzahir perkataan Ahlul ilmi (tentang kaifiyat mengangkat tangan) :” bahwasanya kedua tangan digandengkan seperti orang yang sedang memohon, meminta dari orang lain agar memberikannya sesuatu. Adapun dibentangkan dan saling berjauhan antara kedua tangan , maka aku tidak mengetahui ada asalnya dalam Sunnah tidak pula dari perkataan ulama” <="" p="">
[keterangan ust Abu Hamzah Yusuf : Dzahir perkataan Ahlul ilmi (tentang kaifiyat mengangkat tangan) :” bahwasanya kedua tangan digandengkan seperti orang yang sedang memohon, meminta dari orang lain agar memberikannya sesuatu. Adapun dibentangkan dan saling berjauhan antara kedua tangan , maka aku tidak mengetahui ada asalnya dalam Sunnah tidak pula dari perkataan ulama” <="" p="">
2) Yakni seseorang membiarkan tangannya berada disampingnya;
3) Yakni seseorang mengangkat tangannya di awal qunut dan menurunkan tangannya di akhir qunut.
Dalil (yang berkenaan dengan poin di atas):
1) Nabi (Shallallaahu ‘ alaihi wasallam) menaikkan tangannya yang digunakan untuk berdo’a qunut an-nazilah, yakni memohon (kepada Allah, red) untuk membinasakan kaum (kafir). [Sahihh: Ahmad 3/137, al-Mu'jam as-Saghir, dan al-Baihaqi didalam Dalaa'il an-Nubuwwah dan As-Sunan Al-Kubraa. Lihat juga: Irwaa' Al-Ghalil ( 2/181)].
Dan ‘Abdullaah ibn Mas’ud dahulu mengangkat tangannya saat qunut.
2) Az-Zuhri meriwayatkan, mengacu pada perbuatan Shahabat Nabi : “Mereka dahulu tidak menaikkan tangannya dalam Witir di bulan Ramadhan.”
3) Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Ibn Mas’ud dahulu mengangkat tangannya di(dalam) Witir, dan setelah itu membiarkan tangannya di sampingnya.
Musa Abul-’Abbaas Musa ibn John Richardson (‘Aziziyyah, Makkah, Saudi Arabia) menyatakan : bahwa tindakan Ibn Mas’ud sesuai disini, sebab beliau adalah sahabat Nabi dan perbuatan ini adalah tauqifi, dibatasi oleh dalil, maka beliau tidak akan melakukan berbagai hal didalam shalat menurut pendapatnya sendiri, melainkan beliau mempelajari hal tersebut dari Nabi (Shallallaahu ‘ alaihi wasallam). Dan Allah Ta’ala mengetahui yang terbaik.
Masalah yang keenam: Apakah do’a qunut dan ucapan “Amiin” para makmum/jama’ah dilaksanakan dengan suara keras?
[Ringkasan]
Mengingat tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka dulu (sahabat) mengucapkan “Amiin” di belakang imam mereka sepanjang qunut witr, maka dapat diambil dalil melihat perbuatan Sahabat pada qunut an-naazilah (do’a untuk memohon perlawanan atas orang-orang (musuh, red) yang dilakukan pada sholat yang wajib), karena ucapan mereka “Amiin” di belakang Imam dalam sholat adalah amalan (yang) dilaksanakan dalam sholat wajib. Hal ini telah tetap dalilnya dilakukan dalam sholat Maghrib, yang mana [sholat Magrib ini merupakan, red] witir yang wajib, dengan begitu diperbolehkan juga untuk melakukannya didalam sholat yang tidak wajib, berdasarkan pada prinsip yang disebutkan dalam kaidah berikut :
Mengingat tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka dulu (sahabat) mengucapkan “Amiin” di belakang imam mereka sepanjang qunut witr, maka dapat diambil dalil melihat perbuatan Sahabat pada qunut an-naazilah (do’a untuk memohon perlawanan atas orang-orang (musuh, red) yang dilakukan pada sholat yang wajib), karena ucapan mereka “Amiin” di belakang Imam dalam sholat adalah amalan (yang) dilaksanakan dalam sholat wajib. Hal ini telah tetap dalilnya dilakukan dalam sholat Maghrib, yang mana [sholat Magrib ini merupakan, red] witir yang wajib, dengan begitu diperbolehkan juga untuk melakukannya didalam sholat yang tidak wajib, berdasarkan pada prinsip yang disebutkan dalam kaidah berikut :
“… Apa saja yang telah ditetapkan untuk qunut nazilah (yang dilakukan pada sholat yang wajib) adalah juga dapat diamalkan dalam qunut pada sholat witir. Hal ini didukung oleh bahwa amalan apapun yang disyariatkan dalam amalan wajib adalah juga disyariatkan dalam amalan sunnah, kecuali jika disana ada dalil khusus yang melarang hal tersebut.
(1) Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits hasan dalam Musnad Ahmad (2746), Abu Dawud (1443), Ibn Khuzaimah (618), al-Haakim (1/225), al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubraa (2/200). Dan telah disepakati oleh al-Haakim, Ibn Khuzaimah, dan al-Albaani (Irwaa’ al-Ghalil:2/163).
[Datang dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu]
Dan Allah Ta’ala mengetahui yang terbaik.
[Datang dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu]
Dan Allah Ta’ala mengetahui yang terbaik.
(Diterjemahkan dari http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=24&Topic=4048, tulisan Abul-’Abbaas Musa ibn John Richardson)