Saturday, August 13, 2011

Apakah Pendapat Sahabat Nabi Adalah Dalil?

Sebuah bab di dalam kitab-kitab ushul fiqih bisa dikatakan semuanya pasti membahas tentang permasalahan judul catatan ini, yaitu permasalahan tentang apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam baik berupa ucapan ataukah perbuatan mereka di dalam permasalahan syariat, teranggap sebagai sebuah dalil ataukah tidak ??. Misalkan saja , apabila kita menemukan atsar yang shohih bahwa salah seorang sahabat berfatwa atau melakukan sesuatu perkara dari perkara-perkara syariat, maka bolehkah kita mengatakan bahwa saya akan melakukan hal tesebut dan dengan dalil sahabat tersebut melakukannya atau berpendapat dengannya ?? .
Dan pembahasan ini begitu panjang dan mendetail dibahas dalam kitab-kitab para ulama, karena dari permasalahan ini lahirlah perbedaan-perbedaan dan penguatan pendapat di berbagai bab-bab fiqih.
Misalkan saja menyikapi hadist yang shohih di dalam Bukhari, dari sahabat As-Sa’ib bin Yazid Rhadiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ – رضى الله عنهما – فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ – رضى الله عنه – وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak, beliau menambah adzan ketiga dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’) (HR. Bukhari 912)
Begitu juga ketika kita menemui atsar yang shohih bawa seorang sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiallahu anhu beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dari takbir shalat jenazah, dan jika berdiri di antara dua raka’at dalam shalat wajib (HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/271), Al-Baihaqi (4/44), dan dalam Ma’rifaus Sunan wal Atsar (3/169), dishahihkan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz )
Semuanya akan kembali kepada permasalahan utama, apakah pendapat sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam merupakan dalil ??
Sebelumnya kita harus mengetahui dahulu siapakah yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam , para ulama ahli hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam .adalah semua yang pernah berkumpul dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam setelah beliau diutus menjadi nabi dalam keadaan beriman dan dia pun mati dalam keadaan beriman, baik dia melihat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maupun tidak. Sehingga para muslimin yang berhaji dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam pada saat haji wada’ dengan jumlah yang sangat besar pada saat itu tergolong sebagai sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam walaupun tidak melihat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dikarenakan terkendala dengan jumlah jama’ah haji yang sangat besar.
Dan mengenai pembahasan inti catatan ini, maka berikut perinciannya.
Pertama : Khulafaurasyidin, apakah pendapat mereka adalah dalil ??
Yang dimaksud dengan Khulafaurasyidin disini adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Rhadiyallahu ‘anhum.
Apabila kita mendapati bahwa Khulafaurasyidin telah bersepakat melakukan sesuatu atau berpendapat tentang sesuatu perkara dengan pendapat yang sama. Apakah hal tersebut berarti dalil syariat tentang hal tersebut ??
Sebagian ulama mengatakan bahwa pendapat (ucapan) mereka apabila bersepakat terhadap sesuatu adalah dalil, adapun perbuatan mereka bukanlah dalil karena perbuatan mereka tidaklah ma’shum (lepas dari kesalahan)
Dan pendapat yang benar adalah baik ucapan maupun perbuatan yang mereka bersepakat di dalamnya adalah dalil syariat tanpa diragukan lagi. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam di dalam hadits Al-Irbadh Bin Sariyah Rhadiyallahu ‘anhu :
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي,
“Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnahnya para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk(HR Ahmad Abu Dawud dan At Tirmidzi dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dlm Shahihul Jami’ 2549)
Kedua : Pendapat salah seorang dari Khulafaurasyiddin
Dan apabila salah satu dari mereka berpendapat dengan satu pendapat tanpa diketahui penyelisihan dari Khulafaurasyiddin yang selainnya, maka ini pun adalah dalil. Terlebih lagi apabila hal tersebut datang dari abu Abu Bakar atau Umar, sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda dalam hadits Hudzaifah Rhadiyallahu anhu :
اقتدوا باللذين من بعدي: أبي بكر وعمر
“Ikutilah dua orang sesudahku : Abu Bakar dan Umar” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Dishohihkan oleh Al-Albadn dalam Shohihul Jami’ 2022)
Dan Juga sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dalam hadits Abu Qotadah Rhadiyallahu anhu
إن يطيعوا أبا بكر وعمر يرشدو
Apabila kalian mengikuti Abu Baker dan Umar maka kalian akan mendapatkan petunjuk” (HR. Muslim : 681)
Ketiga : Pendapat sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam selain Khulafaurasyiddin
Adapun mengenai pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam selain dari Khulafaurasyiddin maka sebagian ulama berpendapat bahwa pendapat para sahabat tersebut bukan dalil, karena mereka tidak selamat dari kesalahan. Akan tetapi memang pendapat mereka para sahabat lebih kuat dibanding selain mereka.
