Saturday, August 13, 2011

Menyoal Tiga Gerakan Yang Membatalkan Shalat

Pertanyaan: 
Saya banyak melakukan gerakan di dalam shalat. Saya pernah mendengar bahwa ada hadits yang maknanya bahwa gerakan lebih dari tiga kali membatalkan shalat. Sejauh mana kebenaran hadits ini? Bagaimanakah jalan keluar dari banyak melakukan gerakan di dalam shalat?

Jawaban: 
Disunnahkan bagi orang yang beriman agar dalam shalatnya khusyu' dengan hati dan badannya, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’alla:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, * (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, (QS. al-Mukminun: -2)
Atas dasar itulah hendaklah ia thuma'ninah (tenang) di dalam shalat. Hal itu adalah rukun yang paling penting berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam kepada orang yang tidak benar dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah padanya.
Rasulullah bersabda: 'Ulangilah shalatmu sesungguhnya engkau belum shalat." Ia melakukan hal itu tiga kali. Laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah, demi Allah Subhanahu wata’alla yang mengutus engkau dengan benar, saya tidak bisa melakukan selain ini, ajarkanlah kepada saya. Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam bersabda kepadanya

Rasulullah bersabda: "Apabila engkau akan melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap qiblat, lalu bacalah takbir, kemudian bacalah al-Qur`an yang ada padamu, kemudian ruku' hingga thumaininah, kemudian bangkit hingga berdiri tegak dengan thuma'ninah, kemudian sujud hingga thuma'ninah dalam sujud, kemudian duduk hingga thuma'ninah dalam duduk, kemudian lakukanlah hal itu dalam semua shalatmu." 1 Dan dalam riwayat Abu Daud, beliau bersabda: 'Kemudian bacalah Ummul Qur'an (al-Fatihah) dan hapalan yang ada padamu."2

Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa thuma'ninah (tenang, tidak melakukan gerakan) adalah salah satu rukun shalat yang utama yang tidak sah shalat tanpanya, maka barangsiapa tidak thuma'ninah maka tidak ada shalat baginya, dan khusyu' merupakan inti dan ruh shalat. Disyari'atkan bagi orang yang beriman agar memperhatikan hal itu. Adapun membatasi gerakan yang menafikan thuma'ninah dan khusyu' dengan tiga kali gerakan maka hal itu bukan dari hadits Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam, namun ucapan sebagian ulama dan bukan berdasarkan dalil yang bisa dijadikan pegangan.
Akan tetapi dimakruhkan melakukan perbuatan sia-sia di dalam shalat seperti menggerakkan hidung, jenggot, pakaian dan menyibukkan diri dengan hal itu. Apabila banyak melakukan gerakan sia-sia dan berturut-turut niscaya shalatnya batal. Adapun gerakan yang sedikit secara 'uruf (pandangan umum) atau banyak akan tetapi tidak berturut-turut tidak membatalkan shalat. Namun disyari'atkan bagi orang yang beriman agar menjaga khusyuk dan meninggalkan gerakan sia-sia yang sedikit ataupun banyak.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan dan perbuatan yang sedikit di dalam shalat tidak membatalkan shalat, demikian pula gerakan yang tidak berturut-turut adalah bahwa diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam bahwa beliau membuka pintu pada suatu hari, padahal beliau sedang shalat...3 Dan diriwayatkan dari beliau, dari hadits Abu Qatadah Rhadiyallahu’anhum, bahwa pada suatu hari beliau mengimami shalat, sedangkan beliau memangku Umamah putri dari Zainab binti Rasulullah Shalallhu’alihi wassalam. Apabila sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri beliau mengangkatnya.4

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Kitab Dakwah (1) hal. 86-87.
www.islamhouse.com

1HR. Al-Bukhari 757 dan Muslim 397
2 Abu Daud 859.
3HR. Ahmad 6/31,183, Abu Daud 922, at-Tirmidzi 601 dan ia berkata: Hasan Gharib, an-Nasa` i 1206.
Wallahu waliyut taufiq.
4 HR. Al-Bukhari 516 dan 5996, dan Muslim 543.