Tuesday, August 16, 2011

Seputar Hukum Oral Sex Dan Menelan Sperma Pasangan

Tanya: Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa.
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id.

Apa hukum oral seks?

Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut, “Apa hukum oral seks’?”
Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
[Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M]
Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks) silakan klik: http://al-atsariyyah.com/?p=672

Bagaimana bila melakukan oral seks dengan memakai pelindung (kondom)? Bukankah ini bisa menjaga seseorang dari terkena madzi yang najis?
Oral seks dengan pelindung (kondom) dikatakan para ahli kesehatan memang relatif aman. Namun sebagai seorang muslim hendaklah tetap menjauhinya dikarenakan alasan berikut:
1. Allah berfirman, yang artinya:
“Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al- Baqoroh: 222)
Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
2. Budaya tersebut datangnya dari orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
4. Dalil fitrah, oral seks adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat. (diambil dari: http://konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex)
Sehingga orang-orang yang berfitrah lurus tentunya akan menjauhi sesuatu yang rendah lagi hina. Wallahu a’lam.