Dan ulama yang lain berpendapat bahwa pendapat para sahabat tersebut adalah dalil , dan ini berdasarkan tiga sebab :
  1. Keselamatan aqidah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling selamat aqidahnya dari kalangan umat ini. Dan selamatnya sebuah aqidah adalah sebab taufik dari Allah untuk berada di atas kebenaran
  2. Mereka adalah sebaik-baik generasi, paling dekat dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dan paling mengerti tentang syariat Allah
  3. Tidak tampak pada zaman mereka para sahabat selain mereka mengikuti petunjuk Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam , tidak ternukil kecuali sedikit sekali dari mereka mengikuti hawa nafsu dan akal. Setiap mereka berselisih mereka kembalikan kepada petunjuk dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam .
Dan pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah . Akan tetapi yang dimaksud disini yang dapat diambil pendapatnya sebagai dalil adalah sahabat yang terkenal sebagai ahli fiqih, dengan kedalaman ilmunya dan ahli Ijtihad, dan bukan seluruh sahabat. Sehingga apabila seorang arab badui datang kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam kemudian masuk islam dan langsung kembali kepada kaumnya, tidak pernah meriwayatkan satu hadits pun dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dan tidak ternukil menuntut ilmu di hadapan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maka pendapatnya bukan dalil.
Keempat : Apabila terjadi perbedaan diantara dua sahabat atau lebih , baik dari kalangan Khulafaurasyiddin atau bukan ??
Apabila seorang sahabat ahli fiqih dan ahli ijtihad yang pendapatnya teranggap sebagai dalil sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya memiliki pendapat kemudian ada pendapat sahabat lain yang menyelisihinya , maka harus dilihat kembali :
Apabila sahabat yang meyelisihinya tersebut sama derajatnya dibidang keilmuan, pemahaman dan persahabatannya dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam , dalam keadaan seperti ini kita harus menguatkan salah satu diantara dua pendapat sahabat tersebut dengan metode-metode yang terdapat pada ilmu ushul fiqih dan dan pendapat yang kita kuatkan tersebut adalah dalil.
Adapun apabila yang menyelisihi pendapat sahabat tersebut adalah sahabat lain yang derajatnya lebih tinggi dalam keilmuan dan pemahaman , maka pendapat sahabat pertama tesebut gugur untuk dijadikan dalil dan bisa jadi dalil berada pada pendapat sahabat yang lebih alim darinya tersebut
Misalnya : Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Abu Bakar dan Umar Rhadiyallahu anhum , maka yang dikedepankan adalah pendapat Abu Bakar Rhadiyallahu anhu karena beliau lebih dikedepankan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dalam Imam Sholat dan Haji dan juga diisyaratkan sebagi pengganti Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam
Kelima : Bagaimana apabila pendapat sahabat menyelisihi dalil Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam ??
Dalam permasalahan ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, bahwa pendapat sahabat siapapun dia,  apabila menyelisihi dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maka pendapat sahabat tersebut tidak bisa dijadikan dalil dan harus ditinggalkan.
Sehingga Ibnu Abbas  Rhadiyallahu anhuma berkata :
يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء، أقول: قال رسول الله ، وتقولون: قال أبو بكر وعمر؟!
“Sungguh aku khawatir diturunkan kepada kalian batu dari langit, aku mengatakan Rasulullah bersabda dan Kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar berkata ??? “ (Riwayat Ahmad : 1/337)
Dan bukanlah berarti kita diperbolehkan mencela dan merendahkan sahabat yang mungkin salah dalam ijtihadnya, karena syariat telah menetapkan bagi mereka pahala dari Allah sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda dalam hadits Amr’ Bin Ash Rhadiyallahu anhu:
إِذاَ حَكَمَ الْحاَكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصاَبَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذاَ حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
“Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad maka jika benar dia mendapatkan dua pahala dan jika salah dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Muslim 1716)
Dan bagi yang mencela sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maka terkena sabda beliau Shalallahu alaihi wassallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhuma :
من سب أصحابي ، فعليه لعنة الله و الملائكة و الناس أجمعين
“Barang siapa mencela sahabatku maka ia mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya”
(Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no. 1001 hal. 2/469 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Dzilalil Jannah fi Takhrij As Sunnah 2/469”)
Wallahu A’lam
Sumber Bacaan : Syarah Mandzumah Usul Fiqih wa Qowaidih karya Al-Allamah Muhammad Bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah .